Masalah Penegakan Hukum dalam Perkara Sipil–Militer dan Jalan Keluarnya: Pendekatan Koneksitas Berbasis Penemuan Hukum
Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Pendahuluan
Pernyataan Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras merupakan anggota Denma BAIS TNI membuka dua hal sekaligus: transparansi awal, tetapi juga problem mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
Masalah utamanya bukan sekadar siapa pelaku, melainkan:
bagaimana penegakan hukum dilakukan ketika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, sementara hukum acara tidak mengaturnya secara tegas.
Ini adalah persoalan yurisdiksi, kewenangan, dan keadilan dalam satu waktu.
Masalah yang Dihadapi.
Dari kondisi tersebut, muncul beberapa persoalan utama:
1. Konflik Yurisdiksi.
- Pelaku militer → peradilan militer
- Korban sipil → kepentingan hukum peradilan umum
Dua sistem hukum bertemu tanpa mekanisme yang jelas.
2. Kekosongan Hukum Acara.
KUHAP hanya mengatur koneksitas jika:
- pelaku sipil dan militer bersama-sama
Sedangkan:
- pelaku seluruhnya militer
- korban sipil
tidak ada hukum acara yang mengatur situasi ini
3. Potensi Dualisme Penegakan Hukum.
- Polri menyidik
- POM TNI menyidik
Bisa menghasilkan:
- dua versi perkara
- dua arah penanganan
4. Risiko Ketidakadilan.
- Pelaku utama bisa tidak terungkap
- Penanganan bisa bias institusional
- Tidak ada satu otoritas yang memimpin secara utuh
JALAN KELUAR: PENEMUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM (RADBRUCH).
Dalam kondisi ini, hukum tidak boleh berhenti. Solusinya adalah:
penemuan hukum (rechtsvinding) dan pengembangan hukum (rechtsvorming)
berdasarkan teori Gustav Radbruch:
- keadilan
- kepastian hukum
- kemanfaatan
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM (MODEL TERPADU)
1. Tahap Penyidikan: Model Paralel Terintegrasi
a. Polri sebagai Penyidik Utama di Ruang Sipil
Polri melakukan penyidikan penuh terhadap:
- peristiwa pidana
- korban sipil
- alat bukti umum
- saksi-saksi sipil
b. Pembentukan Tim Pendukung di Bawah Polri
Untuk memperkuat objektivitas dan transparansi, Polri dibantu oleh:
1. TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)
- Menggali fakta secara independen
- Menghindari bias institusional
- Memberikan laporan objektif
2. Tim DPR
- Melakukan fungsi pengawasan
- Menjamin akuntabilitas
- Menjaga kepentingan publik
3. Tim Independen Lain
- Akademisi
- Praktisi hukum
- Lembaga masyarakat sipil
Semua tim ini:
- tidak mengambil alih penyidikan
- tetapi memberikan data, analisis, dan pengawasan
c. Penyidikan oleh POM TNI (Secara Mandiri)
Secara paralel, POM TNI melakukan penyidikan sendiri terhadap:
- pelaku militer
- status kedinasan
- kemungkinan pelanggaran hukum militer
Termasuk:
- hubungan kedinasan
- keterkaitan antar personel
2. Integrasi melalui Tim Koneksitas.
Semua hasil:
- Polri
- POM TNI
- TGPF
- Tim DPR
- Tim lainnya
dikumpulkan dalam Tim Koneksitas
Fungsi:
- menyatukan seluruh informasi
- menghindari dualisme fakta
- membentuk satu konstruksi perkara
3. Konsolidasi Kebenaran Materiil.
Dalam tahap ini:
- seluruh data diuji
- seluruh temuan disandingkan
- perbedaan dianalisis
menghasilkan:
satu kebenaran materiil yang utuh
4. Penyelesaian Ketidaksesuaian.
Jika terjadi perbedaan antara:
- hasil Polri
- hasil POM TNI
Maka diselesaikan melalui:
Forum Tingkat Tinggi
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum
- Jaksa Agung
Keputusan akhir berada pada Jaksa Agung.
Dan menjadi dasar resmi:
- arah perkara
- rumusan tuntutan
5. Tahap Penuntutan
- Dilakukan oleh:
- Oditur Militer
- dan/atau Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan hasil konsolidasi yang telah diputuskan.
6. Tahap Peradilan: Koneksitas Hakim
Karena koneksitas pelaku tidak ada, maka digunakan:
koneksitas pada hakim
Komposisi:
- 2 hakim sipil + 1 hakim militer
atau - 2 hakim militer + 1 hakim sipil
Ditentukan oleh Mahkamah Agung
KEUNGGULAN MODEL INI.
1. Menjamin Keadilan
- korban sipil terlindungi
- pelaku diproses tanpa bias
2. Memberikan Kepastian Hukum
- ada mekanisme jelas
- ada otoritas akhir (Jaksa Agung)
3. Memberikan Kemanfaatan
- menghindari konflik antar institusi
- menjaga stabilitas nasional
- meningkatkan kepercayaan publik
Penutup
Permasalahan dalam perkara ini bukan karena tidak adanya hukum, tetapi karena:
belum adanya mekanisme yang secara eksplisit mengatur pertemuan antara hukum sipil dan militer.
Jalan keluarnya adalah:
menggunakan penemuan dan pengembangan hukum untuk membangun mekanisme terpadu yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Dengan melibatkan Polri, POM TNI, TGPF, DPR, dan unsur lainnya dalam satu sistem koneksitas, maka hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak sebagai satu kesatuan menuju keadilan.
AGAR SECEPATNYA MEMBNTUK TIM KONEKSITAS UTK MENGUMPULKAN DATA SECARA LENGKAP SEBAGAI BAHAN UNTUK PENUNTUTAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar