Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)
JAKARTA, 24 JANUARI 2015 - Salah satu
jargon kampanye presiden Joko Widodo adalah akan mejadikan Indonesia sebagai
Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, sampai dengan 100 hari pemerintahannya
berjalan, belum ada penjelasan sama sekali dari pihak pemerintah apakah itu
dari Menko Kemaritiman ataupun dari pihak Presiden sendiri, apa yang dimaksud
dengan POROS MARITIM DUNIA ?
Oleh
karenanya perlu adanya penyamaan cara pandang terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan Poros maritim Dunia sehingga semua orang yang mendengarnya memiliki
kesamaan cara pandang dan cara berpikir.
Kesamaan
cara pandang dan cara berpikir ini sangat penting karena patut diingat, bahwa
untuk membangun Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman tidak bisa berjalan sendiri,
tapi memerlukan bantuan dari kementrian yang lain. Misalnya ketika Kementrian
luar negeri berbicara tentang pembangunan kemaritiman dengan para Dubes atau
Kepala Negara negara-negara sahabat, lainnya, Kemaritiman yang diceritakan oleh
Menlu harus pasti sama dengan Kemaritiman yang dimaksud oleh MenkoKemaritiman.
Untuk mendapatkan pengertian apa yang dimaksud dengan Poros Maritim
Dunia pedoman yang digunakan saat ini adalah Kamus Besar Bahasa Indoensia dan
Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Maritim
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI, kata po·rosn1 sumbu
(gandar) roda dsb; 2 ujung puncak (tt tombak, tiang, kerucut, dsb); 3Olr
pemain sepak bola yg di tengah-tengah antara gelandang kanan dan gelandang kiri;
gelandang tengah; poros halang;
-- bumiGeo garis yg
bersifat khayal yg menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan tempat bumi
berputar pd posisi yg tetap;
-- engkolEl poros yg mempunyai beberapa engkol yg memutar poros tsb melalui beberapa batang silinder yg bergerak lurus dan terikat dng engkol;
-- halang pemain yg posisinya di tengah-tengah antara gelandang kanan dan gelandang kiri (dl permainan sepak bola); libero
-- engkolEl poros yg mempunyai beberapa engkol yg memutar poros tsb melalui beberapa batang silinder yg bergerak lurus dan terikat dng engkol;
-- halang pemain yg posisinya di tengah-tengah antara gelandang kanan dan gelandang kiri (dl permainan sepak bola); libero
Selanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata maritim
/ma·ri·tim/a berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan
perdagangan di laut; jadi, secara umum kata Maritim
mengindikasikan tentang penggunaan dari laut berupa pelayaran dan
perdagangan untuk kepentingan ekonomi.
Demikian pula menurut Hukum Maritim (Maritime Law)menurut kamus
hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam
arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan
perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan
maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang
diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik
.
Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwayang
dimaksud denganPelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Angkutan di
Perairan adalah kegiatan
mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan
kapal.
Dengan demikian, kata Maritim digunakan untuk menyatakan hal-hal
yang menyangkut Pelayaran atau angkutan barang dan orang melalui laut
untuk kepentingan ekonomi.
Oleh sebab itu, Undang-undang nomor 17 tahun 2008 ttg Pelayaran
dapat disebut juga sebagai Undang-undang tentang Kemaritiman
Poros Maritim Dunia
Jadi, Poros
Maritim berarti berada di tengah-tengah kegiatan
pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan
perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan
yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut. Berada ditengah berarti
sangat menentukan bergeraknya kegiatan.
Sehingga arti atau konsekuensi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia adalah Indonesia
berada ditengah-tengah kegiatan Pelayaran Dunia, dan Indonesia harus memiliki
pengaruh untuk menentukan bergeraknya Pelayaran Dunia tersebut.
Dahulu kala Indonesia sudah menjadi Poros Maritim dunia, dimana saat
itu Indonesia merupakan bagian dari jalur pelayaran perdagangan sutera, jalur pelayaran perdagangan para
saudagar Arab, jalur pelayaran perdagangan s
Sriwijayaserta jalur
pelayaran perdagangan rempah-rempah.
Pelaut
yang berlayar mengarungi samudra adalah Jati diri bangsa Indonesia. Hal ini
dibuktikan dengan adanya 10 relief kapal yang ada di candi Borobudur. Disamping
itu, dalam syair lagu anak-anakpun tersirat jelas bahwa bangsa Indonesia sejak
dulu merupakan bangsa pelaut. Syairnya berbunyi demikian :“..Nenek
moyangku orang pelaut, gemar mengarungi luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa.”. . Sangat jelas bahwa lagu ini bercerita tentang
seorang pelaut diatas kapal yang mengarungi samudra, menuju pelabuhan tujuan.
Pelabuhan demi pelabuhan disinggahi untuk menurunkan barang dagangan, sehingga terjadi
hubungan satu sama lainnya antar pelabuhan. Tidak ada diskriminasi diantara
pelabuhan itu, apakah pelabuhan dinegeri sendiri atau pelabuhan dinegara asing.
Semuanya disinggahi dengan teratur, sehingga terjadilah hubungan antar
pelabuhan, hubungan antar pulau, baik itu pulau-pulau dinegara sendiri maupun
pulau-pulau dinegara asing.
Kemaritiman
Indonesia
sebagai Poros Maritim Dunia hanya akan bisa dicapai kembali melalui pembangunan
Kemaritiman Indonesia. Untuk itu maka
perlu diketahui arti kata Kemaritiman.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ke·ma·ri·tim·ann hal-hal yg
menyangkut masalah Maritim. Sedangkan kata maritim
/ma·ri·tim/a berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan
perdagangan di laut untuk kepentingan ekonomi.Dengan demikian maka KEMARITIMAN berarti
hal-hal yang menyangkut masalah
PELAYARAN dan PERDAGANGAN DILAUT.
Untuk
mengetahui ha-hal yang menyangkut masalah Pelayaran dan Perdagangan dilaut agar
tidak tersesat maka diperlukan sebuah pedoman.Pedoman yang dipakai agar tidak
tersesat adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 1 Undang-undang nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran.
yang dimaksud dengan Pelayaran
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan
lingkungan maritim.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang
dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 4Undang-undang nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran,
Undang-Undang
ini berlaku untuk:
semua kegiatan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
semua kapal asing yang berlayar
di perairan Indonesia; dan semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar
perairan Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan itu maka hal-hal yang menyangkut masalah Pelayaran dan Perdagangan
dilaut adalah :
1.
ANGKUTAN DI PERAIRAN
2.
KEPELABUHANAN
3.
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
4.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Dengan demikian Pembangunan Kemaritiman adalah pembangunan unsur-unsur
kemaritiman yang mendukung keempat hal yang menyangkut masalah Pelayaran dan
Perdagangan dilaut.
1. PEMBANGUNAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pembangunan
Angkutan di perairan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang mendukung
terlaksananya angkutan di perairan.Unsur Kemaritiman yang ada dalamkegiatan Keselamatan dan keamanan Pelayaran didapatkan
dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008
tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 8 Undang-undang nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1)
Kegiatan
angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak
Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Kapal asing
dilarang mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Pasal
31 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a.
bongkar muat
barang;
b.
jasa
pengurusan transportasi;
c.
angkutan
perairan pelabuhan;
d.
penyewaan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e.
tallymandiri;
f.
depo peti
kemas;
g.
pengelolaan
kapal (ship management);
h.
perantara
jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
i.
keagenan
Awak Kapal (ship manning agency);
j.
keagenan
kapal; dan
k.
perawatan
dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
Bagian Ketiga Pengawakan Kapal
Pasal
135 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
Setiap kapal wajib diawaki oleh
Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
ketentuan nasional dan internasional.
Pasal
136 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1) Nakhoda dan Anak Buah
Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari keempat
pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang ada dalam kegiatan
Angkutan di Perairan yaitu :
·
KAPAL
·
PERLENGKAPAN KAPAL
·
PENGUSAHA KAPAL
·
PEMILIK KAPAL
·
PERUSAHAAN PELAYARAN
·
NAKHODA KAPAL
·
AWAK KAPAL
·
MUATAN KAPAL
·
PEMILIK MUATAN
·
PENGIRIMAN MUATAN/EMKL
·
GALANGAN KAPAL
·
BURUH PELABUHAN
·
PENGUSAHA KAPAL
·
KEAGENAN KAPAL
2. PEMBANGUNAN KEPELABUHANAN
Pembangunan kepelabuhanan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang
mendukung terlaksananya kegiatan Kepelabuhanan.Unsur Kemaritiman yang ada dalam
Kepelabuhanandidapatkan dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :
BAB VII KEPELABUHANAN
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pasal 67Undang-undang nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1) Tatanan Kepelabuhanan
Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk
menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan
secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan
kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi
alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan; b. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; dan c.
lokasi pelabuhan.
Pasal 207 Undang-undang nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1) Syahbandar melaksanakan
fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan,
pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan,
dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
(2) Selain melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian
dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Dari kedua pasal
itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang ada dalam Kepelabuhanan yaitu :
• PELABUHAN
LAUT
• ADMINISTRATOR
PELABUHAN
• SYAHBANDAR
3. PEMBANGUNAN KESELAMATAN
DAN KEAMANAN PELAYARAN
Pembangunan Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah pembangunan
unsur-unsur kemaritiman yang menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.Unsur
Kemaritiman yang ada dalam kegiatanangkutan di perairan,didapatkan dari
beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :
Keselamatan dan
Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117 Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
Keselamatan dan
keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
a. kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
BAB XVII PENJAGAAN
LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)
Pasal 276 Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1) Untuk
menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-
undangan di laut dan pantai.
(2)
Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga
laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh
Menteri.
Dari kedua
pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang dapat menjamin
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yaitu :
•
Biro
klasifikasi
•
Sea and
coast guard atau Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai
(KPLP)
•
Kenavigasian
( suar dan rambu-rambu)
•
IMO (ISPS
CODE)
4. PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN MARITIM
Pembangunan kepelabuhanan
adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang mendukung terlaksananya Perlindungan
lingkungan maritimdidapatkan dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :
BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
MARITIM
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan
Lingkungan Maritim
Pasal 226 Undang-undang
nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
(1) Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui: pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan
maritim juga dilakukan terhadap:
a.
pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal.
Dari kedua
pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang dapat mendukung
terlaksananya Perlindungan lingkungan maritim yaitu :
•
Tumpahan
minyak dilaut
•
Sampah
dilaut
Jadi, secara
keseluruhan, ditemukan ada sekitar 25 unsur yang membentuk KEMARITIMAN yaitu :
A. ANGKUTAN LAUT
1. Kapal
2. Perlengkapan kapal
3. Muatan kapal
4. Galangan kapal
5. Pelabuhan laut
6. Nakhoda kapal (Ship’s Master)
7. Awak kapal (Crew’s)
8. Pengusaha kapal (Ship’s operator)
9. Pemilik kapal (Ship’s owner)
10. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
11. Pemilik muatan (Cargo owner)
12. Pengirim muatan (Cargo shipper)
13. Penumpang kapal (Ship’s passangers)
B. KEPELABUHANAN
14. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
15. Ditjen Peruhubungan Laut
16. Administrator Pelabuhan
17. Kesyahbandaran
18. Buruh Pelabuhan
19. Dermaga dan perlengkapan pelabuhan
C. KESELAMATAN DAN KEAMANAN
PELAYARAN
20. Biro Klasifikasi
21. Kenavigasian (suar dan rambu-rambu)
22. KPLP
23. IMO (ISPS CODE)
D. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
24. Tumpahan minyak dilaut
25. Sampah dilaut
Oleh karena
itu, untuk membangun KEMARITIMAN maka harus membangun dan mengsinerjikan 25
Unsur Kemaritiman secara bersamaan,karenasifat
hubungan antar unsur merupakan satu
kesatuan sistem (ditegaskan juga pada Pasal 1), sama dengan hubungan
yang bersifat seri, dimana bila ada salah satu dari unsurnya tidak bekerja,
maka seluruh sistem akan tidak macet alias tidak bekerja.
Dengan demikian, untuk membangun
Kemaritiman maka yang harus dijadikan pedoman adalah ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Untuk
membangun Kemaritiman Indonesia, pemerintah membentuk Kementrian Koordinator Kemaritiman.
Akan tetapi, seringkali kata Maritim
diartikan sama dengan Laut padahal,
Kata Maritimsama sekali tidak berarti
Laut.
Laut
Menurut KBBI, kata laut berarti kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan
membagi daratan atas benua atau pulau. Salah satu ciri khas dari laut adalah laut tidak bisa
dibatasi.
Kelautan
Pasal 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Dalam Undang-udang ini yang
dimaksud dengan :
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di
wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Unsur-unsur Kelautan.
Berdasarkan
pasal 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2014
tentang Kelautan,maka unsur-unsur Kelautan berjumlah 6 yaitu, dasar laut
dan tanah dibawanya, kolom air dan permukaan laut serta wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Perbedaan Maritim, Kemaritiman, Laut dan Kelautan
Maritim
Kata Maritim digunakan untuk menyatakan hal-hal yang
menyangkut Pelayaran atau angkutan barang dan
orang melalui laut untuk kepentingan
ekonomi.
Kemaritiman
1.
Berhubungan dengan Angkutan Laut, Kepelabuhanan, Keamanan dan keselamatan pelayaran dan Perlindungan
lingkungan Maritim (secara detil ada 25 unsur Kemaritiman).
2.
Diatur oleh Undang-undang nomor 17 tahun 2008
tentang Pelayaran.
Laut
Kata laut berarti kumpulan air asin (dalam
jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau.
Kelautan
1.
Berhubungan dengandasar Laut dan tanah
di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2.
Diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun
2014 tentang Kelautan
Pasang surut pembangunan kemaritiman
1. Pada tahun 1960,
Presiden Sukarno membentuk Dewan Maritim melalui Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 1960 Tanggal 30 Agustus 1960.
Saat itu
adalah zaman Keemasan kemaritiman. Surabaya bikin slogan
INDAMARDI
(Industri, Dagang, Martim, Pendidikan), sedangkan TNI AL dengan slogan INJASMAR
(Industri, Jasa, Maritim)
2. Pada tahun 1996 Presiden
Suharto membentuk Dewan Kelautan Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 77
Tahun 1996 Tentang : Dewan Kelautan Nasional.
Mulai tahun
ini, kemaritiman pelan tapi pasti mengalami kemunduran. Banyak perusahann yg
berhubungan dgn kapal bangkrut, termasuk Sriwijaya, Jakarta Lyod, bahkan
Admiral Lines salah satu dari beberapa perusahaan pelayaran besar saat itu.
3. Pada tahun 1999,
Presiden Abdurahman Wachid membentuk Dewan Maritim Indonesia melalui Presiden Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 161 Tahun 1999 Tentang Dewan
Maritim Indonesia.
Sepertinya saat itu Pemerintah mulai sadar dan mulai kembali ke Maritim.
4. Pada tahun 2007,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Dewan Kelautan Indonesia
melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Dewan Kelautan Indonesia.
Kemaritiman yang baru mulai bersemi gugur kembali.
5. Pada tahun 2014,
Presiden Joko Widodo membentuk Kementrian Koordinator Kemaritiman.
Kesadaran tentang kemaritiman mulai tumbuh lagi. Upaya untuk membangun Kemaritiman mulai
dikumandangkan kembali melalui beberapa istilah seperti Poros maritim, Tol
laut, Angkutan Laut murah dari Sabang sampai merauke.
Akan tetapi satu hal yang pasti, Pemerintah sampai saat ini pemerintah belum
sama sekali menjelaskan apa yang dimaksud dengan Poros Maritim atau Tol Laut
dalam membangun kemaritiman Indonesia.
Yang pasti, untuk membangun Kemaritiman, pemerintah membentuk Kementrian
Koordinator Kemaritiman yang mengkoordinasikan Kementrian Perhubungan,
Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pariwisata dan kementrian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, menurut
pemerintah ada unsur-unsur Kemaritiman yang berada di dalam keempat Kementrian
itu yang perlu dikoordinasikan pembangunannya agar pembangunan Kemaritiman,
diantaranya untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bisa
tercapai.
"Keempat Kementerian ini akan
dikoordinasikan agar selalu bersinergi dan tidak tumpang
tindih. Hal ini dapat disimak pada pernyataan Menko Kemaritiman, Indroyono
Soesilo yang dimuat pada koran Kompas hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 yang
berjudul tumpang tindih izin ditangani".
Untuk itu perlu di teliti apakah didalam keempat kementrian yang berada
dalam Koordinasi Kementrian kemaritiman itu minimal salah ada salah satu dari
25 Unsur-unsur Kemaritiman.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan Undang-undang yang dipakai
sebagai dasar pembentukan Kementrian-kementrian itu.
1. Kementrian
Perhubungan.
Tidak ada Undang-undang
yang secara spesifik mengatur tentang tugas dan pekerjaan dari Kementrian
Perhubungan. Yang ada dibawa Kementrian ada 4 Direktorat Jendral (Dirjen) yaitu
Dirjen Perhubungan
Udara yang melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 1
tahun 2009 tentang Penerbangan, Dirjen Kerta Api yang melaksanakan
ketentuan yang terdapat dalam
Undang-undang nomor 23 tentang Kereta Api, Dirjen Lalulintas dan Angkutan jalan
raya yang melaksanakan ketentuan Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dan
Angkutan jalan raya serta Dirjen Perhubungan laut yang melaksanakan ketentuan
yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Setelah
diteliti, maka yang ada dalam unsur kemaritiman hanyalah Dirjen Perhubungan
Laut.
2. Kementrian
Kelautan dan Perikanan.
Kementrian Kelautan dan Perikanan
melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang
nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang nomor32 tahun 2014
tentang Kelautan.
Setelah
diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas
Kementrian Kelautan dan Perikanan.
3. Kementrian
Pariwisata.
Kementrian Pariwisata melaksanakan
tugas dan pekerjaan yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2009
tenang Kepariwisataan.
Setelah
diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas
Kementrian Kepariwisataan.
4. Kementrian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementian ESDM melaksanakan tugas
dan pekerjaan yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang Minerba.
Setelah
diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
Mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kementrian
Koordinator Kemaritiman, maka perlu dihitung seberapa besarnya waktu Menko
Kemaritiman yang tersedia untuk mengurus unsur-unsur Kemaritiman.
Oleh karena dibawa Koordinasi Kemenko Kemaritiman ada 4 Kementrian, maka
setiap Kementrian mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja. Jadi, Kementrian
Perhubungan mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja.
Kementrian Perhubungan memiliki 4 Dirjen, sehingga setiap Dirjen
mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kementrian Perhubungan. Jadi, Dirjen
Perhubungan Laut mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kementrian Perhubungan.
Mengingant Kementrian Perhubungan mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kemko
Kemaritiman, maka urusan Dirjen Perhubungan Laut yang merupakan salah satu dari
25 unsur Kemaritiman mendapatkan 1/4 X 1/4 = 1/16 jam kerja Kemenko
Kemaritiman. Mengingat setiap unsur Kemaritiman harus mendapatkan perhatian
yang sama, maka setiap unsur Kemaritiman mendapatkan alokasi waktu 1/16X1/25 =
1/400 = 0,0025 atau hanya 0,25 % waktu jam kerja Kemenko Kemaritiman.
Mengingat kecilnya alokasi watu yang dapat
disediakan oleh Menko Kemaritiman untuk mengerjakan unsur-unsur Kemaritiman,
maka dapat dipastikan bahwa Pembangunan Kemaritiman pasti gagal, dan Indonesia
sebagai Poros Maritim dunia tidak akan terwujud.
Evaluasi 100 hari Kementrian Kemaritiman.
Dengan ketersediaannya
alokasi waktu jam kerja Kemenko kemaritiman seperti itu, maka dalam 100 hari
dapat dilihat hasilnya seperti yang dimuat Koran Sindo Kamis 22 Januari 2015.
PROGRAM
KEMARITIMAN PEMERINTAH UNTUK MEMBANGUN KEMARITIMAN MENUJU INDONESIA POROS
MARITIM DUNIA
KORAN
SINDO HARI KAMIS 22 JANUARI 2015
“Hari ini
kami berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan menyampaikan progres (kemajuan)
pembangunan Maritim Indonesia dengan visi Bapak Presiden bahwa Indonesia menjadi
Poros Maritim dunia” kata Indroyono dihadapan ketua DPR Setya Novanto di gedung
DPR Jakarta, kemarin.
Dalam
mewujudkan kedaulatan maritim, pihaknya butuh dukungan DPR untuk
menyelesaikan batas laut antarnegara, baik batas laut atau zone
ekonomi ekslusif (ZEE) maupun batas landas kontinen. Kedepan juga akan
diperhatikan soal perikanan dan budidaya.Selain itu ada pembangunan kapal
dan pembangunan pelabuhan besar deep sea port.
Keempat
program besar yg dikonsultasikan :
1.
Pihaknya ingin memperkuat Kedaulatan Maritim
2.
Pemanfaatan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati
sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia
3.
Pembangunan infra struktur
4.
Ingin membawa Indonesia menjadi bangsa bahari yg maju
1. Kedaulatan Maritim
Menurut Menko Kemaritiman,
Kedaulatan Maritim dapat dicapai dengan menyelesaikan batas laut antarnegara,
baik batas laut atau zone ekonomi ekslusif (ZEE) maupun batas landas
kontinen. Seperti yang sudah dilaksanakan selama ini, dimana penyelesaian
batas-batas dilaut sudah dilaksanakan oleh Kementrian Luar Negeri dan tidak termasuk dalam unsur Kemaritiman
yang harus dibangun dan diberdayakan.
2. Pemanfaatan sumber
daya alam, baik hayati maupun non hayati sebesar-besarnya untuk rakyat
Indonesia. Untuk pemanfaatan sumber daya alam hayati serta soal perikanan dan budidayanya
merupakan urusan Kementrian Kelautan dan Perikanan, sedangkan untuk pemanfaatan
sumber daya alam non hayati merupakan urusan kementrian ESDM. Kesemuanya itu tidak
termasuk dalam unsur Kemaritiman yang harus dibangun dan diberdayakan.
3. Pembangunan infra
struktur berupa kapaldan pembangunan
pelabuhan besar deep sea port. Untuk
membangun kapal sudah merupakan tugas kementrian Perindustrian serta membangun
pelabuhan adalah tugas Kementrian BUMN dan keduanaya tidak termasuk dalam unsur
Kemaritiman yang harus dibangun dan diberdayakan.
4. Ingin
membawa Indonesia menjadi bangsa bahari yg maju.
Kali ini Kemenko Kemaritiman membuat
istilah baru lagi yaitu bangsa bahari. Tidak ada penjelasan sama sekali apa
yang dimaksud dengan "bangsa bahari" tersebut. Untuk itu perlu
dicarikan pengertian dari bangsa bahari.Untuk mendapatkan penjelasannya, dasar
yang digunakan adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut
KBBI, bang·san1 kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa,
dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri: -- India; -- Indonesia;
-- Mesir; sedangkanmenurut KBBI, ba·ha·ri 3ark a
mengenai laut; bahari
Jadi, Bangsa
Bahari berarti masyarakat yang selalu
berhubungan dengan laut.sehingga"Membawa Indonesia menjadi Bangsa
Bahari yang maju" artinya memajukan rakyat Indonesia untuk memanfaatkan
laut dengan sebaik baiknya.
Mengingat
LAUT tidak sama dengan MARITIM, maka Kemko Kemaritiman saat ini sedang membawa
rakyat Indonesia semakin jauh meninggalkan KEMARITIMAN.
Kesimpulan.
Mengalir dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Sampai dengan 100 hari, belum jelas aturan perundangan apa yg
dipakai sebagai pedoman Kemenko Kemaritiman untuk membawa Indonesia menjadi
Poros Maritim Dunia.
2. Dari program Kemaritiman Pemerintah untuk
membangun Kemaritiman menuju indonesia menjadi Poros Maritim Dunia apa yang
dilakukan oleh Kemenko Kemaritiman tumpang tindih dengan kewenangan Kementrian
teknis yang kewengangannya diberikan oleh Undang-undang, misalkan Kementrian
ESDM dan kementrian Kelautan dan Perikanan, Kem Perindustrian dan kem BUMN.
3.
Dari program Kemaritiman
Pemerintah untuk membangun Kemaritiman menuju indonesia menjadi Poros Maritim
Dunia apa yang dilakukan oleh Kemenko Kemaritimanterlihat bahwa program yang
direncanakan lebih banyak dan secara tegas dinyatakan diarahkan kearah
pembangunan kelautan dari pada kearah pembangunan Kemaritiman, sehingga Indonesia
sebagai poros maritim dunia tidak mungkin akan terwujud.
4. Belum ada
langkah yg jelas dari pemerintah untuk membangun Kemaritiman.
5. Pemerintah
mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan pasal 276 Undang-undang
nomor 17 thn 2008 ttg Pelayaran sehingga
berpotensi terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
6.
Pembangunan Kemaritiman adalah harapan dari masyarakat kawasan
timur indonesia. Gagalnya pembangunan kemaritiman akan menyebabkan harga semen
di Papua akan tetap tinggi dan Kawasan Timur Indonesia akan semakin tertinggal
dalam kemiskinan.
7. Sudah
saatnya Presiden mengevaluasi kemajuan pekerjaan Kemenko Kemaritiaman dan bila
perlu segera melakukan restrukturisasi agar janji-janji kampanye dan kejayaan
Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud.
*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013
Sangat bagus dan objektif apa yg di sampaikan oleh pa LAKSAMANA ini !!
BalasHapusTulisan ini sangat menarik dan menambah wawasan ttg kemaritimam, jelas dan terang benderang ( meminjam ungkapan pa presiden JOKOWI), berharap para pemangku kepentingan di bidang kemaritimam lebih paham persoalan yg dihadapinya...ya berharap
BalasHapusHemmm..jgn2 beliau2 yg kerja di kementerian itu baru kena angin laut saja sdh bikin repot...maklum anak kota...klu kita anak pesisir...lebih banyak kena air asin daripada air tawar... Lebih banyak naik kole2 dari pada naik oto... Lebih banyak makan ikan daripada makan daging
BalasHapusBro bisa aja...jadi seperti supir bis di suruh jalanin kapal di laut???...hahaha pantes jalan kapalnya ngawur...dasar goblok dan tolol
BalasHapusMenko Kemaritiman haruslah individu yang mengerti, mengetahui seluk dan beluknya tata kelola laut bukan sekedar teori tentang mengelola laut.
BalasHapus