3 April 2025

SURAT TERBUKA Kepada Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral TNI Agus Subiyanto Di Tempat

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jendral TNI Agus Subiyanto
Di Tempat

Tembusan:
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali

Perihal: Penegasan Konstitusionalitas Penempatan Personel Militer Aktif dalam Institusi Keamanan Laut

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, izinkan kami menyampaikan pandangan dan keprihatinan mendalam atas perkembangan terakhir terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif dalam institusi Keamanan Laut.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa:

“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.”

Pasal ini secara jelas dan limitatif menyebut bahwa hanya tiga angkatanAD, AL, dan AU—yang diakui sebagai institusi militer resmi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, tidak ada ruang konstitusional bagi pembentukan institusi militer baru di luar ketiga angkatan tersebut, termasuk yang mungkin dinamakan “Keamanan Laut”.

Dalam konteks ini, kami menilai bahwa ketentuan dalam revisi UU TNI yang memperbolehkan militer aktif untuk ditempatkan di institusi keamanan laut memiliki potensi tafsir yang berbahaya. Jika penempatan tersebut dimaknai sebagai bentuk pembentukan institusi militer baru yang menjalankan fungsi keamanan secara operasional di laut, maka itu berarti telah terjadi perluasan struktur militer yang bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945.

Dengan demikian, institusi keamanan laut yang dapat ditempati oleh militer aktif dapat ditafsirkan sebagai institusi militer baru, dan karenanya bertentangan secara langsung dengan UUD 1945. Untuk tetap sejalan dengan konstitusi dan menjaga supremasi hukum, institusi keamanan laut yang akan dibentuk atau dijalankan ke depan haruslah merupakan institusi sipil, bukan militer. Dan sebagai institusi sipil, ia tidak boleh diisi atau dipimpin oleh personel militer aktif.

Bakamla sebagai Institusi Sipil Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014

Perlu ditegaskan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, tepatnya diatur dalam Pasal 59 hingga Pasal 66. Secara kelembagaan, Bakamla berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang merupakan kementerian sipil. Dengan demikian, berdasarkan dasar hukum pendiriannya maupun posisi strukturalnya, Bakamla merupakan institusi sipil, bukan bagian dari militer atau TNI.

Meskipun dalam pelaksanaan tugasnya Bakamla selalu melibatkan personel aktif dari TNI, hal tersebut tidak menjadikan Bakamla sebagai institusi militer, karena tidak berada dalam struktur organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UUD 1945, yang menyatakan bahwa hanya Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang berada di bawah kekuasaan militer tertinggi Presiden.

Oleh sebab itu, segala upaya untuk menempatkan personel militer aktif di Bakamla tanpa alih status, apalagi jika dijadikan struktur komando operasional militer, adalah tindakan yang bertentangan dengan asas konstitusionalitas dan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa seruan penting:

  1. Seluruh personel militer aktif yang saat ini ditempatkan di Bakamla harus segera dikembalikan ke satuan asalnya, khususnya TNI AL, atau mengajukan alih status menjadi pegawai sipil apabila ingin tetap melanjutkan tugasnya di sektor keamanan laut.
  2. Pemerintah bersama TNI perlu memastikan bahwa institusi keamanan laut yang dimaksud dalam UU TNI yang baru tidak melanggar batas konstitusi, dan tetap berada dalam kerangka supremasi sipil.
  3. Segala bentuk penugasan militer aktif di luar struktur TNI yang sah menurut konstitusi harus ditertibkan, guna menghindari terjadinya pelanggaran prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi.

Kami percaya bahwa Bapak Panglima TNI dan KSAL memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalitas, kepatuhan hukum, dan kehormatan konstitusi. Karena itu, kami berharap penataan struktur keamanan laut Indonesia ke depan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan semangat konstitusionalisme.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai kontribusi terhadap penguatan sistem hukum dan tata kelola pertahanan yang taat asas di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hormat kami,

JAKARTA 3 APRIL 2025

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM , CPARB

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar