5 Februari 2026

MENJADIKAN PEJABAT SEBAGAI TUMBAL: SALAH KAPRAH SANGKAAN JAMPIDMIL

Menjadikan Pejabat sebagai Tumbal: Salah Kaprah Sangkaan JAMPidmil

Tanggapan terhadap Point sangkaan Jampidmil dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Satelit di Kemhan.

Jakarta 5 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)

I. Pendahuluan.

Bahwa penetapan tersangka dan konstruksi sangkaan yang disampaikan oleh JAMPidmil dalam konferensi pers Mei 2025 mengandung kekeliruan mendasar dalam memahami hubungan antara hukum administrasi negara, hukum kontrak, dan hukum pidana korupsi. Tidak setiap pelanggaran prosedur administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih bila tidak terbukti adanya mens rea (niat jahat) dan tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

II. TAnggapan atas Tuduhan Penandatanganan Kontrak Tanpa Proses Pengadaan.

  1. Penandatanganan kontrak bukanlah perbuatan pidana pada dirinya sendiri.
    Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat pengguna anggaran atau PPK dapat melakukan tindakan persiapan kontraktual (preliminary agreement) sepanjang belum menimbulkan kewajiban pembayaran negara. Pelanggaran prosedur pengadaan adalah domain hukum administrasi, bukan otomatis pidana.
  2. Tidak adanya proses lelang tidak identik dengan perbuatan melawan hukum pidana.
    UU Tipikor mensyaratkan:
    • perbuatan melawan hukum secara materiil, dan
    • dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
      Fakta penunjukan langsung atau kontrak non-tender tidak membuktikan niat memperkaya, melainkan paling jauh menunjukkan potensi maladministrasi.
  3. Tidak ada bukti bahwa tersangka menerima keuntungan pribadi.
    Sangkaan tidak menunjukkan aliran dana, kickback, atau benefit pribadi. Tanpa itu, unsur inti Pasal 2 UU Tipikor gugur secara hukum.

III. Tanggapan atas Tuduhan Kontrak Tanpa Anggaran (DIPA Belum Ada).

  1. Ketiadaan DIPA bukan unsur tindak pidana korupsi.
    DIPA adalah instrumen administratif penganggaran. Pelanggaran atasnya berakibat administratif atau keuangan negara, bukan pidana, kecuali terbukti:
    • pembayaran telah dilakukan, dan
    • negara benar-benar kehilangan uang.
  2. Tidak ada pembayaran negara pada saat kontrak ditandatangani.
    Kontrak yang belum dibayar tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara, karena uang negara belum keluar.
  3. Hukum pidana tidak mengenal delik “kontrak berisiko”.
    Risiko administratif atau fiskal bukanlah delik pidana, dan tidak boleh direkayasa menjadi kejahatan dengan pendekatan hindsight.

IV. Tanggapan atas Tuduhan Certificate of Performance (CoP).

  1. CoP adalah dokumen kontraktual, bukan alat pidana.
    Certificate of Performance adalah klaim sepihak penyedia dalam hubungan keperdataan. Keabsahan atau ketidakabsahannya harus diuji dalam sengketa kontrak, bukan dijadikan bukti niat jahat pidana.
  2. Persetujuan administratif atas CoP bukan pengakuan pidana.
    Penandatanganan CoP atau dokumen teknis tidak sama dengan pembuktian kesengajaan menipu negara.
  3. Tidak ada pembuktian bahwa CoP diterbitkan secara fiktif dengan niat jahat.
    Perbedaan penilaian teknis ≠ pemalsuan ≠ korupsi.

V. Tanggapan atas Tuduhan Kerugian Negara.

  1. Kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss).
    Arbitrase internasional bukan perbuatan pidana, melainkan konsekuensi hukum kontraktual antar para pihak.
  2. Putusan arbitrase tidak membuktikan korupsi.
    Negara kalah arbitrase bukan berarti pejabatnya korup. Jika logika ini dipakai, maka setiap kekalahan negara di arbitrase otomatis adalah kejahatan, yang jelas bertentangan dengan asas hukum.
  3. Kerugian akibat wanprestasi negara tidak dapat dibebankan sebagai delik pidana pejabat.
    Tanggung jawab kontraktual negara tidak boleh dialihkan menjadi kesalahan pidana individu tanpa bukti niat jahat.

VI. Kesalahan Konstruksi Hukum JAMPidmil.

  1. Terjadi kriminalisasi kebijakan dan tindakan administratif.
    JAMPidmil mencampuradukkan:
    • kesalahan tata kelola,
    • sengketa kontrak internasional, dan
    • tindak pidana korupsi.
  2. Asas ultimum remedium diabaikan.
    Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat koreksi kebijakan administratif masa lalu.
  3. Tidak terpenuhinya unsur mens rea.
    Tidak ada bukti bahwa tersangka:
    • berniat memperkaya diri,
    • menerima keuntungan,
    • atau dengan sadar merugikan negara.

VII. Penutup.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sangkaan JAMPidmil tidak memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi, melainkan paling jauh menunjukkan persoalan administrasi dan kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui:

  • mekanisme keuangan negara,
  • hukum perdata,
  • atau forum arbitrase.

Menjadikan persoalan tersebut sebagai perkara pidana bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap pejabat negara yang bertindak dalam kerangka tugasnya.

 *) Kabais TNI 2011-2013

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Jakarta 05 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.*)

Kasus korupsi Satelit Kemhan semakin menarik untuk diamati. Pelimpahan perkara ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menandai babak baru dalam penanganan sebuah perkara yang melibatkan satelit dan aktor-aktor sipil, termasuk warga negara asing dan korporasi internasional. Namun, di sinilah persoalan mendasarnya muncul: apakah perkara ini benar-benar memenuhi syarat sebagai perkara koneksitas dan layak diperiksa oleh peradilan militer?

Jawabannya, jika ditinjau secara jujur dan cermat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara, tidak sesederhana itu—bahkan cenderung tidak terpenuhi.

Satelit Bukan Urusan Militer.

Hal pertama yang harus ditegaskan kepada publik adalah objek perkara. Satelit yang dipersoalkan dalam perkara ini:

  • bukan alat utama sistem senjata (alutsista),
  • tidak dibiayai oleh anggaran pertahanan,
  • tidak digunakan dalam operasi militer,
  • serta tidak berada dalam rantai komando militer.

Dengan karakter demikian, satelit tersebut lebih tepat dipahami sebagai objek teknologi sipil atau komersial, bukan instrumen pertahanan negara. Dalam doktrin hukum pidana militer, selalu ada syarat yang disebut military nexus—yakni keterkaitan langsung antara perbuatan pidana dengan fungsi pertahanan atau tugas militer. Tanpa nexus tersebut, peradilan militer kehilangan dasar legitimasinya.

Dominasi Subjek Sipil dan Asing.

Perkara ini justru didominasi oleh subjek hukum sipil, bahkan warga negara asing dan pimpinan korporasi internasional. Seorang konsultan asing yang ditahan di lembaga pemasyarakatan umum, serta seorang CEO perusahaan luar negeri yang berstatus buron dan akan disidangkan in absentia, menunjukkan dengan terang bahwa inti perkara ini bersifat sipil dan korporatif.

Peradilan militer sejak awal dirancang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit atau yang secara langsung berkaitan dengan tugas kemiliteran. Menarik konsultan asing dan pelaku bisnis internasional ke dalam yurisdiksi tersebut berpotensi menabrak prinsip hakim alami (natural judge) dan memperlebar yurisdiksi militer secara tidak proporsional.

Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Diasumsikan

Sering kali, koneksitas “dibenarkan” dengan dalih adanya penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Padahal, pasal ini bukan alat asumsi, melainkan alat pembuktian. Unsur “bersama-sama melakukan” tidak lahir dari status, jabatan, atau dugaan relasi, tetapi harus dibuktikan melalui fakta persidangan: adanya kesepakatan kehendak, pembagian peran, serta kontribusi nyata terhadap tindak pidana.

Menjadikan Pasal 55 sebagai pintu masuk koneksitas sebelum pembuktian dilakukan adalah kekeliruan logika hukum. Dalam negara hukum, pembuktianlah yang menentukan yurisdiksi, bukan sebaliknya.

Bahaya Menentukan Yurisdiksi di Awal.

Ketika suatu perkara lebih dulu “dipaketkan” sebagai koneksitas dan diarahkan ke peradilan militer, sementara unsur-unsurnya belum terbukti, yang terjadi adalah prejudicial reasoning—penalaran yang mendahului fakta. Ini berbahaya, karena menggerus asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Hukum pidana tidak mengenal jalan pintas. Ia menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyangkut perluasan kewenangan peradilan yang bersifat khusus dan pengecualian seperti peradilan militer.

Penutup.

Menarik perkara satelit non-militer yang melibatkan subjek sipil dan asing ke dalam rezim peradilan militer bukanlah bentuk ketegasan hukum, melainkan risiko perluasan yurisdiksi tanpa fondasi pembuktian yang kokoh. Koneksitas bukan soal siapa yang menangani, melainkan apa yang benar-benar terbukti.

Dalam negara hukum, satu prinsip harus dijaga: fakta mendahului kewenangan, pembuktian mendahului yurisdiksi.

*)Kabais TNI 2011-2013