2 Februari 2025

Kewajiban TNI Angkatan Laut dalam Kasus Pagar Laut : Perspektif Hukum, Peran Aspotmar dan Peran Pushidrosal

Kewajiban TNI Angkatan Laut dalam Kasus Pagar Laut :  Perspektif Hukum, Peran Aspotmar dan Peran Pushidrosal

Jakarta 2 Februari 2025

Oleh : ASPAM KSAL (2008-2011) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB


Pendahuluan

Isu pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh pihak tertentu sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait dengan akses publik terhadap laut, batas wilayah maritim, serta dampaknya terhadap lingkungan. Dalam konteks ini, TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki kewajiban untuk mengawasi, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban TNI AL dalam hal ini adalah Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa TNI AL bertugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.

Selain itu, peran Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menjadi sangat penting dalam menentukan aspek legalitas pagar laut, sertifikat tanah yang terkait dengan reklamasi, serta batas wilayah yang sah di perairan Indonesia.


1. Kewajiban TNI AL dalam Pengawasan Pagar Laut

Berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004, TNI AL memiliki tugas utama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut. Dalam konteks pagar laut, kewajiban ini mencakup beberapa hal berikut:

a) Menjaga Kebebasan Navigasi dan Hak Publik atas Laut

  • Laut merupakan ruang publik yang tidak bisa dibatasi secara sepihak oleh individu atau korporasi tanpa izin yang sah.
  • Jika pagar laut menghambat akses nelayan, lalu lintas pelayaran, atau menimbulkan sengketa kepemilikan wilayah laut, TNI AL berhak melakukan intervensi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

b) Menindak Pemasangan Pagar Laut Ilegal

  • Pagar laut yang dibangun tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan laut dan batas wilayah negara.
  • TNI AL dapat bertindak dengan melakukan patroli maritim dan inspeksi terhadap instalasi yang mencurigakan.

c) Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

  • Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) KSAL memiliki tugas untuk membangun sinergi antara militer dan sipil dalam pengelolaan sumber daya maritim, termasuk reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
  • Aspotmar berperan dalam mengawasi proyek-proyek di pesisir dan wilayah maritim untuk memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada.


2. Peran Pushidrosal dalam Menentukan Legalitas Pagar Laut

Sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pemetaan hidrografi, oseanografi, dan geografi maritimPushidrosal memiliki peran strategis dalam menentukan dampak pagar laut terhadap lingkungan dan navigasi, yaitu:

a) Pemetaan dan Verifikasi Perubahan Garis Pantai

    • Peta laut yang dibuat oleh Pushidrosal dapat digunakan untuk membandingkan kondisi perairan sebelum dan sesudah pagar laut dipasang.
    • Jika pagar laut menyebabkan perubahan signifikan dalam ekosistem pesisir atau mengganggu alur pelayaran, maka data ini bisa digunakan sebagai bukti hukum dalam penegakan aturan.

b)Analisis Dampak Hidrografi dan Oseanografi

    • Pushidrosal dapat melakukan kajian teknis terhadap dampak pagar laut terhadap arus, sedimentasi, dan abrasi.
    • Jika pagar laut terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem atau menghambat akses nelayan, maka ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan tindakan korektif.

c) Menyediakan Data untuk Penegakan Hukum

    • Peta laut dari Pushidrosal dapat digunakan sebagai dasar untuk memastikan apakah pagar laut melanggar batas perairan tertentu.
    • Data hidrografi dapat membantu TNI AL dan instansi terkait dalam menentukan legalitas pagar lautberdasarkan aturan tata ruang laut yang berlaku.

d. Menentukan Status Legalitas Pagar Laut

·       Pushidrosal memiliki peta laut resmi yang dapat membuktikan apakah pagar laut berada dalam wilayah perairan publik atau dalam kawasan yang sudah disertifikasi secara sah.

·       Jika ada klaim bahwa pagar laut melanggar batas laut, maka data Pushidrosal dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam penyelesaian sengketa.

e. Verifikasi Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir

·       Banyak kasus sertifikat tanah yang berkaitan dengan reklamasi dan batas laut menimbulkan konflik kepemilikan.

·       Pushidrosal dapat melakukan pemetaan historis untuk menentukan apakah tanah yang disertifikasi benar-benar eksis atau merupakan hasil reklamasi yang belum memiliki legitimasi hukum.

f. Pengawasan Reklamasi yang Berhubungan dengan Pagar Laut

·       Reklamasi pesisir sering kali dikaitkan dengan pemasangan pagar laut sebagai pembatas area reklamasi, yang dapat berdampak pada navigasi dan ekosistem laut.

·       Pushidrosal bertugas memastikan bahwa reklamasi dilakukan sesuai dengan batas wilayah laut yang sah dan tidak melanggar aturan perairan nasional.


3. Aspotmar dan Kewajiban dalam Penataan Wilayah Pesisir

Sebagai bagian dari organisasi TNI AL, Aspotmar (Asisten Potensi Maritim) bertanggung jawab dalam mengelola potensi maritim dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bertentangan dengan hukum. Dalam kasus pagar laut, Aspotmar memiliki peran:

a) Mengawasi dan Mengevaluasi Penggunaan Ruang Laut

  • Aspotmar bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir untuk memastikan bahwa pemasangan pagar laut tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang maritim.
  • Jika ditemukan pemasangan pagar laut ilegal, Aspotmar dapat merekomendasikan tindakan hukum kepada instansi terkait.

b) Edukasi dan Pembinaan Masyarakat Pesisir

  • Banyak nelayan dan masyarakat pesisir yang tidak memahami dampak hukum dari pemasangan pagar laut.
  • Aspotmar bertugas memberikan edukasi mengenai batas wilayah laut, dampak reklamasi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan perairan.

c) Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Maritim

  • Aspotmar dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, serta instansi lain untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di pesisir dan laut sesuai dengan regulasi nasional dan internasional.


Kesimpulan

Pemasangan pagar lautsertifikat tanah di wilayah pesisir, dan reklamasi merupakan isu kompleks yang sangat terkait dengan tugas dan kewajiban TNI AL, Pushidrosal, dan Aspotmar.

  1. TNI AL, berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di laut, termasuk menindak pagar laut ilegal.
  2. Pushidrosal memiliki data dan peta hidrografi yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah pagar laut, reklamasi, dan sertifikasi tanah di pesisir sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Aspotmar bertanggung jawab dalam pengelolaan potensi maritim, memastikan keterlibatan masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan wilayah pesisir.


Dengan koordinasi antara TNI AL, Pushidrosal, Aspotmar, dan instansi pemerintah lainnya, diharapkan bahwa pemanfaatan ruang laut dapat berjalan sesuai dengan hukum, tanpa merugikan kepentingan nasional, nelayan, atau lingkungan maritim.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar