30 Januari 2015

Landasan Hukum untuk Membangun Kembali RI sebagai Poros Maritim Dunia dan Evaluasi Hasil Pekerjaan Selama 100 Hari Kementerian Koordinator Kemaritiman



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

 JAKARTA, 24 JANUARI 2015 - Salah satu jargon kampanye presiden Joko Widodo adalah akan mejadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, sampai dengan 100 hari pemerintahannya berjalan, belum ada penjelasan sama sekali dari pihak pemerintah apakah itu dari Menko Kemaritiman ataupun dari pihak Presiden sendiri, apa yang dimaksud dengan POROS MARITIM DUNIA ?

Oleh karenanya perlu adanya penyamaan cara pandang terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Poros maritim Dunia sehingga semua orang yang mendengarnya memiliki kesamaan cara pandang dan cara berpikir.

Kesamaan cara pandang dan cara berpikir ini sangat penting karena patut diingat, bahwa untuk membangun Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman tidak bisa berjalan sendiri, tapi memerlukan bantuan dari kementrian yang lain. Misalnya ketika Kementrian luar negeri berbicara tentang pembangunan kemaritiman dengan para Dubes atau Kepala Negara negara-negara sahabat, lainnya, Kemaritiman yang diceritakan oleh Menlu harus pasti sama dengan Kemaritiman yang dimaksud oleh MenkoKemaritiman.

29 Januari 2015

Tinjauan Hukum Pembentukan Bakamla



 Oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH


JAKARTA, 14 Januari 2015 - Ditengah sibuknya pembubaran lembaga non struktural, justru presiden membuat lembaga non struktural yang baru yang bernama Badan Keamanan Laut, yang disingkat menjadi BAKAMLA. Badan baru ini menambah panjangnya lembaga yang  bertugas di laut. Untuk itu perlu dianalisis urgensi dari pembentukan Bakamla ini. Analisa dilakukan dengan menggunakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
                                      
1.         Perpres nomor 178 tahun 2014.
Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang memerintahkannya.
Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014 berbunyi, Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

18 November 2014

Ketika Indonesia Harus Memilih Antara Coast Guard, Bakamla dan KPP


Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


Dalam rangka membangun Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman adalah membentuk Badan keamanan Laut (Bakamla).


"UU Kelautan mengamanatkan untuk segera dibentuk Badan Keamanan Laut, oleh karena itu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman segera menyusun satgas atau tim untuk bersama menyiapkan peraturan pemerintah untuk segera dapat menerapkan UU yang baru tersebut," jelas Indroyono usai menemui Menteri Susi Pudjiastuti.

BAKAMLA (BADAN KEAMANAN LAUT)

Pengelolaan kelautan Indonesia diatur oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN.

Hal-hal penting dalam pengelolaan kelautan yang berhubungan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia diketahui dari analisa bunyi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang terseut.

14 November 2014

Mantan Kabais TNI: Bakamla Bertentangan dengan Visi Jokowi



Rencana pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) telah memunculkan kontroversi. Disebutkan bahwa terbentuknya Bakamla merupakan konsekuensi dari disahkannyaRancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diinisiasi Dewan Pereakilan Daerah (DPD). Digambarkan bahwa  berbeda  dengan Bakorkamla, Bakamla nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan diberbagai wilayah di Indonesia.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan rencana ini. Saya melihat justru ini akan bertentangan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo. Selain menimbulkan pemborosan anggaran, saya melihat adanya potensi keruwetan dalam pengawasan laut kita. Bayangkan, hingga saat ini, di bawah Kemenko Kemaritiman akan ada tiga satuan kapal yang bertugas di laut yaitu kapal-kapal Sea and Coast Guard (KPLP), kapal Bakamla dan kapal Pengawas Perikanan.

Hal ini sempat kami perbincangkan dengan  Salim Shahab dan Eben Ezer Siadari, yang selama ini membantu  menyunting buku yang saya tulis, “TNI dan Perdamaian di Aceh.” Mereka berdua mencoba menggugah pemikiran saya mengenai hal ini, dengan melontarkan sejumlah pertanyaan seputar rencana pembentukan Bakamla ini. Berikut ini wawancara tersebut, semoga berguna untuk mendudukkan masalah ini lebih jelas.

Pemerintah akan membentuk Bakamla menggantikan Bakorkamla. Alasan Pemerintah membentuknya  adalah karena amanat UU Kelautan. Apa pendapat Bapak dan adakah urgensi pembentukan Bakamla ini?

Soleman B. Ponto: Saya tidak melihat adanya urgensi untuk membentuk Bakamla. Pembentukan ini malah menambah lagi keruwetan di laut. Dapat dibayangkan, Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan  berada dibawa Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan ini telah memiliki Kapal Pengawas Perikanan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Perikanan.

21 September 2014

Gonjang-ganjing Pengangkatan Penasihat Ekonomi dan Kesejahteraan Panglima TNI




Ringkasan:
Pengangkatan Dato Sri Tahir sebagai Penasihat Panglima TNI Bidang Kesejahteraan Prajurit bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu, suka atau tidak suka pengangkatan ini harus dibatalkan, atau Panglima TNI akan mendapat predikat baru sebagai panglima TNI yang melanggar Undang-undang TNI.


JAKARTA, 21 September 2014. Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengangkat Dato' Sri Prof. Dr. Tahir MBA sebagai penasihat. Pelantikan tersebut disaksikan oleh para petinggi TNI yang ikut hadir pada acara. Konglomerat dan bos Bank Mayapada itu menjadi penasihat untuk membantu mengurusi kesejahteraan prajurit TNI. Upacara pengangkatan Tahir sebagai Penasehat Panglima TNI Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Prajurit itu dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014) pagi.

2 September 2014

Tol Laut yang Membingungkan dan Negara Maritim yang Diidamkan



Tol Laut, Negara Maritim, tiba-tiba menjadi populer karena diucapkan dalam janji kampanye pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Negara Maritim dapat ditemui dalam Misi ke-3, mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim dan Misi ke-6, mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Sedangkan Tol Laut diketahui pada Liputan6.com, Surabaya –“Calon presiden (Capres) Joko Widodo mengaku akan membangun tol laut untuk memperlancar lalu lintas kapal-kapal pengangkut barang dan penumpang jika nantinya terpilih menjadi Presiden Indonesia periode 2014-2019.”

Negara Maritim
Menurut KBBI, Kata maritim /ma·ri·tim/a berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut; jadi, secara umum kata Maritim mengindikasikan tentang penggunaan dari laut itu sendiri untuk menghasilkan uang. Artinya penggunaan laut untuk kepentingan ekonomi. Contoh elemen dari kata Maritim yang sangat berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut dapat dilihat pada Yurisdiksi Hukum Maritim.

19 Agustus 2014

Tantangan Stabilitas Politik dan Pertahanan Pasca Kekalahan Prabowo-Hatta



Oleh Laksda TNI AL (Purn) Soleman B.Ponto ST, MH 

                                                              Kabais TNI 2011-2013

JAKARTA, 19 Agustus 2014. Salah satu isu yang sering diangkat salah satu pasangan capres/cawapres dalam masa kampanye Pilpres ialah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan di masa pemerintahan Ibu Megawati Soekarnoputri. Dengan mengangkat isu ini, dimunculkan kekhawatiran ancaman keutuhan wilayah NKRI di masa mendatang.

Saat ini, dari sudut keutuhan wilayah, ada dua wilayah yang bila tidak diurus dengan baik dapat mengikuti jejak Sipadan dan Ligitan. Kedua wilayah itu adalah Aceh dan Papua. Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam masalah Aceh, komitmen pemerintah Indonesia untuk mempertahankan Aceh tetap dalam bingkai NKRI telah dituangkan dalam MoU Helsinki. Hanya sayangnya, sampai saat ini, sudah sembilan tahun sejak MoU Helsinki ditandatangani, masih ada beberapa janji Pemerintah Indonesia yang belum dilaksanakan, misalnya, Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.