Pembagian Tugas Menteri Berdasarkan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kelautan
Jakarta 11 Januari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya kelautan yang besar dan wilayah laut yang luas. Pengelolaan dan pengawasan wilayah laut harus dilakukan secara optimal melalui pembagian tugas yang jelas kepada masing-masing kementerian. Namun, keberadaan Bakamla dan PSDKP di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menimbulkan permasalahan tumpang tindih tugas. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam mengenai pembagian tugas menteri dalam pengelolaan dan pengamanan wilayah laut Indonesia.
Dasar Hukum Pembagian Tugas Menteri.
1. UUD 1945
Pasal 4 ayat (1): "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Pasal 17:
- Ayat (1): "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara."
- Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
- Ayat (3): "Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan."
2. Pembagian Tugas Kementerian di Bidang Kelautan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Mengawasi dan mengelola sumber daya kelautan melalui PSDKP. (UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Mengawasi dan menegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran melalui Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). (UU No. 66 Tahun 2023 tentang Pelayaran)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan): Bertanggung jawab atas pertahanan negara di laut melalui TNI Angkatan Laut (TNI AL). (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI)
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Menangani penegakan hukum pidana di laut melalui Polairud. (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Mengawasi peredaran barang dan pencegahan penyelundupan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan)
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Pengawasan lalu lintas orang di perairan melalui Ditjen Imigrasi. (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Pengawasan karantina kesehatan di pelabuhan melalui Karantina Kesehatan. (UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan)
Tumpang Tindih Tugas Bakamla dan PSDKP.
Bakamla yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya memiliki tugas yang sejalan dengan kebijakan dan program KKP. Namun, kenyataannya, tugas Bakamla tumpang tindih dengan PSDKP yang secara spesifik menangani pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini menyebabkan:
- Inefisiensi Anggaran: Pengalokasian dana untuk dua lembaga dengan fungsi serupa.
- Konflik Kewenangan: Overlap dalam pelaksanaan tugas pengawasan di laut.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan seperti PSDKP.
Selain itu, penempatan Bakamla di bawah kementerian lain juga tidak memungkinkan karena setiap kementerian telah memiliki instansi pelaksana masing-masing:
- KPLP (Kemenhub)
- Polairud (Polri)
- Bea Cukai (Kemenkeu)
- TNI AL (Kemenhan)
Rekomendasi.
- Penghapusan Bakamla: Bakamla sebaiknya dihapus karena keberadaannya tidak relevan dan tumpang tindih dengan lembaga lain.
- Penguatan PSDKP: PSDKP perlu diperkuat untuk mengoptimalkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
- Penguatan Koordinasi Antar Lembaga: Memperkuat koordinasi antara KKP, TNI AL, Polairud, dan KPLP.
Kesimpulan.
Pembagian tugas pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan telah diatur secara jelas melalui UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Tugas Bakamla yang tumpang tindih dengan PSDKP menunjukkan bahwa keberadaannya tidak relevan dan tidak efisien. Oleh karena itu, Bakamla sebaiknya dihapuskan dan penguatan terhadap PSDKP perlu dilakukan untuk menciptakan pengawasan laut yang lebih efektif dan efisien.
*)Kabais TNI (2011-2013)
Daftar Pustaka
- UUD 1945
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2008
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar