Analisis Masa Depan Kemaritiman Pemerintahan Baru: Dari Sinar Cerah ke Awan Gelap?
Jakarta 18 Februari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
1. Sinar Cerah Kemaritiman Pasca UU 66/2024
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, masa depan kemaritiman Indonesia sempat terlihat sangat cerah. Mengapa demikian?
✅ Penyelesaian Polemik Penegakan Hukum di Laut
- UU 66/2024 menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan polemik penegakan hukum di laut yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun, sejak Bakorkamla pertama kali dibentuk pada tahun 1972.
- Sebelum UU ini lahir, penegakan hukum di laut penuh dengan ego sektoral, lembaga-lembaga saling berebut kewenangan, menyebabkan tumpang tindih tugas dan ketidakefektifan dalam pengawasan maritim.
✅ Struktur Kelembagaan yang Jelas
- UU 66/2024 memastikan pengawas pelayaran tetap berada di bawah aturan yang jelas, dan urusan penegakan hukum di laut diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan bidangnya.
- Tidak ada lagi kebingungan apakah Angkatan Laut, Polisi Perairan, KPLP, atau instansi lainnya yang harus menangani pelanggaran tertentu. Semua sudah memiliki porsi masing-masing.
✅ Arah Kebijakan Maritim yang Stabil
- Dengan aturan yang solid dan tidak berubah-ubah, dunia pelayaran dan industri maritim bisa beroperasi dengan kepastian hukum.
- Investasi di sektor maritim meningkat karena kepastian regulasi dan stabilitas kebijakan.
Namun, kegembiraan ini tidak berlangsung lama.
2. Munculnya Rencana UU Keamanan Laut dan Coast Guard: Luka Lama Kembali Dibuka
Hanya beberapa bulan setelah UU 66/2024 diterbitkan, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Polhukam Letjen (Purn) Lodewijk Paulus mengumumkan bahwa pemerintah berencana membuat UU Keamanan Laut dan membentuk Coast Guard.
Ini seperti membangkitkan kembali masalah lama yang sudah berhasil diselesaikan.
💥 Coast Guard yang Sudah Dicoret dari Regulasi, Kini Akan Dihidupkan Lagi
- Pada Oktober 2024, rencana pembentukan Coast Guard sudah resmi dicoret dari peraturan perundang-undangan karena dianggap tidak relevan dan hanya menambah tumpang tindih kewenangan.
- Namun, sekarang akan dihidupkan kembali, tanpa alasan yang jelas.
💥 UU Keamanan Laut: Kelanjutan dari UU Kelautan yang Tidak Jelas
- UU Kelautan yang lama pun tidak memiliki objek hukum yang jelas, dan sekarang malah akan ditambah dengan UU Keamanan Laut.
- Jika kita belajar dari sejarah, polemik ini akan bertahan setidaknya selama 15 tahun ke depan, seperti yang terjadi di masa lalu saat Bakorkamla, kemudian berubah menjadi Bakamla, dan berujung pada kebingungan wewenang yang tak kunjung selesai.
3. Dampak Buruk terhadap Masa Depan Kemaritiman Indonesia
Jika pemerintah benar-benar memaksakan UU Keamanan Laut dan Coast Guard, maka kita bisa memastikan masa depan kemaritiman yang tadinya cerah akan berubah menjadi suram.
⏳ Setidaknya 15 Tahun Polemik Baru
- Jika kita belajar dari pengalaman masa lalu, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan kebingungan dalam penegakan hukum di laut.
- Dengan rencana ini, paling tidak 15 tahun ke depan kita akan kembali ke masa ketidakjelasan wewenang antarinstansi.
💰 Kerugian Ekonomi dan Investasi Maritim
- Investor akan enggan menanamkan modal di sektor maritim jika regulasinya terus berubah-ubah dan tidak stabil.
- Pelayanan pelayaran dan transportasi laut bisa terganggu akibat birokrasi yang semakin rumit dan tidak efisien.
⚖ Tumpang Tindih Kewenangan
- Jika Coast Guard benar-benar dibentuk, maka akan ada konflik dengan instansi yang sudah ada seperti KPLP, Polisi Perairan, dan Bakamla.
- Siapa yang bertanggung jawab atas apa? Masalah yang sudah selesai dengan UU 66/2024 kini akan muncul lagi.
🚢 Dunia Pelayaran dan Maritim Kembali dalam Ketidakpastian
- Pelaut, operator kapal, dan dunia industri maritim akan kebingungan dengan regulasi yang tumpang tindih.
- Pengawasan pelayaran akan semakin kacau jika ada lembaga baru yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
4. Aneh Bin Ajaib: Komisi 1 DPR Kini Mengurusi Penegakan Hukum dan Transportasi?
Hal yang lebih membingungkan adalah rencana ini justru diusulkan oleh Komisi 1 DPR, yang seharusnya fokus pada Pertahanan Negara, Luar Negeri, Intelijen, dan Informatika.
🔍 Kenapa tiba-tiba mereka ikut campur dalam penegakan hukum dan transportasi laut?
- Seharusnya, urusan ini ditangani oleh Komisi 5 DPR yang membidangi perhubungan dan transportasi serta Komisi 3 DPR yang membidangi penegakan hukum.
- Apakah ini bentuk kesengajaan untuk menghancurkan stabilitas kemaritiman Indonesia?
5. Kesimpulan : Masa Depan Kemaritiman yang Suram
✅ Setelah UU 66/2024, kemaritiman Indonesia seharusnya memiliki masa depan yang cerah.
✅ Namun, dengan rencana UU Keamanan Laut dan Coast Guard, kita kembali ke masa ketidakpastian.
✅ Jika ini terjadi, maka setidaknya 15 tahun ke depan akan penuh polemik baru dalam penegakan hukum di laut.
✅ Komisi 1 yang seharusnya mengurusi pertahanan kini merambah ke penegakan hukum dan transportasi, menambah kekacauan.
💀 Kesimpulan akhir: Jika rencana ini benar-benar dilanjutkan, maka bisa dipastikan masa depan kemaritiman Indonesia tidak hanya suram, tetapi sangat suram.
📌 Pertanyaan terbesar: Apakah ini hasil dari operasi intelijen asing untuk menghancurkan masa depan kemaritiman Indonesia? Mari kita renungkan.
🚨 Solusi:
🔹 Hentikan rencana pembuatan UU Keamanan Laut dan pembentukan Coast Guard.
🔹 Fokus pada implementasi UU 66/2024 yang sudah menyelesaikan masalah lama.
🔹 Jangan biarkan kepentingan politik jangka pendek menghancurkan sektor maritim Indonesia.
"Jangan sampai kita kembali ke zaman kelam di mana laut kita menjadi ajang perebutan kewenangan dan kebingungan regulasi!" 🌊🚢
Tidak ada komentar:
Posting Komentar