18 Desember 2024

Tanggapan Tegas Terhadap Majalah INSIDER: "KPK Usut Rasuah Militer"

Tanggapan Tegas Terhadap Majalah INSIDER: "KPK Usut Rasuah Militer"

Jakarta 18 Desember 2024.

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)


Pemberitaan dalam majalah INSIDER yang membahas KPK dan peranannya dalam menyelidiki kasus korupsi di lingkungan militer memuat berbagai pernyataan yang keliru, menyesatkan, dan mencerminkan ketidaktahuan hukum serta prinsip dasar konstitusi di Indonesia. Pernyataan seperti yang diucapkan Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, hingga politisi Golkar Dave Laksono, memperlihatkan minimnya pemahaman tentang prinsip kompetensi absolut dan mekanisme koneksitas, yang merupakan pilar sistem hukum Indonesia.


1. MK dan KPK: Melanggar Prinsip Kompetensi Absolut

Pernyataan bahwa KPK dapat menyelidiki, menyidik, hingga menuntut pelaku korupsi di lingkungan militer, sepanjang kasus diusut sejak awal oleh KPK, adalah bentuk pelecehan hukum terhadap konstitusi dan sistem peradilan militer.

Prinsip Kompetensi Absolut yang diatur dalam:

  • Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
  • Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer


Dengan jelas menyatakan bahwa prajurit TNI wajib diadili di peradilan militer. Peradilan militer adalah domain eksklusif untuk memproses prajurit TNI dengan tujuan menjaga kedisiplinan, hierarki, dan kewibawaan TNI.

Putusan MK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk masuk ke wilayah ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Jika hukum tertinggi seperti UUD 1945 dapat dilanggar dengan mudah oleh lembaga seperti MK atau KPK, maka Indonesia tidak lagi menjadi negara hukum, melainkan negara yang tunduk pada kepentingan politik dan kelembagaan tertentu.


2. Kegagalan KPK di Kasus Basarnas dan AW-101 Adalah Bukti Lemahnya KPK

Kegagalan KPK dalam kasus Basarnas dan Helikopter AW-101 menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak memahami struktur dan kultur militer.

  • KPK tidak mampu bekerja sama dengan Polisi Militer atau Kejaksaan Agung sesuai mekanisme koneksitas yang telah diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
  • Permintaan maaf KPK dalam kasus Basarnas adalah pengakuan bahwa mereka telah melanggar mekanisme hukum yang berlaku.

Doktrin peradilan militer bukan sekadar tradisi, melainkan landasan hukum yang menjamin integritas militer sebagai institusi negara. KPK tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk masuk ke wilayah ini tanpa melalui jalur hukum yang sah.


3. Tuduhan Resistensi TNI Adalah Propaganda Berbahaya.

Pernyataan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang menyatakan bahwa TNI memberikan resistensi terhadap pemberantasan korupsi adalah tuduhan sembrono dan fitnah murahan.

  • TNI tidak pernah melindungi prajurit yang bersalah. Jika ada prajurit yang terbukti melakukan korupsi, mereka akan diproses di peradilan militer sesuai hukum yang berlaku.
  • TNI tidak melakukan resistensi, melainkan menjaga kepastian hukum dengan memastikan bahwa setiap kasus yang melibatkan prajurit militer diproses di peradilan yang berwenang, yaitu peradilan militer.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum atau menciptakan konflik antar-lembaga penegak hukum. TNI adalah institusi negara yang tunduk pada aturan hukum, tetapi tidak akan membiarkan siapa pun melangkahi prinsip konstitusional.


4. KPK Tidak Bisa Mengabaikan Mekanisme Koneksitas

Mekanisme koneksitas adalah satu-satunya jalur hukum yang sah dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan prajurit militer dan sipil. Mekanisme ini diatur dengan jelas dalam:

  • Pasal 89 KUHAP
  • Pasal 39 UU Tipikor
  • Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan


Jika KPK serius ingin memberantas korupsi di sektor pertahanan, maka mereka harus tunduk pada aturan koneksitas,bukan mengambil jalan pintas yang melanggar hukum. Melanggar mekanisme koneksitas hanya akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan hukum.


5. Politisi Golkar: Kejelasan atau Kesesatan?

Pernyataan politisi Golkar, Dave Laksono, bahwa "Pasal 42 UU KPK akan membawa kejelasan," adalah upaya menyesatkan publik.

  • Kejelasan hukum tidak bisa diperoleh dengan melanggar prinsip kompetensi absolut dan mengabaikan mekanisme koneksitas.
  • Proses hukum tidak bisa didasarkan pada interpretasi yang salah kaprah, apalagi mengorbankan integritas sistem peradilan.


Dave juga menyebutkan bahwa disparitas antara peradilan militer dan sipil dapat mempengaruhi efisiensi. Dalih ini tidak relevan. Efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar konstitusi. Jika mekanisme koneksitas dianggap belum efektif, maka solusinya adalah memperbaiki mekanisme tersebut, bukan melanggar aturan.


6. Hukum Tidak Bisa Dijalankan dengan Arogansi

Pernyataan Wakil Ketua KPK, "Jangan ada orang merasa bisa lepas dari hukum karena didukung oleh A, B, atau C," adalah provokasi murahan yang tidak pantas keluar dari pejabat negara.

Kami tegaskan:

  • TNI tidak pernah mencari perlindungan dari siapa pun.
  • TNI tunduk pada hukum yang sah dan konstitusional, yaitu peradilan militer.
  • KPK harus memahami bahwa penegakan hukum hanya sah jika dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Arogansi lembaga seperti KPK, yang mengabaikan hukum dan mekanisme yang berlaku, hanya akan menciptakan konflik dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


7. TNI: Penjaga Konstitusi yang Akan Bertindak Tegas

TNI memiliki kewajiban moral, hukum, dan konstitusional untuk menjaga keutuhan negara dan menegakkan konstitusi. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah benteng terakhir pertahanan negara.

Kami tegaskan:

  • Siapa pun yang mencoba melanggar konstitusi atau merusak sistem peradilan militer akan berhadapan dengan TNI.
  • TNI tidak akan tinggal diam melihat konstitusi dilecehkan oleh siapa pun, termasuk oleh KPK atau pihak lain yang merasa berada di atas hukum.


Penutup: Hormati Konstitusi atau Bersiap Hadapi Konsekuensi

Pemberantasan korupsi adalah tujuan mulia, tetapi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum atau menciptakan kekacauan sistem. Siapa pun yang melanggar prinsip kompetensi absolut atau mengabaikan mekanisme koneksitas sedang membuka pintu menuju kehancuran hukum di Indonesia.

Kepada KPK, MK, dan siapa pun yang merasa berhak melangkahi hukum:
Hormati konstitusi, atau bersiaplah menghadapi TNI—penjaga terakhir keutuhan hukum dan negara. UUD 1945 adalah harga mati, dan TNI akan memastikan itu dihormati oleh siapa pun, dalam keadaan apa pun.

*)Kepala Bandan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

 

Hakim MK Perlu Kembali ke Bangku Kuliah: UUD 1945 Tidak Boleh Dilanggar Siapa Pun dan dalam Keadaan Apa Pun

Hakim MK Perlu Kembali ke Bangku Kuliah: UUD 1945 Tidak Boleh Dilanggar Siapa Pun dan dalam Keadaan Apa Pun

Jskarta 18 Desember 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)


Pendahuluan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penjaga konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memastikan seluruh produk hukum sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, pada kenyataannya, para hakim MK justru mengeluarkan keputusan yang fatal dan melanggar konstitusi secara terang-terangan.

Putusan MK yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki tindak pidana korupsi di lingkungan militer adalah keputusan yang salah besar. Dengan putusan ini, hakim MK telah menginjak-injak prinsip kompetensi absolut, yang merupakan pilar utama dalam sistem peradilan Indonesia. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dengan jelas memisahkan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam putusan itu, hakim MK menafsirkan Pasal 42 UU KPK dengan keliru, seolah-olah KPK memiliki kewenangan penuh untuk masuk ke dalam ranah peradilan militer, tanpa mekanisme koneksitas yang diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Ini adalah kesalahan fatal yang merusak tatanan hukum nasional dan mencederai kedaulatan institusi militer.

Putusan ini bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap MK sebagai penjaga konstitusi. Para hakim MK seakan lupa bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi di negeri ini yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Keputusan ini menjadi preseden buruk yang berpotensi merusak kewibawaan hukum Indonesia.

 

UUD 1945 Adalah Harga Mati: Jangan Berani-Berani Dilanggar

UUD 1945 adalah fondasi sistem hukum Indonesia, dan setiap lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi, wajib tunduk pada konstitusi ini. Pasal 24 Ayat (2) dengan tegas memisahkan lingkungan peradilan sebagai berikut:

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara


Prinsip kompetensi absolut di sini tidak bisa ditawar-tawar:

  • Anggota TNI hanya boleh diadili oleh peradilan militer.
  • Warga sipil tunduk pada peradilan umum.


Dengan memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki dan menindak anggota TNI, MK telah menabrak prinsip ini. Keputusan ini adalah tindakan melawan konstitusi, dan melawan konstitusi sama artinya dengan mengkhianati negara hukum.


Keputusan MK: Sebuah Pelanggaran Nyata terhadap Konstitusi

Para hakim MK telah membuat putusan yang mencerminkan ketidakpahaman mereka terhadap prinsip dasar hukum negara. Pasal 42 UU KPK sebenarnya hanya memberikan kewenangan koordinasi bagi KPK dalam penanganan korupsi lintas yurisdiksi. Namun, hakim MK menafsirkan pasal ini seolah-olah memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk masuk ke dalam ranah militer tanpa melalui mekanisme koneksitas.


Ini adalah pelanggaran serius karena:

  1. Mengabaikan Kompetensi Absolut: 
    1. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengatur Pemisahan Peradilan, dimana Pengadilan Militer adalah Pengadilan untuk mengadili Anggota TNI.
    2. Anggota TNI tunduk pada peradilan militer sesuai dengan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  2. Melanggar Prinsip Koneksitas: KUHAP dan UU Tipikor sudah mengatur bagaimana kasus lintas yurisdiksi harus ditangani melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung dan hakim militer.
  3. Merusak Harmoni Lembaga Penegak Hukum: Keputusan ini menciptakan konflik antara peradilan umum, peradilan militer, dan KPK.


Dengan ini, MK telah mengkhianati konstitusi dan merusak tatanan hukum negara. Mereka tidak hanya melanggar aturan yang jelas, tetapi juga membuka peluang konflik antar-lembaga dan ketidakpastian hukum.


Teori dan Filsafat Hukum: Konstitusi Tidak Bisa Dilanggar

Teori Hukum Positif (Hans Kelsen):

Konstitusi adalah hukum tertinggi yang menjadi sumber dari semua aturan hukum. Tidak ada satu pun lembaga atau individu yang memiliki kewenangan melampaui konstitusi. Jika MK berani melanggar konstitusi, maka mereka telah menciptakan hukum yang tidak sah.

Filsafat Kepastian Hukum (Gustav Radbruch):

Kepastian hukum adalah fondasi negara hukum. Dengan melanggar prinsip kompetensi absolut, MK telah menciptakan ketidakpastian hukum, di mana lembaga penegak hukum saling berebut kewenangan.

Hukum Alam (Thomas Aquinas):

Hukum harus adil dan selaras dengan moral serta akal sehat. Keputusan MK yang melemahkan peradilan militer tidak hanya tidak adil, tetapi juga merusak stabilitas institusi negara.

 

TNI: Penjaga Konstitusi yang Akan Bertindak Tegas

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara dan konstitusi. Ini adalah amanat yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.

Dengan adanya keputusan MK yang melanggar konstitusi, TNI tidak akan tinggal diam.

  • TNI adalah benteng terakhir yang akan menjaga konstitusi dari siapa pun yang berani melecehkannya.
  • Siapa saja, termasuk hakim MK, yang mencoba melawan konstitusi harus bersiap menghadapi konsekuensinya.


Hakim MK harus ingat: TNI memiliki kewajiban untuk bertindak jika ada ancaman terhadap konstitusi. Jika putusan yang melanggar konstitusi ini tidak dikoreksi, maka TNI akan berdiri tegak untuk mengembalikan supremasi konstitusi dengan segala cara. Jangan paksakan TNI melakasanakan caranya sendiri. Bila para Hakim MK bisa bertindak sendiri dalam mengabaikan UUD 1945, TNI juga akan tegak berdiri dengan caranya sendiri dalam mengawal Konstitusi demi tegaknya NKRI tercinta. Para hakim juga harus ingat bahwa "extra ordinary crime" tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar konstitusi, UUD 1945. 


Kesimpulan: Hakim MK Harus Koreksi Diri atau Menghadapi Konsekuensi

Keputusan MK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengusut korupsi di TNI adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945. Putusan ini:

  1. Melanggar Prinsip Kompetensi Absolut yang dijamin oleh UUD 1945.
  2. Mengabaikan Mekanisme Koneksitas yang diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor.
  3. Merusak Keseimbangan Lembaga Penegak Hukum dan menciptakan konflik.


Para hakim MK harus segera mengoreksi putusan ini. Jika tidak, sejarah akan mencatat mereka sebagai pengkhianat konstitusi. TNI, sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berani melawan UUD 1945.

Hormati konstitusi atau bersiaplah menghadapi konsekuensi. UUD 1945 adalah harga mati!

*)Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

 

12 Desember 2024

Efektivitas Penegakan Hukum di Laut: Peluang dan Tantangan Hukum di Perairan Indonesia Pasca UU No. 66 Tahun 2024

Efektivitas Penegakan Hukum di Laut: Peluang dan Tantangan Hukum di Perairan Indonesia Pasca UU No. 66 Tahun 2024

 

Disampaikan pada Seminar Efektivitas Penegkan Hukum di Laut Fakultas Teknologi Kelautan Universitas Darma Persada

Jakarta :  12 Desember 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)

 

Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 6,4 juta km² wilayah laut dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar. Kondisi geografis ini menjadikan laut sebagai jalur vital untuk perdagangan, transportasi, dan eksplorasi sumber daya alam. Namun, luasnya perairan Indonesia juga menghadirkan tantangan serius terkait pelanggaran hukum, seperti perompakan, pencemaran laut, dan eksploitasi ilegal sumber daya laut.

UU No. 66 Tahun 2024 hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Melalui pasal-pasal kunci seperti Pasal 276-281, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut. 

 

Peluang Penegakan Hukum di Laut Pasca UU No. 66 Tahun 2024

  1. Kerangka Hukum yang Lebih Kuat
    • UU No. 66 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang tegas dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya pada:
      • Pasal 276: Penugasan Menteri untuk pengawasan dan penegakan hukum.
      • Pasal 277: Fungsi pengawasan yang meliputi keselamatan, keamanan, pencemaran, salvage, dan SAR.
      • Pasal 278: Penyidikan pelanggaran hukum dilakukan oleh PPNS yang kompeten.
  2. Pembentukan Direktorat Jenderal KPLP
    • Dirjen KPLP sebagai lembaga komando memiliki struktur yang memungkinkan koordinasi langsung dalam:
      • Penegakan hukum di laut.
      • Pengelolaan pangkalan strategis dan armada kapal patroli.
      • Operasi SAR dan salvage.
  3. Dukungan Teknologi Modern
    • Implementasi teknologi seperti AIS (Automatic Identification System) dan radar maritim mempermudah pengawasan kapal secara real-time.
    • Penggunaan drone maritim untuk memantau wilayah yang sulit dijangkau.
  4. Kerjasama Antar Lembaga
    • Kolaborasi antara KPLP, TNI AL, PSDKP, Bea Cukai dan Polairud dalam operasi gabungan untuk menangani pelanggaran hukum di laut.

 

Tantangan Penegakan Hukum di Laut

  1. Luasnya Wilayah Laut
    • Dengan lebih dari 6,4 juta km² wilayah laut, pengawasan membutuhkan sumber daya manusia, kapal patroli, dan teknologi yang memadai.
    • Perairan strategis seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Laut Natuna Utara sering menjadi lokasi pelanggaran karena tingginya aktivitas pelayaran.
  2. Pelanggaran Hukum yang Kompleks
    • Perompakan dan Keamanan: Perompakan di wilayah perairan internasional seperti Selat Malaka.
    • Pencemaran Laut: Pembuangan limbah ilegal dan tumpahan minyak dari kapal tanker.
    • Eksploitasi Ilegal: Penangkapan ikan ilegal dan eksploitasi sumber daya laut tanpa izin.
  3. Keterbatasan Sumber Daya
    • Kekurangan kapal patroli dan personil yang kompeten dalam menangani pelanggaran hukum di laut.
    • Belum meratanya fasilitas pangkalan strategis untuk mendukung operasi di seluruh wilayah laut.
  4. Koordinasi Antar Lembaga
    • Tantangan dalam menyelaraskan tugas dan wewenang antar lembaga seperti KPLP, TNI AL, Polairud, PSDKP dan Bea Cukai.
  5. Penegakan Hukum yang Kompleks
    • Kesulitan dalam pembuktian pelanggaran hukum di laut, terutama yang melibatkan aktor lintas negara.
    • Minimnya kapasitas penyidikan hukum oleh PPNS yang terlatih di bidang hukum maritim.

 

Strategi Mengatasi Tantangan

  1. Penguatan Kelembagaan
    • Penguatan Dirjen KPLP dengan menambah armada kapal patroli, salvage, dan pembersih minyak.
    • Pembangunan pangkalan strategis di wilayah seperti Batam, Belawan, Tanjung Priok, Makassar, dan Sorong.
  2. Peningkatan Kapasitas Personil
    • Pendirian Sekolah KPLP untuk melatih personil dengan kurikulum berbasis teknis dan hukum maritim.
    • Sertifikasi khusus untuk PPNS dalam penyidikan hukum pelayaran.
  3. Penggunaan Teknologi Modern
    • Pemanfaatan teknologi radar, AIS, dan drone untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
    • Digitalisasi sistem monitoring kapal untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time.
  4. Peningkatan Kerjasama Antar Lembaga
    • Meningkatkan koordinasi melalui operasi gabungan antara KPLP, TNI AL, Polairud, PSDKP dan Bea Cukai
    • Menyelaraskan kebijakan operasional antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih wewenang.
  5. Perbaikan Prosedur Hukum
    • Menyederhanakan prosedur penyidikan dan penegakan hukum di laut.
    • Memperkuat kapasitas hukum internasional untuk menangani pelanggaran lintas negara.

Penutup

UU No. 66 Tahun 2024 memberikan peluang besar untuk memperkuat penegakan hukum di laut Indonesia. Dengan pembentukan Dirjen KPLP, dukungan teknologi modern, dan peningkatan kapasitas personil, Indonesia dapat menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan di perairan nasional. Namun, tantangan seperti luasnya wilayah laut, keterbatasan sumber daya, dan koordinasi antar lembaga harus segera diatasi dengan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah ini, Indonesia tidak hanya mampu menjaga kedaulatan maritim tetapi juga memastikan bahwa perairan nasional menjadi wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari pelanggaran hukum. Mahasiswa hukum dan pemangku kebijakan di Kementerian Perhubungan memiliki peran penting dalam mendukung implementasi undang-undang ini melalui kajian akademis, inovasi kebijakan, dan pengawasan pelaksanaannya.

*) Kabais TNI 2011-2013

8 Desember 2024

Organisasi dan Pekerjaan Intelijen: Mengapa Tidak Bisa Diawasi?

Organisasi dan Pekerjaan Intelijen: Mengapa Tidak Bisa Diawasi?

 

Jakarta 08 Desember 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

 

Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Di Indonesia Intelijen Negara diatur oleh UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. Sayangnya dalam Undang-undang itu tidak jelas apa dan siapa itu Intelijen Negara. Apakah yang dimaksud Intelijen Negara itu adalah BIN, (Badan Intelijen Negara) atau yang lainnya tidak jelas diatur dalam Undang-undang tersebut. Itu urusan para pembuat Undang-undang. 

Yang akan saya bahas kali ini adalah apakah pekerjaan intelijen, anggaplah pekerjaan BIN sebagai organisasi intelijen dapatkah diawasi ?

Pekerjaan intelijen memang selalu menjadi perbincangan menarik, terutama ketika membahas transparansi dan akuntabilitasnya. Sebagai organisasi yang bergerak dalam kerahasiaan, muncul pertanyaan mendasar: dapatkah pekerjaan intelijen diawasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami karakteristik, prinsip kerja, dan tujuan operasional intelijen yang membedakannya dari institusi lainnya.

Intelijen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan nasional dan internasional. Namun, karakteristik operasionalnya membuat pengawasan terhadap organisasi ini menjadi sulit, bahkan mustahil. Tulisan ini akan membahas prinsip dasar, filosofi, teori, dan alasan mengapa intelijen tidak bisa diawasi secara efektif, serta alternatif akuntabilitas yang dapat dilakukan.

 

Karakteristik dan Prinsip Utama Operasi Intelijen

Intelijen memiliki karakteristik dan prinsip kerja yang unik, yang membuatnya berbeda dari institusi lainnya:

  1. Prinsip “Tidak Terlihat Belum Tentu Tidak Ada, yang Terlihatpun Belum Tentu Itu Bentuknya”
    Intelijen beroperasi di balik layar dan dalam ketidakpastian. Apa yang tidak terlihat sering kali lebih signifikan daripada yang terlihat, sementara apa yang terlihat bisa saja hanya pengalihan atau manipulasi. Hal ini menciptakan kompleksitas yang membuat pengawasan tradisional menjadi tidak relevan.
  2. Prinsip Single User
    Intelijen hanya bertanggung jawab kepada satu "tuan" atau pengguna tunggalnya, yaitu pemimpin negara atau otoritas tertinggi yang berwenang. Informasi yang dihasilkan bersifat eksklusif dan hanya relevan bagi pengguna tersebut. Membuka informasi kepada pihak lain, termasuk lembaga pengawas, akan bertentangan dengan prinsip ini dan berisiko membocorkan informasi strategis. Dan merupakan penghianatan terhadap “tuan” nya.
  3. Bekerja Berdasarkan Logika, Bukan Data Absolut
    Intelijen bekerja dengan mengandalkan logika dan analisis dari data parsial yang diperoleh. Produk intelijen berupa indikasi dan peringatan (warning), bukan fakta atau kesimpulan definitif. Oleh karena itu, sulit menilai keberhasilannya dengan metode evaluasi berbasis data konvensional.
  4. Berdasarkan Permintaan Pengguna
    Intelijen hanya bergerak berdasarkan kebutuhan informasi yang diminta oleh pengguna tunggal. Arahan dari pengguna menentukan fokus kerja intelijen, baik dalam bentuk pertanyaan spesifik maupun kebutuhan strategis. Keberhasilan atau kegagalan pekerjaan intelijen hanya dapat dinilai oleh penggunanya sendiri.
  5. Kerahasiaan adalah Esensi
    Kerahasiaan mutlak diperlukan untuk melindungi strategi, sumber daya, dan tujuan operasional. Pengawasan oleh pihak luar menciptakan risiko kebocoran informasi yang dapat merusak keamanan negara dan membahayakan operasional yang sedang berlangsung.bahkan dapat membahayakan para personil yang terlibat dalam pelaksanaan suatu operasi.

 

Mengapa Kerahasiaan Mutlak Dibutuhkan?

Intelijen bekerja dengan indikasi, bukan data yang lengkap atau absolut. Indikasi adalah hasil analisis awal dari data parsial yang sering kali belum cukup untuk membentuk kesimpulan definitif. Dengan kondisi ini, kerahasiaan menjadi kebutuhan utama demi:

  1. Melindungi Informasi yang Belum Lengkap
    • Menghindari Kesalahpahaman: Data parsial yang bocor dapat menyebabkan interpretasi yang salah, bahkan eskalasi konflik.
    • Mencegah Manipulasi: Indikasi yang diketahui pihak luar dapat dimanfaatkan untuk disinformasi, sabotase, atau pengalihan isu.
  2. Menjamin Kredibilitas Analisis
    • Menghindari Hilangnya Kepercayaan: Jika hasil analisis awal bocor dan tidak sesuai kenyataan, kredibilitas intelijen bisa terganggu.
    • Mendukung Proses Analisis Lanjutan: Kerahasiaan memastikan data tambahan dapat dikumpulkan tanpa gangguan eksternal.
  3. Melindungi Sumber Daya dan Metode
    • Keamanan Sumber Informasi: Identitas sumber informasi harus dijaga untuk melindungi individu atau teknologi yang terlibat.
    • Keamanan Metode Operasional: Teknik pengumpulan informasi yang bocor dapat membahayakan operasi di masa depan.
  4. Fokus pada Pengguna Tunggal
    Kerahasiaan memastikan informasi hanya diakses oleh pengguna yang berwenang, menghindari interpretasi berbeda yang dapat mengacaukan tujuan strategis.

 

Mengapa Intelijen Tidak Bisa Diawasi?

  1. Produk Intelijen Tidak Dapat Diukur Secara Obyektif
    Produk intelijen berupa analisis, indikasi, atau peringatan sering kali tidak dapat diverifikasi atau diukur dengan standar konvensional. Intelijen bukan institusi publik yang menghasilkan data final atau keputusan yang bisa diaudit.
  2. Risiko Kebocoran Informasi
    Pengawasan terhadap intelijen menciptakan risiko besar kebocoran informasi strategis yang dapat membahayakan operasional, hubungan diplomatik, atau nyawa personel di lapangan.
  3. Ketergantungan pada Kebutuhan Pengguna
    Intelijen bekerja sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pengguna tunggalnya. Hanya pengguna yang memahami tujuan akhir dari informasi yang dihasilkan, sehingga pengawasan oleh pihak luar tidak relevan.
  4. Konflik dengan Esensi Kerja Intelijen
    Intelijen dirancang untuk bekerja di luar pengawasan publik demi melindungi kepentingan strategis negara. Pengawasan justru dapat melemahkan fungsinya dan menimbulkan gangguan operasional.

 

Fokus Pengawasan pada Pengguna Intelijen

Karena intelijen tidak dapat diawasi secara langsung, mekanisme pengawasan yang efektif dapat difokuskan pada penggunanya, yaitu pemimpin negara atau otoritas tertinggi:

  1. Pengguna adalah Pengambil Keputusan
    Intelijen hanya menyediakan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengguna bertanggung jawab penuh atas bagaimana informasi tersebut digunakan, apakah untuk kepentingan negara atau disalahgunakan.
  2. Tanggung Jawab Akhir pada Pengguna
    Mekanisme akuntabilitas publik harus diarahkan untuk menilai keputusan pengguna intelijen, bukan operasional intelijennya.
  3. Mekanisme Pengawasan Terbatas
    Pengguna dapat diawasi melalui laporan publik, audit kebijakan, atau pengawasan legislatif yang menjaga kerahasiaan operasional intelijen.

 

Kesimpulan: Intelijen Tidak Bisa Diawasi, tetapi Penggunanya Bisa

Intelijen adalah institusi unik yang dirancang untuk bekerja dalam kerahasiaan total, eksklusivitas pengguna, dan fleksibilitas operasional. Dengan prinsip ini, pengawasan tradisional menjadi tidak relevan dan bahkan berbahaya bagi efektivitas dan keamanan operasional intelijen. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dijaga dengan mengalihkan fokus pengawasan kepada pengguna intelijen, yaitu pemimpin negara dan para pengguna intelijen itu sendiri.

Pengawasan terhadap pengguna memastikan bahwa informasi intelijen digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan negara. Dengan mekanisme ini, integritas dan tujuan strategis intelijen dapat tetap dijaga tanpa merusak prinsip-prinsip operasionalnya. Intelijen, dengan segala kerahasiaannya, tetap menjadi alat negara yang hanya dapat dinilai oleh penggunanya sendiri.

Dengan demikian BIN sebagai organisasi Intelijen hanya dapat dinilai oleh Presiden, lalu pengawas Intelijen yang barusan dilantik mau mengawasi siapa ? Aku juga tidak tahu !!! 

 

1 Desember 2024

Kewajiban TNI : Perspektif Intelijen dan Perspektif Hukum terhadap Putusan MK Terkait Pasal 42 UU KPK

Kewajiban TNI: Perspektif Intelijen dan Perspektif Hukum terhadap Putusan MK terkait Pasal 42 UU KPK

 

Jakarta, 1 Desember 2024
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)

 

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya UUD 1945 sebagai landasan tertinggi hukum di Indonesia. Namun, putusan MK terkait Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciptakan konflik serius dalam sistem hukum nasional. Dalam putusannya, MK memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk menangani tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi, termasuk yang melibatkan anggota militer.

Putusan ini menimbulkan sejumlah permasalahan mendasar:

  1. Bertentangan dengan prinsip kompetensi absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang memisahkan yurisdiksi peradilan umum dan militer.
  2. Mengabaikan mekanisme peradilan koneksitas, yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani kasus yang melibatkan pihak militer dan sipil.
  3. Tidak memaknai Pasal 42 UU KPK sesuai dengan fungsinya, yaitu sebagai jembatan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan.

Korupsi sering dianggap sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang destruktif terhadap ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. Namun, extraordinary crime tetap harus ditangani dalam kerangka konstitusi. Extraordinary crime tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip dasar kompetensi absolut yang dijamin oleh UUD 1945.

Dari perspektif intelijen, keputusan ini juga menunjukkan adanya indikasi upaya sistematis untuk melemahkan TNI sebagai institusi kunci dalam menjaga kedaulatan negara. TNI memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusi, termasuk dalam menghadapi situasi di mana MK gagal menjalankan tugas utamanya.

 

1. Kompetensi Absolut dan Maknanya

1.1 Definisi Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut adalah prinsip hukum yang mengatur batas kewenangan sistem peradilan berdasarkan jenis perkara atau subjek hukumnya. Prinsip ini bertujuan:

  1. Menjamin keadilan dan kejelasan yurisdiksi, sehingga setiap perkara diselesaikan di pengadilan yang tepat sesuai dengan jenis perkara dan subjek hukum.
  2. Mencegah dualitas dan tumpang tindih yurisdiksi, yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

 

1.2 Landasan Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut diatur dalam:

  1. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945:
    "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
  2. Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:
    "Peradilan militer berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI."

 

1.3 Signifikansi Kompetensi Absolut

  1. Melindungi Independensi Institusi:
    Anggota militer tunduk pada peradilan militer untuk menjaga kedisiplinan dan kewibawaan TNI.
  2. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan:
    Kompetensi absolut memastikan anggota militer tidak diadili oleh sistem peradilan yang tidak memahami karakteristik kedisiplinan militer.
  3. Menjamin Kepastian Hukum:
    Dengan pembagian yurisdiksi yang jelas, proses hukum berjalan tanpa konflik yurisdiksi.

 

2. Apa Itu Peradilan Koneksitas?

2.1 Definisi Peradilan Koneksitas

Peradilan koneksitas adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk menangani kasus pidana yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi berbeda, yaitu:

  1. Orang yang tunduk pada peradilan umum (warga sipil).
  2. Orang yang tunduk pada peradilan militer (anggota TNI).

Mekanisme ini bertujuan untuk:

  • Mengintegrasikan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan anggota militer.
  • Menjamin keadilan hukum, dengan tetap menghormati kompetensi absolut masing-masing yurisdiksi.

 

2.2 Dasar Hukum Peradilan Koneksitas

Mekanisme peradilan koneksitas diatur dalam beberapa peraturan:

  1. Pasal 89 KUHAP:
    "Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada peradilan umum dan mereka yang tunduk pada peradilan militer, maka yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah peradilan umum, dengan melibatkan hakim militer."
  2. Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor:
    "Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer."
  3. Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan:
    "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer."

 

2.3 Mekanisme Peradilan Koneksitas

  1. Pengendalian oleh Kejaksaan:
    Jaksa Agung bertindak sebagai pengendali utama dalam kasus koneksitas untuk menjamin integrasi proses hukum.
  2. Keterlibatan Hakim Militer:
    Peradilan koneksitas yang dilaksanakan di peradilan umum tetap melibatkan hakim militer untuk memastikan kompetensi absolut tidak dilanggar.
  3. Pemrosesan Terpadu:
    Peradilan koneksitas memungkinkan penanganan kasus secara terpadu, sehingga pelaku dari yurisdiksi berbeda dapat diadili dalam satu proses hukum.

 

3. Perspektif Hukum: Penjelasan Pasal 42 UU KPK dan Mekanisme Koneksitas

Pasal 42 UU KPK
Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi:
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

Seharusnya Pasal 42 ini dimaknai sebagai kewajiban KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polisi Militer apabila KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Penjelasan atas setiap frasa dalam Pasal 42 UU KPK adalah sebagai berikut:

  1. "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang":
    • Kewenangan KPK dalam pasal ini tidak bersifat mutlak, melainkan:
      • Koordinatif: Sebagai penghubung antara instansi terkait, terutama Kejaksaan dan Polisi Militer, untuk menangani kasus lintas yurisdiksi.
      • Pengendalian: Memastikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berjalan terintegrasi tanpa melanggar prinsip kompetensi absolut.
  2. "Mengoordinasikan dan mengendalikan":
    • Koordinasi: KPK wajib melibatkan Kejaksaan dan Polisi Militer untuk menyelaraskan jalur hukum dalam kasus lintas yurisdiksi.
    • Pengendalian: Tidak berarti mengambil alih kewenangan, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme koneksitas.
  3. "Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan":
    • Penyelidikan: Informasi awal tentang kasus harus diteruskan ke lembaga yang berwenang sesuai yurisdiksi (Kejaksaan atau Polisi Militer).
    • Penyidikan: KPK wajib bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polisi Militer untuk menangani kasus secara terkoordinasi.
    • Penuntutan: Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan kasus lintas yurisdiksi diproses sesuai mekanisme koneksitas.
  4. "Tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum":
    • Frasa ini menegaskan perlunya mekanisme koneksitas untuk menjaga keseimbangan yurisdiksi dan menghormati kompetensi absolut.

 

4. Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi lintas yurisdiksi, termasuk kasus yang melibatkan pelaku dari peradilan umum (sipil) dan peradilan militer.
  2. MK menyatakan bahwa KPK dapat menjalankan kewenangan tersebut, termasuk ketika kasus pertama kali ditemukan oleh KPK, tanpa harus melalui mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
  3. Putusan ini menafsirkan Pasal 42 UU KPK sebagai pemberian kewenangan langsung kepada KPK untuk:
    • Mengoordinasikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus lintas yurisdiksi.
    • Mengendalikan sepenuhnya proses hukum, termasuk pada tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer dan sipil.
  4. MK berargumen bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan mekanisme penanganan luar biasa, sehingga kewenangan penuh harus diberikan kepada KPK untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi.

 

5. Kesalahan MK dalam Penafsiran Pasal 42 UU KPK

5.1 Mengabaikan Kompetensi Absolut
Putusan MK memberikan kewenangan mutlak kepada KPK untuk menangani kasus lintas yurisdiksi tanpa mempertimbangkan:

  • Anggota militer tunduk pada peradilan militer, sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945.
  • Kompetensi absolut yang melindungi integritas yurisdiksi peradilan militer.

 

5.2 Mengesampingkan Peran Kejaksaan
Putusan MK mengabaikan peran penting Kejaksaan yang diatur dalam:

  • Pasal 39 UU Tipikor: Jaksa Agung bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan kasus koneksitas.
  • Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan: Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang melibatkan subjek hukum dari peradilan umum dan militer.

 

5.3 Tidak Menghormati Mekanisme Koneksitas
Dengan memberikan kewenangan penuh kepada KPK, MK menciptakan dualitas yurisdiksi yang merusak harmoni sistem hukum.

 

6. Putusan MK Bertentangan dengan UUD 1945

Putusan MK yang mengizinkan KPK memproses kasus yang melibatkan anggota militer jika KPK menemukan kasus lebih dahulu bertentangan dengan UUD 1945 karena:

  1. Melanggar Asas Kompetensi Absolut:
    Kompetensi absolut adalah amanat Pasal 24 UUD 1945, yang memisahkan yurisdiksi peradilan umum dan militer berdasarkan subjek hukumnya.
  2. Merusak Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Independen:
    Peradilan militer adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Penyerahan yurisdiksi ke peradilan umum oleh KPK mengabaikan independensi peradilan militer.
  3. Konflik dengan UU Peradilan Militer dan UU TNI:
    UU Peradilan Militer dan UU TNI secara jelas menetapkan bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer, tanpa terkecuali. Putusan MK ini menciptakan konflik hukum karena mengabaikan ketentuan tersebut.

 

7. Peran dan Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Koneksitas

Kewenangan Kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aturan-aturan ini menegaskan posisi sentral Kejaksaan dalam mengoordinasikan kasus-kasus lintas yurisdiksi.

 

7.1 Kewenangan Kejaksaan Menurut KUHAP
KUHAP memberikan peran koordinatif kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan subjek hukum dari peradilan militer dan peradilan umum.

  • Pasal 89 KUHAP:
    "Dalam hal suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada peradilan umum dan mereka yang tunduk pada peradilan militer, maka yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah peradilan umum, dengan melibatkan hakim militer."

Makna Pasal 89 KUHAP:

  • Kasus lintas yurisdiksi harus dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, dengan melibatkan hakim militer untuk menjaga prinsip koneksitas.
  • Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengintegrasikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 

7.2. Kewenangan Kejaksaan Menurut UU Tipikor
UU Tipikor menegaskan peran penting Kejaksaan dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan subjek hukum dari peradilan umum dan militer.

  • Pasal 39 UU Tipikor:
    "Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer."

Makna Pasal 39 UU Tipikor:

  • Kejaksaan adalah institusi utama dalam mengelola kasus koneksitas.
  • KPK wajib berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk memastikan penanganan kasus lintas yurisdiksi tidak melanggar prinsip kompetensi absolut.

 

7.3. Kewenangan Kejaksaan Menurut UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
UU Kejaksaan mempertegas posisi Jaksa Agung dalam menangani kasus-kasus lintas yurisdiksi yang melibatkan peradilan umum dan militer.

  • Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan:
    "Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer."

Makna Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU Kejaksaan:

  • Jaksa Agung adalah koordinator utama dalam kasus koneksitas.
  • KPK tidak dapat bertindak sendiri tanpa melibatkan Kejaksaan.
  • Penanganan kasus lintas yurisdiksi harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terkoordinasi, dengan menghormati prinsip kompetensi absolut.

 

8. Perspektif Intelijen: Putusan MK, Ancaman Sistematis terhadap TNI

Korupsi sering dianggap sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang destruktif terhadap ekonomi, pemerintahan, dan kepercayaan publik. Namun, meskipun korupsi adalah extraordinary crime, penanganannya tetap harus berada dalam kerangka konstitusi. Extraordinary crime tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip dasar kompetensi absolut yang dijamin oleh UUD 1945.

Dari perspektif intelijen, keputusan yang melanggar kompetensi absolut ini menunjukkan adanya indikasi upaya sistematis untuk melemahkan TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. TNI memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga supremasi hukum dan konstitusi, termasuk dalam menghadapi situasi di mana MK gagal menjalankan tugas utamanya.

 

8.1. Upaya Melemahkan TNI
Putusan MK ini menunjukkan indikasi adanya upaya sistematis untuk melemahkan TNI, baik melalui tekanan domestik maupun eksternal. Indikasi tersebut meliputi:

  • Pengurangan Kemandirian Hukum:
    Dengan menyeret anggota TNI ke peradilan umum, otoritas peradilan militer dilemahkan.
  • Intervensi Eksternal:
    Membuka peluang bagi aktor asing atau domestik untuk memengaruhi institusi TNI melalui jalur hukum.

 

8.2. Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Putusan MK yang mengabaikan mekanisme koneksitas dan kompetensi absolut melemahkan posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dampaknya meliputi:

  • Erosi Kepercayaan Publik:
    Jika anggota TNI sering diseret ke peradilan umum, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan pada kemampuan TNI menjaga integritasnya.
  • Ketergantungan pada Peradilan Umum:
    TNI menjadi rentan terhadap pengaruh eksternal dalam proses hukum.

 

8.3. Hakim MK: Penjaga Konstitusi atau Pelanggar Konstitusi?
Hakim MK adalah intelektual hukum yang dipilih berdasarkan kapasitas luar biasa mereka dalam memahami dan menerapkan konstitusi. Namun, dalam kasus ini mereka seharusnya:

  • Memastikan konstitusi tidak dilanggar, termasuk prinsip kompetensi absolut.
  • Melindungi integritas institusi negara seperti TNI dari ancaman hukum yang tidak sah.

Namun, keputusan ini justru bertentangan dengan fungsi MK. Dari perspektif intelijen, pelanggaran konstitusi oleh lembaga yang seharusnya menjaganya menunjukkan adanya desakan atau tekanan eksternal.

 

9. Kewajiban TNI dalam Menjaga Konstitusi

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kedaulatan negara, TNI memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga supremasi hukum.

 

Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

9.1. Mempertahankan Kompetensi Absolut
TNI wajib memproses anggota militernya melalui peradilan militer, terlepas dari putusan MK. Hal ini dilakukan untuk:

  • Menghormati prinsip kompetensi absolut.
  • Menjaga integritas institusi militer.

 

9.2. Melibatkan Kejaksaan
TNI harus bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memastikan bahwa kasus koneksitas diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor.

 

9.3. Operasi Intelijen
TNI dapat melaksanakan operasi intelijen untuk:

  • Identifikasi Aktor: Mengidentifikasi pihak-pihak di balik keputusan yang melemahkan kompetensi absolut.
  • Counter-Intelligence: Menangkal intervensi eksternal yang bertujuan melemahkan kedaulatan hukum militer.
  • Silent Operation: Melaksanakan operasi intelijen khusus untuk memastikan kebijakan yang melanggar konstitusi tidak diimplementasikan.

 

9.4. Mencerahkan Pandangan Masyarakat
TNI harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa pelanggaran kompetensi absolut adalah ancaman terhadap keadilan dan kedaulatan negara.

"TNI tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman hukum yang merusak kedaulatan negara. Setiap upaya yang mengganggu integritas hukum militer akan direspons dengan tindakan tegas demi menjaga kehormatan dan keutuhan bangsa."

 

Kesimpulan

Pasal 42 UU KPK seharusnya dimaknai sebagai aturan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Polisi Militer untuk memastikan penghormatan terhadap prinsip kompetensi absolut dan mekanisme koneksitas. Namun, putusan MK yang memberikan kewenangan mutlak kepada KPK adalah pelanggaran serius terhadap UUD 1945.

Sebagai penjaga kedaulatan, TNI memiliki hak moral dan konstitusional untuk mempertahankan supremasi konstitusi. Jika putusan MK merusak harmoni hukum, TNI memiliki kewajiban untuk mengambil langkah tegas guna menjaga integritas hukum dan keamanan negara.

"TNI adalah benteng terakhir yang akan menjaga kedaulatan bangsa dengan segala macam cara yang diperlukan."

*)Kabais TNI 2011-2013