Keamanan Maritim Berdasarkan Aturan Perundang-undangan di Indonesia dan Kedudukan Menteri Terkait
Jakarta 11 Januari 2023
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Abstrak
Keamanan maritim menjadi aspek penting dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya kelautan, dan mendukung aktivitas ekonomi di wilayah perairan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keamanan maritim. Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur pembagian tugas dan kewenangan lembaga yang berperan dalam menjaga keamanan maritim. Makalah ini membahas kerangka hukum dan kedudukan menteri terkait dalam sistem keamanan maritim di Indonesia serta menyoroti ketidaksesuaian peran Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pendahuluan
Wilayah laut Indonesia yang luas memerlukan sistem pengawasan dan pengelolaan yang optimal. Keamanan maritim di Indonesia mencakup keselamatan pelayaran, perlindungan sumber daya kelautan, penegakan hukum di laut, dan pertahanan negara. Tugas-tugas ini telah dibagi habis kepada berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pembagian Tugas Menteri dalam Keamanan Maritim.
UUD 1945.
Pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 17:
- Ayat (1): "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara."
- Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
- Ayat (3): "Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan."
Pembagian Tugas Menteri dan Lembaga di Bidang Keamanan Maritim
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): Bertanggung jawab atas pertahanan negara di laut melalui TNI Angkatan Laut (TNI AL). (UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Mengawasi dan menegakan hukum keselamatan pelayaran melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). (UU No. 66 Tahun 2023 tentang Pelayaran)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Mengawasi sumber daya kelautan melalui Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
- Polri: Menangani penegakan hukum di laut melalui Polairud. (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Mengawasi peredaran barang di laut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan)
Tinjauan Kritis Terhadap Keberadaan Bakamla.
Bakamla dibentuk melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 178 Tahun 2014. Bakamla berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, tugas Bakamla tumpang tindih dengan PSDKP yang secara spesifik bertanggung jawab mengawasi sumber daya kelautan. Kondisi ini menyebabkan:
- Tumpang Tindih Kewenangan: Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan dan bertabrakan dengan lembaga lain seperti KPLP, Polairud, PSDKP, Bea Cukai dan TNI AL.
- Inefisiensi Anggaran: Duplikasi tugas mengakibatkan pemborosan anggaran.
- Bertentangan dengan Fungsi Kementerian: Tugas Bakamla tidak sejalan dengan kebijakan KKP.
UU Keamanan Laut Tidak Efektif.
Pembuatan UU Keamanan Laut untuk menyelamatkan Bakamla adalah tindakan sia-sia. Semua aspek keamanan maritim telah dibagi habis kepada lembaga yang relevan. Pembuatan UU baru hanya akan memperparah tumpang tindih kewenangan dan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada kementerian yang tepat untuk menaungi Bakamla, karena setiap kementerian telah memiliki lembaga pelaksana yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rekomendasi
- Penghapusan Bakamla: Bakamla perlu dihapus karena fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain.
- Penguatan Lembaga yang Ada: Memperkuat TNI AL, KPLP, PSDKP, dan Polairud agar lebih efektif.
- Efisiensi Anggaran: Penghapusan Bakamla akan menghemat anggaran negara.
Kesimpulan
Seluruh aspek keamanan maritim Indonesia telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dijalankan oleh lembaga yang berwenang. Bakamla yang tidak memiliki kewenangan penyidikan dan tumpang tindih dengan lembaga lain menjadi tidak relevan. Oleh karena itu, Bakamla harus dihapuskan dan optimalisasi lembaga yang sudah ada lebih efektif untuk menjaga keamanan maritim.
*)Kabais TNI (2011-2013)
Daftar Pustaka
- UUD 1945
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No. 66 Tahun 2023 tentang Pelayaran
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar