Tol Laut, Negara Maritim, tiba-tiba menjadi populer karena
diucapkan dalam janji kampanye pasangan presiden dan wakil presiden terpilih,
Joko Widodo dan Yusuf Kalla. Negara
Maritim dapat ditemui dalam Misi
ke-3, mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan
memperkuat jati diri sebagai negara
maritim dan Misi ke-6,
mewujudkan Indonesia menjadi negara
maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Sedangkan
Tol Laut diketahui pada Liputan6.com,
Surabaya –“Calon presiden (Capres) Joko Widodo mengaku akan membangun tol laut untuk memperlancar lalu lintas
kapal-kapal pengangkut barang dan penumpang jika nantinya terpilih menjadi
Presiden Indonesia periode 2014-2019.”
Negara Maritim
Menurut KBBI, Kata maritim /ma·ri·tim/a
berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut;
jadi, secara umum kata Maritim mengindikasikan tentang penggunaan dari laut itu
sendiri untuk menghasilkan uang. Artinya penggunaan laut untuk kepentingan
ekonomi. Contoh elemen dari kata Maritim yang sangat berhubungan dengan
pelayaran dan perdagangan di laut dapat dilihat pada Yurisdiksi Hukum Maritim.
Hukum Maritim (Maritime Law) menurut kamus hukum Black’s Law Dictionary, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons and property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti the Law of the Sea.
Jadi, Hukum maritim adalah
hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui
laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi
laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan
perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang
diatur dalam hukum publik .
Yang bersangkut paut dalam
lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan
antara lain :
a. Subyek Hukum Maritim
contoh I : manusia ( Natuurlijke persoon)
1. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
2. Awak kapal (Crew’s)
3. Pengusaha kapal (Ship’s
operator)
4. Pemilik kapal (Ship’s owner)
5. Pemilik muatan (Cargo owner)
6. Pengirim muatan (Cargo shipper)
7. Penumpang kapal (Ship’s
passangers)
Contoh II : Badan hukum (Recht
persoon)
8. Perusahaan Pelayaran (Shipping
company)
9. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (
EMKL )
10. International Maritime
Organization (IMO)
11. Ditjen Peruhubungan Laut
12. Administrator Pelabuhan
13. Kesyahbandaran
14. Biro Klasifikasi
b. Obyek Hukum Maritim
Contoh I : benda berwujud
1. Kapal (dalam arti luas)
2. Perlengkapan kapal
3. Muatan kapal
4. Tumpahan minyak dilaut
5. Sampah dilaut
Contoh II : benda tak berwujud
6. Perjanjian-perjanjian
7. Kesepakatan-kesepakatan
8. Surat Kuasa
9. Perintah lisan
Contoh III : benda bergerak
10. Perlengkapan kapal
11. Muatan kapal
12. Tumpahan minyak dilaut
13. Galangan kapal
Dengan demikian penggunaan kata
Maritim adalah hal-hal yang menyangkut dengan transportasi laut atau
pengangkutan laut untuk meningkatkan perekonomian nasional. Jadi, Negara
Maritim yang dimaksud oleh Joko Widodo dan Yusuf Kalla bahwa Negara Maritim adalah negara yang menggunakan
transportasi laut atau angkutan sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Selama
ini memang Indonesia hanyalah merupakan Negara Laut karena memiliki banyak
wilayah laut. Laut belum dimanfaatkan sebagai penggerak utama ekonomi nasional.
Sangat disayangkan, Indonesia yang memiliki wilayah
laut yang terluas didunia gagal menjadi negara maritim. Belanda, Inggris yang
wilayah lautnya sangat sedikit, tapi mereka tampil sebagai negara maritim yang
tangguh didunia, karena mereka dapat memanfaatkan laut untuk meningkatkan
perekonomian nesionalnya. Kehadiran kapal niaga berbendera Belanda dan Inggris
dapat terlihat hampir diseluruh pelabuhan laut yang ada diseluruh dunia.
Untuk
menjadi Negara Maritim maka obyek yang akan dibangun mau tidak mau adalah
hal-hal yang termasuk dalam yurisdiksi hukum maritim, misalnya pembangunan
kapal dan perlengkapannya, perusahaan pelayaran dll. Misalnya, apabila kita
akan membangun rumah, maka kita akan membuat jendela, dan pintu. Tapi bila kita
akan membangun sebuah mobil, maka yang akan dibuat roda dan setir. Oleh karena
itu, jangan sampai maksud hati membangun rumah, tapi kenyataannya yang dibuat
adalah roda dan setir. Demikian pula dalam membangun Negara Maritim, Jangan
sampai maksud hati membangun Negara Maritim namun yang dibangun adalah Angkatan
Laut. Kalau ini yang terjadi maka cita cita membangun negara Maritim tidak akan
tercapai. Untuk menjadi Negara Maritim yang tangguh, maka yang harus dibangun
adalah Angkutan laut yang tangguh, bukan Angkatan Laut yang tangguh.
Tol
Laut
Masih
banyak yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan Tol Laut. Hal ini sangat
berbahaya, karena bila dibiarkan, maka pembangunan seperti yang dikehendaki
oleh Jokowi-JK akan salah arah. Ketidak mengertian ini dapat dilihat dari
keterangan antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan, Bobby Mamahid. Dia mengaku istilah tol laut yang digunakan Jokowi
kurang tepat.
"Sekarang ibaratnya begini, gelas ini fungsinya untuk minum, kalau mau jadi tempat pensil juga bisa, tapi kan tidak lucu. Istilah yang tepat saja, setahu saya di istilah maritim itu tidak ada istilah tol," katanya di Hotel Novotel, Surabaya, Senin (23/6/2014).
Demikian pula proyek tol laut yang digagas capres nomor dua Jokowi-JK belum dimengerti sepenuhnya oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA), Carmelita Hartoto.
"Tol laut masih belum jelas, kami belum bisa melihat keseluruhan dari yang dimaksud Pak Jokowi," tutur dia saat Konferensi Pers Dialog Kadin dengan Capres dan Cawapres di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Harus dipahami bahwa kata Tol Laut itu diucapkan pada saat kampanye calon presiden. Artinya itu merupakan jargon politik. Sebagai jargon politik mereka bebas untuk mengatakan apa saja. Tapi dalam pelaksanaannya nanti, maka yang hanya akan bisa dilakukan adalah hal-hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata tol selama ini hanya dikenal sebagai jalan tol yang berada di daratan. Memang belum ada jalan tol laut. Tapi yang jelas, siapapun pasti tahu bahwa jalan tol itu dibangun untuk memperlancar angkutan barang dan orang. Jadi tol laut adalah bangunan dilaut yang akan memperlancar angkutan barang dan orang. Satu-satunya bangunan di laut yang dapat memperlancar angkutan barang dan orang adalah kapal. Jadi, membangun tol laut dalah membangun kapal dengan segala macam sarana pendukungnya, dimana secara keseluruhan dikenal dengan Angkutan Laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa membangun tol laut adalan membangun Angkutan Laut.Disini sangat terlihat sinerginya, bila pembangunan tol laut berhasil, maka secara otomatis Negara Maritimpun akan terwujud.
Intelijen
Maritim
Di dunia ini Indonesia tidak
sendirian. Ada negara lain yang juga ingin berhasil menjadi Negara Maritim.
Kebangkitan Indonesia menjadi Negara Maritim tentunya merupakan ancaman baru
bagi mereka. Dengan demikian pembangunan tol laut untuk menuju Negara Maritim
tidak akan pernah lepas dari ancaman. Oleh karena itu, untuk keberadaan
Intelijen Maritim menjadi suatu keharusan. Tanpa Intelijen Martim yang dapat
mendeteksi dan mencegah dini ancaman terhadap angkutan laut, atau tol laut,
maka keberhasilan Indonesia untuk menjadi Negara Maritim jauh panggang dari api.
Laut
Menurut KBBI, kata laut berarti kumpulan
air asin (dalam jumlah yg banyak dan luas) yg menggenangi dan membagi daratan
atas benua atau pulau. Salah satu ciri khas dari laut adalah tidak bisa dibatasi. Ikan yang berada di dalam
laut bebas berenang kemana dia suka. Oleh karena itu, untuk menghindari
terjadinya pertikaian dalam penggunaan laut ini, maka dibuatlah kesepakatan
antar negara-negara didunia tentang wilayah laut masing-masing negara
penggunaan laut. Kesepakatan itu diatur dalam Hukum Laut atau Law of the Sea.
Hukum Laut adalah hukum yang mengatur laut sebagai
obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan
kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut
secara fisik (Landlock Countries)
guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi
umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta
konvensi-konvensi Internatioanal yang terkait langsung dengan nya.
Hukum Laut dalam arti the Law of the
Sea sebagaimana
tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 ,
bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama
umat manusia (common heritage of mankind)
dimana laut sebagai obyek yang diatur oleh negara-nagara termasuk negara tidak
berpantai (landlock countries).
Disini terlihat bahwa, bila berbicara laut, maka akan menyangkut negara.
Dalam Unclos 82 antara lain diatur cara-cara
pembagian wilayah laut sebuah negara, serta petugas yang akan mengawasi
pelanggaran wilayah laut dll. Dengan demikian apabila membangun laut, artinya
membagi peruntukan wilayah laut. Misalnya membagi wilayah laut penangkapan
ikan, wilayah laut pengeboran laut, wilayah laut konservasi ikan dll termasuk
menyiapkan para petugas yang akan menjamin keamanan pengguna wilayah laut itu.
Salah satu petugas yang akan mengawasi pelanggaran yang terjadi diwilayah laut adalah
Angkatan Laut. Oleh karena itu kegiatan Angkutan Laut akan bisa terlaksana
tanpa gangguan akan sangat tergantung kepada Angkatan Laut yang akan
mengamankan wilayah laut yang dilewati oleh Angkutan Laut. Oleh karenanya,
Pembangunan Angkutan Laut, harus seimbang dengan pembangunan TNI Angkatan Laut.
Kementerian Maritim
Dari
informasi yang masuk, ada rencana pemerintahan Jokowi-JK untuk membentuk Kementerian
Maritim. Apa saja yang akan menjadi ruang lingkup pekerjaan Kementerian ini ?
Kalau kementerian ini dibentuk untuk mewujudkan pembangunan Tol Laut agar
terbentuk Negara Maritim, maka ruang lingkup pekerjaannya harus konsisten
dengan elemen yurisdiksi Hukum Maritim. Kalau ruang lingkup pekerjaannya masih
tercampur aduk dengan hal-hal diluar unsur Maritim, maka tidak ada bedanya
dengan situasi saat ini. Maksud hati membangun Negara Maritim, apadaya yang
terwujud Negara Laut. Beberapa contoh kebingungan yang dialami pemerintahan
yang lalu, dapat
dilihat dari fakta sebagai berikut :
1. Pada tahun 1960, Presiden Sukarno
membentuk Dewan Maritim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 Tanggal
30 Agustus 1960
2. Pada tahun 1996 Presiden Suharto membentuk Dewan Kelautan Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1996Tentang : Dewan Kelautan Nasional
3. Pada tahun 1999, membentuk Dewan Maritim Indonesia melalui Presiden Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1999Tentang Dewan Maritim Indonesia
4. Pada tahun 2007, membentuk Dewan Kelautan Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007Tentang Dewan Kelautan Indonesia
Sangat terlihat betapa bingungnya pemerintah Indonesia untuk menentukan penggunaan kata yang tepat, apakah Laut, atau Maritim. Sudah dapat dipastikan tidak tepatnya penggunaan kata itu berakibat pada tidak tepatnya pembangunan yang dilakukan.
Semoga tulisan ini dapat
menghilangkan kebingungan yang telah terjadi selama ini, sehingga anugerah
Tuhan, yaitu wilayah laut yang sedemikian luasnya dapat dimanfaatkan utuk
kesejahteraan bangsa Indonesia yang tercinta ini.
Jakarta 27 Agustus 2014
Laksda TNI (Purn) Soleman B.
Ponto, ST, MH
Wah...terima kasih pa atas infonya ttg masalah ini, mudah2 semua menjadi terang
BalasHapusBetul sekali pernyataan bapak laksamana ini, nenek moyang kita terkenal sbg bangsa pelaut tp kita msh bingung bedain LAUT dgn MARITIM.....mungkin kita mulai jadi bangsa pemalu...malu bertanya....atau bangsa sok tahu...tapi nyatanya engga tau apa2... Untung ada pa laksamana yg mau shering
BalasHapusSaya demen nich sama tentara yg berpikir cerdas & kritis.
BalasHapusPemikiran ini perlu dikaji oleh tim transisi Jokowi-JK, utamnya tim relawannya Bony Hargens, sehingga gagasan membangun negara maritim termasuk tol laut sukses.Salut untuk pak Laksda Ponto.Siaap.
BalasHapusTerima kasih pak Paul...
HapusPak Ponto dan Pak Paul, apa kabar? Saya grace yang dulu di AMM.
HapusGrace kirim kabar ke solemanponto78gmail.com
HapusHi Pak Ponto, saya boleh minta alamat emailnya? Terima kasih.
BalasHapussolemanponto@gmail.com
Hapussolemanponto78@gmail.com
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmantap om.. !
BalasHapusTrima kasih Aldo !
BalasHapusPermisi bapak Soleman Ponto. Saya mohon izin mengambil kutipan dari blog bapak untuk penulisan esai ekonomi maritim saya. Terima kasih.
BalasHapusSilahkan pak
BalasHapusAdakah alamat email perusahaan kapal2 TOL LAUT...
BalasHapusAdakah alamat email perusahaan kapal2 TOL LAUT...
BalasHapus