Peran PSDKP dalam Pengelolaan Ruang Laut dan Posisi Bakamla dalam Keamanan Laut
Jakarta 11 Januari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki wilayah laut yang sangat luas dan strategis. Dalam mengelola wilayah laut yang kaya akan sumber daya alam, diperlukan pengawasan dan pengelolaan yang terstruktur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berperan penting dalam mengawal pengelolaan ruang laut, sementara Badan Keamanan Laut (Bakamla) memiliki tugas dalam aspek keamanan laut. Namun, dalam praktiknya, peran Bakamla sering kali tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk PSDKP, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan relevansi keberadaannya.
Peran PSDKP dalam Pengelolaan Ruang Laut.
Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merupakan unit di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dasar hukum PSDKP tertuang dalam:
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja PSDKP
Tugas dan Fungsi PSDKP:
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama pencegahan praktik illegal fishing dan eksploitasi sumber daya laut.
- Pengelolaan Ruang Laut: Menjaga kelestarian ekosistem laut dengan memastikan pengelolaan ruang laut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyidikan: Memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Peran PSDKP sangat strategis dalam mendukung kebijakan KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Peran Bakamla dalam Keamanan Laut.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 178 Tahun 2014. Bakamla bertugas mengoordinasikan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
Tugas dan Fungsi Bakamla:
- Patroli Keamanan Laut: Melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
- Koordinasi Pengamanan: Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengamanan wilayah laut.
- Pengawasan Umum: Melaksanakan pengawasan aktivitas di laut, meskipun tidak memiliki kewenangan penyidikan.
Namun, tugas Bakamla dalam konteks keamanan laut tidak memiliki dasar kewenangan penyidikan dan tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti:
- Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Kementerian Perhubungan dalam pengawasan dan penegakan hukum keselamatan pelayaran.
- Polairud (Polri) dalam penegakan hukum pidana di laut.
- TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan laut.
- PSDKP (KKP) dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Analisis Tumpang Tindih Tugas Bakamla dengan PSDKP
1. Kewenangan yang Berbeda
- PSDKP memiliki kewenangan penuh sebagai PPNS untuk menindak pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
- Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan dan hanya bertugas dalam pengawasan umum, yang seharusnya dijalankan oleh lembaga lain.
2. Tumpang Tindih Operasional
- Tugas patroli dan pengawasan Bakamla tumpang tindih dengan KPLP, Polairud, dan PSDKP.
- Pengawasan sumber daya kelautan seharusnya menjadi ranah PSDKP, bukan Bakamla.
3. Inefisiensi dan Pemborosan Anggaran
- Duplikasi tugas menyebabkan pemborosan anggaran negara.
- Operasional Bakamla tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam penegakan hukum di laut.
Rekomendasi
- Penghapusan Bakamla: Bakamla perlu dihapus karena tugas dan fungsinya tidak relevan dan tumpang tindih dengan lembaga lain yang telah memiliki dasar hukum yang kuat.
- Penguatan PSDKP: PSDKP perlu diperkuat baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan fasilitas agar dapat optimal dalam mengawasi dan melindungi sumber daya kelautan.
- Koordinasi Antar Lembaga: Memperkuat koordinasi antara PSDKP, TNI AL, Polairud, dan KPLP dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.
Kesimpulan.
Peran PSDKP dalam pengelolaan ruang laut sangat strategis dan relevan sesuai dengan tugas dan kewenangan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, keberadaan Bakamla menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Bakamla yang tidak sesuai dengan tugas pokok Menteri Kelautan dan Perikanan membuat keberadaannya tidak efektif dan efisien. Oleh karena itu, Bakamla sebaiknya dihapus dan penguatan pada lembaga yang relevan seperti PSDKP menjadi prioritas utama untuk mewujudkan pengawasan dan pengelolaan laut yang optimal.
*)Kabais TNI (2011-2013)
Daftar Pustaka
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja PSDKP
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2008
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar