TANGGAPAN TERKAIT PERNYATAAN PADA PROGRAM “ONE ON ONE” SINDO NEWS
DALAM RANGKA HUT KE-20 BAKAMLA RI, SENIN 5 JANUARI 2026 PUKUL 21.30 WIB
Jakarta 06 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Dalam program One On One di Sindo News pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 21.30 WIB, disampaikan beberapa pernyataan terkait Bakamla RI, antara lain:
- “Bakamla memperbaiki tata kelola keamanan maritim”;
- “Penyelenggaraan patroli bersama”;
- “Inspektorat Bakamla mendapat penghargaan sebagai inspektorat terbaik”;
- serta pernyataan: “1 poin kenaikan nilai indeks keamanan laut akan menaikkan nilai investasi sebesar Rp109 triliun.”
Terhadap pernyataan-pernyataan tersebut, disampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Keamanan laut adalah tugas TNI AL, bukan Bakamla
Secara konstitusional dan menurut undang-undang, keamanan laut adalah tugas TNI Angkatan Laut, bukan Bakamla.
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa:
- pertahanan negara dilaksanakan oleh TNI,
- keamanan dan ketertiban oleh Polri.
Lebih lanjut, Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pertahanan di matra laut, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional sesuai hukum nasional dan internasional.
Dengan konstruksi ini:
- Tata kelola keamanan laut berada dalam kerangka pertahanan negara (TNI AL) dan penegakan hukum pidana (Polri);
- Bakamla bukan lembaga pertahanan, bukan bagian dari TNI, dan bukan lembaga penegak hukum pidana sebagaimana Polri.
Karena itu, pernyataan seolah-olah Bakamla adalah pengelola utama “keamanan maritim” tidak sesuai dengan desain konstitusional dan tata hukum yang berlaku, dan berpotensi menyesatkan publik tentang siapa sebenarnya pemegang mandat keamanan laut Republik Indonesia.
2. Bakamla bukan Coast Guard Indonesia: konsep Coast Guard sudah dihapus dari UU 17/2008
Sering muncul klaim bahwa “Bakamla adalah Coast Guard Indonesia.”
Secara hukum, klaim ini tidak benar.
- Konsep Sea and Coast Guard memang pernah termuat di UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Namun melalui UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 17/2008, istilah dan konsep “Coast Guard” secara resmi dihapus dari sistem hukum nasional, dan diganti menjadi “Pengawas Pelayaran”.
Setelah perubahan tersebut:
- Fungsi yang dulu dikaitkan dengan coast guard secara tegas ditempatkan pada Pengawas Pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan, yaitu PPNS Hubla/KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai);
- Tidak ada satu pun norma yang menetapkan Bakamla sebagai Coast Guard;
- Dengan kata lain, Coast Guard secara hukum sudah “selesai”, dibubarkan di tingkat norma, dan tidak lagi menjadi desain kelembagaan yang dikehendaki undang-undang.
Jadi, ketika masih ada pihak yang menyebut Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia, hal itu:
- bertentangan dengan teks UU yang berlaku,
- mengaburkan fakta bahwa fungsi pengawas pelayaran berada pada KPLP/PPNS Hubla,
- dan berpotensi menjadi bentuk pembentukan opini yang tidak jujur kepada publik.
3. Narasi “tata kelola keamanan maritim”, “patroli bersama”, dan “penghargaan inspektorat” tidak boleh dipakai untuk menggeser mandat konstitusional
Pernyataan bahwa “Bakamla memperbaiki tata kelola keamanan maritim”, “penyelenggaraan patroli bersama”, dan “inspektorat terbaik” perlu diposisikan secara proporsional:
- Patroli bersama adalah bentuk koordinasi teknis, bukan bukti bahwa satu lembaga adalah pemilik mandat keamanan laut nasional.
- Penghargaan inspektorat adalah capaian administratif internal, bukan legitimasi konstitusional untuk mengklaim peran pertahanan atau coast guard.
Menggunakan elemen-elemen tersebut untuk membangun kesan bahwa Bakamla adalah aktor utama keamanan laut dan coast guard Indonesia sama saja mengaburkan garis batas kewenangan yang sudah diatur jelas oleh UUD 1945, UU TNI, UU Polri, dan UU Pelayaran (beserta perubahannya).
4. Klaim “1 poin indeks keamanan laut = Rp109 triliun investasi” tidak jelas dasar perhitungannya
Pernyataan bahwa:
“1 poin kenaikan nilai indeks keamanan laut akan menaikkan nilai investasi sebesar Rp109 triliun”
patut dipertanyakan keras karena:
- Tidak dijelaskan apa yang dimaksud “indeks keamanan laut”:
- indikator apa yang digunakan,
- bagaimana bobotnya,
- periode data yang dipakai,
- lembaga mana yang menyusun dan memverifikasi.
- Tidak dipaparkan rumus atau metode ilmiahnya:
- apakah itu hasil penelitian ekonometrik,
- apakah ada variabel kontrol,
- apakah hubungan yang diklaim bersifat korelatif atau kausal.
- Tidak ada rujukan kajian independen atau publikasi akademik yang dapat diuji.
Tanpa metodologi yang jelas dan transparan, klaim semacam itu lebih menyerupai propaganda angka daripada analisis ilmiah. Mengaitkan ratusan triliun rupiah investasi dengan “1 poin indeks” yang tidak diterangkan dasar perhitungannya berpotensi menjadi pembodohan masyarakat dan menyesatkan pembuat kebijakan.
5. Status Bakamla sedang diuji di Mahkamah Konstitusi
Fakta penting yang juga harus disampaikan ke publik adalah bahwa status hukum dan kewenangan Bakamla saat ini sedang menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi, antara lain terkait:
- kecocokan kewenangan Bakamla dengan Pasal 30 UUD 1945 tentang sistem pertahanan dan keamanan negara;
- potensi pertentangan dengan UU TNI dan UU Polri;
- serta tumpang tindih kewenangan dengan KPLP (Kemenhub) dan aparat penegak hukum lain di laut.
Ini berarti:
- kedudukan Bakamla belum final dan belum “aman” secara konstitusional;
- legitimasi kewenangannya sedang dipersoalkan secara serius di forum konstitusional tertinggi negara.
Dalam kondisi demikian, penggunaan panggung media untuk membangun narasi seolah:
- Bakamla adalah satu-satunya pengendali keamanan laut,
- Bakamla adalah Coast Guard Indonesia,
- dan Bakamla berhak mengklaim hubungan langsung antara indeks keamanan laut dan investasi ratusan triliun,
adalah tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik.
6. Penegasan akhir
Berdasarkan uraian di atas, perlu ditegaskan:
- Keamanan laut adalah tugas TNI Angkatan Laut, berdasarkan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2025, dalam kerangka Pasal 30 UUD 1945.
- Fungsi “Coast Guard” telah dihapus dari UU 17/2008 dan digantikan oleh “Pengawas Pelayaran” di bawah PPNS Hubla/KPLP, bukan Bakamla.
- Bakamla bukan Coast Guard Indonesia dan bukan pemegang mandat utama keamanan maritim secara konstitusional.
- Klaim 1 poin indeks keamanan laut = Rp109 triliun investasi tidak jelas dasar ilmiah dan metodologinya, sehingga berpotensi menjadi bentuk pembodohan masyarakat.
- Status hukum dan kewenangan Bakamla saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dan belum final.
Karena itu, setiap pernyataan publik yang:
- menempatkan Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia,
- menyebut Bakamla sebagai pengendali utama keamanan maritim,
- atau mengaitkan klaim indeks keamanan laut dengan angka investasi ratusan triliun tanpa dasar yang jelas,
harus dinyatakan tidak sesuai fakta hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi alat pembentukan opini yang menyesatkan masyarakat.
Negara ini diatur oleh konstitusi dan undang-undang, bukan oleh narasi sepihak lembaga mana pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar