RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL SEBAGAI PELAKSANAAN KEWENANGAN SYAHBANDAR DALAM MENJAMIN KESELAMATAN PELAYARAN
MENIMBANG
a. bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan navigasi, perlindungan jiwa manusia, kapal, pelabuhan, dan lingkungan maritim;
b. bahwa Syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
c. bahwa pemanduan dan penundaan kapal merupakan tindakan keselamatan navigasi dalam rangka pengendalian lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan;
d. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan kewenangan keselamatan pelayaran oleh negara serta belum memberikan kepastian hukum bagi pejabat pelaksana keselamatan pelayaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
MENGINGAT
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian;
- Peraturan perundang-undangan terkait PNBP sektor transportasi laut.
**BAB I
KETENTUAN UMUM**
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemanduan adalah tindakan keselamatan navigasi yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan Syahbandar untuk menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran lalu lintas kapal.
- Penundaan Kapal adalah tindakan bantuan olah gerak kapal guna mendukung keselamatan navigasi.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pelayaran.
- Keselamatan Pelayaran adalah kondisi terpenuhinya persyaratan navigasi guna mencegah kecelakaan pelayaran.
**BAB II
KEDUDUKAN PEMANDUAN**
Pasal 2
- Pemanduan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Syahbandar dalam pengendalian keselamatan pelayaran.
- Penetapan kewajiban pemanduan merupakan keputusan teknis keselamatan pelayaran.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan keputusan komersial maupun kebijakan fiskal.
**BAB III
PENETAPAN WAJIB PANDU**
Pasal 3
Syahbandar menetapkan kewajiban pemanduan berdasarkan tingkat risiko keselamatan pelayaran.
Pasal 4
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kondisi alur pelayaran;
b. ukuran dan karakteristik kapal;
c. kondisi cuaca dan arus;
d. kepadatan lalu lintas kapal;
e. keterbatasan manuver kapal;
f. faktor keselamatan lainnya.
Pasal 5
Penetapan wajib pandu dilakukan berdasarkan sistem penilaian risiko keselamatan pelayaran nasional.
**BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMANDUAN**
Pasal 6
Pelaksanaan pemanduan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai penetapan pemerintah.
Pasal 7
Pelaksanaan pemanduan berada di bawah pengawasan dan pengendalian Syahbandar.
**BAB V
HUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN NEGARA**
Pasal 8
- Pelaksanaan pemanduan dapat menimbulkan PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNBP merupakan konsekuensi administratif dari pelaksanaan keselamatan pelayaran.
- Penetapan wajib pandu tidak didasarkan pada pertimbangan penerimaan negara.
**BAB VI
PERLINDUNGAN PEJABAT KESELAMATAN PELAYARAN**
Pasal 9
- Pejabat Syahbandar yang menetapkan keputusan keselamatan pelayaran berdasarkan standar operasional prosedur dan sistem penilaian risiko dianggap melaksanakan kewenangan jabatan.
- Keputusan sebagaimana dimaksud tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sepanjang tidak terdapat unsur:
- kesengajaan;
- penyalahgunaan kewenangan;
- atau keuntungan pribadi.
**BAB VII
SISTEM INFORMASI KESELAMATAN**
Pasal 10
Seluruh keputusan pemanduan wajib dicatat dalam sistem informasi keselamatan pelayaran nasional sebagai dokumen resmi negara.
**BAB VIII
TANGGUNG JAWAB NEGARA**
Pasal 11
Penyelenggaraan pemanduan merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan pelayaran nasional.
**BAB IX
KETENTUAN PENUTUP**
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibuat di Jakarta pada 27 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar