5 Februari 2026

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Jakarta 05 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.*)

Kasus korupsi Satelit Kemhan semakin menarik untuk diamati. Pelimpahan perkara ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menandai babak baru dalam penanganan sebuah perkara yang melibatkan satelit dan aktor-aktor sipil, termasuk warga negara asing dan korporasi internasional. Namun, di sinilah persoalan mendasarnya muncul: apakah perkara ini benar-benar memenuhi syarat sebagai perkara koneksitas dan layak diperiksa oleh peradilan militer?

Jawabannya, jika ditinjau secara jujur dan cermat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara, tidak sesederhana itu—bahkan cenderung tidak terpenuhi.

Satelit Bukan Urusan Militer.

Hal pertama yang harus ditegaskan kepada publik adalah objek perkara. Satelit yang dipersoalkan dalam perkara ini:

  • bukan alat utama sistem senjata (alutsista),
  • tidak dibiayai oleh anggaran pertahanan,
  • tidak digunakan dalam operasi militer,
  • serta tidak berada dalam rantai komando militer.

Dengan karakter demikian, satelit tersebut lebih tepat dipahami sebagai objek teknologi sipil atau komersial, bukan instrumen pertahanan negara. Dalam doktrin hukum pidana militer, selalu ada syarat yang disebut military nexus—yakni keterkaitan langsung antara perbuatan pidana dengan fungsi pertahanan atau tugas militer. Tanpa nexus tersebut, peradilan militer kehilangan dasar legitimasinya.

Dominasi Subjek Sipil dan Asing.

Perkara ini justru didominasi oleh subjek hukum sipil, bahkan warga negara asing dan pimpinan korporasi internasional. Seorang konsultan asing yang ditahan di lembaga pemasyarakatan umum, serta seorang CEO perusahaan luar negeri yang berstatus buron dan akan disidangkan in absentia, menunjukkan dengan terang bahwa inti perkara ini bersifat sipil dan korporatif.

Peradilan militer sejak awal dirancang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit atau yang secara langsung berkaitan dengan tugas kemiliteran. Menarik konsultan asing dan pelaku bisnis internasional ke dalam yurisdiksi tersebut berpotensi menabrak prinsip hakim alami (natural judge) dan memperlebar yurisdiksi militer secara tidak proporsional.

Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Diasumsikan

Sering kali, koneksitas “dibenarkan” dengan dalih adanya penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Padahal, pasal ini bukan alat asumsi, melainkan alat pembuktian. Unsur “bersama-sama melakukan” tidak lahir dari status, jabatan, atau dugaan relasi, tetapi harus dibuktikan melalui fakta persidangan: adanya kesepakatan kehendak, pembagian peran, serta kontribusi nyata terhadap tindak pidana.

Menjadikan Pasal 55 sebagai pintu masuk koneksitas sebelum pembuktian dilakukan adalah kekeliruan logika hukum. Dalam negara hukum, pembuktianlah yang menentukan yurisdiksi, bukan sebaliknya.

Bahaya Menentukan Yurisdiksi di Awal.

Ketika suatu perkara lebih dulu “dipaketkan” sebagai koneksitas dan diarahkan ke peradilan militer, sementara unsur-unsurnya belum terbukti, yang terjadi adalah prejudicial reasoning—penalaran yang mendahului fakta. Ini berbahaya, karena menggerus asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Hukum pidana tidak mengenal jalan pintas. Ia menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyangkut perluasan kewenangan peradilan yang bersifat khusus dan pengecualian seperti peradilan militer.

Penutup.

Menarik perkara satelit non-militer yang melibatkan subjek sipil dan asing ke dalam rezim peradilan militer bukanlah bentuk ketegasan hukum, melainkan risiko perluasan yurisdiksi tanpa fondasi pembuktian yang kokoh. Koneksitas bukan soal siapa yang menangani, melainkan apa yang benar-benar terbukti.

Dalam negara hukum, satu prinsip harus dijaga: fakta mendahului kewenangan, pembuktian mendahului yurisdiksi.

*)Kabais TNI 2011-2013 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar