12 November 2024

Coast Guard: Institusi Pengawas Pelayaran dan Penegakan Hukum di Laut

 Coast Guard: Institusi Pengawas Pelayaran dan Penegakan Hukum di Laut

 

Jakarta 12 November 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb.*)

 

Coast Guard, atau "Penjaga Pantai" dalam bahasa Indonesia, adalah institusi yang bertugas mengawasi, mengamankan, dan menjaga keselamatan di perairan nasional suatu negara. Coast Guard bertanggung jawab dalam memantau kapal-kapal yang berlayar, memberikan bantuan darurat bila diperlukan, serta menegakkan hukum terkait pelayaran dan aktivitas maritim lainnya. Namun, penting untuk dipahami bahwa "Coast Guard" hanyalah nama institusi, dan kewenangan yang melekat pada nama ini di setiap negara bergantung pada sistem hukum masing-masing.

 

Fungsi Utama Coast Guard sebagai Pengawas Pelayaran di Dunia Internasional

Pengawas pelayaran adalah lembaga yang bertugas memantau dan memastikan keselamatan serta keamanan seluruh kapal yang melintas di wilayah perairan negara tertentu. Di dunia internasional, fungsi pengawasan ini dijalankan oleh lembaga-lembaga yang dikenal dengan nama Coast Guard, seperti United States Coast Guard (USCG) di Amerika Serikat, Japan Coast Guard (JCG) di Jepang, dan Indian Coast Guard (ICG) di India. Lembaga-lembaga ini menjalankan fungsi pengawasan pelayaran, menjaga keamanan perairan, dan dalam beberapa kasus, memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang bisa menangani pelanggaran di laut.

Namun, "Coast Guard" pada dasarnya hanyalah nama yang digunakan oleh institusi yang berfungsi sebagai pengawas pelayaran dan penjaga keamanan maritim. Kewenangan penegakan hukum yang diberikan pada Coast Guard di setiap negara sepenuhnya diatur oleh peraturan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang memberikan kewenangan penegakan hukum yang luas kepada Coast Guard mereka, sementara di negara lain, kewenangan ini mungkin hanya terbatas pada pengawasan dan tidak termasuk penegakan hukum.

 

Coast Guard di Indonesia: KPLP sebagai “The Real Coast Guard”

Di Indonesia, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) merupakan institusi yang bertanggung jawab sebagai pengawas pelayaran dan penjaga keamanan laut. Berbeda dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang sering disebut sebagai "Indonesian Coast Guard" tetapi tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, KPLP memiliki status sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Kewenangan KPLP mencakup pengawasan, pemantauan, serta penegakan hukum terkait pelanggaran pelayaran, menjadikannya sebagai lembaga yang dapat dianggap sebagai "the real Coast Guard" di Indonesia.

KPLP bertanggung jawab langsung untuk mengawasi semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pelayaran, serta melakukan penyidikan dan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Berdasarkan tugas dan kewenangannya, KPLP memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk berperan sebagai institusi Coast Guard, sesuai dengan konsep yang dikenal di dunia internasional. Dengan kewenangan penuh di bidang penyidikan pelanggaran pelayaran, KPLP adalah institusi utama yang bertugas menjaga ketertiban dan keselamatan maritim di Indonesia.

 

Kewenangan KPLP sebagai Penegak Hukum Maritim Berdasarkan Landasan Hukum Indonesia

Kewenangan KPLP sebagai pengawas pelayaran diatur secara khusus dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang menegaskan bahwa KPLP sebagai PPNS Hubla memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan dan penindakan hukum di bidang pelayaran. Berikut adalah landasan hukum yang mendasari kewenangan KPLP di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menetapkan KPLP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pelayaran melalui peran PPNS Hubla. Undang-undang ini mengamanatkan KPLP untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penindakan terhadap pelanggaran terkait keselamatan pelayaran.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur pengelolaan wilayah laut dan keamanan perairan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan Bakamla tugas patroli keamanan laut, tetapi tidak memberikan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki oleh KPLP.
  3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla): Menetapkan Bakamla sebagai pengawas keamanan laut dan lembaga koordinasi tanpa status penegak hukum. Bakamla tidak diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau penindakan terhadap pelanggaran di laut, sehingga perannya terbatas pada patroli.
  4. Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Revisi Ketiga UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menegaskan bahwa KPLP adalah institusi pengawas pelayaran yang memiliki kewenangan penyidikan dan penindakan hukum di bidang pelayaran, menjadikannya satu-satunya lembaga di Indonesia yang dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pelayaran.

 

Mengapa Bakamla Tidak Berhak Menggunakan Nama “Coast Guard”

Penggunaan nama "Coast Guard" oleh Bakamla di Indonesia sering kali menimbulkan persepsi bahwa Bakamla memiliki peran dan kewenangan penegakan hukum di laut. Namun, kenyataannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakamla tidak memiliki status penegak hukum. Bakamla hanya bertugas melakukan patroli di laut, tanpa kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penindakan hukum terhadap pelanggaran di laut.

Selain itu, Bakamla juga tidak memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan institusi pengawas pelayaran internasional yang memiliki status penegak hukum. Dalam kerja sama internasional di bidang keamanan laut, institusi yang memiliki wewenang penegakan hukum seperti United States Coast Guard atau Japan Coast Guard biasanya diakui sebagai mitra yang sah dalam menjaga ketertiban laut internasional. Tanpa status penegakan hukum, penggunaan nama "Coast Guard" oleh Bakamla dapat menyebabkan kesalahpahaman terkait peran dan kapabilitas lembaga tersebut dalam menjaga keamanan laut.

 

Contoh Kewenangan Coast Guard di Negara Lain

Institusi Coast Guard di negara lain memiliki kewenangan penegakan hukum maritim yang luas, beberapa di antaranya adalah:

  • United States Coast Guard (USCG): Memiliki wewenang penegakan hukum penuh di bawah Title 14 of the U.S. Code, meliputi penegakan hukum federal, pengawasan perikanan, dan pencegahan penyelundupan.
  • Japan Coast Guard (JCG): Beroperasi di bawah Coast Guard Law Jepang dan memiliki wewenang penuh untuk menegakkan hukum di perairan Jepang, termasuk menangani perikanan ilegal dan pencemaran laut.
  • Indian Coast Guard (ICG): Diberi kewenangan oleh Coast Guard Act, 1978, untuk menangani pelanggaran hukum di perairan India, termasuk melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pelanggar.

 

Kesimpulan

Coast Guard pada dasarnya adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pelayaran dan penjaga keamanan laut. Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, menyidik, dan menindak pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Berdasarkan kewenangan dan peran yang dijalankan, KPLP dapat dianggap sebagai "the real Coast Guard" di Indonesia, karena memenuhi semua kriteria pengawasan pelayaran yang ada pada Coast Guard di negara lain.

Sebaliknya, Badan Keamanan Laut (Bakamla), meskipun menggunakan nama "Indonesian Coast Guard," tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penegakan hukum maritim. Bakamla hanya bertugas melakukan patroli dilaut namun tidak memiliki status penyidik. Oleh karena itu, untuk menjaga kejelasan peran lembaga keamanan laut Indonesia dan mencegah kesalahpahaman di tingkat internasional, penggunaan istilah "Coast Guard" pada Bakamla sebaiknya dihentikan

Ke depannya, untuk efisiensi anggaran belanja negara, dapat dipertimbangkan agar Bakamla dibubarkan saja, karena semua tugas Bakamla sudah dilaksanakan oleh institusi lainnya, khususnya KPLP. 

Sekarang ini KPLP sebagai institusi yang memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan peran "Coast Guard" dalam pengawasan dan penegakan hukum pelayaran di Indonesia.

*) Kabais TNI 2011-2013

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar