13 Juli 2025

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Harus Taat MoU Helsinki

Penambahan Batalyon TNI di Aceh Harus Taat MoU Helsinki

Jakarta 13 Juli 2025
Oleh: Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CParb., CPM

Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011-2013, Mantan Sekertaris Perwakilan Pemerintah RI untuk Aceh Monitoring Mision.

Wacana penambahan batalyon TNI di Aceh kembali mengemuka dan menimbulkan respons beragam di masyarakat. Pemerintah perlu menyadari bahwa setiap kebijakan militer di Aceh tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang konflik dan kesepakatan damai yang dicapai pada 15 Agustus 2005 melalui MoU Helsinki.

Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dan sebagai personil yang ikut membuat dan melaksanakan emplementasi MoU Helsinki, serta mengawasi pelaksanaannya dilapangan, saya perlu menegaskan bahwa MoU Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan merupakan landasan moral dan strategis bagi kelangsungan perdamaian di Aceh.

MoU Helsinki Tidak Bedakan Fungsi Pasukan

Salah satu poin penting dalam MoU adalah pembatasan jumlah personel militer di Aceh. Disebut secara eksplisit bahwa jumlah personel TNI organik maksimal adalah 14.700 orang. Namun sayangnya, masih ada kekeliruan dalam memahami substansi MoU, terutama ketika ada yang menyatakan bahwa penambahan batalyon tertentu sah dilakukan karena bersifat “non-tempur” atau “fungsinya hanya teritorial.”

Pandangan ini menyesatkan secara hukum dan berbahaya secara politik.

MoU tidak pernah membedakan antara pasukan tempur dan non-tempur. Yang menjadi ukuran hanyalah:

  1. Apakah pasukan itu organik atau non-organik;
  2. Apakah jumlah total personelnya masih dalam batas 14.700 orang.

Semua Satuan Masuk Hitungan

Batalyon infanteri, batalyon zeni, kesehatan, perhubungan, atau apapun bentuknya—selama itu merupakan bagian dari TNI dan ditempatkan secara organik di Aceh—maka personelnya wajib dihitung dalam kuota 14.700. Tidak ada pengecualian. Tidak relevan pula apakah satuan tersebut membawa senjata atau tidak.

Justifikasi "Non-Tempur" Adalah Kekeliruan

Mengatakan bahwa satuan non-tempur boleh ditambahkan di luar kuota karena tidak mengancam keamanan adalah dalih yang bertentangan dengan roh MoU. Logika seperti itu, jika diteruskan, justru berpotensi membuka kembali luka lama, karena masyarakat Aceh akan menilai bahwa ada upaya remiliterisasi yang dibungkus dalih administratif.

Jaga Perdamaian, Jaga Kepercayaan

Perdamaian Aceh dibangun bukan hanya dengan senjata yang dibungkam, tapi juga dengan kepercayaan yang dijaga. Jangan rusak kepercayaan itu dengan kebijakan sepihak. Jika memang ada kebutuhan strategis baru, Pemerintah Pusat harus berdialog terbuka dengan Pemerintah Aceh dan elemen masyarakat, serta menghormati batasan MoU sebagai bentuk komitmen damai.

Penutup.

Sebagai bangsa, kita tidak boleh main-main dengan perdamaian yang telah kita capai dengan susah payah. MoU Helsinki harus dihormati secara utuh, tidak dimanipulasi dengan tafsir sepihak. Jika personel TNI di Aceh sudah mencapai angka 14.700, maka tidak boleh ada penambahan batalyon apapun tanpa revisi bersama terhadap kesepakatan damai tersebut.

Mari kita jaga Aceh dengan bijak, agar damai tidak hanya menjadi kenangan, tapi menjadi masa depan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar