Tanggapan Yuridis terhadap gagasan dan argumentasi penulis buku “Dewan Keamanan Nasional: Solusi Mengatasi Ancaman Multidimensi”
Jakarta 08 Februari 20026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)
PENDAHULUAN.
Ketidakpahaman Penulis terhadap Arsitektur Pertahanan dan Keamanan Negara dalam UU No. 3 Tahun 2002, UU TNI, dan UU Polri.
Wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang dikemukakan dalam buku “Dewan Keamanan Nasional: Solusi Mengatasi Ancaman Multidimensi” dibangun atas asumsi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang memadai untuk menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi. Penulis buku tersebut berangkat dari premis bahwa kompleksitas ancaman modern—baik militer maupun nonmiliter—memerlukan suatu lembaga baru yang berfungsi sebagai forum koordinasi tertinggi di bawah Presiden.
Namun, secara yuridis, asumsi tersebut tidak berdasar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Indonesia telah memiliki desain hukum yang komprehensif mengenai jenis ancaman, klasifikasi ancaman, mekanisme penanggulangan, serta pembagian tanggung jawab antar institusi negara. Undang-undang ini secara sadar disusun sebagai penjabaran langsung dari Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus sebagai koreksi atas model pertahanan-keamanan lama yang bersifat terpusat dan militeristik.
Lebih jauh, UU No. 3 Tahun 2002 tidak hanya mengakui adanya ancaman yang bersifat multidimensi, tetapi juga secara eksplisit membedakan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter, serta menentukan dengan jelas aktor utama yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Dalam kerangka tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI)ditempatkan sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman militer, sedangkan kementerian dan lembaga sipil terkait menjadi unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter, seluruhnya berada di bawah kendali kebijakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Selain itu, penulis buku juga mengabaikan fakta normatif bahwa Dewan Pertahanan Nasional telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002 sebagai organ penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara dan pengerahan segenap komponen pertahanan. Dengan demikian, gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukan hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga mengabaikan lembaga yang telah dibentuk secara sah oleh undang-undang.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, pemisahan peran dan fungsi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga telah ditegaskan melalui UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai implementasi dari Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Oleh karena itu, setiap gagasan kelembagaan yang mencampuradukkan pertahanan negara, keamanan dalam negeri, intelijen, dan penegakan hukum ke dalam satu struktur suprasektoral harus diuji secara ketat karena berpotensi merusak desain konstitusional pascareformasi.
Atas dasar tersebut, tanggapan yuridis ini disusun untuk mengkritisi secara sistematis gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional sebagaimana dikemukakan dalam buku dimaksud, dengan menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan norma atau lembaga, melainkan pada ketidakpatuhan terhadap arsitektur hukum pertahanan dan keamanan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan latar belakang dan pendahuluan tersebut di atas, permasalahan hukum yang dikaji dalam tanggapan yuridis ini dirumuskan sebagai berikut:
- Apakah benar terdapat kekosongan pengaturan hukum mengenai ancaman multidimensi dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia, sebagaimana diasumsikan dalam buku “Dewan Keamanan Nasional: Solusi Mengatasi Ancaman Multidimensi”, ataukah pengaturan tersebut telah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara?
- Bagaimanakah pengaturan pembagian tanggung jawab dan kewenangan penanganan ancaman militer dan ancaman nonmiliter menurut Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002, serta apakah pengaturan tersebut menyisakan kebutuhan hukum untuk membentuk lembaga baru berupa Dewan Keamanan Nasional?
- Apakah gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional sejalan atau justru bertentangan dengan keberadaan dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002?
- Bagaimanakah kedudukan Presiden dalam pengelolaan pertahanan negara menurut UU No. 3 Tahun 2002, dan apakah pembentukan Dewan Keamanan Nasional berpotensi menciptakan dualisme penasihat Presiden serta mengaburkan prinsip unity of command dalam sistem pertahanan negara?
- Apakah pembentukan Dewan Keamanan Nasional berpotensi menabrak pemisahan fungsi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000?
- Apakah secara konstitusional pembentukan Dewan Keamanan Nasional dapat dibenarkan apabila lembaga tersebut mengambil alih, menumpuk, atau mencampuradukkan fungsi pertahanan negara, keamanan dalam negeri, intelijen, dan penegakan hukum yang telah diatur secara limitatif oleh undang-undang sektoral?
- Apakah permasalahan utama dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional Indonesia terletak pada ketiadaan norma dan kelembagaan, atau justru pada lemahnya konsistensi penerapan dan kepatuhan terhadap sistem hukum pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang?
TUJUAN PENULISAN.
Penulisan tanggapan yuridis ini bertujuan untuk memberikan penilaian hukum yang objektif, sistematis, dan berbasis peraturan perundang-undangan terhadap gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional sebagaimana dikemukakan dalam buku “Dewan Keamanan Nasional: Solusi Mengatasi Ancaman Multidimensi”. Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan secara yuridis bahwa pengaturan mengenai ancaman multidimensi telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sehingga anggapan adanya kekosongan hukum dalam menghadapi ancaman tersebut merupakan asumsi yang keliru.
- Menegaskan pembagian kewenangan dan tanggung jawab penanganan ancaman militer dan nonmilitersebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002, guna menunjukkan bahwa sistem pertahanan negara Indonesia telah dirancang secara terpadu dan tidak memerlukan pembentukan lembaga baru.
- Menganalisis kedudukan dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002, serta membuktikan bahwa fungsi yang hendak dilekatkan pada Dewan Keamanan Nasional sejatinya telah dijalankan oleh lembaga tersebut secara normatif.
- Menilai kesesuaian gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional dengan kerangka hukum UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara dan mekanisme penanganan krisis melalui operasi militer selain perang.
- Menilai implikasi pembentukan Dewan Keamanan Nasional terhadap pemisahan fungsi TNI dan Polri, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, guna mencegah terjadinya pencampuradukan fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.
- Menunjukkan potensi masalah konstitusional yang dapat timbul apabila Dewan Keamanan Nasional dibentuk di luar atau melampaui kerangka undang-undang yang berlaku, khususnya terkait prinsip unity of command, kepastian hukum, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
- Memberikan dasar argumentasi yuridis bahwa persoalan utama dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional Indonesia bukanlah ketiadaan lembaga atau norma hukum, melainkan lemahnya konsistensi dan kepatuhan terhadap sistem hukum pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
MANFAAT PENULISAN.
Penulisan tanggapan yuridis ini diharapkan memberikan manfaat baik secara teoretis, praktis, maupun kebijakan, khususnya dalam konteks perumusan dan pengujian wacana kelembagaan pertahanan dan keamanan nasional di Indonesia.
1. Manfaat Teoretis.
Secara teoretis, tulisan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum tata negara dan hukum pertahanan-keamanan, dengan cara:
- Memperjelas konstruksi hukum sistem pertahanan negara Indonesia sebagaimana dirancang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, khususnya terkait konsep ancaman multidimensi yang sering disalahpahami sebagai konsep baru.
- Meluruskan kekeliruan konseptual yang mencampuradukkan istilah “keamanan nasional”, “pertahanan negara”, dan “keamanan dalam negeri”, yang dalam sistem hukum Indonesia memiliki rezim hukum, aktor, dan mekanisme yang berbeda.
- Menegaskan posisi Dewan Pertahanan Nasional sebagai institusi normatif, bukan sekadar pilihan kebijakan administratif, sehingga memperkaya diskursus akademik tentang batasan pembentukan lembaga negara baru dalam negara hukum.
- Menjadi rujukan akademik dalam memahami hubungan antara norma konstitusi (Pasal 30 UUD 1945) dan undang-undang sektoral (UU Pertahanan, UU TNI, dan UU Polri) dalam membangun sistem pertahanan dan keamanan negara yang konsisten.
2. Manfaat Praktis.
Secara praktis, tulisan ini bermanfaat bagi penyelenggara negara dan praktisi hukum, antara lain:
- Memberikan panduan yuridis bagi pembuat kebijakan (eksekutif dan legislatif) agar tidak tergesa-gesa membentuk lembaga baru yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang masih berlaku.
- Menjadi rujukan bagi aparat pemerintah, TNI, dan Polri dalam memahami batas kewenangan masing-masing institusi dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter, sehingga mencegah tumpang tindih dan konflik kewenangan.
- Memberikan dasar argumentasi hukum bagi praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat sipil dalam mengkritisi atau menilai wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional dari perspektif legal-formal.
- Mencegah kekeliruan kebijakan kelembagaan yang dapat berdampak serius pada rantai komando, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
3. Manfaat Kebijakan (Policy-Oriented).
Dari sisi kebijakan publik, tulisan ini diharapkan:
- Mendorong penguatan implementasi lembaga dan norma yang sudah ada, khususnya Dewan Pertahanan Nasional, alih-alih menciptakan lembaga baru yang berpotensi inkonstitusional.
- Menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis nasional, termasuk RUU, Peraturan Presiden, atau kebijakan keamanan nasional, agar tetap berada dalam koridor undang-undang.
- Menjaga konsistensi agenda reformasi sektor keamanan, khususnya pemisahan fungsi TNI dan Polri, yang merupakan capaian konstitusional pascareformasi.
- Menghindarkan negara dari praktik “institutional overreach”, yaitu kecenderungan memperluas kewenangan melalui pembentukan lembaga baru tanpa dasar hukum yang memadai.
KERANGKA YURIDIS DAN NORMATIF.
Kerangka yuridis ini disusun untuk menilai secara sistematis apakah gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasionalmemiliki dasar hukum yang sah atau justru bertentangan dengan sistem hukum pertahanan dan keamanan negara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Landasan Konstitusional: Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
- pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi negara,
- dilaksanakan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
- dengan pembedaan peran antara alat pertahanan negara dan alat keamanan negara.
Konstitusi tidak memberikan mandat pembentukan lembaga suprastruktural baru di luar sistem undang-undang untuk mengelola pertahanan dan keamanan negara. Presiden ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pertahanan negara, bukan sebagai ketua sebuah dewan keamanan nasional yang berdiri di atas kementerian/lembaga.
Dengan demikian, setiap pembentukan lembaga baru yang bersifat strategis dan lintas sektor harus tunduk secara ketat pada pengaturan undang-undang, bukan semata-mata pertimbangan kebijakan.
2. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai Lex Specialis.
UU No. 3 Tahun 2002 merupakan lex specialis yang mengatur secara menyeluruh sistem pertahanan negara, mulai dari:
- konsep ancaman,
- klasifikasi ancaman,
- aktor penanggung jawab,
- hingga mekanisme pengambilan keputusan strategis.
a. Pengaturan Ancaman.
Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002 secara eksplisit:
- mengakui ancaman yang bersifat militer dan nonmiliter,
- menegaskan bahwa ancaman dapat bersifat multidimensi,
- dan mengatur mekanisme penanggulangannya melalui sistem pertahanan negara.
Dengan konstruksi ini, tidak terdapat ruang interpretasi bahwa ancaman multidimensi adalah konsep yang belum diatur.
b. Subjek Penanggung Jawab.
UU ini secara sadar membagi peran:
- TNI sebagai komponen utama menghadapi ancaman militer,
- kementerian/lembaga sipil sebagai unsur utama menghadapi ancaman nonmiliter,
- seluruhnya berada dalam kendali Presiden.
Artinya, koordinasi strategis sudah melekat dalam desain undang-undang, bukan diserahkan pada lembaga ad hoc.
3. Kedudukan Dewan Pertahanan Nasional dalam Sistem Hukum
Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002 menempatkan Dewan Pertahanan Nasional sebagai:
- organ penasihat Presiden,
- dalam penetapan kebijakan umum pertahanan negara,
- dan pengerahan segenap komponen pertahanan.
Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional adalah perintah undang-undang, bukan pilihan kebijakan administratif. Oleh karena itu:
- membentuk Dewan Keamanan Nasional dengan fungsi serupa,
- tanpa mengubah UU No. 3 Tahun 2002,
- merupakan pelanggaran asas legalitas dan hierarki norma hukum.
Jika terdapat kelemahan praktik, solusinya adalah penguatan Dewan Pertahanan Nasional, bukan pembentukan lembaga baru.
4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
UU TNI menegaskan bahwa:
- TNI adalah alat negara di bidang pertahanan,
- bertugas menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah,
- termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
OMSP justru dirancang untuk menghadapi:
- ancaman non-konvensional,
- krisis multidimensi,
- kondisi darurat nasional.
Dengan demikian, dalih bahwa negara belum memiliki mekanisme operasional menghadapi ancaman kompleks bertentangan langsung dengan UU TNI.
5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
UU Polri menegaskan bahwa:
- Polri adalah alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,
- bukan pengelola pertahanan negara,
- dan bukan aktor utama keamanan nasional strategis.
Pemisahan fungsi ini adalah hasil reformasi konstitusional dan tidak boleh dilebur kembali melalui lembaga suprasektoral seperti Dewan Keamanan Nasional.
6. Prinsip Negara Hukum dan Asas Legalitas.
Sebagai negara hukum:
- setiap lembaga negara harus dibentuk dengan dasar undang-undang,
- tidak boleh menciptakan kewenangan baru yang menabrak norma eksisting,
- dan tidak boleh menggeser struktur pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.
Pembentukan Dewan Keamanan Nasional tanpa perubahan UU 3/2002:
- berpotensi melanggar asas legalitas,
- menciptakan konflik kewenangan,
- dan melemahkan kepastian hukum.
Penutup Kerangka Yuridis.
Berdasarkan kerangka yuridis dan normatif tersebut, dapat ditegaskan bahwa gagasan Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki landasan hukum yang memadai dalam sistem hukum Indonesia dan justru berpotensi merusak desain pertahanan dan keamanan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional dan undang-undang.
ANALISIS PASAL PER PASAL.
(UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).
A. Analisis Pasal 6 UU No. 3 Tahun 2002.
Tentang Cakupan Ancaman dan Fungsi Pertahanan Negara
Bunyi Pasal 6:
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.”
Analisis Yuridis:
- Frasa “setiap ancaman” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar tidak membatasi jenis ancaman, baik berdasarkan:
- bentuk (fisik/nonfisik),
- sumber (dalam/luar negeri),
- maupun spektrum (militer/nonmiliter).
- Dengan konstruksi ini, konsep ancaman multidimensi bukanlah konsep baru, melainkan sudah menjadi asumsi dasar UU Pertahanan Negara.
- Oleh karena itu, dalih bahwa ancaman multidimensi memerlukan pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak relevan secara hukum, karena:
- UU sudah mengantisipasi kompleksitas ancaman,
- dan sudah menugaskan negara untuk menanggulanginya melalui sistem yang ada.
Kesimpulan Pasal 6:
Tidak terdapat kekosongan norma mengenai jenis ancaman. Masalah yang diklaim penulis buku tidak pernah ada dalam perspektif hukum positif.
B. Analisis Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002.
Tentang Sistem Pertahanan Negara dan Pembagian Tanggung Jawab
1. Pasal 7 ayat (1).
Bunyi Pasal:
“Pertahanan negara … diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.”
Analisis:
- Negara telah memilih pendekatan sistem, bukan pendekatan ad hoc atau personal.
- Sistem ini bersifat melekat pada pemerintahan, bukan pada suatu dewan ekstra-konstitusional.
Artinya, tidak ada ruang bagi lembaga baru yang berdiri di luar sistem undang-undang.
2. Pasal 7 ayat (2).
Bunyi Pasal:
“Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama ….”
Analisis:
- Norma ini menetapkan TNI sebagai aktor utama tunggal dalam menghadapi ancaman militer.
- Konsekuensinya:
- tidak boleh ada lembaga sipil atau dewan kolektif yang mengambil alih fungsi strategis pertahanan,
- tidak boleh ada shared command di luar Presiden.
Gagasan Dewan Keamanan Nasional yang ikut menentukan kebijakan strategis pertahanan bertentangan langsung dengan prinsip ini.
3. Pasal 7 ayat (3).
Bunyi Pasal:
“Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama ….”
Analisis:
- Ancaman nonmiliter tidak diserahkan kepada TNI, apalagi kepada suatu Dewan Keamanan Nasional.
- Yang menjadi aktor utama adalah:
- kementerian/lembaga sipil sesuai bidang ancaman (ekonomi, kesehatan, lingkungan, ideologi, siber, dll).
Ini membuktikan bahwa:
- sistem hukum Indonesia menolak sentralisasi keamanan nasional dalam satu lembaga superbody,
- dan justru menganut model diferensiasi fungsional.
C. Analisis Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002.
Tentang Dewan Pertahanan Nasional
1. Pasal 15 ayat (1)
Bunyi Pasal:
“Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.”
Analisis:
- Bantuan kepada Presiden telah dilembagakan secara limitatif melalui Dewan Pertahanan Nasional.
- Norma ini bersifat imperatif, bukan opsional.
Tidak ada ruang hukum bagi dewan lain dengan fungsi serupa tanpa perubahan undang-undang.
2. Pasal 15 ayat (2)
Bunyi Pasal:
“Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.”
Analisis:
- Fungsi:
- penasihat,
- kebijakan umum,
- pengerahan komponen pertahanan.
- Seluruh fungsi ini identik dengan fungsi yang hendak dilekatkan pada Dewan Keamanan Nasional dalam buku tersebut.
Maka secara hukum, Dewan Keamanan Nasional adalah lembaga redundan.
3. Pasal 15 ayat (3).
Bunyi Pasal (pokok):
- menelaah kebijakan pertahanan terpadu,
- menilai risiko,
- menyusun kebijakan pengerahan.
Analisis:
- Bahkan fungsi risk assessment dan policy integration sudah diperintahkan oleh undang-undang.
- Klaim bahwa Indonesia tidak memiliki forum penilaian risiko strategis adalah tidak benar secara normatif.
D. Implikasi Sistemik.
Dari analisis Pasal 6, 7, dan 15 UU No. 3 Tahun 2002, dapat ditegaskan:
- Ancaman multidimensi sudah diantisipasi oleh undang-undang.
- Pembagian tanggung jawab sudah jelas dan limitatif.
- Presiden sudah dibantu lembaga penasihat yang sah.
- Pembentukan Dewan Keamanan Nasional:
- melanggar asas legalitas,
- menciptakan dualisme penasihat Presiden,
- berpotensi mengacaukan rantai komando pertahanan.
ANALISIS KETERKAITAN.
DENGAN UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI DAN UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
A. Analisis UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
(Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan Negara).
1. TNI sebagai Alat Negara di Bidang Pertahanan
Pasal 5 UU TNI menegaskan:
“Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.”
Rumusan ini menempatkan TNI:
- bukan sebagai pelaksana kebijakan sektoral,
- melainkan sebagai instrumen utama negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dengan konstruksi ini, maka seluruh kebijakan strategis pertahanan negara:
- harus berada dalam koridor Presiden,
- berdasarkan kebijakan umum pertahanan,
- bukan diproduksi oleh lembaga baru di luar sistem undang-undang.
2. Tugas Pokok TNI dan Penanganan Krisis.
Pasal 7 ayat (1) UU TNI menyatakan:
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan.”
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) memperkenalkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang justru dirancang untuk:
- ancaman non-konvensional,
- krisis nasional,
- gangguan keamanan berskala strategis,
- situasi darurat multidimensi.
Artinya, argumen bahwa negara tidak memiliki mekanisme operasional menghadapi krisis multidimensi adalah keliru, karena OMSP merupakan instrumen hukum yang sah dan lengkap.
3. Implikasi terhadap Gagasan Dewan Keamanan Nasional.
Apabila Dewan Keamanan Nasional:
- ikut menentukan kebijakan strategis pertahanan,
- atau memberi arahan operasional lintas sektor,
maka hal tersebut:
- berpotensi mengambil alih fungsi kebijakan yang secara hukum berada pada Presiden dan Dewan Pertahanan Nasional,
- serta mengaburkan prinsip rantai komando pertahanan yang menjadi jantung sistem TNI.
B. Analisis UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
(Batasan Fungsi Keamanan Dalam Negeri)
1. Fungsi Polri yang Limitatif.
Pasal 2 UU Polri menyatakan:
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Rumusan ini secara tegas membatasi Polri pada:
- keamanan dalam negeri (kamtibmas),
- penegakan hukum,
- pelayanan publik.
Polri bukan alat pertahanan negara, dan tidak diberi mandat konstitusional untuk mengelola keamanan nasional strategis.
2. Risiko Pencampuradukan Fungsi.
Gagasan Dewan Keamanan Nasional dalam buku tersebut:
- mencampuradukkan pertahanan negara,
- keamanan nasional,
- keamanan dalam negeri,
- intelijen,
- dan penegakan hukum,
yang secara yuridis:
- bertentangan dengan pemisahan fungsi TNI dan Polri,
- menghidupkan kembali paradigma “keamanan total” pra-reformasi,
- dan berlawanan dengan Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000.
Dalam negara hukum, koordinasi tidak boleh menghapus diferensiasi fungsi.
KESIMPULAN YURIDIS.
Berdasarkan seluruh analisis normatif dan yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Tidak terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan ancaman multidimensi di Indonesia, karena hal tersebut telah secara tegas diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Pembagian tanggung jawab antara TNI, kementerian/lembaga sipil, dan Presiden telah dirumuskan secara limitatif, sehingga tidak diperlukan lembaga baru untuk “mengkoordinasikan” ancaman multidimensi.
- Dewan Pertahanan Nasional telah dibentuk secara sah oleh undang-undang (Pasal 15 UU 3/2002) dengan fungsi penasihat strategis kepada Presiden, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional merupakan duplikasi kelembagaan yang bertentangan dengan asas legalitas.
- UU TNI telah menyediakan mekanisme penanganan krisis nasional melalui OMSP, yang justru dirancang untuk menghadapi ancaman non-konvensional dan multidimensi.
- UU Polri secara tegas membatasi Polri pada domain keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga gagasan Dewan Keamanan Nasional berpotensi mencampuradukkan fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
- Oleh karena itu, pembentukan Dewan Keamanan Nasional tanpa perubahan UU No. 3 Tahun 2002 merupakan tindakan yang tidak sah secara yuridis dan berpotensi inkonstitusional.
REKOMENDASI
- Penguatan Dewan Pertahanan Nasional, bukan pembentukan lembaga baru.
- Penegakan konsistensi terhadap UU Pertahanan, UU TNI, dan UU Polri.
- Penghentian wacana kelembagaan yang bertentangan dengan desain hukum pascareformasi.
- Jika perubahan dianggap perlu, harus ditempuh melalui revisi undang-undang, bukan melalui kebijakan administratif atau wacana akademik yang mengabaikan hukum positif.
KESIMPULAN.
Berdasarkan seluruh uraian dan analisis yuridis yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa gagasan pembentukan Dewan Keamanan Nasional sebagaimana diajukan dalam buku “Dewan Keamanan Nasional: Solusi Mengatasi Ancaman Multidimensi” tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem hukum Indonesia dan bertentangan dengan arsitektur pertahanan dan keamanan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional dan undang-undang.
Pertama, anggapan adanya kekosongan pengaturan mengenai ancaman multidimensi adalah tidak benar secara hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sejak awal telah mengakui dan mengantisipasi ancaman yang bersifat multidimensi, baik militer maupun nonmiliter, serta menetapkan kewajiban negara untuk menanggulangi setiap bentuk ancaman melalui sistem pertahanan negara yang terintegrasi.
Kedua, pembagian tanggung jawab penanganan ancaman telah diatur secara tegas dan limitatif dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2002. Ancaman militer menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, sedangkan ancaman nonmiliter menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga sipil sesuai bidangnya, seluruhnya berada di bawah kendali kebijakan Presiden. Dengan konstruksi ini, tidak terdapat kebutuhan hukum untuk membentuk lembaga baru yang bersifat suprastruktural.
Ketiga, keberadaan Dewan Pertahanan Nasional telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 15 UU No. 3 Tahun 2002sebagai organ penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara dan pengerahan segenap komponen pertahanan. Oleh karena itu, pembentukan Dewan Keamanan Nasional dengan fungsi serupa merupakan bentuk duplikasi kelembagaan yang bertentangan dengan asas legalitas dan hierarki norma hukum.
Keempat, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menyediakan mekanisme operasional yang memadai untuk menghadapi krisis dan ancaman non-konvensional, antara lain melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini membuktikan bahwa negara tidak kekurangan instrumen hukum maupun operasional dalam menghadapi ancaman kompleks dan multidimensi.
Kelima, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas membatasi fungsi Polri pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Setiap upaya mencampuradukkan fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri ke dalam satu lembaga Dewan Keamanan Nasional berpotensi merusak prinsip pemisahan fungsi TNI dan Polri yang menjadi fondasi reformasi sektor keamanan pascareformasi.
Dengan demikian, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah solusi yuridis atas tantangan ancaman multidimensi, melainkan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, dualisme pengambilan keputusan strategis, serta ketidakpastian hukum. Permasalahan utama yang dihadapi Indonesia bukan terletak pada ketiadaan norma atau lembaga, melainkan pada konsistensi penerapan dan kepatuhan terhadap sistem hukum pertahanan dan keamanan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
PENUTUP.
(Refleksi Filosofis dalam Perspektif Pancasila dan UUD 1945).
Dalam pandangan Pancasila, negara tidak dibangun semata-mata untuk mempertahankan diri dari ancaman, melainkan untuk memanusiakan manusia dalam kerangka keadilan, ketertiban, dan kebijaksanaan. Kekuasaan negara—termasuk di bidang pertahanan dan keamanan—bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial dan melindungi martabat manusia Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagaimana dirumuskan oleh Soekarno, Pancasila adalah philosophische grondslag—dasar filsafat negara—yang menuntut agar setiap kebijakan negara lahir dari hikmat kebijaksanaan, bukan dari ketakutan atau kegamangan menghadapi perubahan. Dalam terang ini, respons negara terhadap ancaman tidak boleh mengorbankan prinsip permusyawaratan, pembatasan kekuasaan, dan kepastian hukum yang justru menjadi ciri negara merdeka.
Filsafat Pancasila juga menolak sentralisasi kekuasaan yang meniadakan diferensiasi fungsi. Sila Keempat menegaskan bahwa kebijaksanaan lahir dari keteraturan peran dan tanggung jawab, bukan dari penumpukan kewenangan dalam satu struktur tunggal. Gagasan yang mencampuradukkan pertahanan negara, keamanan dalam negeri, penegakan hukum, dan kewenangan sipil ke dalam satu lembaga suprastruktural bertentangan dengan semangat pembagian fungsi dan pengendalian kekuasaan yang menjadi jiwa UUD 1945 pascareformasi.
Dalam tradisi filsafat hukum Indonesia, Notonagoro menegaskan bahwa Pancasila adalah sistem nilai yang bersifat hierarkis dan organis, di mana setiap unsur memiliki tempat dan fungsi yang tidak boleh saling meniadakan. Negara yang setia pada Pancasila adalah negara yang menjaga keseimbangan antara kekuatan dan norma, antara kebutuhan praktis dan batas etis kekuasaan. Oleh karena itu, solusi kelembagaan yang mengabaikan undang-undang yang masih berlaku bukanlah wujud kebijaksanaan, melainkan pengingkaran terhadap tatanan nilai Pancasila itu sendiri.
Lebih jauh, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, setiap upaya memperkuat keamanan nasional harus terlebih dahulu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Ancaman multidimensi tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan kebijakan di atas undang-undang, karena dalam negara hukum, hukumlah yang justru memberi legitimasi pada kekuasaan.
Dalam perspektif ini, menjaga pertahanan dan keamanan negara sejatinya adalah menjaga kesetiaan pada konstitusi dan Pancasila. Negara yang kuat menurut Pancasila bukanlah negara yang paling cepat menambah lembaga, melainkan negara yang paling konsisten menegakkan norma, paling jernih membagi kewenangan, dan paling berani membatasi dirinya sendiri demi keadilan dan kepastian hukum.
Akhirnya, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia—bukan hanya dari ancaman fisik, tetapi juga dari bahaya penyimpangan kekuasaan yang menjauh dari hukum dan nilai dasar negara. Dalam kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 itulah pertahanan negara menemukan maknanya yang paling hakiki: kuat tanpa sewenang-wenang, tegas tanpa meninggalkan kebijaksanaan, dan berdaulat tanpa mengingkari hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar