Penjelasan Muhammad Rulliandi tentang Putusan MK—Menyesatkan, Dangkal, dan Tidak Layak Disebut Analisis Hukum Tata Negara.
Banda Aceh, 09 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.
Penjelasan Muhammad Rulliandi yang dimuat di media beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa “tidak ada satu pun putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil”, adalah contoh telanjang bagaimana hukum tata negara dipelintir menjadi alat pembenaran kekuasaan. Pernyataan itu bukan hanya keliru, tetapi menyesatkan publik, dan lebih jauh lagi tidak mencerminkan standar berpikir seorang doktor hukum tata negara.
Dalam diskursus konstitusi, cara membaca putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah sesederhana “ada atau tidak ada kata larangan di amar putusan”. Siapa pun yang pernah belajar hukum tata negara secara serius memahami bahwa amar putusan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum (ratio decidendi). Mengajarkan publik sebaliknya, bahwa selama amar tidak menyebut kata “dilarang”, maka semua boleh dilakukan, adalah ajaran berbahaya yang merusak sendi negara hukum, merusak ilmu hukum itu sendiri.
Penjelasan Rullianto justru menunjukkan cara berpikir administratif-birokratis, bukan cara berpikir konstitusional, dan juga bukan cara berpikir seorang yang bergelar DR Ilmu Hukum Tata negara. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan kesalahan metodologis yang mendasar.
1. Putusan MK Bukan Dibaca dengan Logika “Kalau Tidak Dilarang, Berarti Boleh”
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara sadar dan tegas mencabut frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi pintu belakang bagi penugasan polisi aktif di jabatan sipil. MK menilai frasa tersebut memperluas norma, menimbulkan multitafsir, dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Dengan dicabutnya frasa tersebut, MK menutup celah normatif. Dalam bahasa hukum yang sederhana: pintunya dicabut, bukan sekadar diberi peringatan. Maka ketika Rullianto menyatakan “tidak ada larangan dalam amar”, sesungguhnya ia sedang menghidupkan kembali pintu yang sudah dicabut MK.
Ini bukan kekeliruan kecil. Ini adalah pembalikan akibat hukum putusan MK.
2. Pasal 28 UU Polri Bukan Soal Politik Praktis Semata.
Rullianto berulang kali menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri hanya ditujukan untuk mencegah Polri masuk ke “politik praktis” seperti menjadi menteri, kepala daerah, atau anggota DPR. Ini adalah reduksi brutal terhadap norma hukum.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri adalah norma struktural, bukan norma elektoral. Ia mengatur pemisahan peran antara:
- Polri sebagai alat negara di bidang penegakan hukum dan keamanan, dan
- Jabatan sipil sebagai alat pemerintahan dan kebijakan publik.
Masalahnya bukan sekadar pemilu atau partai politik, melainkan konflik kepentingan, peran ganda, dan penyelundupan kewenangan bersenjata ke ranah sipil. Dengan menyempitkan makna pasal ini menjadi sekadar “politik praktis”, Rullianto mengosongkan makna konstitusional Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
3. Kesesatan Fatal: “Selama Terkait Tugas Pokok Polri, Maka Boleh”
Pernyataan bahwa penugasan polisi aktif sah “sepanjang masih terkait tugas pokok Polri” adalah logika karet yang sangat berbahaya. Dengan logika ini, hampir semua urusan negara bisa diklaim terkait keamanan: pangan, investasi, lingkungan, energi, komunikasi publik, bahkan budaya.
Inilah logika dwifungsi versi baru—bukan dengan seragam militer, tetapi dengan jas birokrat. Dan justru logika inilah yang dipotong oleh MK, karena menciptakan ketidakpastian dan memperluas kewenangan tanpa batas.
Jika logika ini diterima, maka putusan MK tidak lagi bermakna sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sekadar catatan kaki administratif.
Lalu mengalir dari logika itu, karena semua tugas Lembaga dan kemeterian itu dianggap “ada sangkut paut atau terkait dengan polri” sehingga bisa dilakukan oleh Polri, maka maka bubarkan saja Lembaga dan Kementrian yang ada sekarang ini. Semua tugas Lembaga dan Kemenrian itu serahkan kepada Polri, karena semuanya “masih ada sangkut paut” dengan tugas Polri. Sehingga nantinya akan ada Polri bidang pangan, Polri bidan invetasi, Polri bagian lingkungan, Polri bagian energi, Polri bagian Komunikasi publik, Polri bagian kejaksaan, polri bagian kehakiman, karena tugas Lembaga dan Kementrian itu masih ada sangkut paut atau masih terkait tugas Polri.
Sehingga Pejabat negara di Indonesia nanti hanya ada Presiden, Kapori, dan Panglima TNI. Apa Indonesia akan menuju ke situasi itu ?
4. Menyelundupkan UU ASN dan PP untuk Menabrak Putusan MK.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Rullianto mencoba membenarkan Perpol 10 Tahun 2025 dengan merujuk pada UU ASN dan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS. Ini adalah kesalahan kategori hukum yang serius.
Polri bukan ASN dalam rezim PNS dan PPPK. Polri tunduk pada rezim hukum khusus (lex specialis), yaitu UU Polri. Menggunakan PP Manajemen PNS untuk melegitimasi penugasan polisi aktif adalah cara licik untuk menghindari pembatasan undang-undang dan putusan MK.
Dalam negara hukum, PP dan Perpol tidak boleh digunakan untuk mengakali putusan MK. Jika ini dibenarkan, maka putusan MK bisa dikalahkan oleh peraturan internal institusi, dan itu berarti konstitusi sudah tidak lagi tertinggi.
5. Menyebut Ini “Desain Final Reformasi” adalah Penghinaan terhadap Reformasi Itu Sendiri.
Mengklaim bahwa semua ini adalah bagian dari “desain final reformasi 1998” adalah pelecehan terhadap makna reformasi. Reformasi justru lahir untuk mengakhiri peran ganda aparat bersenjata dalam kekuasaan sipil, bukan untuk menciptakan dwifungsi dengan terminologi baru.
Polri ditempatkan di bawah Presiden bukan untuk dijadikan alat kebijakan lintas sektor, melainkan untuk menjamin netralitas dan profesionalitasnya. Ketika polisi aktif justru disebar ke jabatan sipil, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi, bukan penguatannya.
Penutup: Ini Bukan Perbedaan Tafsir, Ini Penyimpangan Konstitusional.
Penjelasan Rullianto bukan sekadar berbeda pendapat. Ia adalah contoh penyimpangan tafsir konstitusi yang berbahaya, karena:
- Membaca putusan MK secara parsial dan manipulatif
- Menghidupkan kembali norma yang telah dipotong MK
- Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kekuasaan sipil
- Melegitimasi peraturan internal untuk menabrak konstitusi
Jika cara berpikir seperti ini dibiarkan, maka Polri berpotensi kembali menjadi alat kekuasaan serba guna, dan Mahkamah Konstitusi direduksi menjadi penonton yang putusannya bisa diakali dengan peraturan bawahan.
Ini bukan sekadar soal Perpol 10 Tahun 2025.
Ini soal apakah kita masih serius menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi, atau justru membiarkannya dikalahkan oleh tafsir oportunistik yang dibungkus gelar akademik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar