25 Februari 2026

SURAT TERBUKA KEPADA MAJELIS HAKIM

 SURAT TERBUKA KEPADA MAJELIS HAKIM

Jakarta 25 Februari 2026


Perkara Fandi Ramadhan

Yang Mulia Majelis Hakim,

Di ruangan ini, hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang ABK bernama Fandi Ramadhan.

Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernafas.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas:

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”

Tetapi negara hukum bukan slogan.
Ia bukan dekorasi dinding.
Ia bukan teks mati.

Negara hukum adalah batas.
Batas bagi kekuasaan untuk tidak menghukum tanpa kesalahan.

Pertanyaannya sederhana, Yang Mulia:

Apakah kesalahan itu benar-benar terbukti?

I. ANTARA KEBERADAAN DAN KESALAHAN

Fandi berada di kapal.
Itu fakta.

Tetapi berada di tempat kejahatan bukanlah kejahatan.

Jika keberadaan cukup untuk menghukum,
maka setiap penumpang bus yang membawa barang terlarang akan bersalah.
Setiap pegawai gudang akan memikul dosa isi kontainer.
Setiap bawahan akan menanggung kejahatan atasan.

Itu bukan hukum pidana modern.
Itu primitif.

Hukum pidana modern lahir untuk menolak kezaliman kolektif.
Ia lahir untuk mengatakan:
“Kesalahan harus personal. Niat harus nyata. Bukti harus konkret.”

II. MENS REA: GARIS MERAH PERADABAN

Sejak berabad-abad lalu, dunia hukum memegang satu garis merah:

Actus non facit reum nisi mens sit rea.

Perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa niat jahat.

Niat tidak boleh diasumsikan.
Niat tidak boleh diperkirakan.
Niat tidak boleh dibayangkan.

Niat harus dibuktikan.

Dalam perkara ini:

  • Tidak ada bukti komunikasi.
  • Tidak ada bukti aliran dana.
  • Tidak ada bukti kendali.
  • Tidak ada bukti pengetahuan.

Yang ada hanyalah fakta bahwa ia seorang ABK.

Apakah profesi sekarang menjadi bukti kesengajaan?

Jika ya, maka kita telah meninggalkan hukum dan memasuki wilayah kekuasaan murni.

III. NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KETAKUTAN?

Yang Mulia,

Kita hidup dalam era perang terhadap narkotika.
Dan perang sering melahirkan dua kemungkinan:

Hukum menjadi lebih kuat,
atau hukum menjadi korban.

Sejarah dunia menunjukkan, dalam semangat memerangi kejahatan, negara sering tergelincir menghukum orang yang seharusnya tidak dihukum.

Ketika rasa takut lebih besar daripada asas hukum,
maka keadilan mulai retak.

Putusan dalam perkara ini akan menjawab satu pertanyaan besar:

Apakah Indonesia adalah negara hukum,
atau negara ketakutan?

IV. KONSTITUSI BUKAN FORMALITAS

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin:

Hak atas kepastian hukum yang adil.

Adil bukan berarti keras.
Adil bukan berarti simbolik.
Adil berarti tepat.

Kepastian hukum yang adil hanya ada jika:

  • Unsur terbukti.
  • Kesengajaan terbukti.
  • Permufakatan terbukti.

Jika salah satu saja tidak terbukti,
maka vonis bersalah menjadi pelanggaran konstitusi.

Bukan hanya salah secara hukum acara,
tetapi salah secara moral negara.

V. IN DUBIO PRO REO: TITIK KEJUJURAN HAKIM

Asas in dubio pro reo bukan kelemahan.
Ia adalah keberanian.

Ia mengatakan:

“Jika masih ada keraguan rasional, jangan hukum.”

Keraguan dalam perkara ini bukan kecil.
Ia besar.

Dan keraguan besar tidak bisa ditutup dengan retorika perang narkotika.

Jika hakim menghukum dalam keadaan ragu,
maka yang mati bukan hanya kebebasan terdakwa —
yang mati adalah prinsip perlindungan warga negara.

VI. HAKIM DAN SEJARAH

Yang Mulia,

Hakim tidak hanya membuat putusan.
Hakim membentuk standar.

Standar bahwa:

  • Bawahan tidak otomatis bersalah.
  • Profesi bukan unsur pidana.
  • Keberadaan bukan kesengajaan.
  • Asumsi bukan bukti.

Putusan bebas dalam perkara seperti ini memang sunyi.
Ia tidak mendapat tepuk tangan.
Ia tidak viral.
Ia tidak dipuji sebagai ketegasan.

Tetapi ia menyelamatkan sesuatu yang jauh lebih besar:

Wibawa negara hukum.

VII. SERUAN TERAKHIR

Fandi Ramadhan bukan simbol.
Ia bukan angka statistik.
Ia bukan representasi kebijakan.

Ia manusia.

Dan Konstitusi dibuat untuk manusia,
bukan untuk simbol.

Jika kesengajaan tidak terbukti — bebaskan.
Jika permufakatan tidak terbukti — lepaskan.
Jika hanya asumsi yang tersisa — kembalikan keraguan itu kepada terdakwa.

Karena ketika negara menghukum tanpa bukti niat,
ia tidak sedang menegakkan hukum.

Ia sedang melukai Konstitusi.

Yang Mulia,

Sejarah selalu lebih menghormati hakim yang menjaga asas,
daripada hakim yang mengikuti tekanan.

Di ruang sidang ini, hari ini,
negara hukum menunggu jawaban.

Hormat kami,
Soleman B Ponto
Ahli Hukum Laut.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar