Kemungkinan KPK dan MK Bermain Mata: Membongkar Putusan yang Bertentangan dengan UUD 1945
Jakarta 20 Desember 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)
Pendahuluan.
Pantun dari para penjaga negeri :
Mawar bunga yang merah banyak durinya,
Indah mewangi di kala pagi.
Pernah gugur demi negeri,
Kini mekar Kembali tuk menjaga negeri.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dua lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, integritas, dan supremasi hukum. Namun, putusan kontroversial MK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota militer, tanpa melalui mekanisme koneksitas, menimbulkan kecurigaan adanya "permainan mata" antara dua lembaga ini. Putusan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tetapi juga menciptakan tumpang tindih yurisdiksi yang berpotensi merusak sistem hukum negara.
Indikasi Permainan Mata Antara KPK dan MK
- Kewenangan yang Diperluas Tanpa Dasar Hukum
Putusan MK yang membolehkan KPK menangani kasus militer sepanjang kasus dimulai oleh KPK menunjukkan upaya memperluas kewenangan KPK. Hal ini bertentangan dengan: - Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pembagian yurisdiksi peradilan.
- Prinsip kompetensi absolut, yang memastikan kasus militer harus diselesaikan di peradilan militer.
Indikasi:
- Mengapa MK memutuskan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi?
- Apakah ada tekanan atau kesepakatan di balik layar antara KPK dan MK untuk "mengukuhkan" peran KPK secara berlebihan?
- Pengabaian Mekanisme Koneksitas
Dalam sistem hukum Indonesia, kasus yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda (sipil dan militer) harus diselesaikan melalui mekanisme koneksitas, sebagaimana diatur dalam: - Pasal 89 KUHAP, yang mensyaratkan keterlibatan hakim militer.
- Pasal 39 UU Tipikor, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai koordinator utama.
Indikasi:
- Dengan mengabaikan mekanisme koneksitas, putusan ini menunjukkan adanya "kebijakan istimewa" untuk KPK.
- Apakah keputusan ini dirancang untuk melindungi kepentingan tertentu atau memberikan ruang bagi KPK untuk memanfaatkan celah hukum?
- Kegagalan KPK Sebelumnya dalam Kasus Militer
KPK sebelumnya mengalami kegagalan dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota militer, seperti kasus Basarnas dan Helikopter AW-101. Dalam kasus tersebut, KPK terkesan ragu dan bahkan meminta maaf atas penetapan tersangka dari kalangan militer.
Indikasi:
- Putusan MK ini bisa saja merupakan upaya untuk "menutupi" kegagalan KPK dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, meskipun melanggar konstitusi.
- Adakah motif untuk memperkuat citra KPK di balik keputusan ini?
- Keputusan yang Tidak Berdasar pada Kepentingan Hukum
Putusan ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum, tetapi tampak mengutamakan efisiensi penanganan korupsi. Namun, alasan efisiensi tidak dapat mengesampingkan prinsip dasar konstitusi.
Indikasi:
- Apakah ada aktor di balik layar yang mendikte putusan ini?
- Jika benar ada kesepakatan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas MK sebagai penjaga konstitusi.
Analisis adanya Pelanggaran Konstitusi
- Melanggar Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
Putusan MK melanggar pembagian yurisdiksi kekuasaan kehakiman, di mana anggota militer hanya boleh diadili di peradilan militer. - Mengabaikan Prinsip Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut memastikan setiap perkara diselesaikan sesuai yurisdiksi. Putusan ini mengabaikan prinsip tersebut dengan memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus militer. - Merusak Sistem Hukum dan Peradilan
Dengan mengesampingkan mekanisme koneksitas, putusan ini menciptakan tumpang tindih yurisdiksi, ketidakpastian hukum, dan potensi konflik antar-lembaga penegak hukum.
Analisis Dari Perspektif Filsafat Hukum
1. Prinsip Supremasi Konstitusi
John Rawls menyatakan bahwa konstitusi adalah pedoman tertinggi yang tidak boleh dilanggar.
- Pelanggaran: Putusan ini mencederai supremasi hukum dan mengabaikan hierarki hukum yang telah ditetapkan.
2. Prinsip Keadilan (Aristoteles)
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai hukum.
- Pelanggaran: Putusan ini mengabaikan hak anggota militer untuk diadili di peradilan yang sesuai.
3. Prinsip Kepastian Hukum (Hans Kelsen)
Hukum harus memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan keraguan.
- Pelanggaran: Putusan ini menciptakan tumpang tindih yurisdiksi, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dampak Buruk dari Putusan MK
- Erosi Kepercayaan Publik
Keputusan MK yang melanggar konstitusi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini dan sistem hukum secara keseluruhan. - Menciptakan Kekacauan Hukum
Tumpang tindih yurisdiksi yang diakibatkan oleh putusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik antara peradilan umum dan militer. - Melemahkan Sistem Peradilan Militer
Sistem peradilan militer dirancang untuk menjaga disiplin dan hierarki dalam militer. Keputusan ini melemahkan otoritas peradilan militer.
Tanggapan dari Perspektif TNI
Sebagai institusi yang bertugas menjaga kedaulatan negara, TNI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa UUD 1945 dihormati dan dilaksanakan dengan benar. Ketika Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga penjaga konstitusi, melanggar konstitusi, maka TNI tidak bisa tinggal diam.
- TNI Adalah Penjaga Konstitusi
UUD 1945 adalah dasar negara. Ketika ada yang mencoba merusaknya, TNI sebagai penjaga kedaulatan tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk mengambil tindakan tegas.
"TNI tidak akan membiarkan siapa pun, termasuk MK, melanggar konstitusi. Konstitusi adalah harga mati, dan NKRI adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan."
- Ancaman bagi Pelanggar Konstitusi
TNI tidak segan-segan untuk menindak siapa pun yang terbukti melanggar konstitusi. Dalam hal ini, para hakim MK yang secara sadar membuat keputusan yang bertentangan dengan UUD 1945 harus segera bertobat dan memperbaiki kesalahan mereka sebelum TNI mengambil langkah tegas.
Pesan kepada MK:
- Segera revisi putusan yang melanggar konstitusi.
- Jangan pernah berpikir bahwa TNI akan membiarkan konstitusi dihancurkan oleh keputusan yang tidak bertanggung jawab.
- Jika ada pihak yang bermain di balik layar, TNI siap mengungkap dan menangkap mereka.
Pesan kepada KPK
Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Jika KPK terbukti ikut serta dalam upaya melanggar konstitusi, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi berat, termasuk evaluasi total terhadap keberadaan mereka.
Peringatan Keras dari TNI
TNI tidak bermain-main dalam menjaga konstitusi. Jika ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan negara dengan merusak supremasi hukum, mereka harus siap menghadapi tindakan tegas dari TNI. Tidak ada tempat untuk kompromi dalam menjaga kedaulatan negara.
Pesan kepada Pelanggar Konstitusi:
Bertobatlah sebelum terlambat. Kami tidak segan memberikan tiket "perjalanan khusus" ke Balikpapan untuk Anda yang dengan sengaja melanggar hukum tertinggi negara. NKRI adalah harga mati, dan siapa pun yang menjadi pengkhianat akan menghadapi TNI sebagai benteng terakhir kedaulatan bangsa.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus militer tanpa mekanisme koneksitas adalah pelanggaran serius terhadap UUD 1945. Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya "permainan mata" antara KPK dan MK untuk memperluas kewenangan secara tidak sah, yang merusak integritas kedua lembaga tersebut.
Jika terbukti ada kolusi atau tekanan eksternal dalam putusan ini, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi. MK harus segera memperbaiki putusan ini, dan KPK harus tetap bekerja dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
Konstitusi adalah harga mati. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran konstitusi, baik oleh individu, lembaga, maupun kolaborasi di antara keduanya. Jika ini dibiarkan, konsekuensinya adalah hancurnya sistem hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Selamat bertugas wahai para penjaga negeri !!
*)Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar