Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)
Dalam rangka membangun Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman adalah membentuk Badan keamanan Laut (Bakamla).
"UU Kelautan mengamanatkan
untuk segera dibentuk Badan Keamanan Laut, oleh karena itu Kementerian
Koordinator Bidang Polhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
segera menyusun satgas atau tim untuk bersama menyiapkan peraturan pemerintah
untuk segera dapat menerapkan UU yang baru tersebut," jelas Indroyono usai
menemui Menteri Susi Pudjiastuti.
BAKAMLA (BADAN
KEAMANAN LAUT)
Pengelolaan kelautan Indonesia diatur oleh UNDANG-UNDANG
NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN.
Hal-hal penting dalam pengelolaan kelautan yang berhubungan dengan
kebijakan Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim
Dunia diketahui dari analisa bunyi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang
terseut.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau
kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau
BAB IIIRUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup
Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan
Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan
kemakmuran negara.
(2) Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. wilayah Laut ;
b. Pembangunan Kelautan ;
c. Pengelolaan Kelautan ;
d. pengembangan Kelautan ;
e. pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut ;
f. pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut ; dan
g. tata kelola dan kelembagaan.
Pada bunyi pasal 4 ini, sangat jelas ruang lingkup Undang-undang ini
tidak mengatur Kapal serta Pelayaran dan Ikan. Isinya murni tentang
penyelenggaraan Kelautan Indonesia
Pasal 59
(1)
Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan
tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional.
(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing
yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(3)Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan
Laut
Pada Pasal 59 ayat 1 dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional” menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan hukum atas pelanggaran
terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan
kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL berdasarkan Undang-undang TNI
atau Sea and Coast Guard berdasarkan Undang-undang nomo 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran.
Pada Pasal 59 ayat 3, merupakan pernyataan bahwa akan dibentuk Badan
Keamanan Laut yang tugasnya melaksanakan patroli keamanan.
Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas
melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pasal 61 ini merupakan penegasan bahwa Badan Keamanan Laut bertugas untuk melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan
hanya dalam lingkup penyelenggaraan kelautan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan Bakorkamla yang akan
digantikannya.
BAKORKAMLA
(YG AKAN DIUBAH MENJADI BAKAMLA)
Tugas
Bakorkamla
Agar supaya jelas, bagi kita semua,
maka saya kutib selengkapnya isi dari Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bakorkamla yang terdapat dalam Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (
BAKORKAMLA )
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga NON STRUKTURAL yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara
terpadu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan
dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;
b. Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang
keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan
aktivitas masyarakat dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;
c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di
bidang keamanan laut secara terpadu.
Dari isi pasal 2, 3, dan 4 tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa :
·
Bakorkamla adalah lembaga non struktural
·
Bakorkamla tugasnya berupa melakukan KOORDINASI,
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara
terpadu.
·
Karna tugasnya hanya sebagai lembaga Koordinasi, maka
BAKORKAMLA bukan lembaga PENEGAK HUKUM.
Kenyataan yang terjadi
1. Saat ini Bakorkamla
telah dilengkapi dengan Kapal Laut sendiri.
Hal ini dapat disimak dari pernyataan Kalakhar Bakorkamla, Laksdya
Bambang Suwarto. ketika peluncuran kapal milik Bakorkamla, KN Kuda Laut 4803,
kapal yang dibangun dengan harga Rp. 58 milyard.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Badan
Koordinasi Keamanan Laut Laksamana Madya Bambang Suwarto, Jumat (24/1/2014),
meluncurkan Kapal Negara (KN) Kuda Laut 4803, yang dibangun di galangan Kapal
PT Batam Expresindo Shipyard. Kapal yang dibangun dengan total anggaran
mencapai Rp 58 miliar tersebut, merupakan jenis yang sama dengan kapal yang
dimiliki Bakorkamla sebelumnya. “Ini kapal ketiga dengan jenis serupa yang
dimiliki Bakorkamla dan akan ditempatkan untuk pengamanan perairan wilayah perairan
barat, tengah, dan timur Indonesia,” jelas Bambang Suwarto di lokasi peluncuran
PT Batam Expresindo Shipyard Tanjunguncang, Batam[1]
2. Selain kapal, Bakorkamla juga akan
membangun dermaga untuk tempat sandar kapal-kapalnya, Hal ini dikatakan oleh Kalakhar
Bakorkamla Laksda D. Mamahit ketika peresmian dermaga kapal patrol Korkamla di
Manado.
Kepala
Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorlamla Laksda TNI Dr DA Mamahit di Minahasa
Utara, Sabtu, mengatakan pada masing-masing satgas akan dibangun dermaga pangkalan
dan kantornya.“Untuk dermaga pangkalan kapal patroli di Serei, Minahasa Utara,
merupakan yang kedua,” kata Mamahit usai peresmian dermaga kapal patroli Satgas
II Korkamla Manado di Serei. Mamahit mengatakan sebelumnya telah melakukan
peresmian dermaga kapal patroli di Batam yang merupakan Satgas I Korkamla.[2]
3. Selanjutnya
menurut Kalakhar Bakorkamla Laksda D.
Mamahit ketika peresmian dermaga kapal patrol Korkamla di Manado, bahwa saat Bakorkamlah juga telah memiliki 18
radar pantai.
Mamahit mengatakan
sebelumnya telah melakukan peresmian dermaga kapal patroli di Batam yang
merupakan Satgas I Korkamla Untuk dermaga pangkalan ketiga akan dilakukan di
Ambon yang merupakan Satgas III Korkamla. 'Karena selain Satgas, kami juga
punya stasiun Radar yang berjumlah sekitar 18 buah.[3]
4. Kapal-kapal Bakorkamla, kedepan nantinya
akan dipersenjatai. Demikian menurut Kalakhar Bakorkamla, Bambang Suwarto. Disini
terlihat betapa teledornya memberikan senjata kepada lembaga yang tugasnya
hanya melakukan KOORDINASI dan tidak ada
hubungan dengan penegakan hukum.
Untuk itu, nantinya
kapal itu akan dipersenjatai guna perlindungan/bela diri. Menurut Bambang,
persenjataan sederhana untuk kedua kapal tersebut sedang dalam proses karena
Bakorkamla tidak boleh menyediakan senjata sendiri. "Kami akan pinjam dari
TNI-AL. Mereka juga punya banyak senjata yang mungkin sudah tidak
dipakai," katanya.[4]
5. Untuk
mendidik personil yang akan bertugas di Bakorkamla, telah direncanakan untuk
membentuk Akademi Keamanan laut. Hal itu dikemukakakn oleh Kalakhar
Bakorkamlah, Laksdya TNI Joko Sumaryono.
Tersesat
dijalan.
Bila tugas Bakorkamla dihadapkan kepada
kenyataan yang terjadi, maka sangat terlihat bahwa Bakorkamla sudah tersesat
dijalan. Perkembangan Bakorkamla semakin jauh meninggalkan tugas yang
dibebankan kepadanya. Tersesatnya BAkokorkamlah dapat dilihat pada hal-hal
sebagai berikut :
1.
Bakorkamla adalah lembaga non struktural. Salah satu
ciri-ciri lembaga nonstruktural adalah anggotanya terdiri dari orang-orang atau
pejabat dari institusi yang berbeda beda. Secara otomatis pengetahuan dan
disiplin ilmu dari anggotanya tentunya berbeda beda. Kenyataannya, Bakorkamla
malah merencanakan untuk menyeragamkan pengetahuan anggotanya dengan cara
membuat Akademi Keamanan Laut
Dengan berbagai tinjauan yang telah dibahas tersebut,
LNS di Indonesia dapat diidentikkan dengan Lembaga yang pada umumnya
independen, bukan termasuk Kementerian negara ataupun LPNK, dan organisasi pemerintahan konvensional lainnya, memiliki keunikan
tugas dan fungsi yang menjadikan independen, dan dapat beranggotakan
orang-orang ataupun pejabat dari berbagai institusi yang berbeda beda.[5]
2.
Bakorkamla mempunyai tugas mengkoordinasikan
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara
terpadu. Kenyataannya, di Indonesia,
satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan operasi keamanan
laut adalah TNI AL. Hal ini berdasarkan ketentuan dapat dilihat pada berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf "c" Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara dan pasal 9 huruf “a” Undang-undang nomor 34 tahun
2004 tentang TNI.
Dengan demikian maka tidak mungkin Bakorkamla dapat
melakukan koordinasi bila lembaga yang ada hanya satu. Selain itu, lembaga
tersebut tugasnya diatur oleh Undang-undang, sedangkan Bakorkamla hanya diatur
oleh Perpres yang hirarki kekuatan hukumnya nya berada dibawa Undang-undang, sebagaimana
diatur oleh pasal 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
3.
BAKORKAMLA bukan lembaga PENEGAK HUKUM. Kenyataannya
Saat ini Bakorkamlah telah memiliki kapal-kapal sendiri, radar sendiri, dermaga sendiri yang semuanya adalah
pendukung untuk melakukan operasi
penangkapan sendiri dan ternyata Bakorkamla juga melakukan penangkapan
sendiri.
Dengan demikian dapat dipastikan
bahwa penagkapan yang dilakukan oleh Bakorkamla jelas jelas melanggar hukum.
Tidak ada satupun Undang-undang memberikan kewenangan bagi Bakorkamla untuk
melakukan penangkapan dalam rangka untuk penegakan hukum. Pelaksanaan kegiatan penegakkan hukum yang dapat melakukan penangkapan
adalah Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara RI, Depertamen Perhubungan,
Depertemen Pertanian (sekarang Departemen Kelautan dan Perikanan), Departemen
Keuangan, dan Departemen Kehakiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing
instansi tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
nasional maupun hukum internasional.
Bakorkamlasaat
ini bukannya menunju kearah lembaga
Badan KOORDINASI, tapi justru menunju kearah suatu badan yang tugas dan
kewenangannya sudah diemban oleh lembaga lain yang sudah ada sekarang. Keinginan Bakorkamla
untuk merubah dirinya menjadi suatu Badan yang berdiri sendiri seperti yang
disampaikan oleh Kalakhar Bakorkamla malah semakin menambah jumlah lembaga yang
bekerja dilaut dan semakin memperkeruh suasana.
"Kita berharap di pemerintahan baru
sudah bisa terbentuk Bakamla. Saya optimis kurang dari setahun sudah
terbentuk. Ini komitmen Pemerintahan baru membangun poros maritim dunia,"
ujar Mamahit di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2014).[6]
Kembalilah track yang benar
Tersesatnya Bakorkamla kelihatannya
sudah disadari oleh Ketua Bakorkamla saat itu yaitu Menkopolhukam di masa
pemerintahan SBY, Djoko Suyanto. Hal ini dapat dicermati dalam pernyataan Ketua
Bakorkamla usai serah terima jabatan Kalakhar Bakorkamla.
“Belum ada ide besar untuk
menjadi badan keamanan laut karena konsekuensi aspek legalnya harus dikaji
lebih dalam. Tidak mudah,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto seusai serah terima jabatan Kepala
Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla dari Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto
ke Laksamana Muda TNI Desi Albert Mamahit di Kantor Bakorkamla, Jakarta, Kamis
(10/4/2014).
Banyaknya pemangku
kepentingan, disadari menjadi satu kendala tersendiri dalam menangani keamanan
di laut. Karena itu, selama ini sudah ada kajian-kajian untuk menyatukan
banyaknya stakeholder tersebut dalam satu atap yang khusus menangani
masalah ini.
Namun, kata dia,
pembahasan belum mengerucut pada pembentukan suatu badan yang mempunyai aspek
legal tinggi. “Harus dipikirkan lebih dalam, lebih tajam untuk membentuk badan
semacam itu karena kalau tidak justru tak bermanfaat dan menimbulkan benturan
antar lembaga satu dengan lainnya,” urai dia.[7]
Ini tentunya adalah ungkapan jujur
seorang pejabat yang telah menggeluti masalah Bakorkamla ini paling tidak 5
tahun, karena beliau mulai bertugas sejak tahun 2009. Dengan demikian setelah 9
tahun, Bakorkamla bukannya menuju kearah yang direncanakan, tetapi justru
semakin jauh tersesat tanpa arah, bahkan menabrak lembaga-lembaga yang sudah
lebih dahulu ada. Oleh karena itu, dari pada Bakorkamla semakin jauh tersesat
menjadi trouble maker, sebaiknya kegiatan dan pembangunan Bakorkamla segera
dihentikan, untuk dikaji kembali apakah memang benar Indonesia ini membutuhkan
lembaga atau badan semacam Bakorkamla ini.
PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)
Penjagaan laut
dan pantai diatur dan dikelola oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.
BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4
Undang-Undang
ini berlaku untuk:
semua kegiatan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan
lingkungan maritim di perairan Indonesia;
semua kapal
asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
semua kapal berbendera Indonesia
yang berada di luar perairan Indonesia.
Dari ruang
lingkup pada pasal 4 ini , sangat terlihat Undang-undang ini berlaku secara
internasional karena juga mengikat kapal-kapal asing yang berlayar diperairan
Indonesia. Artinya kapal asing yang berlayar diperairan Indonesia harus tunduk
kepada Undang-undang ini. Oleh karena itu, Undang-undang ini juga dipelajari
oleh masyarakat internasional.
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
(SEA AND COAST GUARD)Pasal 276
(1)
Untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan
perundang-undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab ada Presiden dan secara
teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 276 ayat
3 ini merupakan landasan hukum harus dibentuknya Kesatuan Penjaga laut dan Pantai
(KPLP) atau Sea and Coast Guard. Karena Undang-undang ini berlaku secara
internasional, maka Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) atau Sea and Coast
Guard secara otomatis dikenal oleh dunia internasional. KPLP satu-satunya di
Indonesia yang dikenal sebagai penegak hukum dibidang pelayaran.
Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas:
–
melakukan
pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
–
melakukan
pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
–
pengawasan dan
penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
–pengawasan
dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan laut;
–
pengamanan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
–
mendukung
pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
KKP (Kapal Pengawas Perikanan)
Kapal Pengawas Perikanan ini dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Pasal 66
(1)
Pengawasan
perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2)
Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perikanan.
Pasal 66A
(1)
Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai
negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dididik untuk
menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan.
(3)
Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan
sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
PS 66 C AYAT
(2) Pengawas perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi
dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
Dari pasal 66
dan 66 A ini mengartikan bahwa Pengawas Perikanan adalah Orang yang diangkat
manjadi Pegawai Negeri Sipil. Orang ini (Pengawas Perikanan) kemudian dapat dilengkapi dengan kapal (Ps 66
ayat 2). Artinya orang yang dilengkapi dengan kapal. Jadi Kapal adalah alat
dari para Pengawas Perikanan.
Hal ini
bertabrakan dengan Undang-undang Pelayaran, karena di laut yang prinsipnya
adalah kapal yang diberikan manusia bukan manusia diberikan kapal.
Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api
Pasal 69 ini
mengatur kapal yang menjadi alatnya pemeriksa tadi. Kapal itu dapat juga
dilengkapi senjata api yang urusannya hanya memeriksa kapal-kapal penangkap ikan.
Jadi dapat dibayangkan laut kita penuh dengan kapal yang membawa senjata api.
Hal seperti
ini seharusnya tidak terjadi bila ada koordinasi yang baik. Pengawas Perikanan
(orang) sebetulnya dapat saja naik di kapal KPLP yang sedang bertugas mengawasi
kapal-kapal yang lewat. Kalau ada hal yg mencurigakan terhadap kapal-kapal
ikan, bias ditangkap oleh KPLP dan diserahkan kepada penyidik perikanan.
PERAIRAN
Perairan
Indonesia diatur dan dikelola oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Perairan Indonesia
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
Pasal ini
merupakan penegasan bahwa yang diatur dalam undang-undang ini adalah hal-hal
yang berhubungan dengan wilayah laut Indonesia.
Pasal 24
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang
udara di atasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Yurisdiksi
dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi
laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Apabila
diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagai-mana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pada Pasal 24 ayat 1 dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ” menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan
hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan
lain sepanjang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL
berdasarkan Undang-undang TNI, Sea and Coast Guard berdasarkan Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
HAK LINTAS
DAMAI
Sebagai konsekuensi Indonesia berada pada posisi silang, atau Poros
Maritim Dunia, maka Indonesia selalu dilalui oleh kapal kapal angkutan laut dunia
yang menjelajahi perairan Indonesia. Kewajiban Indonesia ialah harus
menyediakan jalur pelayaran yang aman bagi kapal-kapal yang melintasinya atau
masuk dan berhenti di Pelabuhan Indonesia, misalnya Tg. Priok di Jakarta dan
Tanjung Perak di Jakarta juga.Aturan yang mengatur tentang penggunaan wilayah
perairan ini diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
BAB III
HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING Bagian Pertama
Hak Lintas Damai
Pasal 11
(1)
Kapal semua negara, baik negara pantai maupun
negara tak ber-pantai, menikmati hak lintas damaimelalui laut teritorial dan
perairan kepulauan Indonesia.
(2) Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial dan perairan ke-pulauan
Indonesia untuk keperluan:
a. melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau
singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pela-buhan di luar
perairan pedalaman; atau
b. berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat
berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
terus-menerus, langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang
jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang normal, atau
perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi
pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau
kesulitan.
Dari bunyi pasal 11 ini maka sangat jelas
bahwa setiap kapal yang berlayar diperairan Indonesia tidak boleh diganggu.
Kapal tidak boleh diberhentikan ketika sedang berlayar dilaut. Apabila ada hal
yang mencurigakan, kapal tidak boleh diberhentikan, tetapi tunggu sampai kapal
tersebut masuk kepelabuhan. Dipelabuhan tujuan itulah baru semua pejabat yang
berwenang seperti bea cukai, karantina, polis kalau ada kasus kriminaldibawa
koordinasi Coast Guard bersama sama naik kekapal dan melakukan pemeriksaan. Hal
ini berlaku secara internasional.
Bila hal ini dilanggar, maka ada dua sangsinya
yaitu, pemerintah Indonesia akan dituntut ganti rugi dan atau kapal-kapal asing
tidak akan mau masuk pelabuhan sedangkan perusahaan pelayaran dalam negeri akan
hilang secara perlahan.
Dengan demikian, kapal-kapal Bakamla, Kapal
Pengawas Perikanan, Kapal Polisi, kapal TNI AL tidak boleh memberhentikan kapal
apalagi sampai memberhentikan dijalur pelayarannya, seperti yang terjadi di
Indonesia saat ini. Inilah yang menyebabkan banyak perusahan pelayaran
Indonesia bangkrut, karena biaya tinggi diberhentikan diperjalanan secara
bergantian, dan kapal asing enggan masuk kepelabuhan Indonesia. Kalau hal ini
tidak berubah, maka jangan harap kapal asing mau mampir ke Indonesia dan
perusahaan pelayaran Indonesiapun tidak akan pernah hidup lagi.
Tugas Kapal Coast Guard mengawal kapal-kapal
yang melintas agar mereka selamat selama berlayar diperairan Indonesia sampai
ke pelabuhan yang dituju.
Jadi, diperairan Indonesia hanya dibutuhkan
dua satuan kapal yang selalu siap sedia yaitu kapal-kapal Coast Guard dan Kapal
TNI AL.Kapal-kapal Coast Guard bertugas untuk menjamin agar setiap kapal yang
melintas selamat sampai pelabuhan tujuan, sedangkan kapal TNI AL selalu siap
siaga bila sewaktu-waktu diminta pertolongan untuk mengatasi perompakan dilaut.
Saat ini dibawa Kementrian Kelautan dan
Perikanan sudah ada Kapal Pengawas Perikanan (KPP) yang khusus bertugas untuk
ikan dan akan ada Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bertugas untuk
kelautan. Apakah ini tidak mubasir bahkan pemborosan dimana ada dua satuan
kapal dibawa satu kementrian. Satu memeriksa laut, satunya memeriksa ikan,
padahla ikan ada didalam laut atau didalam laut ada ikan, mengapa tidak
disatukan saja ?
Mengingat Kementrian Kelautan berada dibawa
Kementrian Koordinator Kemaritiman, bersama-sama dengan kementrian Perhubungan
yang memiliki satuan kapal KPLP (Sea and Coast Guard). Artinya dibawa
Kementrian Koordinator Kemaritiman ada tiga satuan Kapal yaitu KPLP, Bakamla
(kalau dibentuk) dan KPP. Maka akan
lebih effisien bila Bakamla tidak perlu dibentuk, dan Kapal Pengawas Perikanan
dibubarkan, tugasnya diserahkan ke KPLP. Jadi yang ada dibawa kementrian
Koordinator kemaritiman tinggal KPLP atau Coast Guard saja.
Untuk mengsukseskan ide Presiden Jokowi
membuat Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, maka amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, agar pemerintah
Indonesia harus membentuk Coast Guard (bukan Bakamla yang dianggap Coast Guard)
harus dilaksanakan. Pembentukan itu dapat dilaksanakan dengan membubarkan KPP,
Bakamla tidak perlu dibentuk, semuanya disatukan dengan satuan KPLP yang ada
sekarang dibawa Kementrian Perhubungan lalu ditetapkan dengan Perpres. Tapi
Coast Guard yang dibentuk bukanlah Bakamla yang dianggap sebagai Coat Guard,
karena baik aturan perundangan maupun kemampuan personilnya jauh berbeda.
Asset Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal
Bakorkamla (yang akan dijadaikan Bakamla) semuanya diserahkan kepada Coast
Guard atau KPLP. Bila hal ini tidak dilakukan, maka rencana presiden Jokowi
untuk membangun pelabuhan tidak akan aa manfaatnya, kaena tidak aka nada kapal
yang mau masuk ke Indonesia. Jangankan kapal asing, kapal Indonesia sendiri
saat ini sudah mati suri. Dengan demikian Indonesia Poros Maritim Dunia tidak
akan pernah tercapai dan hanya tinggal kenangan.
[1]http://jakartagreater.com/wp-content/uploads/2014/02/bakorkamla-3.jpg
[2]
https://indonesiacompanynews.wordpress.com/category/industry-militer-budget-tni/page/5/
[3]
http://www.ciputranews.com/politik/bakorkamla-programkan-pangkalan-kapal-patroli-setiap-satgas
[4]
http://news.metrotvnews.com/read/2013/09/03/179190/bakorkamla-bakal-persenjatai-kapal-patroli
[5]http://reformasi-birokrasi-indonesia.blogspot.com/2013/03/lembaga-non-struktural-di-indonesia-di.html
[6]http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/09/10/pemerintahan-jokowi-jk-dipercaya-wujudkan-badan-keamanan-laut
[7]http://pertahananbangsa.blogspot.com/2014/04/pembentukan-badan-khusus-pengamanan.html
Wah saya rupanya ketinggalan pak,BAKORKAMLA sudah punya kapal sendiri,nanti juga punya senjata, setuju kalau bpk mengatakan tersesat.Tupoksi Bakorkamla adalah mewujudkan koherensi antar kementerian terkait dan lembaga terkait, keterpautan kelembagaan dan soliditasnya merupakan hssil kerja BakorKamla,bukan memiliki ANGKATAN LAUT SENDIRI.
BalasHapusBoleh saya tambahkan, pelaksanaan tugas BAKORKAMLA bukan saja tersesat tetapi sudah melenceng dari tugas fungsi. (deviation of function) .Saya mengamati ada kesalahan mengartikan/menerjemahkan fungsi yg tercantum dalam Pasal 4B KEPPRES..
BalasHapusMakalah yg luar biasa,akhirnya hati dan pikiran saya terbuka thp persoalan pengamanan laut kita, sangat menyedihkan sekaligus memalukan, persis persoalan pengelolaan minyak kita, amburadul dari aspek struktural maupun kelembagaan
BalasHapusmungkin masalah pengelolaan laut dan perairan kita sengaja dibuat samar2,tdk terbuka,saling tumpang tindih,carut- marut,agar mudah di rekayasa, dimamfaatkan u kepentingan sesat segelintir kelompok orang...dasar bajingan !!!
BalasHapusBetul bro,pasti ada negara asing yg happy klu liat pelabuhan,kapal,galangan kapal,rambu laut,aturan,tata tertib laut kita berantakan,ujung ujungnya masalah BIG MONEY bro...tks LAKSAMANA bikin pencerahan lagi biar makin terang benderang
BalasHapusApa yg dibahas tulisan ini perlu pendalam & blm tentu benar semua, tapi yg di sampaikan jenderl ini jauh lebih masuk akal dan logis dari pada yg disampaikan oleh beberapa pakar lainnya, bahkan jauh lebih baik dari pada yang di sampaikan oleh beberapa menteri saat ini.semoga laut kita jauh lebih beri mamfaat dan makna.
BalasHapusApa yg dibahas tulisan ini perlu pendalam & blm tentu benar semua, tapi yg di sampaikan jenderl ini jauh lebih masuk akal dan logis dari pada yg disampaikan oleh beberapa pakar lainnya, bahkan jauh lebih baik dari pada yang di sampaikan oleh beberapa menteri saat ini.semoga laut kita jauh lebih beri mamfaat dan makna.
BalasHapusSETUJU berantas mafia pelabuhan!!!
BalasHapusTulisan yang netral. Sudah banyak instansi yang terlibat dalam penegakan keamanan dan keselamatan di laut. Bukannya pemerintah kita mempertegas koordinasi antar instansi terkait, malah menambah satu instansi lagi. Kapan bisa terselesaikan masalah tumpang tindih kepentingan dan kewenangan di laut kita?
BalasHapusBermanfaat
BalasHapussaya salah sati aktivis dan sekarang mrnjadi stake holder di bidang maritim. memang gagasan yang dikemukakan Bapak sungguh tepat sasaran. semenjak saya mengikuti kajian coast guard nya malaysia . solusi yg paling tepat sebenarnya seperti gagasan Bapak. Pada saat keadaan damai coast guard di bawah Kemenhub tetapi bila perang di bawah Tni AL. semoga hilang ego sektoral dan segala kepentingan pribadi. dan coast guard Indonesia yang sebenarnya bisa terbentuk.
BalasHapussaya salah sati aktivis dan sekarang mrnjadi stake holder di bidang maritim. memang gagasan yang dikemukakan Bapak sungguh tepat sasaran. semenjak saya mengikuti kajian coast guard nya malaysia . solusi yg paling tepat sebenarnya seperti gagasan Bapak. Pada saat keadaan damai coast guard di bawah Kemenhub tetapi bila perang di bawah Tni AL. semoga hilang ego sektoral dan segala kepentingan pribadi. dan coast guard Indonesia yang sebenarnya bisa terbentuk.
BalasHapusAgar Indonesia bisa berjaya kembali di bidang maritim, mari kita dorong bersama pak agar Coast Guard kita segera terbentuk sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia internasional dan di Indonesia.
HapusAyo pak kita galang bersama semua stake holder di bidang Maritim. Mumpung pemerintah punya perhatian terhadap dunia Maritim. Ii hp saya 0818885933
Hapus