SITUASI DI PENGADILAN SEBAGAI DASAR PANDANGAN ADVOKAT
Perkara: Fandi Ramadhan
Jakarta 25 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Yang Mulia Majelis Hakim,
Pandangan ini tidak lahir dari asumsi.
Ia lahir dari apa yang nyata terjadi di ruang sidang.
Izinkan saya merekonstruksi situasi persidangan sebagai dasar objektif.
I. DAKWAAN YANG BERSIFAT GENERAL DAN TIDAK SPESIFIK.
Sejak awal persidangan, surat dakwaan menyebut terdakwa “bersama-sama” melakukan tindak pidana narkotika.
Namun sepanjang persidangan:
- Tidak pernah dijelaskan secara rinci peran spesifik terdakwa.
- Tidak pernah dijelaskan bentuk kesepakatan jahat.
- Tidak pernah diuraikan kapan dan bagaimana terdakwa menyetujui perbuatan tersebut.
Dakwaan berdiri pada generalisasi, bukan individualisasi peran.
Dalam situasi seperti ini, ruang sidang tidak memperlihatkan kejelasan konstruksi perbuatan personal terdakwa.
II. PEMERIKSAAN SAKSI PENYIDIK.
Dalam persidangan, saksi penyidik menerangkan proses penangkapan dan penemuan barang bukti.
Namun dalam pemeriksaan silang terungkap:
- Tidak ditemukan komunikasi elektronik terdakwa.
- Tidak ditemukan transfer uang atau keuntungan.
- Tidak ditemukan bukti terdakwa membuka atau memeriksa muatan.
- Tidak ditemukan bukti terdakwa mengendalikan jalannya kapal.
Yang terungkap hanyalah bahwa terdakwa berada di kapal dan bekerja sebagai ABK.
Situasi sidang memperlihatkan bahwa konstruksi pembuktian lebih menekankan keberadaan fisik, bukan kesengajaan.
III. PEMERIKSAAN TERDAKWA.
Saat terdakwa diperiksa:
- Ia menjelaskan posisi sebagai ABK biasa.
- Ia menyatakan tidak memiliki jabatan struktural.
- Ia menjelaskan tidak menentukan rute.
- Ia menjelaskan tidak menentukan muatan.
- Ia menyatakan tidak membuka kardus.
- Ia menyatakan tidak menerima keuntungan.
Keterangan tersebut konsisten dari awal hingga akhir.
Yang menarik dalam situasi sidang:
Tidak ada kontradiksi material yang berhasil dibuktikan oleh Penuntut Umum terhadap pernyataan tersebut.
IV. ATURAN PELAYARAN.
Aturan Pelayaran, struktur komando kapal:
- Kapten adalah pemegang komando tertinggi.
- Operator bertanggung jawab atas muatan.
- ABK adalah pelaksana teknis.
- ABK wajib patuh pada perintah.
Mengalir dari aturan diketahui bahwa :
- ABK tidak memiliki kewenangan menentukan muatan.
- ABK tidak memiliki kewajiban membuka isi kemasan.
- Tanggung jawab legal muatan tidak melekat pada ABK biasa.
Konstruksi hukum pelayaran ini tidak disentuh sama sekali dalam persidangan.
V. KETIADAAN PEMBUKTIAN UNSUR NIAT.
Sepanjang persidangan:
- Tidak ada bukti mens rea.
- Tidak ada bukti permufakatan.
- Tidak ada bukti kesadaran terdakwa terhadap isi muatan.
- Tidak ada bukti peran aktif dalam pengangkutan narkotika.
Situasi pembuktian menunjukkan adanya celah besar pada unsur kesengajaan.
Dan hukum pidana berdiri di atas unsur tersebut.
VI. KETEGANGAN ANTARA ASUMSI DAN PEMBUKTIAN.
Yang terlihat di ruang sidang adalah ketegangan antara dua hal:
- Asumsi bahwa semua orang di kapal pasti mengetahui muatan.
- Fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa mengetahui isi barang.
Situasi ini penting dicatat sebagai dasar penilaian objektif.
Pengadilan tidak boleh menggantikan bukti dengan asumsi.
VII. STANDAR PEMBUKTIAN DALAM PASAL 183 KUHAP.
Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.
Situasi persidangan menunjukkan:
- Tindak pidana memang terjadi.
- Namun keterlibatan sadar terdakwa belum terbukti secara personal.
Di sinilah letak persoalan utama perkara ini.
VIII. DASAR PANDANGAN ADVOKAT.
Berdasarkan situasi konkret di ruang sidang:
- Dakwaan tidak menguraikan peran individual secara jelas.
- Pembuktian tidak menunjukkan kesengajaan.
- Tidak ada bukti keuntungan atau kontrol.
- Keterangan ahli memperkuat posisi subordinatif terdakwa.
- Tidak ada bantahan ahli yang signifikan.
Maka pandangan sebagai advokat berdiri di atas fakta persidangan, bukan retorika.
Jika unsur kesengajaan tidak terbukti,
jika permufakatan tidak terbukti,
jika kontrol tidak terbukti,
maka penghukuman akan bertentangan dengan standar pembuktian pidana.
IX. PENUTUP.
Situasi di pengadilan bukan menunjukkan bukti niat,
melainkan menunjukkan posisi kerja.
Situasi di pengadilan bukan menunjukkan perencanaan,
melainkan menunjukkan keberadaan.
Situasi di pengadilan bukan menunjukkan kesadaran,
melainkan menunjukkan asumsi.
Dan hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi.
Demikian situasi persidangan ini kami jadikan dasar dalam menyampaikan pandangan sebagai advokat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar