11 Januari 2025

Tugas Umum Coast Guard di Berbagai Negara

Tugas Umum Coast Guard di Berbagai Negara

Jakarta 11 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)


Coast Guard atau Penjaga Pantai adalah lembaga penegakan hukum maritim yang umumnya bertugas menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan suatu negara. Beberapa tugas utama Coast Guard di berbagai negara meliputi:

  1. Penegakan Hukum Maritim
    Melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut, termasuk memberantas penyelundupan, perdagangan manusia, perikanan ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya di perairan negara.
  2. Keamanan dan Keselamatan Pelayaran
    Mengawasi keselamatan kapal dan pelayaran, melakukan inspeksi kapal, dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan maritim.
  3. Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue/SAR)
    Melakukan operasi SAR untuk menyelamatkan korban kecelakaan laut atau kapal yang mengalami musibah.
  4. Perlindungan Lingkungan Laut
    Menangani pencemaran laut, mencegah pembuangan limbah berbahaya, dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
  5. Pengawasan Wilayah Perbatasan Laut
    Melindungi wilayah perairan dari ancaman eksternal, termasuk invasi, penyelundupan, dan imigrasi ilegal.
  6. Pengamanan Infrastruktur Vital di Laut
    Menjaga keamanan instalasi penting seperti pelabuhan, terminal minyak, dan fasilitas energi di wilayah perairan.


Tugas Pengawas Pelayaran di Indonesia (UU No. 17/2008 jo. UU No. 66/2023 tentang Pelayaran Pasal 276–281)

Dalam konteks Indonesia, Pengawas Pelayaran diatur dalam Pasal 276–281 UU No. 66/2023 tentang Pelayaran. Tugas Pengawas Pelayaran antara lain:

  1. Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
    Melakukan pemeriksaan terhadap kapal, fasilitas pelabuhan, dan sarana keselamatan pelayaran.
  2. Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran
    Berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang pelayaran sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  3. Pengawasan Lingkungan Maritim
    Memastikan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan maritim, termasuk pengelolaan limbah kapal.
  4. Pelaksanaan Audit dan Inspeksi Kapal
    Melaksanakan pemeriksaan kelayakan kapal dan sertifikasi standar keselamatan kapal.
  5. Pencegahan Kecelakaan di Laut
    Melakukan evaluasi dan mitigasi risiko kecelakaan di laut.


Perbandingan Coast Guard dan Pengawas Pelayaran

Aspek

Coast Guard (Luar Negeri)

Pengawas Pelayaran (Indonesia)

Penegakan Hukum

Berwenang penuh menindak pelanggaran di laut

Berwenang sebagai PPNS di bidang pelayaran

Keamanan Pelayaran

Mengawasi dan melindungi pelayaran

Memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran

SAR

Melakukan operasi pencarian dan penyelamatan

Berkoordinasi dengan Basarnas

Perlindungan Lingkungan

Menindak pencemaran laut dan pelanggaran lingkungan

Mengawasi pengelolaan limbah dan pencemaran laut

Pengawasan Perbatasan

Menjaga wilayah perairan dari ancaman eksternal

Berkoordinasi dengan TNI AL 


Alasan Indonesia Tidak Membutuhkan Coast Guard Terpisah

  1. Pengawas Pelayaran Sudah Memiliki Wewenang Penegakan Hukum
    Pengawas Pelayaran di Indonesia telah memiliki kewenangan sebagai PPNS yang dapat melakukan penyidikan dan penindakan di bidang pelayaran.
  2. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    Fungsi pengamanan laut juga dijalankan oleh TNI AL, Polri, PSDKP dan Bea Cukai, sehingga Indonesia sudah memiliki lembaga yang mengawasi dan mengamankan wilayah laut.
  3. Efisiensi Organisasi dan Anggaran
    Pembentukan lembaga baru seperti Coast Guard akan membebani anggaran negara, sementara fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh lembaga yang ada.
  4. Fungsi Pengawasan Sudah Terintegrasi
    Tugas-tugas seperti penegakan hukum, pengawasan keselamatan, perlindungan lingkungan, dan SAR sudah diemban secara terintegrasi oleh Pengawas Pelayaran,.
  5. Penguatan Kelembagaan Lebih Efektif
    Alih-alih membentuk lembaga baru, lebih baik memperkuat kapasitas dan kewenangan Pengawas Pelayaran agar lebih efektif dalam menjalankan tugas.


Kesimpulan

Pada dasarnya, tugas Coast Guard di negara lain tidak berbeda jauh dengan tugas Pengawas Pelayaran di Indonesia. Dengan memperkuat peran Pengawas Pelayaran dan meningkatkan koordinasi antarinstansi seperti TNI AL, Polri, PSDKP, Bea Cukai dan Basarnas, Indonesia tidak memerlukan pembentukan lembaga Coast Guard yang terpisah. Upaya ini akan lebih efisien dalam penegakan hukum, pengawasan pelayaran, dan pengamanan laut nasional.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar