18 November 2014

Ketika Indonesia Harus Memilih Antara Coast Guard, Bakamla dan KPP


Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


Dalam rangka membangun Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman adalah membentuk Badan keamanan Laut (Bakamla).


"UU Kelautan mengamanatkan untuk segera dibentuk Badan Keamanan Laut, oleh karena itu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman segera menyusun satgas atau tim untuk bersama menyiapkan peraturan pemerintah untuk segera dapat menerapkan UU yang baru tersebut," jelas Indroyono usai menemui Menteri Susi Pudjiastuti.

BAKAMLA (BADAN KEAMANAN LAUT)

Pengelolaan kelautan Indonesia diatur oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN.

Hal-hal penting dalam pengelolaan kelautan yang berhubungan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia diketahui dari analisa bunyi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang terseut.


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau
BAB IIIRUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)   Ruang lingkup
Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.
 (2) Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. wilayah Laut ;
b. Pembangunan Kelautan ;
c. Pengelolaan Kelautan ;
d. pengembangan Kelautan ;
e. pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut ;
f. pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut ; dan
g. tata kelola dan kelembagaan.

Pada bunyi pasal 4 ini, sangat jelas ruang lingkup Undang-undang ini tidak mengatur Kapal serta Pelayaran dan Ikan. Isinya murni tentang penyelenggaraan Kelautan Indonesia

Pasal 59
(1)                    Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional.

(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

(3)Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut

Pada Pasal 59 ayat 1 dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional” menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL berdasarkan Undang-undang TNI atau Sea and Coast Guard berdasarkan Undang-undang nomo 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pada Pasal 59 ayat 3,  merupakan pernyataan bahwa akan dibentuk Badan Keamanan Laut yang tugasnya melaksanakan patroli keamanan.

Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 61 ini merupakan penegasan bahwa Badan Keamanan Laut bertugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan hanya dalam lingkup penyelenggaraan kelautan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan Bakorkamla yang akan digantikannya.

BAKORKAMLA (YG AKAN DIUBAH MENJADI BAKAMLA)

Tugas Bakorkamla
Agar supaya jelas, bagi kita semua, maka saya kutib selengkapnya isi dari Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bakorkamla  yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ( BAKORKAMLA )

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2
Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga NON STRUKTURAL yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
BAKORKAMLA mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a.  Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;
b. Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;
c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.

Dari isi pasal 2, 3, dan 4 tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa :
·         Bakorkamla adalah lembaga non struktural
·         Bakorkamla tugasnya berupa melakukan KOORDINASI, penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.
·         Karna tugasnya hanya sebagai lembaga Koordinasi, maka BAKORKAMLA bukan lembaga PENEGAK HUKUM.

Kenyataan yang terjadi
1.         Saat ini Bakorkamla telah dilengkapi dengan Kapal Laut sendiri.  Hal ini dapat disimak dari pernyataan Kalakhar Bakorkamla, Laksdya Bambang Suwarto. ketika peluncuran kapal milik Bakorkamla, KN Kuda Laut 4803, kapal yang dibangun dengan harga Rp. 58 milyard. 
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut Laksamana Madya Bambang Suwarto, Jumat (24/1/2014), meluncurkan Kapal Negara (KN) Kuda Laut 4803, yang dibangun di galangan Kapal PT Batam Expresindo Shipyard. Kapal yang dibangun dengan total anggaran mencapai Rp 58 miliar tersebut, merupakan jenis yang sama dengan kapal yang dimiliki Bakorkamla sebelumnya. “Ini kapal ketiga dengan jenis serupa yang dimiliki Bakorkamla dan akan ditempatkan untuk pengamanan perairan wilayah perairan barat, tengah, dan timur Indonesia,” jelas Bambang Suwarto di lokasi peluncuran PT Batam Expresindo Shipyard Tanjunguncang, Batam[1]
2.         Selain kapal, Bakorkamla juga akan membangun dermaga untuk tempat sandar kapal-kapalnya, Hal ini dikatakan oleh Kalakhar Bakorkamla Laksda D. Mamahit ketika peresmian dermaga kapal patrol Korkamla di Manado.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorlamla Laksda TNI Dr DA Mamahit di Minahasa Utara, Sabtu, mengatakan pada masing-masing satgas akan dibangun dermaga pangkalan dan kantornya.“Untuk dermaga pangkalan kapal patroli di Serei, Minahasa Utara, merupakan yang kedua,” kata Mamahit usai peresmian dermaga kapal patroli Satgas II Korkamla Manado di Serei. Mamahit mengatakan sebelumnya telah melakukan peresmian dermaga kapal patroli di Batam yang merupakan Satgas I Korkamla.[2]
3.         Selanjutnya menurut Kalakhar Bakorkamla Laksda D. Mamahit ketika peresmian dermaga kapal patrol Korkamla di Manado, bahwa saat Bakorkamlah juga telah memiliki 18 radar pantai.
Mamahit mengatakan sebelumnya telah melakukan peresmian dermaga kapal patroli di Batam yang merupakan Satgas I Korkamla Untuk dermaga pangkalan ketiga akan dilakukan di Ambon yang merupakan Satgas III Korkamla. 'Karena selain Satgas, kami juga punya stasiun Radar yang berjumlah sekitar 18 buah.[3]
4.         Kapal-kapal Bakorkamla, kedepan nantinya akan dipersenjatai. Demikian menurut Kalakhar Bakorkamla, Bambang Suwarto. Disini terlihat betapa teledornya memberikan senjata kepada lembaga yang tugasnya hanya  melakukan KOORDINASI dan tidak ada hubungan dengan penegakan hukum.
Untuk itu, nantinya kapal itu akan dipersenjatai guna perlindungan/bela diri. Menurut Bambang, persenjataan sederhana untuk kedua kapal tersebut sedang dalam proses karena Bakorkamla tidak boleh menyediakan senjata sendiri. "Kami akan pinjam dari TNI-AL. Mereka juga punya banyak senjata yang mungkin sudah tidak dipakai," katanya.[4]

5.         Untuk mendidik personil yang akan bertugas di Bakorkamla, telah direncanakan untuk membentuk Akademi Keamanan laut. Hal itu dikemukakakn oleh Kalakhar Bakorkamlah, Laksdya TNI Joko Sumaryono.

Tersesat dijalan.
Bila tugas Bakorkamla dihadapkan kepada kenyataan yang terjadi, maka sangat terlihat bahwa Bakorkamla sudah tersesat dijalan. Perkembangan Bakorkamla semakin jauh meninggalkan tugas yang dibebankan kepadanya. Tersesatnya BAkokorkamlah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :

1.                  Bakorkamla adalah lembaga non struktural. Salah satu ciri-ciri lembaga nonstruktural adalah anggotanya terdiri dari orang-orang atau pejabat dari institusi yang berbeda beda. Secara otomatis pengetahuan dan disiplin ilmu dari anggotanya tentunya berbeda beda. Kenyataannya, Bakorkamla malah merencanakan untuk menyeragamkan pengetahuan anggotanya dengan cara membuat Akademi Keamanan Laut

Dengan berbagai tinjauan yang telah dibahas tersebut, LNS di Indonesia dapat diidentikkan dengan Lembaga yang pada umumnya independen, bukan termasuk Kementerian negara ataupun LPNK, dan organisasi pemerintahan konvensional lainnya, memiliki keunikan tugas dan fungsi yang menjadikan independen, dan dapat beranggotakan orang-orang ataupun pejabat dari berbagai institusi yang berbeda beda.[5]

2.                  Bakorkamla mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu.  Kenyataannya, di Indonesia, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan operasi keamanan laut adalah TNI AL. Hal ini berdasarkan ketentuan dapat dilihat pada berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf "c" Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan pasal 9 huruf “a” Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian maka tidak mungkin Bakorkamla dapat melakukan koordinasi bila lembaga yang ada hanya satu. Selain itu, lembaga tersebut tugasnya diatur oleh Undang-undang, sedangkan Bakorkamla hanya diatur oleh Perpres yang hirarki kekuatan hukumnya nya berada dibawa Undang-undang, sebagaimana diatur oleh pasal 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3.                  BAKORKAMLA bukan lembaga PENEGAK HUKUM. Kenyataannya Saat ini Bakorkamlah telah memiliki kapal-kapal sendiri, radar sendiri,  dermaga sendiri yang semuanya adalah pendukung untuk melakukan operasi  penangkapan sendiri dan ternyata Bakorkamla juga melakukan penangkapan sendiri.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa penagkapan yang dilakukan oleh Bakorkamla jelas jelas melanggar hukum. Tidak ada satupun Undang-undang memberikan kewenangan bagi Bakorkamla untuk melakukan penangkapan dalam rangka untuk penegakan hukum. Pelaksanaan kegiatan penegakkan hukum yang dapat melakukan penangkapan adalah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara RI, Depertamen Perhubungan, Depertemen Pertanian (sekarang Departemen Kelautan dan Perikanan), Departemen Keuangan, dan Departemen Kehakiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum internasional.
Bakorkamlasaat ini bukannya menunju kearah  lembaga Badan KOORDINASI, tapi justru menunju kearah suatu badan yang tugas dan kewenangannya sudah diemban oleh lembaga lain  yang sudah ada sekarang. Keinginan Bakorkamla untuk merubah dirinya menjadi suatu Badan yang berdiri sendiri seperti yang disampaikan oleh Kalakhar Bakorkamla malah semakin menambah jumlah lembaga yang bekerja dilaut dan semakin memperkeruh suasana.
"Kita berharap di pemerintahan baru sudah bisa terbentuk Bakamla. Saya optimis kurang dari setahun sudah ‎terbentuk. Ini komitmen Pemerintahan baru membangun poros maritim dunia," ujar Mamahit di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2014).[6]

Kembalilah track yang benar
Tersesatnya Bakorkamla kelihatannya sudah disadari oleh Ketua Bakorkamla saat itu yaitu Menkopolhukam di masa pemerintahan SBY, Djoko Suyanto. Hal ini dapat dicermati dalam pernyataan Ketua Bakorkamla usai serah terima jabatan Kalakhar Bakorkamla.

“Belum ada ide besar untuk menjadi badan keamanan laut karena konsekuensi aspek legalnya harus dikaji lebih dalam. Tidak mudah,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto seusai serah terima jabatan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla dari Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto ke Laksamana Muda TNI Desi Albert Mamahit di Kantor Bakorkamla, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Banyaknya pemangku kepentingan, disadari menjadi satu kendala tersendiri dalam menangani keamanan di laut. Karena itu, selama ini sudah ada kajian-kajian untuk menyatukan banyaknya stakeholder tersebut dalam satu atap yang khusus menangani masalah ini.
Namun, kata dia, pembahasan belum mengerucut pada pembentukan suatu badan yang mempunyai aspek legal tinggi. “Harus dipikirkan lebih dalam, lebih tajam untuk membentuk badan semacam itu karena kalau tidak justru tak bermanfaat dan menimbulkan benturan antar lembaga satu dengan lainnya,” urai dia.[7]

Ini tentunya adalah ungkapan jujur seorang pejabat yang telah menggeluti masalah Bakorkamla ini paling tidak 5 tahun, karena beliau mulai bertugas sejak tahun 2009. Dengan demikian setelah 9 tahun, Bakorkamla bukannya menuju kearah yang direncanakan, tetapi justru semakin jauh tersesat tanpa arah, bahkan menabrak lembaga-lembaga yang sudah lebih dahulu ada. Oleh karena itu, dari pada Bakorkamla semakin jauh tersesat menjadi trouble maker, sebaiknya kegiatan dan pembangunan Bakorkamla segera dihentikan, untuk dikaji kembali apakah memang benar Indonesia ini membutuhkan lembaga atau badan semacam Bakorkamla ini.

PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)

Penjagaan laut dan pantai diatur dan dikelola oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN.

BAB III  RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4

Undang-Undang ini berlaku untuk:

semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;

semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.

Dari ruang lingkup pada pasal 4 ini , sangat terlihat Undang-undang ini berlaku secara internasional karena juga mengikat kapal-kapal asing yang berlayar diperairan Indonesia. Artinya kapal asing yang berlayar diperairan Indonesia harus tunduk kepada Undang-undang ini. Oleh karena itu, Undang-undang ini juga dipelajari oleh masyarakat internasional.


BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)Pasal 276

(1)                    Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan   peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

(2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.

(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab ada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.            

Pasal 276 ayat 3 ini merupakan landasan hukum harus dibentuknya Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) atau Sea and Coast Guard. Karena Undang-undang ini berlaku secara internasional, maka Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) atau Sea and Coast Guard secara otomatis dikenal oleh dunia internasional. KPLP satu-satunya di Indonesia yang dikenal sebagai penegak hukum dibidang pelayaran.

Pasal 277
(1)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
     melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
     melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
     pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
     pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
     mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

KKP (Kapal Pengawas Perikanan)

Kapal Pengawas Perikanan ini dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN

Pasal 66
(1)                 Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2)  Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Pasal 66A
(1)  Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)  Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan.
(3)  Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
PS 66 C AYAT
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.


Dari pasal 66 dan 66 A ini mengartikan bahwa Pengawas Perikanan adalah Orang yang diangkat manjadi Pegawai Negeri Sipil. Orang ini (Pengawas Perikanan) kemudian dapat dilengkapi dengan kapal (Ps 66 ayat 2). Artinya orang yang dilengkapi dengan kapal. Jadi Kapal adalah alat dari para Pengawas Perikanan.

Hal ini bertabrakan dengan Undang-undang Pelayaran, karena di laut yang prinsipnya adalah kapal yang diberikan manusia bukan manusia diberikan kapal.

Pasal 69
(1)  Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2)  Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api

Pasal 69 ini mengatur kapal yang menjadi alatnya pemeriksa tadi. Kapal itu dapat juga dilengkapi senjata api yang urusannya hanya memeriksa kapal-kapal penangkap ikan. Jadi dapat dibayangkan laut kita penuh dengan kapal yang membawa senjata api.

Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi bila ada koordinasi yang baik. Pengawas Perikanan (orang) sebetulnya dapat saja naik di kapal KPLP yang sedang bertugas mengawasi kapal-kapal yang lewat. Kalau ada hal yg mencurigakan terhadap kapal-kapal ikan, bias ditangkap oleh KPLP dan diserahkan kepada penyidik perikanan.


PERAIRAN
Perairan Indonesia diatur dan dikelola oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.                  Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Pasal ini merupakan penegasan bahwa yang diatur dalam undang-undang ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan wilayah laut Indonesia.

Pasal 24
(1)        Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)                Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada Pasal 24 ayat 1 dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku  menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL berdasarkan Undang-undang TNI, Sea and Coast Guard berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

HAK LINTAS DAMAI

Sebagai konsekuensi Indonesia berada pada posisi silang, atau Poros Maritim Dunia, maka Indonesia selalu dilalui oleh kapal kapal angkutan laut dunia yang menjelajahi perairan Indonesia. Kewajiban Indonesia ialah harus menyediakan jalur pelayaran yang aman bagi kapal-kapal yang melintasinya atau masuk dan berhenti di Pelabuhan Indonesia, misalnya Tg. Priok di Jakarta dan Tanjung Perak di Jakarta juga.Aturan yang mengatur tentang penggunaan wilayah perairan ini diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. 

Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. 


BAB III
HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING Bagian Pertama
Hak Lintas Damai
Pasal 11
(1)      Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak ber-pantai, menikmati hak lintas damaimelalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia.

(2) Lintas berarti navigasi melalui laut teritorial dan perairan ke-pulauan Indonesia untuk keperluan:
a. melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pela-buhan di luar perairan pedalaman; atau
b. berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terus-menerus, langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang normal, atau perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.


Dari bunyi pasal 11 ini maka sangat jelas bahwa setiap kapal yang berlayar diperairan Indonesia tidak boleh diganggu. Kapal tidak boleh diberhentikan ketika sedang berlayar dilaut. Apabila ada hal yang mencurigakan, kapal tidak boleh diberhentikan, tetapi tunggu sampai kapal tersebut masuk kepelabuhan. Dipelabuhan tujuan itulah baru semua pejabat yang berwenang seperti bea cukai, karantina, polis kalau ada kasus kriminaldibawa koordinasi Coast Guard bersama sama naik kekapal dan melakukan pemeriksaan. Hal ini berlaku secara internasional.

Bila hal ini dilanggar, maka ada dua sangsinya yaitu, pemerintah Indonesia akan dituntut ganti rugi dan atau kapal-kapal asing tidak akan mau masuk pelabuhan sedangkan perusahaan pelayaran dalam negeri akan hilang secara perlahan.

Dengan demikian, kapal-kapal Bakamla, Kapal Pengawas Perikanan, Kapal Polisi, kapal TNI AL tidak boleh memberhentikan kapal apalagi sampai memberhentikan dijalur pelayarannya, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Inilah yang menyebabkan banyak perusahan pelayaran Indonesia bangkrut, karena biaya tinggi diberhentikan diperjalanan secara bergantian, dan kapal asing enggan masuk kepelabuhan Indonesia. Kalau hal ini tidak berubah, maka jangan harap kapal asing mau mampir ke Indonesia dan perusahaan pelayaran Indonesiapun tidak akan pernah hidup lagi.

Tugas Kapal Coast Guard mengawal kapal-kapal yang melintas agar mereka selamat selama berlayar diperairan Indonesia sampai ke pelabuhan yang dituju.

Jadi, diperairan Indonesia hanya dibutuhkan dua satuan kapal yang selalu siap sedia yaitu kapal-kapal Coast Guard dan Kapal TNI AL.Kapal-kapal Coast Guard bertugas untuk menjamin agar setiap kapal yang melintas selamat sampai pelabuhan tujuan, sedangkan kapal TNI AL selalu siap siaga bila sewaktu-waktu diminta pertolongan untuk mengatasi perompakan dilaut.

Saat ini dibawa Kementrian Kelautan dan Perikanan sudah ada Kapal Pengawas Perikanan (KPP) yang khusus bertugas untuk ikan dan akan ada Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bertugas untuk kelautan. Apakah ini tidak mubasir bahkan pemborosan dimana ada dua satuan kapal dibawa satu kementrian. Satu memeriksa laut, satunya memeriksa ikan, padahla ikan ada didalam laut atau didalam laut ada ikan, mengapa tidak disatukan saja ?

Mengingat Kementrian Kelautan berada dibawa Kementrian Koordinator Kemaritiman, bersama-sama dengan kementrian Perhubungan yang memiliki satuan kapal KPLP (Sea and Coast Guard). Artinya dibawa Kementrian Koordinator Kemaritiman ada tiga satuan Kapal yaitu KPLP, Bakamla (kalau dibentuk) dan KPP.  Maka akan lebih effisien bila Bakamla tidak perlu dibentuk, dan Kapal Pengawas Perikanan dibubarkan, tugasnya diserahkan ke KPLP. Jadi yang ada dibawa kementrian Koordinator kemaritiman tinggal KPLP atau Coast Guard saja.

Untuk mengsukseskan ide Presiden Jokowi membuat Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, maka amanat Undang-undang  nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, agar pemerintah Indonesia harus membentuk Coast Guard (bukan Bakamla yang dianggap Coast Guard) harus dilaksanakan. Pembentukan itu dapat dilaksanakan dengan membubarkan KPP, Bakamla tidak perlu dibentuk, semuanya disatukan dengan satuan KPLP yang ada sekarang dibawa Kementrian Perhubungan lalu ditetapkan dengan Perpres. Tapi Coast Guard yang dibentuk bukanlah Bakamla yang dianggap sebagai Coat Guard, karena baik aturan perundangan maupun kemampuan personilnya jauh berbeda.

Asset Kapal Pengawas Perikanan dan Kapal Bakorkamla (yang akan dijadaikan Bakamla) semuanya diserahkan kepada Coast Guard atau KPLP. Bila hal ini tidak dilakukan, maka rencana presiden Jokowi untuk membangun pelabuhan tidak akan aa manfaatnya, kaena tidak aka nada kapal yang mau masuk ke Indonesia. Jangankan kapal asing, kapal Indonesia sendiri saat ini sudah mati suri. Dengan demikian Indonesia Poros Maritim Dunia tidak akan pernah tercapai dan hanya tinggal kenangan.

*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013


[1]http://jakartagreater.com/wp-content/uploads/2014/02/bakorkamla-3.jpg
[2] https://indonesiacompanynews.wordpress.com/category/industry-militer-budget-tni/page/5/
[3] http://www.ciputranews.com/politik/bakorkamla-programkan-pangkalan-kapal-patroli-setiap-satgas
[4] http://news.metrotvnews.com/read/2013/09/03/179190/bakorkamla-bakal-persenjatai-kapal-patroli
[5]http://reformasi-birokrasi-indonesia.blogspot.com/2013/03/lembaga-non-struktural-di-indonesia-di.html
[6]http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/09/10/pemerintahan-jokowi-jk-dipercaya-wujudkan-badan-keamanan-laut
[7]http://pertahananbangsa.blogspot.com/2014/04/pembentukan-badan-khusus-pengamanan.html

14 komentar:

  1. Wah saya rupanya ketinggalan pak,BAKORKAMLA sudah punya kapal sendiri,nanti juga punya senjata, setuju kalau bpk mengatakan tersesat.Tupoksi Bakorkamla adalah mewujudkan koherensi antar kementerian terkait dan lembaga terkait, keterpautan kelembagaan dan soliditasnya merupakan hssil kerja BakorKamla,bukan memiliki ANGKATAN LAUT SENDIRI.

    BalasHapus
  2. Boleh saya tambahkan, pelaksanaan tugas BAKORKAMLA bukan saja tersesat tetapi sudah melenceng dari tugas fungsi. (deviation of function) .Saya mengamati ada kesalahan mengartikan/menerjemahkan fungsi yg tercantum dalam Pasal 4B KEPPRES..

    BalasHapus
  3. Makalah yg luar biasa,akhirnya hati dan pikiran saya terbuka thp persoalan pengamanan laut kita, sangat menyedihkan sekaligus memalukan, persis persoalan pengelolaan minyak kita, amburadul dari aspek struktural maupun kelembagaan

    BalasHapus
  4. mungkin masalah pengelolaan laut dan perairan kita sengaja dibuat samar2,tdk terbuka,saling tumpang tindih,carut- marut,agar mudah di rekayasa, dimamfaatkan u kepentingan sesat segelintir kelompok orang...dasar bajingan !!!

    BalasHapus
  5. Betul bro,pasti ada negara asing yg happy klu liat pelabuhan,kapal,galangan kapal,rambu laut,aturan,tata tertib laut kita berantakan,ujung ujungnya masalah BIG MONEY bro...tks LAKSAMANA bikin pencerahan lagi biar makin terang benderang

    BalasHapus
  6. Apa yg dibahas tulisan ini perlu pendalam & blm tentu benar semua, tapi yg di sampaikan jenderl ini jauh lebih masuk akal dan logis dari pada yg disampaikan oleh beberapa pakar lainnya, bahkan jauh lebih baik dari pada yang di sampaikan oleh beberapa menteri saat ini.semoga laut kita jauh lebih beri mamfaat dan makna.

    BalasHapus
  7. Apa yg dibahas tulisan ini perlu pendalam & blm tentu benar semua, tapi yg di sampaikan jenderl ini jauh lebih masuk akal dan logis dari pada yg disampaikan oleh beberapa pakar lainnya, bahkan jauh lebih baik dari pada yang di sampaikan oleh beberapa menteri saat ini.semoga laut kita jauh lebih beri mamfaat dan makna.

    BalasHapus
  8. SETUJU berantas mafia pelabuhan!!!

    BalasHapus
  9. Tulisan yang netral. Sudah banyak instansi yang terlibat dalam penegakan keamanan dan keselamatan di laut. Bukannya pemerintah kita mempertegas koordinasi antar instansi terkait, malah menambah satu instansi lagi. Kapan bisa terselesaikan masalah tumpang tindih kepentingan dan kewenangan di laut kita?

    BalasHapus
  10. saya salah sati aktivis dan sekarang mrnjadi stake holder di bidang maritim. memang gagasan yang dikemukakan Bapak sungguh tepat sasaran. semenjak saya mengikuti kajian coast guard nya malaysia . solusi yg paling tepat sebenarnya seperti gagasan Bapak. Pada saat keadaan damai coast guard di bawah Kemenhub tetapi bila perang di bawah Tni AL. semoga hilang ego sektoral dan segala kepentingan pribadi. dan coast guard Indonesia yang sebenarnya bisa terbentuk.

    BalasHapus
  11. saya salah sati aktivis dan sekarang mrnjadi stake holder di bidang maritim. memang gagasan yang dikemukakan Bapak sungguh tepat sasaran. semenjak saya mengikuti kajian coast guard nya malaysia . solusi yg paling tepat sebenarnya seperti gagasan Bapak. Pada saat keadaan damai coast guard di bawah Kemenhub tetapi bila perang di bawah Tni AL. semoga hilang ego sektoral dan segala kepentingan pribadi. dan coast guard Indonesia yang sebenarnya bisa terbentuk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Agar Indonesia bisa berjaya kembali di bidang maritim, mari kita dorong bersama pak agar Coast Guard kita segera terbentuk sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia internasional dan di Indonesia.

      Hapus
    2. Ayo pak kita galang bersama semua stake holder di bidang Maritim. Mumpung pemerintah punya perhatian terhadap dunia Maritim. Ii hp saya 0818885933

      Hapus