19 Maret 2026

Masalah Penegakan Hukum dalam Perkara Sipil–Militer dan Jalan Keluarnya: Pendekatan Koneksitas Berbasis Penemuan Hukum

Masalah Penegakan Hukum dalam Perkara Sipil–Militer dan Jalan Keluarnya: Pendekatan Koneksitas Berbasis Penemuan Hukum

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

 

Pendahuluan

Pernyataan Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras merupakan anggota Denma BAIS TNI membuka dua hal sekaligus: transparansi awal, tetapi juga problem mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

Masalah utamanya bukan sekadar siapa pelaku, melainkan:

bagaimana penegakan hukum dilakukan ketika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, sementara hukum acara tidak mengaturnya secara tegas.

Ini adalah persoalan yurisdiksi, kewenangan, dan keadilan dalam satu waktu.

Masalah yang Dihadapi.

Dari kondisi tersebut, muncul beberapa persoalan utama:

1. Konflik Yurisdiksi.

  • Pelaku militer → peradilan militer
  • Korban sipil → kepentingan hukum peradilan umum

Dua sistem hukum bertemu tanpa mekanisme yang jelas.

2. Kekosongan Hukum Acara.

KUHAP hanya mengatur koneksitas jika:

  • pelaku sipil dan militer bersama-sama

Sedangkan:

  • pelaku seluruhnya militer
  • korban sipil

tidak ada hukum acara yang mengatur situasi ini

3. Potensi Dualisme Penegakan Hukum.

  • Polri menyidik
  • POM TNI menyidik

Bisa menghasilkan:

  • dua versi perkara
  • dua arah penanganan

4. Risiko Ketidakadilan.

  • Pelaku utama bisa tidak terungkap
  • Penanganan bisa bias institusional
  • Tidak ada satu otoritas yang memimpin secara utuh

JALAN KELUAR: PENEMUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM (RADBRUCH).

Dalam kondisi ini, hukum tidak boleh berhenti. Solusinya adalah:

penemuan hukum (rechtsvinding) dan pengembangan hukum (rechtsvorming)

berdasarkan teori Gustav Radbruch:

  • keadilan
  • kepastian hukum
  • kemanfaatan

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM (MODEL TERPADU)

1. Tahap Penyidikan: Model Paralel Terintegrasi

a. Polri sebagai Penyidik Utama di Ruang Sipil

Polri melakukan penyidikan penuh terhadap:

  • peristiwa pidana
  • korban sipil
  • alat bukti umum
  • saksi-saksi sipil

b. Pembentukan Tim Pendukung di Bawah Polri

Untuk memperkuat objektivitas dan transparansi, Polri dibantu oleh:

1. TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)

  • Menggali fakta secara independen
  • Menghindari bias institusional
  • Memberikan laporan objektif

2. Tim DPR

  • Melakukan fungsi pengawasan
  • Menjamin akuntabilitas
  • Menjaga kepentingan publik

3. Tim Independen Lain

  • Akademisi
  • Praktisi hukum
  • Lembaga masyarakat sipil

Semua tim ini:

  • tidak mengambil alih penyidikan
  • tetapi memberikan data, analisis, dan pengawasan

c. Penyidikan oleh POM TNI (Secara Mandiri)

Secara paralel, POM TNI melakukan penyidikan sendiri terhadap:

  • pelaku militer
  • status kedinasan
  • kemungkinan pelanggaran hukum militer

Termasuk:

  • hubungan kedinasan
  • keterkaitan antar personel

2. Integrasi melalui Tim Koneksitas.

Semua hasil:

  • Polri
  • POM TNI
  • TGPF
  • Tim DPR
  • Tim lainnya

dikumpulkan dalam Tim Koneksitas

Fungsi:

  • menyatukan seluruh informasi
  • menghindari dualisme fakta
  • membentuk satu konstruksi perkara

3. Konsolidasi Kebenaran Materiil.

Dalam tahap ini:

  • seluruh data diuji
  • seluruh temuan disandingkan
  • perbedaan dianalisis

menghasilkan:

satu kebenaran materiil yang utuh

4. Penyelesaian Ketidaksesuaian.

Jika terjadi perbedaan antara:

  • hasil Polri
  • hasil POM TNI

Maka diselesaikan melalui:

Forum Tingkat Tinggi

  • Menteri Pertahanan
  • Menteri Hukum
  • Jaksa Agung

Keputusan akhir berada pada Jaksa Agung.

Dan menjadi dasar resmi:

  • arah perkara
  • rumusan tuntutan

5. Tahap Penuntutan

  • Dilakukan oleh:
    • Oditur Militer
    • dan/atau Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan hasil konsolidasi yang telah diputuskan.

6. Tahap Peradilan: Koneksitas Hakim

Karena koneksitas pelaku tidak ada, maka digunakan:

koneksitas pada hakim

Komposisi:

  • 2 hakim sipil + 1 hakim militer
    atau
  • 2 hakim militer + 1 hakim sipil

Ditentukan oleh Mahkamah Agung

KEUNGGULAN MODEL INI.

1. Menjamin Keadilan

  • korban sipil terlindungi
  • pelaku diproses tanpa bias

2. Memberikan Kepastian Hukum

  • ada mekanisme jelas
  • ada otoritas akhir (Jaksa Agung)

3. Memberikan Kemanfaatan

  • menghindari konflik antar institusi
  • menjaga stabilitas nasional
  • meningkatkan kepercayaan publik

Penutup

Permasalahan dalam perkara ini bukan karena tidak adanya hukum, tetapi karena:

belum adanya mekanisme yang secara eksplisit mengatur pertemuan antara hukum sipil dan militer.

Jalan keluarnya adalah:

menggunakan penemuan dan pengembangan hukum untuk membangun mekanisme terpadu yang adil, pasti, dan bermanfaat.

Dengan melibatkan Polri, POM TNI, TGPF, DPR, dan unsur lainnya dalam satu sistem koneksitas, maka hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak sebagai satu kesatuan menuju keadilan.

AGAR SECEPATNYA MEMBNTUK TIM KONEKSITAS UTK MENGUMPULKAN DATA SECARA LENGKAP SEBAGAI BAHAN UNTUK PENUNTUTAN.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar