Dari Pantja Sila ke Dasar Negara
Jakarta 16 Mei 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Dari Pancasila ke Dasar Negara
Sebentar lagi, bangsa Indonesia akan memperingati 1 Juni, hari ketika Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tahun 1945 menyampaikan pidato bersejarah yang memperkenalkan "Pantja Sila" sebagai dasar negara. Dalam pidato tersebut, Soekarno menguraikan lima prinsip yang terdiri atas: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Pidato itu menandai dimulainya proses perumusan arah ideologis bangsa Indonesia yang akan segera merdeka.
Setelah "Pantja Sila" (Lima Sila) diterima atas usulan noodmaatregel dari Soekarno sebagai NAMA falsafah dasar negara pada 1 Juni 1945, maka untuk merumuskan lima sila "Pantja Sila" itu Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebelum berakhir persidangan BPUPKI membentuk Panitia Delapan yang terdiri dari :
1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Ki Bagus Hadikusumo,
4. Mr. Muhammad Yamin,
5. Mr. A.A. Maramis,
6. R. Otto Iskandardinata,
7. Mas Soetardjo Kartohadikusumo, dan
8. K.H.A. Wahid Hasyim.
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. Mr. Achmad Soebardjo
5. Mr. Mohammad Yamin
6. KH. Wahid Hasyim
7. H. Agus Salim
8. Abikoesno Tjokrosoejoso
9. Abdul Kahar Muzakkir
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan sebuah naskah bersejarah yang dinamakan Piagam Jakarta. Dalam naskah itu resmi tertulis pertama kali mengenai Dasar Negara Indonesia.
Isi Piagam Jakarta diawali dengan pernyataan kemerdekaan dan tujuan negara, serta diakhiri dengan lima dasar negara sebagai berikut:
Mukadimah Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi sumber utama dalam penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, maka keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengesahkan UUD 1945.
Naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI secara keseluruhan mengikuti struktur dan isi Piagam Jakarta, dengan satu perubahan penting, yaitu pada sila pertama dasar negara.
Perubahan tersebut adalah:
- Dari: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
- Menjadi: "Ketuhanan Yang Maha Esa"
Perubahan ini dilakukan menjelang pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus. Setelah perubahan itu, naskah Piagam Jakarta yang telah memuat seluruh alinea dan isi dasar negara diadopsi menjadi Pembukaan UUD 1945 yang selengkpapny berbunyi :
Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan.
Melalui alur sejarah tersebut, kita mengenali tiga titik penting dalam proses lahirnya dasar negara Indonesia:
- 1 Juni 1945: lahirnya Pancasila, diperkenalkan secara lisan oleh Ir. Soekarno.
- 22 Juni 1945: lahirnya Piagam Jakarta, sebagai rumusan tertulis resmi pertama kali dasar negara yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan.
- 18 Agustus 1945: pengesahan UUD 1945 oleh PPKI, yang dijiwai dan bersumber dari naskah Piagam Jakarta, dengan perubahan pada rumusan sila pertama.
Oleh karena itu, apabila 1 Juni telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, dan 18 Agustus dikenang sebagai Hari Lahir UUD 1945, maka tidak ada alasan untuk tidak memperingati tanggal 22 Juni sebagai Hari Lahir Piagam Jakarta. Naskah inilah yang menyambungkan gagasan Pancasila dengan pembentukan hukum dasar negara. Piagam Jakarta adalah penopang utama struktur konstitusi Indonesia.
*)Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar