POLISI KONSTITUSI HARAPAN RAKYAT
Jakarta 04 Februari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Di Kerajaan Brengsextan, polisi dulu bekerja pakai insting, firasat, dan feeling belaka. Kalau ada orang lari, pasti dicurigai maling. Kalau ada warga pakai kacamata hitam, dikira agen rahasia. Kalau ada emak-emak bawa sendal jepit, langsung siaga satu takut dilempar.
Namun, segalanya berubah ketika Prabu Sinyal Ilang memerintahkan:
"Polisi harus bekerja berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945! Jangan pakai perasaan, tapi pakai hukum!"
Kepala Polisi Kerajaan Brengsextan, Jenderal Lusitanio Sagitarius yang selama ini bangga dengan sistem "asal tangkap, urusan belakangan", langsung berkeringat dingin.
"Waduh… kalau gitu, kita harus baca UUD 1945 dulu?"
Patih Lupa Ingatan, seorang penasihat kerajaan yang sudah lupa ulang tahunnya sendiri, langsung menyodorkan teks UUD 1945.
📜 Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945:
"Kepolisian Kerajaan Brengsextan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Briptu Joni Koplak, polisi yang sering salah paham, langsung melongo.
"Jadi selama ini kita kerja tanpa baca konstitusi?!"
Jenderal Lusitanio Expreso langsung menepuk jidatnya keras-keras.
"Makanya kita harus paham apa maksud setiap unsur dalam pasal ini! Kita bukan dukun, tapi POLISI KONSTITUSI!"
BAB 1. MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (KAMTIBMAS)
🔹 Apa itu menjaga keamanan dan ketertiban?
✅ Menjaga keamanan artinya memastikan tidak ada ancaman kriminalitas di tengah masyarakat.
✅ Menjaga ketertiban artinya memastikan aturan sosial dan hukum dipatuhi oleh semua orang.
📌 Contoh Implementasi di Lapangan:
- Polisi lalu lintas mengatur jalan biar nggak macet, bukan malah bikin macet dengan razia dadakan.
- Polisi patroli menjaga kampung biar maling nggak makin percaya diri.
- Polisi mengawal demonstrasi biar damai, bukan malah tiba-tiba mukulin orang karena lagi bad mood.
❌ Tidak boleh tumpang tindih dengan:
- Tentara Kerajaan Brengsextan, yang tugasnya menjaga Kerajaan dari ancaman luar, bukan ngurusin anak hilang di pasar.
- Satpol Kraton, yang tugasnya nertibin pedagang kaki lima, bukan ngurusin begal.
Briptu Joni Koplak langsung nyengir.
"Ooo… jadi kita gak boleh nertibin tukang gorengan yang mangkal di trotoar? Itu tugas Satpol Kraton?"
Brigadir Rina Santuy, perwira polisi yang paling waras, menepuk bahu Joni.
"Betul, Joni! Kita jaga keamanan dan ketertiban, bukan jadi polisi parkiran atau polisi perizinan!"
BAB 2. MELINDUNGI MASYARAKAT 🛡️👮♂️
🔹 Apa itu melindungi masyarakat?
✅ Melindungi masyarakat berarti mencegah dan menangani ancaman terhadap keselamatan dan hak-hak warga negara. Polisi harus menjadi tameng yang siap melindungi setiap warga dari bahaya atau tindakan melawan hukum.
📌 Contoh Implementasi di Lapangan:
- Polisi mendampingi korban KDRT agar mereka merasa aman dan mendapat perlindungan hukum.
- Polisi mengawal korban kejahatan agar tidak mendapat ancaman dari pelaku.
- Polisi melakukan patroli malam di kawasan rawan kejahatan untuk mencegah aksi kriminal.
- Polisi membantu pencarian anak hilang agar keluarga korban bisa kembali tenang.
- Polisi mengamankan rumah ibadah saat perayaan keagamaan agar umat dapat beribadah dengan nyaman.
❌ Tidak boleh tumpang tindih dengan:
- Badan Penanggulangan Bencana Ngawuristan (BNPB), yang menangani evakuasi bencana alam.
- Dinas Sosial Kraton, yang menangani rehabilitasi korban kekerasan.
Briptu Joni Koplak langsung mengangguk.
"Jadi kalau ada warga merasa terancam, tugas kita melindungi mereka?"
Brigadir Rina Santuy menepuk bahunya.
"Betul, Joni! Polisi bukan cuma menangkap penjahat, tapi juga memastikan rakyat aman!"
BAB 3. MENGAYOMI MASYARAKAT 🤝
🔹 Apa itu mengayomi masyarakat?
✅ Mengayomi berarti menjadi mitra masyarakat, hadir di tengah mereka, bukan malah menakut-nakuti. Polisi harus menciptakan rasa aman, bukan bikin warga stres setiap kali lihat seragam.
📌 Contoh Implementasi di Lapangan:
- Polisi RW ikut gotong royong membersihkan lingkungan agar warga merasa dekat dengan polisi.
- Polisi mengadakan forum diskusi keamanan untuk mendengar keluhan warga.
- Polisi mendukung program edukasi keselamatan berkendara di sekolah-sekolah.
- Polisi terlibat dalam program pencegahan narkoba di kampung-kampung.
- Polisi menampung aspirasi warga melalui program "Jumat Curhat".
Briptu Joni Koplak menghela napas.
"Jadi kita gak boleh cuma nongol pas ada razia?"
Brigadir Rina tersenyum.
"Ya iyalah, Joni! Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelindung dan sahabat rakyat!"
BAB 4. MELAYANI MASYARAKAT 📋📞
🔹 Apa itu melayani masyarakat?
✅ Melayani berarti membantu masyarakat dalam urusan hukum dan administrasi dengan cara yang cepat, transparan, dan tanpa pungli.
📌 Contoh Implementasi di Lapangan:
- Pelayanan SIM dan STNK harus transparan dan bebas pungli.
- Pembuatan SKCK bisa diakses secara online tanpa harus antre panjang.
- Polisi membuka call center 24 jam yang benar-benar diangkat, bukan cuma pajangan.
- Pelayanan pengaduan harus cepat tanggap, bukan malah disuruh "sabar dulu".
Briptu Joni Koplak langsung mules.
"Jadi kita gak boleh pungli kalau ada warga mau bikin SIM?"
Brigadir Rina langsung mengeluarkan borgol.
"Kalau kamu pungli, Joni, nanti aku yang nangkep kamu!"
BAB 5: MENEGAKKAN HUKUM – HARUS SESUAI PROSEDUR, BUKAN SEENAKNYA 🚔⚖️
Suatu siang di Kampung Katrok, Briptu Joni Koplak sedang duduk santai sambil menyeruput kopi di kantor polisi. Tiba-tiba, seorang warga bernama Pak Ujang Sakit Hati datang melapor dengan wajah panik.
"Pak Polisi! Dompet saya hilang di pasar!"
Briptu Joni langsung bersemangat.
"Jangan khawatir, Pak! Saya akan menangkap orang pertama yang mencurigakan!"
Baru saja Briptu Joni berdiri, tiba-tiba Brigadir Rina Santuy menarik kerah bajunya.
"JONO! Kamu mau menangkap orang tanpa bukti? Kamu pikir polisi itu cenayang?!"
Briptu Joni menggaruk kepala.
"Lho, tapi kan tugas kita menegakkan hukum?"
Brigadir Rina langsung membuka KUHAP dan menunjuk Pasal 17.
📜 "Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Briptu Joni melongo.
"Jadi kita gak bisa asal tangkap?!"
Brigadir Rina mengangguk.
"Betul, Joni! Kita ini menegakkan hukum, bukan membuat hukum sendiri!"
🔹 Apa Itu Menegakkan Hukum?
✅ Menegakkan hukum berarti memastikan aturan hukum diterapkan secara adil dan sesuai prosedur.
✅ Bukan berarti polisi bisa menangkap, menggeledah, atau menahan orang seenaknya!
✅ Polisi hanya menjalankan proses hukum, bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak (itu tugas pengadilan).
📌 Contoh Implementasi di Lapangan:
- Menangkap orang harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP).
- Penggeledahan rumah harus ada izin pengadilan (Pasal 33 KUHAP).
- Tidak boleh memaksa tersangka mengaku dengan kekerasan (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
❌ Polisi tidak boleh melakukan:
- Menahan orang hanya karena curiga tanpa bukti.
- Menginterogasi dengan cara memaksa atau menyiksa.
- Menggunakan hukum sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu.
Kapolsek Babeh Ngelantur langsung menepuk bahu Briptu Joni.
"Polisi yang menegakkan hukum itu harus tunduk pada hukum. Kalau kita sendiri melanggar prosedur, maka yang kita tegakkan bukan hukum, tapi kezaliman!"
Briptu Joni akhirnya sadar.
"Jadi selama ini saya terlalu semangat ya, Pak? Saya kira kalau orang kelihatan mencurigakan, bisa langsung ditangkap!"
Brigadir Rina tersenyum.
"Makanya, Joni! Polisi yang profesional itu bukan yang menangkap paling cepat, tapi yang menegakkan hukum paling benar!"
KESIMPULAN: POLISI YANG SESUAI UUD 1945, POLISI YANG DICINTAI 🚔
📌 Menegakkan hukum itu bukan soal siapa yang paling cepat menangkap, tapi siapa yang paling patuh aturan.
✅ Polisi wajib mengikuti prosedur KUHAP dan UUD 1945.
✅ Polisi tidak boleh menentukan siapa yang bersalah, itu tugas hakim.
✅ Polisi yang bekerja sesuai aturan akan lebih dihormati oleh masyarakat.
Dan sejak saat itu, tidak ada lagi tukang bakso yang ditangkap hanya karena baksonya terlalu kenyal! 🚔😂
Tidak ada komentar:
Posting Komentar