Indonesia Tidak Lagi Membutuhkan Coast Guard dan Urgensi Penghapusan Bakamla
Jakarta 11 Januari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas dan strategis. Wilayah ini menyimpan berbagai potensi ekonomi, jalur perdagangan internasional, dan sumber daya alam yang melimpah. Di sisi lain, luasnya wilayah perairan juga menghadirkan tantangan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di laut. Namun, pengelolaan keamanan laut di Indonesia telah diatur dengan jelas melalui pembagian kewenangan kepada berbagai kementerian dan lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembentukan lembaga baru seperti Coast Guard menjadi tidak relevan, bahkan keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla)seharusnya dipertimbangkan untuk dihapuskan karena fungsinya telah tumpang tindih dengan lembaga lain.
Pembagian Tugas Keamanan Maritim di Indonesia
Pengawasan dan pengamanan wilayah laut Indonesia telah dibagi habis di antara kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya masing-masing, antara lain:
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Pengawasan dan Penegakan Hukum keselamatan dan keamanan pelayaran melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). (UU No. 66 Tahun 2023)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): Pertahanan negara di laut melalui TNI Angkatan Laut (TNI AL). (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Penegakan hukum pidana di laut melalui Polairud. (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Pengawasan peredaran barang dan pencegahan penyelundupan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan)
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Pengawasan perlintasan orang dan penindakan imigrasi ilegal melalui Ditjen Imigrasi. (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Pengawasan karantina kesehatan di pelabuhan dan perairan melalui pengawasan Karantina Kesehatan. (UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Perlindungan lingkungan laut dari pencemaran dan kerusakan ekosistem. (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Pencegahan dan penanggulangan terorisme di wilayah laut. (Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang BNPT)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): Penanganan kecelakaan dan operasi pencarian serta penyelamatan di laut. (UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan)
Tumpang Tindih Fungsi Bakamla dengan Lembaga Lain.
Bakamla dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan bertugas menjalankan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Namun, kewenangan Bakamla ternyata tumpang tindih dengan beberapa lembaga lain, terutama:
- KPLP (Kemenhub) yang mengawasi dan menegakkan hukum keselamatan pelayaran.
- PSDKP (KKP) yang mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan.
- Polairud (Polri) yang menangani penegakan hukum pidana di laut.
- TNI AL (Kemenhan) yang menjaga kedaulatan dan pertahanan negara di laut.
Bakamla juga tidak memiliki kewenangan penyidikan, sehingga dalam praktiknya tidak efektif dalam menegakkan hukum di laut.
Alasan Penghapusan Bakamla dan Penolakan Coast Guard
- Kewenangan Sudah Terdistribusi: Semua aspek keamanan laut telah diatur dan dibagi kepada lembaga yang berwenang. Tidak ada ruang kosong yang memerlukan lembaga baru.
- Efisiensi Anggaran: Pembentukan atau keberlanjutan lembaga baru hanya akan membebani anggaran negara tanpa menambah efektivitas.
- Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan: Keberadaan Bakamla atau Coast Guard akan memperparah tumpang tindih tugas antar lembaga.
- Penguatan Lembaga yang Ada Lebih Efektif: Optimalisasi tugas dan kewenangan lembaga yang sudah ada lebih baik daripada membentuk lembaga baru.
Kesimpulan
Dengan telah terbaginya seluruh kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di laut kepada kementerian dan lembaga yang relevan, Indonesia tidak lagi membutuhkan lembaga baru seperti Coast Guard. Bahkan, Bakamla yang saat ini sudah ada perlu dipertimbangkan untuk dihapuskan karena fungsinya tumpang tindih dan tidak efektif. Penguatan koordinasi dan optimalisasi lembaga yang sudah ada akan jauh lebih efisien dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut Indonesia.
*)Kabais TNI (2011-2013)
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan
- Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar