13 Januari 2025

Pengawasan Pelayaran oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Mewujudkan Keamanan Maritim

Pengawasan Pelayaran oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Mewujudkan Keamanan Maritim

Jakarta 13 Jauari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, 


Pendahuluan.

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan lembaga yang berperan penting dalam pengawasan pelayaran di Indonesia. Tugas KPLP diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya dalam Pasal 276 hingga Pasal 281. KPLP memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh aktivitas pelayaran, memastikan keselamatan, dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Peran dan Tugas KPLP dalam Pengawasan Pelayaran

KPLP bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Pengawasan ini meliputi:

  1. Keselamatan Pelayaran: Memastikan kapal memenuhi standar keselamatan pelayaran, termasuk kelengkapan dokumen, alat keselamatan, dan prosedur operasi.
  2. Keamanan Maritim: Mengawasi dan mencegah aktivitas yang mengancam keamanan maritim, seperti pelanggaran hukum, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya.
  3. Penggunaan Kapal Sesuai Izin: Mengawasi agar kapal digunakan sesuai dengan izin operasional yang berlaku. Penggunaan kapal di luar izin yang diberikan dapat dikenakan tindakan tegas oleh KPLP.
  4. Penegakan Hukum: Menindak kapal yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. KPLP bertugas menyaring Undang-Undang mana yang dilanggar dan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan kategori pelanggaran.
  5. Pengawasan Pergerakan Kapal: KPLP mengawasi setiap gerak-gerik kapal yang berlayar. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, KPLP berwenang untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan menyerahkan pelanggaran di luar pelayaran kepada instansi berwenang.
  6. Pengawasan di Pelabuhan dan Terminal Khusus: KPLP juga berwenang mengawasi dan menegakkan hukum di pelabuhan dan terminal khusus guna memastikan semua aktivitas berjalan sesuai peraturan. Pengawasan ini meliputi kegiatan bongkar muat, keberangkatan dan kedatangan kapal, serta fasilitas keselamatan pelabuhan.


Dasar Hukum Pengawasan oleh KPLP

KPLP menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya:

  • Pasal 276: Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
  • Pasal 277: Menteri menyelenggarakan fungsi pengawasan atas keselamatan, keamanan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, pencegahan pencemaran lingkungan, pengawasan kegiatan salvage dan eksplorasi laut, mendukung SAR, serta penegakan hukum di laut.
  • Pasal 278: Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
  • Pasal 281: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan diatur dengan Peraturan Menteri.


Contoh Penanganan di Pelabuhan dan Terminal Khusus

Contohnya, KPLP menemukan adanya aktivitas bongkar muat barang berbahaya di terminal khusus tanpa izin yang sah. KPLP segera menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta kelayakan fasilitas yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran di luar kewenangan KPLP, kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait, seperti Kepolisian atau Bea Cukai.


Penutup

KPLP memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 276-281 UU No. 66 Tahun 2024, KPLP dapat melakukan pengawasan, menyaring pelanggaran hukum, dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan maritim. Sinergi antara KPLP dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam menciptakan pelayaran yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.

Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar