Dilema Kementerian Kelautan dan Perikanan: Bakamla atau PSDKP, Mana yang Harus Dipertahankan?
Jakarta 11 Januari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki peran penting dalam mengelola dan menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Namun, keberadaan dua lembaga pengawasan di bawah koordinasi KKP, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menimbulkan dilema tersendiri. Keduanya memiliki tugas yang serupa dalam menjaga keamanan laut, tetapi kewenangan dan operasionalnya sering tumpang tindih. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mana yang seharusnya dipertahankan?
Mempertahankan kedua lembaga secara bersamaan dinilai tidak efisien dan boros anggaran, serta berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan di laut. Bahkan, tugas Bakamla dinilai tidak relevan dengan ruang lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Makalah ini membahas urgensi memilih salah satu lembaga yang paling sesuai dengan tugas dan fungsi KKP agar pengawasan laut Indonesia lebih efektif dan efisien.
Tugas dan Wewenang Bakamla dan PSDKP
1. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Dasar Hukum:
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Tugas Utama:
- Melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
- Mengkoordinasikan pengamanan laut dengan instansi terkait.
- Memiliki fungsi pencegahan pelanggaran hukum di laut, tetapi tidak memiliki kewenangan penyidikan.
Namun, tugas-tugas Bakamla sesungguhnya telah terbagi habis di kementerian dan lembaga lain yang memiliki satuan penegakan hukum yang kuat dan berwenang. Beberapa di antaranya adalah:
- Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang bertugas mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Polairud (Polri) yang menangani penegakan hukum pidana di laut.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) yang bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang dan pencegahan penyelundupan di perairan.
- TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang menjalankan fungsi pertahanan dan menjaga kedaulatan negara di laut.
Dengan pembagian kewenangan yang sudah jelas ini, keberadaan Bakamla menjadi sulit untuk dipertahankan karena tumpang tindih dengan lembaga-lembaga tersebut.
2. Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Dasar Hukum:
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja PSDKP
Tugas Utama:
- Mengawasi dan mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
- Menindak pelanggaran di sektor perikanan, seperti illegal fishing.
- Memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan.
Tumpang Tindih Tugas dan Dampaknya
1. Tumpang Tindih Kewenangan
- Bakamla dan PSDKP sama-sama beroperasi di wilayah laut, khususnya dalam pengawasan dan keamanan.
- Bakamla berfokus pada keamanan laut secara umum, tetapi tumpang tindih dengan PSDKP dalam pengawasan sumber daya kelautan.
2. Inefisiensi dan Pemborosan Anggaran
- Duplikasi tugas menyebabkan alokasi anggaran yang tidak efisien.
- Operasional dan fasilitas pendukung dua lembaga ini memerlukan biaya besar tanpa hasil yang optimal.
3. Lemahnya Penegakan Hukum
- Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif.
- PSDKP lebih efektif dalam penegakan hukum karena memiliki kewenangan penyidikan.
Analisis: Mana yang Harus Dipertahankan?
1. Alasan Mempertahankan PSDKP
- PSDKP memiliki tugas yang spesifik dan relevan dengan KKP, yaitu pengawasan dan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan.
- PSDKP memiliki kewenangan penyidikan yang legal untuk menindak pelanggaran di laut.
- Efektivitas pengawasan lebih optimal dengan dukungan regulasi yang jelas.
2. Alasan Bakamla Tidak Relevan di Bawah KKP
- Tugas Bakamla lebih bersifat umum dan tidak spesifik pada pengelolaan sumber daya kelautan.
- Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan, sehingga tidak efektif dalam penegakan hukum.
- Tugas Bakamla sudah dilaksanakan oleh KPLP, Polairud, Bea Cukai, dan TNI AL.
Rekomendasi
- Penghapusan Bakamla di Bawah KKP: Bakamla sebaiknya dihapus karena dialihkan ke kementerian lain pun sudah tidak mungkin. Tidak ada Kementrian yang cocok dengan tugas Bakamla.
- Penguatan PSDKP: PSDKP perlu diperkuat baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, maupun fasilitas operasional untuk meningkatkan efektivitas pengawasan laut.
- Optimalisasi Koordinasi Antar Lembaga: Meningkatkan koordinasi antara PSDKP, TNI AL, Polairud, dan KPLP dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.
Kesimpulan.
Mempertahankan dua lembaga pengawasan laut di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Bakamla dan PSDKP, bukanlah keputusan yang tepat. Tugas keduanya tumpang tindih, tidak efisien, dan memboroskan anggaran. PSDKP lebih relevan dipertahankan karena memiliki kewenangan penyidikan dan tugas yang sesuai dengan mandat KKP. Sementara itu, Bakamla sebaiknya dihapus karena dialihkan ke kementerian lain pun sudah tidak mungkin. Tidak ada Kementrian yang cocok dengan tugas Bakamla. Dengan penghapusan Bakamla dan penguatan PSDKP, pengawasan kelautan Indonesia akan lebih efektif dan efisien.
*)Kabais TNI (2011-2013)
Daftar Pustaka
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja PSDKP
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2008
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar