24 Juli 2025

KNKT Telah Melanggar Wewenang dan Hukum: Pernyataannya Terkait KM Barcelona 5 Adalah Bentuk Penghakiman Ilegal

KNKT Telah Melanggar Wewenang dan Hukum: Pernyataannya Terkait KM Barcelona 5 Adalah Bentuk Penghakiman Ilegal

Jakarta 24 Juli 2025
Oleh : laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto. ST, SH, MH, CPM, CPARB.

Jakarta, 24 Juli 2025 – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali menunjukkan sikap arogan dan melampaui kewenangannya dengan menyampaikan kepada publik sebuah dugaan bahwa kebakaran KM Barcelona 5 disebabkan oleh cairan dalam salah satu truk. Pernyataan ini tidak hanya prematur, tanpa dasar hukum, dan menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk penghakiman sepihak yang ilegal karena dilakukan di luar kewenangan dan tanpa proses hukum yang sah.

Perlu ditegaskan: KNKT bukan lembaga penyidik, bukan lembaga penegak hukum, dan bukan pengadilan. Ia hanyalah lembaga investigasi teknis yang tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012. Dengan demikian, KNKT tidak berhak menyampaikan kepada publik dugaan apapun yang menyeret pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan.

Tindakan KNKT tersebut:

  • Melanggar prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
  • Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir).
  • Mengintervensi ruang kewenangan aparat penegak hukum dengan membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi jalannya proses penyidikan dan peradilan secara tidak sah.

Kami tegaskan:

Pernyataan KNKT tersebut adalah bentuk “vonis publik liar” yang tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap individu atau perusahaan yang disebut tanpa adanya putusan hukum.

Dalam sistem hukum yang sehat, lembaga seperti KNKT seharusnya hanya melaporkan hasil investigasinya kepada Menteri Perhubungan, bukan kepada media atau masyarakat luas. Publikasi seperti yang dilakukan saat ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga penghinaan terhadap sistem hukum Indonesia.

Oleh karena itu:

  1. Kami menuntut KNKT mencabut pernyataan tersebut secara terbuka dan resmi.
  2. Kami meminta Menteri Perhubungan menegur keras KNKT atas pelanggaran ini.
  3. Kami menyerukan kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk menggugat KNKT secara hukum, baik melalui perdata maupun uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan administratif yang nyata.
  4. Jika KNKT terus bertindak seperti ini, maka sebaiknya Presiden mengevaluasi keberadaan dan batasan fungsi lembaga ini secara menyeluruh.

Negara hukum tidak boleh membiarkan lembaga teknis bertindak seperti jaksa, polisi, dan hakim sekaligus. Bila KNKT ingin menyampaikan hasil temuannya ke publik, maka tunggulah sampai proses penyidikan resmi dan pemeriksaan yudisial selesai. Jika tidak, maka KNKT tidak lebih dari lembaga yang mengumbar fitnah atas nama keselamatan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar