7 Januari 2026

RUU Keamanan Laut & Ambisi Coast Guard Bakamla: Antara Ketidaktahuan Hukum, Bahaya Kelembagaan, dan Potensi Pengulangan Skandal

RUU Keamanan Laut & Ambisi Coast Guard Bakamla: Antara Ketidaktahuan Hukum, Bahaya Kelembagaan, dan Potensi Pengulangan Skandal

Banda Aceh 7 januar 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. 

Pada Saat Konferensi Pers setelah pelaksanaan Upacara HUT Bakamla, Rabu 7/1/2026, yang bertempat dilapangan Proklamasi kepala Bakamla, Laksdya TNI DR Irvansyah menyatakan Wacana tentang pembentukan Coast Guard. 

Rencana pemerintah yang akan kembali menggulirkan wacana menjadikan Bakamla sebagai “coast guard” melalui RUU Keamanan Laut adalah langkah yang tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi sistem pertahanan nasional, tata kelola keamanan maritim, dan integritas negara. Ini bukan sekadar ide kelembagaan; ini adalah wacana yang berpotensi menciptakan kekacauan hukum, benturan kewenangan, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

1. Secara Hukum, Coast Guard Sudah Dikubur Permanen

Pemerintah harus jujur mengakui fakta hukum yang tidak bisa diputarbalikkan:
Indonesia sudah tidak mungkin lagi membentuk Coast Guard.

Istilah dan konsep Coast Guard telah secara resmi dan sah:

  • DIHAPUS dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
  • dan DIGANTIKAN secara tegas dengan Pengawas Pelayaran oleh KPLP,
    sebagaimana diatur dalam Pasal 276 hingga Pasal 281 Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 (Revisi Ketiga UU Pelayaran).

Artinya sangat jelas:
Negara telah menutup pintu hukum terhadap pembentukan “coast guard”. Maka siapapun yang masih berbicara bahwa Bakamla akan menjadi coast guard, berarti:

  • Tidak memahami hukum nasional,
  • Tidak menghormati kebijakan legislasi negara,
  • Dan secara terang benderang tidak membaca undang-undang.

2. Indonesia Tidak Butuh Coast Guard – Apalagi yang Tidak Memiliki Wewenang Penyidikan

Indonesia sudah memiliki struktur penegakan hukum dan keamanan laut yang lengkap, sah, kuat, dan berfungsi:

  • TNI Angkatan Laut – menjaga kedaulatan, keamanan, dan penegakan hukum sesuai Pasal 9 UU TNI.
  • Polairud – penegakan hukum pidana.
  • KPLP – pengawasan pelayaran dan PPNS resmi di bidang pelayaran.
  • Bea Cukai – penegakan hukum kepabeanan.
  • PSDKP – penegakan hukum perikanan.

Lalu Bakamla mau menempatkan diri di mana?
Sebagai penyidik? Tidak bisa.
Sebagai penegak utama? Tidak memiliki dasar.
Sebagai coast guard? Sudah diputuskan negara tidak ada lagi.

Maka sangat jelas:
Indonesia tidak membutuhkan coast guard baru.
Indonesia juga tidak membutuhkan Bakamla sebagai lembaga tandingan yang justru akan:

  • Mengacaukan sistem hukum,
  • Mengganggu struktur pertahanan,
  • Dan memecah kewenangan yang telah rapi.

3. Jangan Ulangi Sejarah Kelam – Jangan Ciptakan Ladang Korupsi Baru

Publik masih mengingat, dan negara tidak boleh lupa:
Bakamla pernah terseret dalam kasus korupsi proyek satelit, yang ditangani penegak hukum dan merugikan negara. Itu adalah kejadian nyata, bukan fiksi. Itu adalah catatan hitam yang seharusnya menjadi pelajaran berharga.

Karena itu, pertanyaan publik sangat wajar:

Apakah wacana coast guard ini untuk memperkuat negara?
Atau justru untuk membuka ruang proyek, permainan anggaran, dan potensi penyimpangan baru?

Jangan lagi membuat kebijakan yang ujungnya dikapitalisasi menjadi proyek, bukan solusi.
Jangan membuat desain kelembagaan yang hanya menjadi pemborosan APBN, menambah struktur tanpa fungsi, dan menciptakan ruang empuk bagi praktik yang merugikan negara.

4. Kepala Bakamla: Jangan Bermimpi, Belajarlah Hukum Negara Ini

Pernyataan Kepala Bakamla yang terus memaksakan ambisi menjadikan Bakamla sebagai coast guard bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap sistem hukum nasional, arsitektur pertahanan negara, dan tata kelola keamanan laut Indonesia.

Jika seorang pejabat setingkat Kepala Bakamla tidak memahami bahwa:

  • Coast Guard telah dicoret permanen dari sistem hukum,
  • Peran tersebut telah resmi diberikan kepada KPLP,
  • Dan sistem keamanan laut telah jelas dibangun oleh undang-undang,

maka ini bukan lagi persoalan perbedaan pandangan. Ini adalah persoalan:

  • kapasitas berpikir,
  • kedewasaan intelektual,
  • dan kelayakan memahami hukum negara.

Seorang pejabat negara yang memegang bintang di pundak seharusnya memiliki isi kepala yang sepadan. Jika tidak memahami hukum, maka sebaiknya kembali belajar, kembali membuka buku hukum, kembali memahami sistem negara ini dari awal. Jangan menyeret negara pada ilusi kelembagaan, apalagi ambisi kosong yang membahayakan.

Sungguh disayangkan bila:

  • pangkat tinggi,
  • jabatan strategis,
    namun pemahaman hukum rendah.

Negara ini terlalu besar untuk dipimpin dengan kebodohan kebijakan.
Terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh mimpi kelembagaan tanpa dasar hukum.
Terlalu penting untuk dipermainkan oleh ambisi pribadi.

Pengadaan Kapal dan Senjata Bakamla.

Bagian yang paling membahayakan dalam ambisi Bakamla ini adalah pengadaan kapal dan persenjataan yang dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla untuk dipersenjatai, namun fakta menunjukkan Bakamla melengkapi diri dengan senjata. Demikian pula, undang-undang tidak pernah menetapkan Bakamla sebagai kekuatan armada utama negara, tetapi Bakamla tetap membeli kapal dan membangun kekuatan seperti entitas militer. Jika mandat hukum tidak ada, namun belanja negara tetap berjalan besar-besaran, maka sangat wajar jika publik menaruh curiga dan mempertanyakan motif di baliknya. Apalagi mengingat rekam jejak Bakamla yang pernah terseret dalam kasus korupsi satelit, maka pembentukan citra sebagai “coast guard”, penambahan kapal, dan pembelian senjata ini patut diduga membuka ruang permainan proyek, memperbesar peluang penyimpangan anggaran, dan menyiapkan panggung baru bagi potensi korupsi yang jauh lebih besar. Negara harus waspada, karena memperbesar organisasi berarti memperbesar anggaran, dan memperbesar anggaran selalu berarti memperbesar risiko penyalahgunaan bila tidak diawasi ketat.

Oleh karena itu, semakin terlihat jelas bahwa wacana pembentukan “coast guard” oleh Bakamla hanya menjadi alasan pembenar, sementara yang justru dikhawatirkan menjadi tujuan utamanya adalah perluasan proyek, pembengkakan anggaran, dan terbukanya peluang korupsi. Ketika konsep coast guard sudah dihapus dari undang-undang, namun tetap dipaksakan; ketika senjata dibeli tanpa mandat hukum; ketika kapal diadakan tanpa kewajiban undang-undang; dan ketika lembaga yang mendorongnya memiliki rekam jejak pernah terseret kasus korupsi satelit, maka sangat wajar jika publik menilai bahwa ini bukan lagi sekadar kebijakan keamanan, melainkan upaya membangun panggung proyek raksasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, coast guard hanya dijadikan tameng retorika, sedangkan yang sesungguhnya mengintai di baliknya adalah bahaya besar penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

KESIMPULAN

Wacana menjadikan Bakamla sebagai coast guard:

  • keliru secara hukum,
  • berbahaya bagi pertahanan,
  • tidak diperlukan secara fungsional,
  • dan berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.

Jika negara ingin memperkuat keamanan laut,
maka jawabannya hanya satu:

Perkuat TNI AL. Perkuat KPLP. Perkuat lembaga yang sah.
Bukan menciptakan lembaga tandingan yang hanya menjadi mimpi dan ancaman bagi negara. Dan kepala Bakamla harus lebih banyak belajar dan perlu dibacakan pantun ini karena beliau tidak pernah membaca : 
Burung camar terbang ke utara,
Ombak datang jangan pura-pura buta.
Jika kritik tak pernah dibaca,
Untuk apa bicara seolah tahu semuanya?

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar