KEBIJAKAN SIMBOLIK YANG BERBAHAYA
Catatan Konstitusional untuk Presiden Republik Indonesia agar Negara Tetap Menjadi Rumah Bersama.
Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,
Prabowo Subianto
Jakarta 08 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)
Pendahuluan: Niat Baik yang Memasuki Wilayah Berbahaya.
Wacana mengenai rencana Presiden Republik Indonesia untuk memfasilitasi pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pusat Kota Jakarta perlu dipahami bukan sekadar sebagai kebijakan administratif atau bentuk penghormatan kepada ulama. Ketika kebijakan tersebut diarahkan ke ruang publik yang bersifat simbolik nasional, persoalannya tidak lagi berhenti pada niat baik, melainkan beralih menjadi persoalan konstitusional, kesetaraan warga negara, dan pesan identitas negara.
Pusat Kota Jakarta adalah etalase Republik: tempat di mana negara berbicara kepada seluruh rakyatnya sekaligus kepada dunia. Karena itu, setiap kebijakan simbolik di ruang tersebut tidak pernah netral secara politik, dan selalu memproduksi makna yang melampaui tujuan awalnya.
Politik Identitas dan Bahaya Simbol Negara.
Dalam teori hukum tata negara dan ilmu politik, politik identitas tidak selalu lahir dari konflik terbuka. Ia kerap muncul melalui kebijakan simbolik—yakni ketika negara, secara sadar atau tidak, mengaitkan dirinya dengan identitas agama tertentu.
Pembangunan gedung institusi keagamaan tunggal di ruang simbolik nasional berisiko:
- Menggeser negara dari wasit netral menjadi aktor identitas
- Menormalisasi privilese simbolik agama mayoritas
- Menciptakan preseden kebijakan yang melemahkan prinsip kesetaraan
- Menimbulkan polarisasi laten yang tidak segera tampak, tetapi mengendap dalam persepsi publik
Politik identitas modern jarang meledak. Ia justru menggerogoti kepercayaan terhadap negara secara perlahan.
Uji Konstitusional terhadap UUD 1945.
Jika diuji secara eksplisit terhadap Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan ini berada dalam zona risiko konstitusional tinggi:
- Pasal 1 ayat (3) menuntut negara bertindak berdasarkan hukum dan rasionalitas umum, bukan preferensi identitas.
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan dan keadilan substantif, termasuk keadilan simbolik.
- Pasal 28I ayat (2) melarang diskriminasi, termasuk diskriminasi tidak langsung yang lahir dari kebijakan eksklusif.
- Pasal 29 ayat (1) dan (2) menempatkan negara sebagai penjamin kebebasan beragama, bukan representasi institusional satu agama.
Tanpa desain kebijakan yang inklusif dan setara, negara berisiko melampaui mandat konstitusionalnya sendiri, bukan karena melarang agama lain, tetapi karena memberi pesan keberpihakan simbolik.
Pelajaran dari Negara Lain: Pola yang Selalu Sama.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan satu pola konsisten:
- India mengalami polarisasi tajam ketika simbol agama mayoritas ditempatkan di ruang nasional, meski dibungkus legalitas.
- Turki menuai kritik domestik dan internasional ketika simbol publik universal dialihkan menjadi simbol agama tertentu.
- Prancis memilih netralitas ekstrem untuk menghindari politik identitas, meski dengan harga kebebasan ekspresi.
- Inggris dan Singapura relatif stabil karena memfasilitasi agama tanpa menjadikannya simbol negara.
- Uni Emirat Arab hanya berhasil menempatkan simbol agama besar karena membingkainya secara inklusif lintas iman.
Hampir tidak ada negara yang berhasil menempatkan simbol agama tunggal di ruang simbolik nasional tanpa menuai polarisasi sosial atau krisis legitimasi.
Presiden sebagai Penjaga Semua Iman, Bukan Satu Identitas.
Agama mayoritas di Indonesia tidak membutuhkan simbol negara untuk bertahan. Kekuatan agama lahir dari iman umatnya, bukan dari kedekatannya dengan kekuasaan. Justru negara diuji ketika ia mampu:
- Melindungi yang minoritas tanpa melukai yang mayoritas
- Menjaga netralitas tanpa kehilangan spiritualitas
- Memimpin tanpa mengeksploitasi identitas
Seorang Presiden Republik Indonesia bukan presiden satu agama, melainkan penjaga keadilan bagi semua iman.
Penutup: Mengingatkan, Bukan Menentang.
Catatan ini bukanlah penolakan terhadap peran ulama, bukan pula serangan terhadap agama. Ini adalah peringatan konstitusional bahwa kebijakan simbolik yang salah desain dapat:
- Melemahkan kepercayaan publik terhadap negara
- Menghidupkan kembali politik identitas
- Menggerus kohesi kebangsaan yang selama ini dijaga dengan susah payah
Negara yang kuat bukan negara yang menonjolkan satu identitas, tetapi negara yang membuat semua warganya merasa diakui.
Dalam sejarah, presiden dikenang bukan karena simbol yang ia bangun, melainkan karena persatuan yang berhasil ia jaga.
*)Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar