29 Juli 2023

POLEMIK PENETAPAN KEPALA BASARNAS SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI OLEH KPK.

POLEMIK PENETAPAN KEPALA BASARNAS SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI OLEH KPK.


oleh Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

 

Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba Kepala Basarnas, Marsdya TNI, Hendry Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan Marsdya TNI hendry Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi di Basarnas oleh KPK kemudian menghasilkan polemik. KPK merasa bahwa semua kasus korupsi ada dibawa kekuasan KPK. Sedangkan pihak TNI berpendapat bahwa seluruh anggota TNI tidak tunduk pada Peradilan Umum dimana pengadilan TIPIKOR berada, sehingga penetapan tersangka oleh KPK itu melanggar aturan yang ada.

Agar supaya masyarakat Indonesia dapat mengerti situasi yang sebenarnya maka saya bahas kasus ini dengan aturan perundangan yang ada. 

 

Untuk membahasnya saya menggunakan beberapa Undang undang dibawa ini.

 

1.         UU 34/2004 ttg TNI.

            Sejak tahun 2004, setiap anggota TNI terikat pada UU 34/2004 ttg TNI. 

Menurut  pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 ttg TNI mengatur bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. 

Selengkapnya pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut: 

 

            Pasal 65

 2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum     pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

 

Akan tetapi, pada pasal 74 ayat 1, selanjutnya dinyatakan bahwa ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 65 berlaku pada saat Undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

 

Artinya  Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum nanti bisa dilaksanakan setelah ada UU Tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

Selengkapnya pasal 74 ayat (1) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut: 

 

            Pasal 74

 1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat    undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

 

Dalam kenyataannya UU Tentang Peradilan Militer yang baru itu belum ada. Lalu bagaimana pelaksanaan penegakan hukumnya ?

 

Ternyata pada pasal 74 ayat 2 diatur bahwa Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

Artinya, karena sekarang ini belum ada UU Peradilan militer yang baru maka  pelaksanaan penegakan hukum anggota TNI tunduk pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Selengkapnya pasal 74  ayat (2) UU 34/2004 ttg TNI berbunyi sebagai berikut:

 

            Pasal 74.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

Dengan demikian Marsdya TNI Hendry Alfiandi tidak terikat pada pasal 65 UU 34/2004 ttg TNI, tapi terikat pada UU 31/1997 tentang peradilan Militer.

 

2.         UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

 

            Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.

            

Pasal 9 UU 31 / 1997 ttg Peradilan Militer mengatur bahwa bahwa Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer berwenang: 

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

            a. Prajurit;

 

Mari kita perhatikan baik-baik, bahwa  Marsdya TNI Hendry Alfiandi ketika melakukan tindak pidana adalah Prajurit TNI aktif, dengan demikian maka Pengadilan yang berwenang mengadili Marsdya TNI Hendry Alfiandi adalah  Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer.

 

Jadi yang berwenang mengadili kasus Marsdya TNI Hendry Alfiandi adalah  Pengadilan dalam lingkungan Peradilan militer.

 

            b. Penyidik Polisi Militer.

 

            Pasal 69 UU 31/1997 ttg Peradilan Militer mengatur bahwa 

            (1) Penyidik adalah:            

                        a.         Atasan yang Berhak Menghukum; 

                        b.         Polisi Militer; dan 

                        c.         Oditur

 

            Mengalir dari pasal 69 UU 31/1997 ttg Peradilan Militer maka Penyidik     kasus korupsi Ka Basarnas mutlak adalah Polisi Militer

 

Dengan demikian kasus korupsi Marsdya TNI Hendry Alfiandi diadili di Pengadilan Militer dgn penyidiknya adalah Polisi Mililter.

 

3.         Macam-macam Lingkungan Peradilan.           

            

            Macam-macam peradilan diatur oleh Pasal 18 UU No 48 / 2009 ttg KEKUASAAN KEHAKIMAN yang selengkapnya berbunyi :

 

            Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan   badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan   peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan            peradilan militer,    lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh     sebuah Mahkamah            Konstitusi.

 

Jadi menurut pasal 18 UU No 48 / 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman ada empat macam lingkungan Peradilan yaitu 

            1. Lingkungan peradilan umum

            2. lingkungan peradilan agama, 

            3. lingkungan peradilan militer

            4. lingkungan peradilan tata usaha negara. 

 

4.         Posisi Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)

 

            Pasal 54 UU 30/2002 ttg KPK berbunyi :

            (1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan   Umum.

 

Jadi,  walaupun Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes) yang merugikan negara,  tetapi Pengadilan TIPIKOR posisinya tetap hanya berada dilingkungan peradilan Umum saja.

 

Sebagai konsekuensinya maka Pengadilan TIPIKOR TIDAK BISA MENGADILI PERSONIL MILITER YANG TUNDUK PADA PERADILAN MILITER. 

 

5.         Penyelesaian Kasus Korupsi Sipil dan Militer. 

 

            Pasal 42 UU 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa "KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum"

 

Dengan demikian dalam kasus Korupsi Marsdya TNI Hendry Alfiandi, maka KPK bertindak sebagai KOORDINATOR Proses penegakan hukumnya. 

Artinya KPK TIDAK BEKERJA SENDIRI.

Jadi dalam kasus Korupsi Marsdya TNI Hendry Alfiandi KPK tidak boleh secara sepihak memutuskan dan mengumumkan  bahwa Marsdya TNI Hendry Alfiandi tersangka kasus korupsi. Penetapan status tersangka korupsi Marsdya TNI Hendry Alfiandi harus merupakan keputusan bersama dgn POM TNI.

 

6.         Pengadilan Koneksitas

            Untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI bersama kalangan sipil, KPK dan POM TNI dapat menangani perkara ini secara bersama-sama melalui peradilan koneksitas. Peradilan koneksitas menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer. Proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer. 

Adapun proses pemeriksaan di pengadilan dilakukan oleh lima hakim yang berasal dari unsur hakim peradilan umum dan peradilan militer.

 

7.         Contoh kasus.

 

            Peristiwa ini terjadi pada tahun 20116, yakni kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) senilai Rp 200 miliar. Dari lima orang yang ditangkap saat OTT, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi dan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami. Adapun Danang Radityo, yang diduga sebagai anggota TNI, akhirnya dilepas dan KPK hanya bisa berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Bambang Udoyo didakwa menerima uang suap senilai SGD 105 ribu atau setara dengan kurang-lebih Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo. Uang tersebut diterima sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang terkait proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Sidang putusan kasus suap terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo digelar di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Laksma Bambang didakwa menerima suap senilai SGD 105 ribu atau setara dengan kurang-lebih Rp 1 miliar dalam kasus ini.
Bambang menerima uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah (terdakwa lain yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta) melalui anak buah senilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diberikan di ruangan Bambang di kantor Bakamla pada 6 Desember 2016.

7.         Kesimpulan.

            Dari Uraian diatas, terlihat bahwa TNI tidak kebal hukum. dalam kasus korupsi sudah ada TNI yang juga dihukum. Akan tetapi proses hukum TNI memang tidak sama dengan proses hukum orang sipil. Itu disebabkan karena anggota TNI sebagai militer diadili di pengadilan dilingkungan peradilan militer, sedangkan yang bukan militer diadili di pengadilan dilingkungan peradilan umum. 

            KPK tidak berhak menetapkan secara sepihak status tersangka kasus korpus Marsdya TNI, Hendry Alfiandi. Penetapan status tersangka kasus korupsi adalah hasil koordinasi paling kurang dgn POM TNI.

            Pengadilan Marsdya TNI Hendry Alfiandi dapat dilaksanakan pada pengadilan Koneksitas.

 

 

1 komentar:

  1. Penjelasan ini perlu disebarkan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan opini yg ngawur dan memojokan TNI dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

    BalasHapus