21 Desember 2025

Benarkah PP Akan Menyelesaikan Masalah Perpol 10?

 Benarkah PP Akan Menyelesaikan Masalah Perpol 10?

 

Jakarta 21 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH

 

Pendahuluan: Masalah yang Salah Didiagnosis.

Gagasan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk menyelesaikan polemik Perpol 10 adalah kesalahan diagnosis konstitusional. Masalah Perpol 10 bukan terletak pada ketiadaan aturan pelaksana, melainkan pada substansinya yang sejak awal bertentangan dengan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika penyakitnya adalah pelanggaran konstitusi, maka obatnya bukan PP, melainkan ketaatan pada UUD 1945.

Erga Omnes: Mengikat Semua, Tanpa Kecuali

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (erga omnes). Artinya, mengikat semua orang dan semua organ negara, termasuk:

  • Presiden,
  • para menteri,
  • komisi percepatan reformasi Polri,
  • dan institusi Polri sendiri.

Dalam kerangka ini, tidak ada ruang diskresi untuk “mengakali” putusan MK melalui PP. Jika Perpol 10 membuka ruang Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur tanpa alih status, sementara MK telah melarang praktik tersebut, maka Perpol 10 sudah inkonstitusional. PP tidak dapat dan tidak boleh dipakai untuk menyelamatkannya.

PP Tidak Menyelesaikan Masalah, Tapi Memindahkannya

Alih-alih menyelesaikan masalah Perpol 10, PP justru memindahkan masalah ke tingkat yang lebih berbahaya. Mengapa?

  • Perpol adalah produk internal Polri.
  • PP adalah produk Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).

Ketika PP digunakan untuk mengakomodasi Perpol 10 yang bertentangan dengan Putusan MK, maka:

  • masalah tidak lagi berhenti di Polri atau komisi reformasi,
  • tanggung jawab pelanggaran konstitusi berpindah langsung ke Presiden.

Di sinilah Presiden dijadikan tumbal konstitusional oleh menteri dan komisi yang seharusnya melindungi Presiden dari kesalahan kebijakan.

Presiden Dikorbankan untuk Perpol 10

Fakta yang pahit harus diakui:
dorongan penerbitan PP untuk menyelamatkan Perpol 10 berarti mengorbankan Presiden.

Para menteri dan komisi percepatan reformasi Polri:

  • mengetahui adanya Putusan MK yang melarang,
  • memahami asas erga omnes,
  • namun tetap mendorong PP sebagai jalan keluar.

Ini bukan sekadar kekeliruan kebijakan, tetapi tindakan yang menempatkan Presiden secara sadar dalam posisi melanggar UUD 1945. Kesalahan yang semula berada di level regulasi internal diangkat menjadi pelanggaran konstitusi oleh Kepala Negara.

Akumulasi Krisis: Ketika Rakyat yang Menanggung Beban

Situasi ini menjadi sangat berbahaya bagi rakyat ketika krisis konstitusional tersebut bertumpuk dengan persoalan konstitusional lain yang belum selesai, termasuk residu kegaduhan yang menyeret Wakil Presiden.

Akibatnya:

  • kegaduhan politik meningkat,
  • kepercayaan publik terhadap negara hukum menurun,
  • stabilitas pemerintahan terganggu.

Dan pada akhirnya, rakyatlah yang menderita:

  • harga kebutuhan pokok tidak turun karena energi negara habis untuk konflik elite,
  • kebijakan publik tersandera kegaduhan hukum,
  • dan fokus pemerintahan bergeser dari pelayanan rakyat ke pembelaan kekuasaan.

Kesimpulan Tegas

PP tidak akan menyelesaikan masalah Perpol 10.
Sebaliknya, PP akan:

  • memperbesar skala pelanggaran dari internal Polri menjadi pelanggaran Presiden,
  • menciptakan krisis konstitusional berlapis,
  • dan menambah penderitaan rakyat akibat kegaduhan politik yang tak perlu.

Jika negara ini sungguh ingin menyelesaikan masalah, jalannya sederhana dan konstitusional:

  1. Akui bahwa Perpol 10 bertentangan dengan Putusan MK.
  2. Cabut atau revisi Perpol 10 agar tunduk pada UUD 1945.
  3. Hentikan upaya menjadikan PP sebagai alat pengakalan hukum.

Negara hukum tidak diselamatkan dengan siasat.
Negara hukum diselamatkan dengan kepatuhan.
Dan rakyat hanya bisa sejahtera jika konstitusi dihormati.

 


Menyelamatkan Presiden dari Perangkap Pelanggaran Konstitusi Akibat Penerbitan PP

 Menyelamatkan Presiden dari Perangkap Pelanggaran Konstitusi Akibat Penerbitan PP

Jakarta 21 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH

Pendahuluan.

Gagasan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian bukan sekadar isu administratif. Ia adalah perangkap konstitusional yang, jika diteruskan, menempatkan Presiden pada posisi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini dimaksudkan sebagai peringatan konstitusional—bukan serangan politik—untuk menyelamatkan Presidendari konsekuensi hukum dan legitimasi yang sangat serius.

1. PP Bukan Alat Penyelamat Norma Bermasalah.

PP adalah peraturan pelaksana Undang-Undang. Ia tidak boleh digunakan untuk menyelamatkan atau mengesahkan norma bawahan yang bertentangan dengan Undang-Undang, apalagi dengan konstitusi. Ketika PP diproyeksikan untuk mengakomodasi isi Peraturan Kepolisian yang membuka ruang Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur, maka sejak awal fungsi PP telah diselewengkan: dari pelaksana UU menjadi alat pembentuk kewenangan baru—sesuatu yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.

2. UU yang Berlaku Sudah Tegas dan Seirama.

Dua rezim UU yang masih sah dan berlakuUU Kepolisian Negara RI dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)berdiri pada prinsip yang sama:

Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib pensiun atau alih status menjadi ASN.
Tidak ada satu pasal pun yang memberi pengecualian bagi Polri aktif untuk tetap berstatus polisi lalu mengisi jabatan sipil di kementerian/lembaga. Jika PP setia pada UU, maka kewajiban alih status justru harus ditegaskan, bukan dihindari.

3. Putusan MK Menutup Ruang Tafsir.

Larangan tersebut diperkokoh oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang final dan mengikat (erga omnes). Maknanya tegas: Polri aktif tidak boleh berada di luar struktur kepolisian; jika keluar, harus alih status atau pensiun. Sejak putusan itu diucapkan, ruang tafsir administratif tertutup. PP tidak memiliki diskresi untuk membuka kembali apa yang telah ditutup MK.

4. Titik Kritis: Tanggung Jawab Konstitusional Presiden.

Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945PP adalah produk Presiden. Maka, ketika PP:

  • bertentangan dengan UU Polri,
  • bertentangan dengan UU ASN, dan
  • melawan Putusan MK,

tanggung jawab konstitusional melekat langsung pada Presiden. Tidak dapat dialihkan kepada menteri pengusul, tim reformasi, atau kebutuhan organisasi. Tanda tangan Presiden = pertanggungjawaban konstitusional Presiden.

5. Mengapa Ini Perangkap.

Mendorong Presiden menerbitkan PP dalam konstruksi tersebut adalah perangkap karena:

  • masalah yang semula teknis-institusional bergeser menjadi pelanggaran konstitusi oleh Presiden;
  • risiko hukum dan legitimasi menumpuk di pucuk kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden; bukan lagi dipundak parah Menteri, dan bukan juga pada tim percepatan reformasi Polri.
  • krisis kepercayaan publik membesar ketika pelanggaran baru ditambahkan di atas persoalan konstitusional lain yang belum selesai.

Ini bukan solusi, melainkan eskalasi krisis.

6. Jalan Keluar yang Konstitusional.

Menyelamatkan Presiden bukan dengan PP yang menyimpang, melainkan dengan ketaatan penuh:

  1. Kembalikan PP ke fungsi pelaksana UU—bukan pengakalan.
  2. Tegaskan alih status/pensiun bagi Polri aktif yang ditempatkan di luar struktur.
  3. Selaraskan seluruh kebijakan dengan Putusan MK dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Dengan langkah ini, Presiden terlindungi, reformasi Polri berjalan lurus, dan negara hukum terjaga.

Penutup.

Tulisan ini adalah peringatan dini untuk menyelamatkan Presiden dari perangkap pelanggaran konstitusi akibat penerbitan PP. Ketaatan pada UUD 1945 bukan pilihan politis, melainkan kewajiban konstitusionalPP yang setia pada konstitusi melindungi Presiden; PP yang menyimpang justru menjeratnya.

 

Ketika Presiden Membuat PP: Dari Ketaatan UU ke Neraka Konstitusi.

Ketika Presiden Membuat PP: Dari Ketaatan UU ke Neraka Konstitusi.

Jakarta 21 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Solema B Ponto, ST, SH, MH

 

Pendahuluan.

Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan keputusan politik-administratif yang, menurut informasi yang beredar, dibahas dan disepakati dalam rapat tingkat menteri pada 20 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, para menteri menyepakati perlunya PP untuk mengakomodasi isi Peraturan Kepolisian (Perpol), yang pada pokoknya membuka ruang penempatan Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian/lembaga (L/K).

Sejak titik ini, arah kebijakan sudah bermasalah. PP tidak diposisikan sebagai pelaksana Undang-Undang, melainkan sebagai instrumen penyelamat norma bawahan (Perpol) yang dipersoalkan. Artinya, logika hukum dibalik: bukan Perpol yang menyesuaikan diri dengan Undang-Undang dan konstitusi, melainkan PP dipaksa menyesuaikan diri dengan Perpol. Inilah awal pergeseran dari ketaatan hukum menuju pelanggaran konstitusi.

Dalam negara hukum, PP hanya boleh lahir untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. PP bukan alat kompromi politik, bukan pula jalan pintas untuk mengakali larangan hukum yang lebih tinggi. Ketika PP dirancang untuk membenarkan Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur tanpa pensiun atau alih status menjadi ASN, maka sejak awal PP tersebut telah membawa muatan konflik dengan Undang-Undang dan konstitusi.

Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar konflik regulasi teknis, melainkan menyentuh inti ketaatan konstitusional Presiden. Sebab, PP adalah produk Presiden. Ketika PP bertentangan dengan UU PolriUU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, maka tanggung jawab konstitusional tidak lagi berada pada Polri atau kementerian pengusul, melainkan langsung melekat pada Presiden sebagai pembentuk PP.

Hal ini penting untuk menegaskan kerangka besar tulisan: bagaimana sebuah PP yang secara formal tampak “sah” dapat berubah menjadi alat pelanggaran konstitusi, dan bagaimana niat untuk menyelesaikan persoalan Perpol justru berujung pada pemindahan risiko hukum dan politik ke tingkat tertinggi kekuasaan eksekutif. Dari sinilah analisis harus dimulai—bukan dari pembenaran administratif, melainkan dari prinsip dasar negara hukum dan supremasi konstitusi.

1. Presiden Membuat PP Berdasarkan UUD 1945.

Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Artinya, sejak awal, PP bukan norma bebas, melainkan alat pelaksana UU. Presiden tidak diberi kewenangan untuk:

  • mengubah makna UU,
  • menyimpangi larangan UU,
  • apalagi menabrak konstitusi.

Dengan kata lain, PP hidup dari kepatuhan pada UU dan UUD, bukan dari kreativitas kebijakan.

2. Dua UU yang Berlaku: UU Polri dan UU ASN.

Dalam hukum positif yang masih sah dan berlaku, terdapat dua Undang-Undang kunci:

  • UU Kepolisian Negara RI, dan
  • UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya seirama dan konsisten pada satu prinsip:

Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib pensiun atau alih status menjadi ASN.

Tidak ada satu pasal pun yang membolehkan Polri aktif tetap berstatus polisi lalu menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga. Jadi, dari sisi UU sajalarangan itu sudah tegas.

3. Diperkuat Putusan MK: Larangan Menjadi Final.

Larangan tersebut kemudian diperkokoh secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK bersifat:

  • final,
  • mengikat,
  • berlaku erga omnes.

Maknanya jelas:
Polri aktif tidak boleh berada di luar struktur kepolisian.
Jika ingin ke luar, harus alih status atau pensiun.

Sejak putusan itu diucapkan, ruang tafsir tertutup rapat. Tidak ada lagi “jalan administratif”, “permintaan lembaga”, atau “penyesuaian PP”.

4. PP yang Bertentangan dengan UU dan UUD.

Jika Presiden kemudian menerbitkan PP yang membolehkan Polri aktif berada di luar struktur tanpa alih status, maka PP tersebut:

  • bertentangan dengan UU Polri,
  • bertentangan dengan UU ASN,
  • bertentangan dengan UUD 1945,
  • dan melawan Putusan MK.

Secara yuridis, PP itu inkonstitusional sejak lahir.

5. Tanggung Jawab Bergeser Langsung ke Presiden.

Inilah titik krusial.

PP bukan produk Kapolri, bukan produk kementerian, bukan produk tim reformasi.
PP adalah produk Presiden.

Karena Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, maka:

Ketika PP bertentangan dengan UU dan UUD, tanggung jawab konstitusional tidak lagi berada di Polri, tetapi langsung melekat pada Presiden.

Tidak bisa berlindung di balik:

  • permintaan kementerian,
  • rekomendasi ahli,
  • atau dalih kebutuhan organisasi.

Tanda tangan Presiden = tanggung jawab konstitusional Presiden.

6. Akumulasi Krisis: Presiden dan Wakil Presiden.

Situasi ini menjadi sangat berbahaya ketika pelanggaran konstitusi baru ditambahkan di atas kontroversi konstitusional yang masih dianggap belum selesai, khususnya yang menyeret Gibran Rakabuming Raka.

Jika:

  • Wakil Presiden bermasalah secara konstitusional, dan
  • Presiden menerbitkan PP yang melanggar UUD 1945,

maka lengkaplah krisis konstitusional di pucuk kekuasaan eksekutif.

Ini bukan lagi soal Polri.
Ini soal kepatuhan negara terhadap konstitusinya sendiri.

7. Kesimpulan : Indonesia di Persimpangan.

  • PP yang melanggar UU dan Putusan MK menjadikan Presiden pelanggar UUD 1945.
  • Akumulasi dengan persoalan Wakil Presiden menciptakan krisis legitimasi eksekutif.
  • Negara hukum berubah menjadi negara siasat.

Pada titik inilah kesimpulan pahit harus diucapkan secara jujur:

Ketika Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berada dalam bayang-bayang pelanggaran konstitusi, dan PP dijadikan alat melawan UUD, maka Indonesia tidak sedang menuju reformasi Polri, tapi Indonesia sedang berjalan menuju neraka konstitusi.

Untuk mencegah agar Indonesia tidak terjerumus keneraka konstitusi, satu satunya jalan yang dapat dilaksanakan adalah PP yang akan dibuat oleh Presiden nanti hendaknya untuk melaksanakan pasal 30 ayat 4 UUD 45 dan pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian.

 

19 Desember 2025

Asas Erga Omnes dan Akibat Hukumnya terhadap Pelayanan Publik serta Keabsahan Tanda Tangan Pejabat Polri Aktif di Lingkungan Kementerian/Lembaga

Asas Erga Omnes dan Akibat Hukumnya terhadap Pelayanan Publik serta Keabsahan Tanda Tangan Pejabat Polri Aktif di Lingkungan Kementerian/Lembaga

 

Jakarta 19 Desember 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) soleman B Ponto, ST, SH, MH.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar menyelesaikan sengketa norma undang-undang. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki sifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua orang (erga omnes) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir.

Sifat erga omnes berarti bahwa sejak putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, seluruh lembaga negara, pejabat publik, dan warga negara wajib menyesuaikan diri, tanpa menunggu peraturan lanjutan atau tindakan administratif apa pun.

Putusan MK Berlaku Seketika dan Mengikat Semua.

Karena bersifat erga omnes, maka putusan MK:

1.         Berlaku seketika sejak diucapkan;

2.         Mengikat seluruh lembaga negara, termasuk kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum;

3.         Menjadi parameter konstitusional bagi seluruh kebijakan dan tindakan administrasi negara.

Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mensyaratkan bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan konstitusi.

Jabatan Polri Aktif di Kementerian/Lembaga dan Gugurnya Kewenangan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Norma konstitusional ini menempatkan Polri dalam struktur kepolisian, bukan sebagai pejabat sipil di luar struktur tersebut.

Ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan norma ini melalui putusannya, maka setiap penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian menjadi bertentangan dengan konstitusi.

 

Prinsip umum hukum administrasi negara menyatakan:

kewenangan hanya sah apabila bersumber dari jabatan yang sah secara hukum.

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas legalitas.

Kehilangan Dasar Hukum Tanda Tangan Pejabat.

Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014, kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Apabila jabatan yang menjadi sumber kewenangan tersebut bertentangan dengan norma konstitusional, maka kewenangan itu gugur demi hukum.

Dengan demikian, sejak putusan MK diucapkan:

•           tanda tangan pejabat Polri aktif yang bertindak dalam kapasitas jabatan di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukum;

•           tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan atau ketiadaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014;

•           akibat hukumnya, keputusan atau tindakan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan.

 

Dampak terhadap Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang didasarkan pada tindakan pejabat tanpa kewenangan yang sah berpotensi melanggar:

•           asas kepastian hukum,

•           asas perlindungan hukum bagi warga negara,

sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sah, pasti, dan tidak cacat hukum.

Ancaman Hukum dan Jalur Pengaduan Apabila Tetap Menandatangani :

1. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Berdasarkan:

•           Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986),

•           Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU PTUN,

setiap keputusan tata usaha negara yang:

•           dikeluarkan oleh pejabat tanpa kewenangan, atau

•           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

dapat digugat dan dimintakan pembatalan di PTUN.

 

2. Pengaduan Administratif dan Pengawasan

Tindakan pejabat yang bertentangan dengan asas legalitas dan putusan MK dapat diadukan kepada:

•           Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (berdasarkan Pasal 48 UU No. 30 Tahun 2014);

•           Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri (pengawasan internal);

•           Kementerian PAN-RB, terkait penerapan asas pemerintahan yang baik;

•           Ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008, apabila terdapat maladministrasi dalam pelayanan publik.

 

3. Risiko Audit dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Apabila keputusan tersebut berdampak pada keuangan negara, maka berlaku mekanisme pengawasan berdasarkan:

•           Pasal 23E ayat (1) UUD 1945,

•           UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,

yang membuka kemungkinan:

•           temuan kerugian negara,

•           pembebanan tanggung jawab kepada pejabat yang menandatangani.

 

Kesimpulan.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, UU Administrasi Pemerintahan, UU PTUN, dan UU Pelayanan Publik, dapat ditegaskan bahwa:

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dan berlaku erga omnes, seluruh tanda tangan pejabat Polri aktif yang menjalankan jabatan di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukum, dan surat pengangkatan jabatannya tidak lagi dapat menjadi sumber kewenangan yang sah, meskipun secara administratif pejabat tersebut belum ditarik atau diberhentikan.

Pencabutan administratif hanyalah penertiban formal, bukan penentu sah atau tidaknya kewenangan.

            

15 Desember 2025

Bang Ruli, Pakar Hukum Spesialis Pemutihan Konstitusi

 Bang Ruli, Pakar Hukum Spesialis Pemutihan Konstitusi

Cikarang 15 Desember 2025
Oleh : Penyair tua penjaga negeri, SBP.

 

Di negeri ini, ternyata ada profesi baru selain pakar hukum tata negara.
Namanya: Pakar Pembela Regulasi Bermasalah.

Ciri-cirinya mudah dikenali:

  • Selalu muncul setelah Perkap terbit
  • Selalu berkata “ini sejalan”
  • Selalu lupa bahwa Putusan MK itu final dan mengikat

Dan ikon profesi ini—maaf—tampaknya bernama Bang Ruli.

**Putusan MK Menurut Bang Ruli:

Rekomendasi Opsional, Bukan Hukum**

Di dunia hukum normal, Putusan MK adalah hukum tertinggi setelah UUD.
Di dunia Bang Ruli, Putusan MK adalah draft kasar yang masih bisa diedit.

MK bilang:

“Polri aktif tidak boleh menjabat di luar struktur Polri.”

Bang Ruli menjawab:

“Eits, jangan keras-keras. Itu kan cuma frasa.”

Luar biasa.
Kalau begini caranya, ke depan:

  • Putusan MK cukup dibaca judulnya saja
  • Amar putusan boleh dilewati
  • Yang penting: niat baik institusi

Ini bukan penafsiran hukum.
Ini akrobat intelektual tanpa jaring pengaman.

**Ilmu Baru Bang Ruli:

Hukum Berdasarkan Kepentingan yang Sedang Dibela**

Bang Ruli mengajarkan bahwa hukum itu kontekstual
konteksnya: Perkap harus selamat.

Maka lahirlah tafsir sakti:

“Selama ada sangkut paut dengan tugas Polri, boleh.”

Apa itu sangkut paut?
Jawabannya: apa pun yang ingin dibenarkan.

Dengan logika ini:

  • Kepala lembaga? Bisa
  • Deputi? Bisa
  • Komisaris? Bisa
  • Bahkan kalau perlu, wakil ketua RT bisa—asal ada kata “keamanan lingkungan”.

Ini bukan negara hukum.
Ini negara cocokologi berseragam.

Perkap Lebih Sakti dari Konstitusi.

Menurut Bang Ruli, Perkap 10/2025:

  • Melaksanakan UU Polri
  • Melaksanakan PP ASN
  • Melaksanakan Putusan MK

Artinya apa?
Artinya Perkap bisa menafsirkan semuanya.

Kapolri bukan cuma kepala kepolisian,
tapi editor konstitusi tidak resmi.

MK pakai palu.
Kapolri pakai Perkap.
Dan menurut Bang Ruli, yang palu kalah sama map dinas.

Kalau ini diterima, jangan kaget kalau besok:

  • Surat edaran membatalkan undang-undang
  • Nota dinas mengoreksi UUD
  • WhatsApp grup pejabat mengalahkan putusan pengadilan.

ASN Dijadikan Alat Cuci Piring Konstitusi.

Ketika argumen konstitusi mulai rapuh, Bang Ruli mengeluarkan jurus pamungkas:

“Ini kan sesuai PP Manajemen ASN.”

Padahal:

  • Polri bukan ASN sipil
  • Polri adalah alat negara bersenjata
  • Diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945

Tapi tidak apa-apa.
Dalam hukum ala Bang Ruli, semua bisa dicampur:

  • ASN
  • Polri
  • PP
  • Perkap
  • Putusan MK

Semua masuk blender, lalu diberi label:
“Sejalan secara normatif.”

Pakar Hukum atau Brosur Hidup Perkap?

Di titik ini, publik wajar bertanya:

Ini analisis hukum,
atau iklan layanan regulasi bermasalah?

Karena:

  • Tidak ada kritik
  • Tidak ada jarak akademik
  • Tidak ada kehati-hatian konstitusional

Yang ada hanya satu nada:

“Perkap ini benar, dan kalau terasa salah, berarti Anda salah baca MK.”

Ini bukan keberanian intelektual.
Ini keberanian menjual akal sehat di muka umum.

Penutup: Lelucon Paling Kejam Adalah Kenyataan

Tulisan ini kejam,
karena realitasnya lebih kejam.

Jika pakar hukum:

  • Membela Perkap dengan mengorbankan konstitusi
  • Mengerdilkan Putusan MK
  • Mengajari publik bahwa hukum bisa “disiasati”

Maka masalahnya bukan lagi Perkap.
Masalahnya adalah rusaknya etika keilmuan.

Dan saat pakar hukum sudah siap membengkokkan logika demi kekuasaan,
jangan salahkan rakyat kalau mereka berhenti percaya pada hukum.

Karena yang membunuh negara hukum bukan tentara di jalanan,
tapi pakar di ruang diskusi yang menjual legitimasi.