8 Desember 2024

Organisasi dan Pekerjaan Intelijen: Mengapa Tidak Bisa Diawasi?

Organisasi dan Pekerjaan Intelijen: Mengapa Tidak Bisa Diawasi?

 

Jakarta 08 Desember 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

 

Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.

Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Di Indonesia Intelijen Negara diatur oleh UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. Sayangnya dalam Undang-undang itu tidak jelas apa dan siapa itu Intelijen Negara. Apakah yang dimaksud Intelijen Negara itu adalah BIN, (Badan Intelijen Negara) atau yang lainnya tidak jelas diatur dalam Undang-undang tersebut. Itu urusan para pembuat Undang-undang. 

Yang akan saya bahas kali ini adalah apakah pekerjaan intelijen, anggaplah pekerjaan BIN sebagai organisasi intelijen dapatkah diawasi ?

Pekerjaan intelijen memang selalu menjadi perbincangan menarik, terutama ketika membahas transparansi dan akuntabilitasnya. Sebagai organisasi yang bergerak dalam kerahasiaan, muncul pertanyaan mendasar: dapatkah pekerjaan intelijen diawasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami karakteristik, prinsip kerja, dan tujuan operasional intelijen yang membedakannya dari institusi lainnya.

Intelijen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan nasional dan internasional. Namun, karakteristik operasionalnya membuat pengawasan terhadap organisasi ini menjadi sulit, bahkan mustahil. Tulisan ini akan membahas prinsip dasar, filosofi, teori, dan alasan mengapa intelijen tidak bisa diawasi secara efektif, serta alternatif akuntabilitas yang dapat dilakukan.

 

Karakteristik dan Prinsip Utama Operasi Intelijen

Intelijen memiliki karakteristik dan prinsip kerja yang unik, yang membuatnya berbeda dari institusi lainnya:

  1. Prinsip “Tidak Terlihat Belum Tentu Tidak Ada, yang Terlihatpun Belum Tentu Itu Bentuknya”
    Intelijen beroperasi di balik layar dan dalam ketidakpastian. Apa yang tidak terlihat sering kali lebih signifikan daripada yang terlihat, sementara apa yang terlihat bisa saja hanya pengalihan atau manipulasi. Hal ini menciptakan kompleksitas yang membuat pengawasan tradisional menjadi tidak relevan.
  2. Prinsip Single User
    Intelijen hanya bertanggung jawab kepada satu "tuan" atau pengguna tunggalnya, yaitu pemimpin negara atau otoritas tertinggi yang berwenang. Informasi yang dihasilkan bersifat eksklusif dan hanya relevan bagi pengguna tersebut. Membuka informasi kepada pihak lain, termasuk lembaga pengawas, akan bertentangan dengan prinsip ini dan berisiko membocorkan informasi strategis. Dan merupakan penghianatan terhadap “tuan” nya.
  3. Bekerja Berdasarkan Logika, Bukan Data Absolut
    Intelijen bekerja dengan mengandalkan logika dan analisis dari data parsial yang diperoleh. Produk intelijen berupa indikasi dan peringatan (warning), bukan fakta atau kesimpulan definitif. Oleh karena itu, sulit menilai keberhasilannya dengan metode evaluasi berbasis data konvensional.
  4. Berdasarkan Permintaan Pengguna
    Intelijen hanya bergerak berdasarkan kebutuhan informasi yang diminta oleh pengguna tunggal. Arahan dari pengguna menentukan fokus kerja intelijen, baik dalam bentuk pertanyaan spesifik maupun kebutuhan strategis. Keberhasilan atau kegagalan pekerjaan intelijen hanya dapat dinilai oleh penggunanya sendiri.
  5. Kerahasiaan adalah Esensi
    Kerahasiaan mutlak diperlukan untuk melindungi strategi, sumber daya, dan tujuan operasional. Pengawasan oleh pihak luar menciptakan risiko kebocoran informasi yang dapat merusak keamanan negara dan membahayakan operasional yang sedang berlangsung.bahkan dapat membahayakan para personil yang terlibat dalam pelaksanaan suatu operasi.

 

Mengapa Kerahasiaan Mutlak Dibutuhkan?

Intelijen bekerja dengan indikasi, bukan data yang lengkap atau absolut. Indikasi adalah hasil analisis awal dari data parsial yang sering kali belum cukup untuk membentuk kesimpulan definitif. Dengan kondisi ini, kerahasiaan menjadi kebutuhan utama demi:

  1. Melindungi Informasi yang Belum Lengkap
    • Menghindari Kesalahpahaman: Data parsial yang bocor dapat menyebabkan interpretasi yang salah, bahkan eskalasi konflik.
    • Mencegah Manipulasi: Indikasi yang diketahui pihak luar dapat dimanfaatkan untuk disinformasi, sabotase, atau pengalihan isu.
  2. Menjamin Kredibilitas Analisis
    • Menghindari Hilangnya Kepercayaan: Jika hasil analisis awal bocor dan tidak sesuai kenyataan, kredibilitas intelijen bisa terganggu.
    • Mendukung Proses Analisis Lanjutan: Kerahasiaan memastikan data tambahan dapat dikumpulkan tanpa gangguan eksternal.
  3. Melindungi Sumber Daya dan Metode
    • Keamanan Sumber Informasi: Identitas sumber informasi harus dijaga untuk melindungi individu atau teknologi yang terlibat.
    • Keamanan Metode Operasional: Teknik pengumpulan informasi yang bocor dapat membahayakan operasi di masa depan.
  4. Fokus pada Pengguna Tunggal
    Kerahasiaan memastikan informasi hanya diakses oleh pengguna yang berwenang, menghindari interpretasi berbeda yang dapat mengacaukan tujuan strategis.

 

Mengapa Intelijen Tidak Bisa Diawasi?

  1. Produk Intelijen Tidak Dapat Diukur Secara Obyektif
    Produk intelijen berupa analisis, indikasi, atau peringatan sering kali tidak dapat diverifikasi atau diukur dengan standar konvensional. Intelijen bukan institusi publik yang menghasilkan data final atau keputusan yang bisa diaudit.
  2. Risiko Kebocoran Informasi
    Pengawasan terhadap intelijen menciptakan risiko besar kebocoran informasi strategis yang dapat membahayakan operasional, hubungan diplomatik, atau nyawa personel di lapangan.
  3. Ketergantungan pada Kebutuhan Pengguna
    Intelijen bekerja sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pengguna tunggalnya. Hanya pengguna yang memahami tujuan akhir dari informasi yang dihasilkan, sehingga pengawasan oleh pihak luar tidak relevan.
  4. Konflik dengan Esensi Kerja Intelijen
    Intelijen dirancang untuk bekerja di luar pengawasan publik demi melindungi kepentingan strategis negara. Pengawasan justru dapat melemahkan fungsinya dan menimbulkan gangguan operasional.

 

Fokus Pengawasan pada Pengguna Intelijen

Karena intelijen tidak dapat diawasi secara langsung, mekanisme pengawasan yang efektif dapat difokuskan pada penggunanya, yaitu pemimpin negara atau otoritas tertinggi:

  1. Pengguna adalah Pengambil Keputusan
    Intelijen hanya menyediakan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengguna bertanggung jawab penuh atas bagaimana informasi tersebut digunakan, apakah untuk kepentingan negara atau disalahgunakan.
  2. Tanggung Jawab Akhir pada Pengguna
    Mekanisme akuntabilitas publik harus diarahkan untuk menilai keputusan pengguna intelijen, bukan operasional intelijennya.
  3. Mekanisme Pengawasan Terbatas
    Pengguna dapat diawasi melalui laporan publik, audit kebijakan, atau pengawasan legislatif yang menjaga kerahasiaan operasional intelijen.

 

Kesimpulan: Intelijen Tidak Bisa Diawasi, tetapi Penggunanya Bisa

Intelijen adalah institusi unik yang dirancang untuk bekerja dalam kerahasiaan total, eksklusivitas pengguna, dan fleksibilitas operasional. Dengan prinsip ini, pengawasan tradisional menjadi tidak relevan dan bahkan berbahaya bagi efektivitas dan keamanan operasional intelijen. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dijaga dengan mengalihkan fokus pengawasan kepada pengguna intelijen, yaitu pemimpin negara dan para pengguna intelijen itu sendiri.

Pengawasan terhadap pengguna memastikan bahwa informasi intelijen digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan negara. Dengan mekanisme ini, integritas dan tujuan strategis intelijen dapat tetap dijaga tanpa merusak prinsip-prinsip operasionalnya. Intelijen, dengan segala kerahasiaannya, tetap menjadi alat negara yang hanya dapat dinilai oleh penggunanya sendiri.

Dengan demikian BIN sebagai organisasi Intelijen hanya dapat dinilai oleh Presiden, lalu pengawas Intelijen yang barusan dilantik mau mengawasi siapa ? Aku juga tidak tahu !!! 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar