Alkisah Sengkarut Hukum Adanya Koordinator Penyidik Utama
Jakarta 24 februari 2025
Renungan pagi hari Soleman b. Ponto
Di suatu negeri bernama "Hukumlandia," para penyidik hidup damai berdampingan. Ada Polisia, Penyidik Pegawai Nagara Sipil (PPNS), penyidik Kapaka, Armada Laut , Bang Ojeka, dan banyak lagi. Setiap penyidik punya tugas masing-masing. Polisia menangani tindak pidana umum, penyidik Kapaka fokus pada korupsi, Bang Ojeka urus kejahatan keuangan, dan Penyidik Armada Laut jaga laut dari pembajak dan penyelundup. Semua berjalan harmonis… sampai suatu hari datang RUU KUHAP edisi baru.
RUU ini menyatakan bahwa Polisia kini menjadi “Penyidik Utama” yang boleh menyidik semua kejahatan!
Ketika berita itu tersebar, suasana jadi gaduh. Di kantor Kapaka, seorang penyidik mengangkat alis.
"Jadi kalau ada kasus korupsi, Polisia bisa ambil alih? Wah, nanti kami cuma jadi penonton!"
Di gedung Bang Ojeka, seorang penyidik keuangan yang sedang memeriksa laporan transaksi mencurigakan menggeleng-geleng.
"Kalau Polisia bisa menyidik semua kasus, gimana nasib kami? Kan keuangan itu rumit, bukan cuma soal menilang orang nyolong duit di ATM!"
Di markas besar Armada Laut , seorang perwira intelijen laut yang baru saja menangkap kapal penyelundup miris.
"Kami sudah jungkir balik di laut menangkap pelaku, eh nanti diambil alih juga?"
Dan yang paling bingung adalah seorang penyidik PPNS di kementerian Hutan Rimba.
"Saya sudah bertahun-tahun mengurus kasus ilegal logging, kalau Polisia ambil alih, apa saya disuruh tanam pohon saja?"
Maka, mereka pun berkumpul untuk membahas masalah ini.
"RUU ini melanggar asas lex specialis!" teriak Penyidik Kapaka sambil menunjuk ke papan tulis.
"Ini menyimpang dari kompetensi absolut!" seru Penyidik Bang Ojeka.
"Ini bisa menyebabkan ketidakseimbangan sistem hukum!" sahut Penyidik Armada Laut.
Sementara itu, Penyidik Polisia yang juga hadir mengangkat tangan dan berkata,
"Kami juga bingung. Kalau semua diserahkan ke kami, nanti kami harus belajar hukum keuangan, hukum militer, hukum lingkungan, hukum maritim... Bisa-bisa kerjaan kami tambah banyak, tapi nggak fokus!"
Akhirnya, setelah diskusi panjang, mereka sepakat untuk memberikan solusi.
"Harusnya, penyidikan tetap berdasarkan bidang masing-masing, dengan koordinasi kalau ada kasus yang tumpang tindih." ujar seorang profesor hukum yang diam-diam mendengarkan diskusi mereka sambil menyeruput kopinya.
Begitulah akhirnya mereka membuat rekomendasi agar pasal diubah. Bukan “penyidik utama,” tetapi sistem koordinatif berdasarkan kompetensi masing-masing.
RUU direvisi, para penyidik pun kembali damai di Hukumlandia.
Moral cerita?
Jangan serakah dalam kewenangan, nanti malah bikin repot sendiri!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar