IMPERATIF HUKUM DAN OPERASIONALISASI PERPRES PELIBATAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PASKA UU NO. 3 TAHUN 2025
Jakarta 17 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
I. PENDAHULUAN.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan kembali posisi TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. Salah satu poin krusial adalah penempatan tugas "mengatasi aksi terorisme" sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, kewenangan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa aturan pelaksanaan yang bersifat teknis dan operasional.
II. DASAR HUKUM: MENGAPA PERPRES BERSIFAT MUTLAK?
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi legalitas pergerakan pasukan. Hal ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025, yang berbunyi:
"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden...".
Tanpa diterbitkannya regulasi turunan ini, setiap pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi cacat hukum atau melampaui kewenangan (ultra vires), mengingat pelibatan militer memiliki karakteristik penggunaan kekuatan (use of force) yang berbeda dengan penegakan hukum sipil.
III. SUBSTANSI WAJIB: APA YANG HARUS DIATUR DALAM PERPRES?
Mengingat risiko tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Perpres ini wajib mengatur secara rigid hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan Eskalasi (Threshold of Engagement) Perpres harus mendefinisikan secara jelas kapan sebuah aksi teror berubah status dari "tindak pidana kriminal" (ranah Polri) menjadi "ancaman terhadap kedaulatan negara" (ranah TNI). Kriteria yang harus diatur meliputi:
• Intensitas serangan (bersenjata berat/militer).
• Target serangan (Presiden/Wapres, objek vital strategis nasional, atau kedaulatan wilayah).
• Eskalasi ancaman yang tidak lagi dapat ditangani oleh kapasitas penegak hukum sipil (beyond police capacity).
2. Aturan Pelibatan (Rules of Engagement/ROE) Ini adalah aspek paling vital. Perpres harus menjadi jembatan antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip militer. Harus diatur:
• Kapan prajurit diperbolehkan menggunakan kekuatan mematikan (deadly force).
• Prosedur identifikasi musuh vs sipil di area operasi.
• Perbedaan pendekatan antara melumpuhkan (untuk diadili) dan menghancurkan (untuk menetralisir ancaman).
3. Komando dan Kendali (Command and Control) Perpres harus mempertegas rantai komando operasi:
• Apakah operasi tersebut bersifat mandiri di bawah Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden?.
• Ataukah bersifat perbantuan (BKO) kepada Polri? Mengingat UU ini memisahkan tugas "mengatasi terorisme" (angka 3) dengan tugas "membantu Polri" (angka 10), maka secara yuridis TNI memiliki ruang untuk bertindak mandiri dalam konteks pertahanan negara yang harus diatur ketat oleh Perpres.
4. Mekanisme "End-Game" dan Transisi Hukum Perpres wajib mengatur mekanisme pasca-operasi:
• Penyerahan teroris yang tertangkap hidup kepada penyidik Polri/Kejaksaan untuk proses peradilan (Criminal Justice System).
• Pertanggungjawaban hukum jika terjadi korban sipil (collateral damage) dalam operasi militer.
IV. KESIMPULAN.
UU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan "pedang" kewenangan kepada TNI untuk mengatasi terorisme. Namun, Peraturan Presiden adalah "sarung" pengamannya. Tanpa Perpres yang mengatur batasan, eskalasi, dan aturan pelibatan, pengerahan TNI akan menghadapi ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi prajurit di lapangan maupun bagi demokrasi dan supremasi sipil. Oleh karena itu, penerbitan Perpres bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar