21 Maret 2026

UJIAN BAGI PRESIDEN PRABOWO: TANPA PERPU KUHAP, AKTOR DI BALIK KASUS ANDRIE YUNUS TAK AKAN TERUNGKAP

UJIAN BAGI PRESIDEN PRABOWO: TANPA PERPU KUHAP, AKTOR DI BALIK KASUS ANDRIE YUNUS TAK AKAN TERUNGKAP

Jakarta 21 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi negara dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi. Persoalannya bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi pada kemampuan sistem hukum untuk menembus dan mengungkap aktor di balik peristiwa tersebut. Di titik inilah KUHAP yang berlaku—bahkan dalam bentuk barunya—menunjukkan keterbatasannya: tidak mampu menjangkau perkara koneksitas secara utuh, tidak mampu menyatukan kewenangan lintas institusi, dan berpotensi membiarkan perkara terpecah tanpa arah. Jika Presiden Prabowo benar-benar serius menegakkan hukum dan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini, maka satu langkah konstitusional yang tidak bisa ditunda adalah menerbitkan Perpu KUHAP sebagai dasar penanganan perkara koneksitas secara terpadu dan tegas.

KUHAP dan Kegagalan Memahami Koneksitas.

Masalah utama KUHAP terletak pada cara pandangnya yang sempit terhadap perkara koneksitas. Selama ini, koneksitas hanya dipahami sebagai kondisi ketika pelaku tindak pidana terdiri dari militer dan sipil yang melakukan perbuatan secara bersama-sama. Padahal dalam praktik, konflik yurisdiksi tidak hanya terjadi dalam situasi tersebut. Koneksitas juga muncul ketika pelaku dan korban berada dalam rezim hukum yang berbeda—misalnya pelaku militer terhadap korban sipil, atau sebaliknya. Dalam kondisi seperti ini, KUHAP tidak memberikan jawaban yang tegas.

Akibatnya, hukum kehilangan arah. Perkara yang seharusnya diproses sebagai satu kesatuan justru berpotensi dipisah-pisahkan. Fakta yang sama bisa dinilai berbeda oleh dua sistem peradilan. Inilah awal dari kegagalan keadilan.

Hukum yang Terpecah, Keadilan yang Hilang.

Ketika satu peristiwa pidana dipecah ke dalam dua sistem peradilan militer dan umum maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang utuh, melainkan fragmentasi hukum. Setiap lembaga berjalan dengan logikanya sendiri. Setiap proses menghasilkan konstruksi perkara yang bisa berbeda. Pada akhirnya, putusan yang dihasilkan tidak lagi mencerminkan satu kebenaran, tetapi dua versi kebenaran yang saling bertentangan.

Dalam situasi seperti ini, korban berada pada posisi paling lemah. Ia tidak hanya menjadi korban kejahatan, tetapi juga korban dari sistem hukum yang tidak terintegrasi. Keadilan yang seharusnya sederhana, mengadili peristiwa secara utuh, justru menjadi rumit karena ego sektoral dan kekosongan pengaturan.

Mengeluarkan Jaksa dari Proses: Kesalahan Sistemik.

Lebih jauh lagi, KUHAP juga gagal menempatkan Kejaksaan sebagai bagian dari proses awal dalam perkara koneksitas. Padahal, dalam sistem hukum pidana, jaksa adalah dominus litis, pengendali perkara. Namun dalam praktik koneksitas, jaksa justru datang belakangan, setelah konstruksi perkara dibentuk oleh penyidik.

Akibatnya sangat nyata: dakwaan tidak sinkron dengan hasil penyidikan, berkas bolak-balik, dan proses hukum menjadi lambat. Yang lebih berbahaya, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Polri dan Pom TNI, tidak ada mekanisme yang tegas untuk memutus. Negara kehilangan satu suara.

Tanpa kehadiran Kejaksaan sejak awal, perkara koneksitas akan selalu berpotensi berakhir pada kebuntuan.

Kasus Andrie Yunus: Cermin Kegagalan Sistem.

Kasus Andrie Yunus memperlihatkan dengan jelas bagaimana kelemahan KUHAP dapat menghambat pengungkapan kebenaran. Jika perkara ini tidak ditangani dengan pendekatan koneksitas yang utuh, maka sangat mungkin yang terungkap hanyalah pelaku lapangan, sementara aktor di baliknya tetap tersembunyi.

Dalam banyak kasus besar, aktor intelektual tidak pernah muncul ke permukaan karena sistem hukum tidak mampu menembus struktur di balik peristiwa. KUHAP yang ada saat ini tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas tersebut. Ia bekerja dalam kerangka lama yang terpisah-pisah, sementara kejahatan modern justru bersifat terintegrasi.

Perpu KUHAP: Jalan Keluar yang Tidak Bisa Ditunda.

Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh menunggu. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Perpu dalam hal kegentingan yang memaksa. Dan situasi ini jelas memenuhi kriteria tersebut: ada kekosongan hukum, ada potensi konflik kewenangan, dan ada ancaman nyata terhadap keadilan.

Perpu KUHAP harus memuat setidaknya tiga hal penting:

  1. Perluasan definisi koneksitas, mencakup relasi pelaku dan korban lintas yurisdiksi; 
  2. Pembentukan Tim Koneksitas yang melibatkan Polri, Pom TNI, Kejaksaan, dan Oditurat Militer; 
  3. Penetapan Jaksa Agung sebagai pemutus akhir dalam hal terjadi perbedaan pendapat. 

Dengan demikian, negara dapat berbicara dengan satu suara dalam menangani perkara koneksitas.

Penutup: Ujian Kepemimpinan.

Kasus Andrie Yunus kini telah melampaui ranah pidana biasa. Ia menjadi ujian bagi kepemimpinan nasional. Apakah negara akan membiarkan hukum berjalan sendiri-sendiri, atau berani mengambil langkah untuk menyatukannya?

Jawabannya ada pada Presiden.

Jika Presiden Prabowo serius ingin mengungkap aktor di balik kasus ini, maka Perpu KUHAP bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena tanpa itu, yang akan terus berulang adalah satu hal: keadilan yang berhenti di permukaan, tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar