Ketua MK Suhartoyo Sah Secara Konstitusi sedangkan Manuver Muhammad Ruliandi Adalah Kebodohan Logika Hukum.
Banda Aceh 9 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM , CPARB.
Belakangan ini, ruang publik kita dibuat bising oleh narasi yang dibangun oleh ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi. Dengan berapi-api, beliau menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai pejabat "ilegal" dan bahkan melaporkannya ke DPR.
Narasi ini berbahaya karena mencampuradukkan masalah administrasi dengan legitimasi konstitusi. Rakyat berhak tahu kebenarannya. Mari kita bedah fakta hukumnya secara kronologis dan membongkar di mana letak "kegagalan paham" argumen tersebut.
1. AKAR MASALAH: Lengsernya Anwar Usman
Cerita ini tidak muncul dari ruang hampa. Semua bermula dari Skandal Putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman karena pelanggaran etik. Ia dicopot dari jabatan Ketua MK. Konsekuensinya: Kursi Ketua kosong dan harus segera diisi agar roda peradilan tidak macet.
2. KEBENARAN TENTANG PEMILIHAN: Tidak Ada Penunjukan Sepihak
Suhartoyo tidak "ujug-ujug" duduk di kursi ketua. Ada proses sakral yang terjadi pada 9 November 2023.
Sembilan Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat tertutup yang bebas dari intervensi istana maupun senayan itu, terjadi kesepakatan mufakat (aklamasi). Tujuh hakim konstitusi lainnya memberikan mandat penuh kepada Yang Mulia Suhartoyo untuk menjadi Ketua.
Ingat fakta ini: Suhartoyo menjadi ketua karena dipilih dan dipercaya oleh rekan-rekan sesama hakimnya, bukan hasil penunjukan pejabat luar.
3. MEMBONGKAR BUKTI RULLYANDI: Salah Kaprah Soal SK Nomor 17
Lantas, apa yang diributkan Rullyandi? Ia memegang "senjata" berupa Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK MK Nomor 17 Tahun 2023.
SK Nomor 17 adalah kertas administrasi pengangkatan Suhartoyo. PTUN menyatakan SK ini cacat prosedur administrasi. Rullyandi berteriak: "Karena SK-nya batal, maka Suhartoyo Ilegal!"
Di sinilah letak Kesesatan Logikanya:
- SK Hanyalah Administrasi: SK itu hanya "kulit" atau pencatatan administrasi. "Isi" atau mandat aslinya adalah Berita Acara Pemilihan para hakim pada 9 November 2023.
- Putusan PTUN "Banci": Meskipun PTUN membatalkan SK Suhartoyo, PTUN juga MENOLAK mengembalikan Anwar Usman menjadi Ketua.
- Logika Negara: Jika negara mengikuti mau Rullyandi (mencabut SK), maka MK akan kosong pimpinan (Vacuum of Power). Demi keselamatan negara, cacat administrasi selembar kertas dikesampingkan demi keberlangsungan konstitusi.
4. PAGAR BESI KONSTITUSI (Skakmat untuk Rullyandi)
Argumen Rullyandi soal SK administrasi itu runtuh seketika jika dihadapkan pada hukum tertinggi: UUD 1945.
Mari baca Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945:
"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih DARI DAN OLEH Hakim Konstitusi."
Konstitusi kita sudah mengunci mati bahwa hak memilih Ketua MK adalah milik mutlak para hakim, bukan urusan administrasi tata usaha negara. Selama Suhartoyo dipilih "oleh" hakim konstitusi, maka posisinya SAH secara konstitusional. Logika administrasi PTUN tidak bisa mengalahkan logika UUD 1945.
5. KEBODOHAN MELAPOR KE DPR
Puncak dari dagelan ini adalah langkah Rullyandi melaporkan Suhartoyo ke DPR. Ini adalah tindakan Salah Alamatyang menunjukkan ketidakpahaman pada sistem Trias Politica.
- DPR Bukan Bos MK: DPR (Legislatif) dan MK (Yudikatif) adalah lembaga setara. DPR tidak punya hak memecat Ketua MK.
- Analogi Wasit: Melaporkan Ketua MK ke DPR soal putusan pengadilan itu ibarat melaporkan keputusan wasit sepak bola kepada penonton di tribun. Penonton mungkin bisa berteriak, tapi tidak punya peluit untuk mengubah keputusan.
Jika DPR menuruti Rullyandi untuk mencopot Suhartoyo, justru DPR-lah yang melanggar Konstitusi karena mengintervensi kemandirian hakim.
KESIMPULAN
Jangan mau dibodohi oleh permainan kata "ilegal". Faktanya:
- Suhartoyo Sah karena dipilih oleh musyawarah Hakim Konstitusi.
- Suhartoyo Sah karena dilindungi Pasal 24C UUD 1945.
- Masalah SK hanyalah persoalan teknis administrasi yang tidak menggugurkan legitimasi kepemimpinannya.
Negara mengakui Suhartoyo. Presiden mengakui Suhartoyo. DPR pun bekerja sama dengan Suhartoyo. Mari sudahi drama ini dan biarkan MK bekerja mengawal konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar