23 April 2025

Tanggapan terhadap Permohonan Uji Materiil Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021

Tanggapan terhadap Permohonan Uji Materiil Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021

Jakarta 23 April 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Pendahuluan

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021 yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum tindakan hukum terhadap jaksa, dikritisi sebagai bentuk potensi impunitas. Namun demikian, perlu ditinjau bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga independensi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berlandaskan sistem hierarkis dan pengawasan internal.

Urgensi Izin Jaksa Agung

Ketentuan izin ini merupakan bentuk perlindungan institusional untuk mencegah kriminalisasi jaksa dalam situasi yang berpotensi dipolitisasi. Banyak negara seperti Jepang dan Belanda juga menerapkan sistem hierarkis di mana jaksa tunduk pada pengawasan administratif. Hal ini selaras dengan teori norma bertingkat Hans Kelsen yang menempatkan perlindungan lembaga sebagai bagian dari tata hukum berjenjang.

Perbedaan Jaksa dengan Polisi atau KPK

Jaksa adalah bagian dari sistem quasi-judicial dan lebih dekat dengan kekuasaan kehakiman dibandingkan polisi. Oleh karena itu, mekanisme kontrol seperti izin dari atasan dibutuhkan sebagai bentuk akuntabilitas internal. Tidak seperti polisi yang berada di bawah kendali eksekutif secara langsung, jaksa menjalankan fungsi penuntutan yang memiliki konsekuensi yuridis dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Filsafat dan Teori Hukum

Dalam pandangan filsafat hukum Lon Fuller, hukum harus memberikan kepastian. Mekanisme izin ini justru menjaga kepastian dan mencegah ketakutan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Secara utilitarian, perlindungan ini mencegah kerusakan sistemik akibat intervensi eksternal yang bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Penolakan terhadap Permohonan

Permohonan ini tidak memenuhi syarat untuk dibatalkan karena: (1) tidak bertentangan langsung dengan UUD 1945, (2) izin bersifat administratif bukan substantif, dan (3) tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia secara langsung. Oleh karena itu, frasa tersebut sah dan konstitusional.

Usulan Alternatif

Sebagai bentuk penguatan kepastian hukum, dapat diusulkan batas waktu bagi Jaksa Agung untuk memberikan keputusan atas permohonan izin, misalnya 7 hari kerja. Ini menjadi jalan tengah untuk tetap melindungi integritas kelembagaan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penutup

Dengan demikian, ketentuan 'atas izin Jaksa Agung' merupakan bentuk kontrol internal yang sah dalam negara hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law. Perlindungan administratif ini justru memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional dan independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar