6 Juli 2015

Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015



oleh :
 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Secara tiba-tiba, posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini berada dibawa Panglima TNI dicoba untuk dipindahkan kebawa Kementrian Pertahanan.Perpindahan ini berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN yang sekaligus mengatur tentang tugas dan organisasi Kementrian Pertahanan (KEMHAN).

Hal ini mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi 1 DPR, Tubagus Hasanuddin, seperti yang dimuat pada harian Kompas hari Sabtu 20 Juni 2015. Kedudukan Athan dibawa Panglima TNI sebelumnya sudah diatur oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.Dengan demikian ada 2 (dua) Perpres yang mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta juga ada yang berdasarkan Pandangan Umum.Oleh karenanya maka kedua perpres ini harus diuji keabsahannya, termasuk pula Pandangan Umum.


1.         Alat Uji materi Perpres.

            Mengingat Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan termasuk dalam peraturan perundangan, maka sebagai batu ujinya adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya ketentuan yang terdapat pada pasal 7, 10 dan 13 yang berbunyi :

            a.  Pasal 7 
(1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan  terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah     Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
(2)  Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan   sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat  (1).

Pada dasarnya, Pasal 7 ini mengatur hierarki perundangan, dimana sangat jelas diatur bahwa Perpres kekuatan hukumnya  berada dibawa Undang-undang.  Sesama Undang-undang kekuatan hukumnya sama, sehingga tidak bisa saling mengatur. Demikian pula sesama Perpres Tidak bisa saling meniadakan tetapi bisa saling memperkuat.
            
 Undang-undang Dasar merupakan  hukum yang tertinggi yang mutlak dijadikan pedoman untuk mengatur     perundangan  dibawanya.

            b. Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:
 a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur  dengan Undang-Undang;

Pasal 10 ini mengatur bahwa materi Undang-undang adalah     tindak lanjut lanjut dari pasal-pasal yang ada di Undang- undang Dasar, dan apabila ada ketentuan dari suatu Undang-   undang yang menyatakan bahwa pelaksanaan dari ketentuan itu dilaksanakan dengan Undang-undang.

Jadi Undang-undang tidak bisa mengatur Undang-undang, kecuali dalam ketentuan Undang-undang itu ada dinyatakan bahwa tindak lanjutnya dilaksanakan dengan Undang-undang.

            c. Pasal 13
 Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang  diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk  melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan  pemerintahan.

 Pasal 13 ini secara jelas mengatur bahwa materi Peraturan Presiden harus mengalir atau berasal Undang-undang. Dengan perkataan lain, materi Perpres merupakan tindak lanjut dari sebuah Undang-undang yang secara herarki berada diatasnya. 

2. KEDUDUKAN ATHAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI

Dasar Hukum atau konsideran yang digunakan Perpres ini dapat dilihat pada paragraf "Mengingat" yaitu:

a.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Pasal  4  ayat  (1),  Pasal  10,  dan  Pasal  30  ayat  (1)  dan  ayat  (5)
b.         Undang-undang  nomor  3  tahun  2002  tentang  Pertahanan  Negara
c.          Undang-undang  nomor  34  tahun  2004  tentang  Tentara  Nasional Indonesia

Selengkapnya bunyi dari Ketentuan yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI adalah sebagai berikut :

            a.         UUD 45
                          Pasal 4
 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-               Undang Dasar.
           
                        Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan    Udara.

Ayat ini mengatur tentang kekuasaan presiden atas AD, AL dan AU

                        Pasal 30,
                        BAB XII PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan  keamanan negara.
                       
Ayat ini menegaskan tentang kewajiban dari setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan    negara.  Untuk mempermudah pengendalian keikut sertaan masyarakat dalam usaha pertahanan negara,        maka diperlukan adanya pembagian tugas, dan adanya  koordinatordalam usaha pertahanan negara. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara.

 (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan            keamanan rakyat semesta oleh TENTARA  NASIONAL INDONESIA dan Kepolisian                   Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai                                         kekuatan pendukung.

 Ayat ini menegaskan bahwa TNI adalah kekuatan Utama dalam usaha Pertahanan Negara yang dalam         melaksanakannya tugasnya itu selanjutnya diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik                Indonesia, hubungan kewenangan   Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga                 negara dalam usaha pertahanan dan  keamanan diatur dengan undang-                                           undang.

Ayat ini menegaskan tentang diperlukannya susunan  dan kedudukan TNI. Hal ini selanjutnya diatur oleh     Undang-undang nomor 34 tahun 2004 dan ditindaklanjuti oleh Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang        Susunan Organisasi TNI
           
            b. Undang-undang  nomor  3  tahun  2002  tentang Pertahanan  Negara
                        Pasal 1
                        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud  dengan:
(1) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan                            negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap           bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
                                     
(2) Sistem pertahanan negara adalah sistem  pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan       seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh  pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap                           bangsa dari segala ancaman
           
Ayat-ayat ini mengatur tentang definisi dari Pertahanan Negara, bagaimana sistim untuk melaksanakan          pertahanan negara serta siapa saja yang berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha Pertahanan Negara
                       
                     Pasal 7
 (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan                       Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan  dan komponen pendukung.

Ayat ini merupakan penegasan bahwa TNI adalah komponen utama dalam menghadapi ancaman militer
           
  (3) Sistem pertahanan negara dalam    menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan            lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan     sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan     sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ayat ini merupakan penegasan bahwa untuk menghadapi ancaman non militer, yang akan menghadapinya adalah lembaga terkait sesuai dengan bentuk ancamannya, diluar bidang pertahanan dhi Kementrian Pertahanan. Jadi ayat ini merupakan penegasan penegasan bahwa Kementrian Pertahanan tidak melaksanakan operasi Pertahannan negara tapi hanya merpakan koordinator saja.
            Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan  sebagai alat pertahanan Negara                                      Kesatuan Republik Indonesia.

 Ayat ini merupakan perintah UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara kepada TNI untuk berperan   dalam usaha Pertahanan Negara, dimana TNI untuk melaksanakan usaha Pertahanan Negara secara khusus  juga sudah diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

 Inilah contoh dari Undang-undang hanya dapat mengatur Undang-undang apabila diatur dalam pasal Undang-undang tersebut.
                       
            c. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang  Tentara  Nasional indonesia

                        Pasal 6
(1)  TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk        ancaman militer dan ancaman bersenjata DARI LUAR DAN DALAM NEGERI terhadap kedaulatan,  keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

Pasal ini sebagai penegasan bahwa TNI adalah penangkal ancaman bersenjata dari Luar Negeri dan dalam negeri.Untuk mengatasi ancaman dari luar negeri inilah, dibutuhkan Perwira TNI (militer) yang nama    jabatannya     disebut Atase Pertahanan disingkat Athan untuk melaksanakan operasi dan                          kegiatan intelijen untuk mendukung tugas pokok TNI.Namun, untuk menghormati hubungan antar negara       yang melarang adanya kegiatan intelijen baik secara terbuka maupun secara tertutup diluar negeri,             maka tugas Athan disamarkan dengan menyebutnya sebagai wakil menteri Pertahanan dan wakil Panglima     TNI diluar negeri.
                        Pasal 7
 (1)Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan              wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


            d. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI

                        Pasal 5
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan              wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah  darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara  .

                        Tugas Pokok TNI pada pasal 5 ini sama persis dengan Tugas Pokok TNI yang ada pada pasal 7 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini membuktikan bahwa Perpres nomor 10 tahun 2010 merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI

                        Pasal 12
(1) MARKAS BESAR TNI TERDIRI ATAS :
a. unsur pimpinan : Panglima TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
         4. BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI;
                      Pasal 31
(1) BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI DISINGKAT BAIS TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan  dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis  dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

 (2) BAIS TNI DIPIMPIN OLEH KEPALA BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI DISINGKAT KABAIS TNI yang berkedudukan di bawah dan 
bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam  pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) KABAIS TNI DIBANTU OLEH Wakil Kabais TNI disingkat Waka Bais TNI, 7 (Tujuh) orang Direktur  Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, ATASE PERTAHANAN, serta Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di PerserikatanBangsa-Bangsa.

Pasal 10 sampai dengan pasal 31 ayat 3 menunjukkan adanya keterkaitan perintah penempatan Personil       Perwira TNI atau personil militer diluar negeri untuk  mendapatkan data melalui kegiatan dan ops intel baik   secara terbuka maupun secara tertutup tentang negara tertentu sebagai bahan pengambilan keputusan Panglima TNI dalam melaksanakan tugas pokok TNI.

Dari pasal-pasal yang dijadikan dasar hukum atau konsideran Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI sangat terlihat keterkaitannya mulai dari UUD45 pasal 30 ayat 1 dan 5 sampai dengan pasal 31 Perpres nomor 10 tahun 2010 yang mengatur tentang jabatan Atase Pertahanan, dimana semuanya mengatur tentang usaha Pertahanan Negara.Jadi  jabatanAtase Pertahan yang diatur oleh Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI sangat jelas tugas dan fungsinya yaitu untuk melaksanakan operasi dan kegiatan intelijen diluar negeri untuk mendukung tugas pokok TNI sesuai dengan perintah UUD45. Dengan demikianJabatan ini tidak bisa dihilangkan atau dipindahkan keluar dari Mabes TNI dhi Bais TNI karena keberadaannya bersumber langsung dari UUD45.dan merupakan kelengkapan dasar dari TNI. Bahkan walaupun nantinya Kemhan diatur oleh UU nomor 3 tahun 2002,tetap tidak berhak untuk membawahi Perwira TNI yang ditempatkan di Perwakilan RI diluar negeri dengan nama jabatannya saat ini disebut Athan, karena tugas athan yang sebenarnya athan adalah kelengkapan atau senjata TNI untuk melaksanakan tugas pokoknya


3.         KEDUDUKAN ATHAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN

Dasar Hukum atau konsideran yang digunakan Perpres ini dapat dilihat pada paragraf "Mengingat" yaitu :

a.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17
b. Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara

Selengkapnya bunyi dari Ketentuan yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi TNI adalah sebagai berikut :

Kedudukan Athan diatur pada pasal 49 yang selengkapnya berbunyi :

            a. UUD 45

               Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-                Undang Dasar.
                       
              Pasal 17
             BAB V KEMENTRIAN NEGARA
 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
 (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-         undang.

 Pasal ini mengatur tentang bahwa Presiden dalam melaksanakan tugasnya di bantu oleh Menteri menteri,      yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri itu membidangi urusan tertentu dalam          pemerintahan.  Ditegaskan pula bahwa pembentukan dan pembubaran Kementrian negara akan diatur oleh Undang-undang.
Pasal ini tidak mengatur tetang Pertahanan Negara

            bUndang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian negara

           Pasal 7
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk  membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal ini juga tidak mengatur tentang Pertahanan Negara.
           
            c. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan

           Pasal 2
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas  menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang      pertahanan untuk membantu Presiden  menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas Kementrian Pertahanan yang ada pada UU no 39 thn 2008, "menyelenggarakan urusan tertentu dalam   pemerintahan " sangat berbeda atau tidak sama dengan tugas Kementrian  Pertahanan yang ada pada  pasal 2 Perpres no 58 thn 2015, "menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertahanan"
                         
Pada pasal 2 ini secara tiba-tiba muncul kalimat "urusan  pemerintahan dibidang pertahanan"Bunyi pasal ini  sangat jelas dipaksakan, karena tidak jelas dari mana datangnya. Mulai dari pasal-pasal yang berada di   UUD45, sampai dengan Undang-undang nomor  39 tahun  2008 tentang Kementrian Negara yang menjadi dasar  hukum pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak ada satupun pasal  yang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan Pertahanan Negara. Lebih ironis lagi, pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya bahkan memuat ketentuan tentang Kementerian Negara, bukan Pertahanan Negara

 Hal ini bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-udang  nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai alat uji kedua perpres ini.
            Sebagai pembanding, Tugas TNI yang berada pada UU nomor 34 tahun 2004 sama persis dengan tugas TNI yang ada di Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang susunan organisasi TNI.

                        Pasal 49
                        Atase Pertahanan
 (1)  Untuk melaksanakan tugas di bidang  pertahanan pada 
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.                                                                       
(2)  Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang luar negeri atas usul Menteri setelah                                              mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  aparatur negara dan menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang                 keuangan dengan memperhatikan misi dan  kebutuhan.
                         
Bunyi pasal 49 ayat 1 menyiratkan bahwa Kementerian Pertahanan akan menempatkan "personilnya" di         Perwakilan RI  di luar negeri dengan nama jabatan "Atase Pertahanan" untuk    melaksanakan tugas        di bidang Pertahanan. Lagi-lagi tugas di bidang   Pertahanan ini tidak jelas dari mana datangnya. Mulai        dari pasal-pasal yang berada di UUD45, sampai dengan  Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang        Kementrian Negara yang menjadi dasar hukum  pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang          Kementerian Pertahanan tidak ada satupun pasalnya yang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan             Pertahanan Negara.Demikian pula tidak jelas siapa "personil" yang akan ditempatkan pada jabatan itu di perwakilan RI  di luar negeri. Apakah yang akan ditempatkan itu personil militer atau personil sipil ? Kalau yang   akan  ditempatkan itu personil militer, dari mana datangnya personil itu ? Karena Kemhan adalah         organisasi sipil sudah pasti tidak memiliki personil militer yang berada dibawah kekuasaannya. Seluruh personil militer  hanya berada dalam satu kendali, yaitu dibawah Panglima TNI.

 Andaikan saja bunyi pasal 49 ayat 1 ini benar, maka kalimat "Untuk melaksanakan tugas di bidang      pertahanan pada 
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase               Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"  merupakan penegasan bahwa  tugas dan ketentuan penempatan athan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku saat ini.        Aturan perundangan yang berkaitan dengan usaha Pertahanan Negara adalah ;
                         
1) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-undang nomor 34 tahun     2004 tentang TNI. 

Pada pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan jelas mengatur  bahwa dalam menghadapi ancaman militer, TNI adalah  unsur utamanya. Dengan demikian untuk mengamati ancaman militer dari luar negeri, maka personil TNI lah unsur utamanya. Tugas untuk mengamati ancaman  militer dari luar negeri itulah yang diemban oleh personil TNI diluar negeri yang jabatannya disebut Atase Pertahanan. Jadi, sejatinya pasal inipun sebenarnya  memperkuat bahwa pejabat Atase Pertahanan adalah personil militer yang berasal dari Mabes TNI dan dikendalikan oleh BAIS TNI.
                         
Pasal 7 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa dalam       menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan              sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan   sifat ancaman yang dihadapi. Dengan demikian   untuk        mengamati ancaman nonmiliter diluar negeri misalnya  ancaman bidang pendidikan, maka Personil dari Lembaga Pemerintah diluar bidang Pertahanan atau   di luar Kementrian Pertahanan yaitu Kementrian    Pendidikanlah (sesuai dengan bentuk dan sifat   ancamanyang dihadapi) yang menjadi unsur utama.  Untuk itulah kementerian Pendidikan menempatkan personilnya di Perwakilan RI diluar negeri.
Jadi,  ketentuan pada pasal 7 ayat 3 Undang-undang  nomor  tahun 2002 tentang Pertahanan Negara     merupakan penegasan  bahwa Kementrian Pertahanan  TIDAK DAPAT MENEMPATKAN personilnya di Perwakilan RI diluar negeri. Untuk dapat mengetahui  perkembangan ancaman yang berasal dari luar   negeri, atau intelijen dari luar negeri, Kementrian Pertahanan  dapat saja langsung memanfaatkan para para Kepala-kepala Perwakilan RI diluar negeri yang merupakan "KOORDINATOR" para Atase baik itu yang berasal dari  militer yang dikenal dengan Atase Pertahanan serta dan juga yang berasal dari nonmiliter seperti Atase  pendidikan, Atase Perdagangan, Atase Imigrasi dll. Perlu diingat, bahwa diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri berlaku peraturan ONE GATE POLICY, yaitu dimana laporan para atase harus disampaikan kepada  kepala perwakilan, baru kemudian kepala perwakilan yang meneruskan keinstansi yang membutuhkannya ditanah air. Itulah sebabnya kepala Perwakilan memiliki  informasi yang sangat luas dan banyak baik itu yang bersifat ancaman militer maulupn ancaman non militer. Kemampuan Kepala Perwakilan inilah yang dapat  dimanfaatkan oleh kementrian Pertahanan. Pemanfaatan kepala perwakilan ini sangat menguntungkan karena tidak hanya mereka memiliki informasi yang banyak, tetapi juga merupakan penghematan anggaran belanja  yang luar biasa besarnya.

  2)   Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.   
 Undang-undang ini telah ditindaklanjuti dengan perpres    nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI yang didalamnya mengatur tentang penempatan personil  TNI diPerwakilan Republik Indonesia diluar negeri untuk  menjabat Atase pertahanan.

Dengan demikian ketentuan pada pasal 49 ini  merupakan penegasan bahwa Kementrian Pertahanan        walaupun nantinya dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara    TIDAK DAPAT menempatkan personilnya di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dan merupakan  penegasan pula bahwa penempatan personil TNI di  perwakilan pemerintah repubik Indonesia diluar negeri  untuk menjabat Atase Pertahanan diluar negeri diatur oleh Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan     

 Organisasai TNI yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

4.         KEDUDUKAN ATHAN MENURUT PANDANGAN UMUM
Pada harian kompas tanggal 20 Juni 2015, Dosen FISIP Universitas Indonesia, Eddy Prasetyono mengatakan bahwa Athan bukan institusi intelijen, melainkan perwakilan Kemhan. Para pakar di Kementrian Pertahanan pun berpandangan seperti itu.Pandangan ini tentunya hanya berdasarkan pandangan umum saja atau mungkin juga hanya pandangan pribadi saja karena diperwakilan republik Indonesia diluarnegeri selain ada Atase pertahanan, ada juga Atase Kepolisian yang merupakan Perwakilan Kepolisian, Atase Imigrasi yang merupakan perwakilan imigrasi, Atase pendidikan yang merupakan perwakilan dari kementrian pendidikan.
Didunia internasionalpun ada beberapa negara yang athannya mewakili Kementrian Pertahanan.Hal itu disebabkan karena dinegara tersebut personil militer berada langusng dibawa kendali Kementrian Pertahanan. (beda dengan Indonesia)

Hal itu disebabkan karena secara universal, disetiap kedutaan besar didunia, ada aturan yang melarang anggota kedutaan besar untuk melakukan kegiatan dan operasi intelijen.Itulah sebabnya secara resmi tugas athan dengan sengaja dibuat mewakili Kemhan, sebagai kamuflase dari tugas yang sebenarnya.Hal ini berlaku tidak hanya untuk Athan RI saja, tetapi juga bagi Athan dari negeri manapun didunia ini. Hal itu disebabkan karena pada dasarnya tugas Athan itu dimana saja tetap sama, yaitu petugas inteljen, yang melakukan tugasnya secara rahasia. Itulah sebabnya banyak orang yang tertipu dengan tugas Athan ini, termasuk para pembuat Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan.
Di Indonesia, yang paling mengetahui tugas Athan yang sebenarnya adalah orang-orang yang pernah menjadi athan, dan orang orang yang pernah mengendalikan Athan, yaitu Kabais TNI dan para mantan Kabais TNI.

5.         PENGANGGARAN TNI TERHAMBAT         
Mengingat Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan sama sekali tidak menggunakan pasal 30 UUD 45, yang mengatur usaha Pertahanan Negara, serta Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang     mengatur tugas Menteri Pertahanan, maka KEMENTRIAN        PERTAHANAN hasil bentukan  Perpres 58 tahun 2015 tentang   Kementrian Pertahanan tidak memiliki kewenangan untuk MENGURUS ANGGARAN BELANJA TNI, sehingga TNI TIDAK     MENDAPATKAN ANGGARAN yang dibutuhkannya.Anggaran TNI harus diajukan ke Kementrian Pertahanan sebagaimana diatur pada pasal 66 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang selengkapnya berbunyi :

            Pasal 66
 (1)  TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang  berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.                  
(2)  Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.

 Sedangkan Kemhan mendapatkan hak untuk mengurus anggaran TNI berasal dari  Pasal 16 ayat 6 Undang-undang no    3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang selengkapnya   berbunyi :
                                   
            Pasal 16                     
(1) MENTERI MEMIMPIN DEPARTEMEN PERTAHANAN.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran,  pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya  nasional, serta pembinaan teknologi dan industri  pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional  Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
                       
Jadi lahirnya Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan mengakibatkan terhambatnya pengurusan anggaran TNI.


6.         KESIMPULAN
a.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa lahirnya     Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan       telah menghasilkan hal-hal yang sangat merugikan negara        yaitu :
           
           
  2) TNI menjadi mandul karena tidak bisa mengurus anggarannya. Hal itu disebabkan Kementerian Pertahanan  yang    terbentuk melalui Perpres 58 tahun 2015  tentang Kementerian Pertahanan tidak lagi memiliki kewenangan  untuk mengurus anggaran TNI.

3) Indonesia seakan akan memiliki dua Athan yaitu :
a) Athan yang dasar hukumnya berasal dari :
(1)       Pasal 30 UUD 45 Pertahanan Negara
(2)       UU nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara

b)        Athan yang dasar hukumnya berasal dari :
(1)       Pasal 17 UUD 45 Kementrian Negara
(2)       UU nomor 39 tahun 2008 tentang  Kementerian Negara
           
Dengan situasi seperti ini dapat dipastikan TNI akan menemui permasalahan besar khususnya              di bidang anggaran ketika akan menempatkan personil TNI untuk menjabat Athan di                                    Perwakilan Republik Indoesia diluar negeri.



 c. Terbitnya Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian   Pertahanan telah melahirkan Kementrian Pertahanan yang  tidak bertugas mengurus usaha Pertahanan Negara.Akibatnya, Indonesia saat ini tidak memiliki Kementerian Pertahanan yang  berwenang mengurus usaha Pertahanan Negara.


 e.   Oleh karena itu, maka Perpres 58 tahun 2015 tentang    Kementerian Pertahanan ini harus dicabut dan diganti baru.     Pencabutan ini dapat dilakukan dengan cara :

  1) Kemhan dengan kesadaran sendiri mengajukan pernarikan     perpres ini.
  2) Melalui upaya hukum dengan mengajukan uji materi kepada MK atau MA.
           
    f.Sangat jelas menurut aturan perundangan, Kementrrian Pertahanan tidak dapat menempatkan personilnya diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri, tetapi sebagai   gantinya, untuk mendapatkan intelijen dari luar negeri  kementerian pertahanan dapat memanfaatkan para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk secara rutin mengirimkan laporan kepada Menteri Pertahanan. Hal ini             karena informasi yang diperlukan kementerian pertahanan  bukan saja informasi mengenai ancaman militer, tetapi  juga informasi dari ancaman non militer.Semua  informasi ini ada di tangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia  di luar negeri. Disamping itu, dengan memanfaatkan para Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, sebagai sumber informasi oleh Kemhan, maka negara telah melakukan        penghematan anggaran yang luar biasa besarnya.
           
 g. Dari segi pengamanan personil, maka seluruh personil TNI yang terlibat dalam pembuatan Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan harus diperiksa kembali  mental ideologinya. Upaya untuk melepaskan Athan dari TNI    sangat jelas merupakan upaya untuk melemahkan TNI, karena    Athan adalah satu-satunya mata telinga TNI diluar negeri yang  keberadaannya merupakan perintah langsung UUD 45.

 h. Sangat disayangkan adanya para perwira TNI yang ikut  dalam upaya pelepasan Athan dari TNI, dimana seharusnya mereka memperkuat keberadaan Athan agar selalu berada di lingkungan TNI.
                       

*) Kabais TNI tahun 2011-2013


3 komentar:

  1. Tulisan bapa tentang Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015 sangat menarik; lebih menarik lagi bagi saya karena mengambil bahan analisa lewat peran Athan dari Bais yang akan kelimpungan karena persoalan anggaran. Saya pernah tugas di Kemhan salah satu Kasubdit di Ditjenstrahan dan pension tahun 2010.Jadi mohon ijin karena mau ikut sharing tulisan bapa yang sebenarnya jauh diatas tataran saya. Sekali lagi mohon maaf. Dalam hal kegiatan persiapan berbagai kajian untuk bahan Kebijakan Pertahanan-memang terasa sekali waktu itu-kurangnya kerja sama dari para Athan ini dalam memberikan informasi. Secara resmi laporan memang masuk-tetapi kalau personilnya diminta untuk dapat hadir untuk pendalaman infrormasi selalu saja ada kendala. Secara logika tidak pantas tetapi itu memang sering sekali terjadi.
    Sehingga ada rasa kecewa di Kemhan-sampai sampai muncul istilah-Kemhan yang membiayai mereka tetapi kerja samanya jauh dari memadai. Dalam pandangan saya pribadi kala itu-apakah para Athan ini merasa kita di DitjenStrahan bukan merupakan bagian dari intern “Intelijen”? Sebab memang kita yang ada di tataran Kasundit Strahan waktu itu jarang yang berlatar belakang Intelijen. Tapi intinya adalah-sejak saat itu ada semangat agar menempatkan para Athan ini kelak berada dibawah kendali Kemhan. Saya jadi ingin juga bertanya? Bapa sebagai mantan Kabais apakah memang waktu itu tidak merasa Ditjen Strahan Kemhan itu sebagai bagian dari Intelijen? Faktanya informasi intelijen yang sangat diinginkan oleh Kemhan itu sangat alot untuk mendapatkannya? Waktu itu sangat sering terjadi rapat yang sudah di setting untuk mendengar infromasi Intelijen dari Athan yang kebetulan lagi “pulang ke Indonesia” gagal karena yang ditunggu tidak datang. Secara pribadi dan dalam hati-“kurang ajar benar” perlakuan para oknum “athan” ini. Secara pangkat mereka masih kolonel sementara yang menunggu mereka “rapat” itu justeru bintang dua-dan bintang satu. Sebagai militer saya pasti melihat ke komandannya. Pasti ada arahan atau minimal sinyal yang membuat mereka enggan datang.
    Saya bisa menerima analisa bapa tentang besarnya akibat yang akan terjadi pada jajaran Bais TNI, khususnya terkait dengan anggaran. Tetapi sekali lagi, kalau melihat kelakuan pada pelaksana athan itu sendiri saya juga mengelus dada. Apakah mereka hanya melihat ke jajaran Baisnya saja? Karena masa depan mereka memang sepenuhnya ada pada tangan para atasannya di Bais? Sementara Kemhan awoh pengaruhnya? Saya malah hawatir hal seperti itu juga tidak terlepas dari Pimpinannya di Bais? Apakah mereka memang tidak merasa perlu mendukung Ditjen Strahan ? Hanya karena personilnya banyak yang tidak berbasis intelijen? Tapi… ya semuanya kini sudah berlalu. Yang salah perlu di luruskan dan masing-masing pihak jangan saling mencari kesalahan pihak lainnya-tapi sama-sama mawas diri sehingga ke depan lebih baik lagi. Sekali lagi …saya sendiri sebenarnya adalah pencinta tulisan-tulisan bapa-meski ada juga hal-hal tertentu yang saya tidak setuju…salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth pak Harmen Batubara.
      Pertama-tama saya mohon maaf keterlambatan membalas komentar bapak.

      1. Kemhan sebagai pembuat kebijakan Pertahanan Negara kedudukannya sangat strategis. Sehingga informasi yang dibutuhkan adalah informasi strategis. Informasi ini tersedia lengkap di BAIS TNI yang ditulis dalam buku AREA STUDI. Saya 5 tahun menjabat Paban B6 Bais TNI yang mengurus buku AREA Studi ini TIDAK PERNAH mendapatkan permintaan dari Dirjenstrahan untuk mendapatkan informasi ini.
      Untuk pendalaman informasi dapat diminta kepada Dir B Bais TNI, tidak mutlak harus kepada Athan.
      Saya 2 kali dinas sebagai Athan, TIDAK ADA MASALAH komunikasi dengan Dirstrahan, yang saat itu di jabat pak Sudrajat dan pak Dadi susanto.
      Setelah pak Drajat dan pak Dadi susanto pergi, KOMUNIKASI dengan STRAHAN terganggu. Gangguan itu terjadi karena banyaknya perwira yang bertugas di Dirjenstrahan yang TIDAK BERKUALIFIKASI INTELIJEN. Contoh, Ada info yang sifatnya RAHASIA, tapi ketika sampai di Strahan info itu menjadi info yang sifatnya biasa. Akibatnya, info itu bocor keluar, dan yang di Somasi selalu BAIS TNI, sebagai sumber info.
      Strahan sebagai "Intelijennya" Kemhan harusnya mengerti bahwa SEORANG AGEN HANYA AKAN TUNDUK KEPADA AGEN HANDLERNYA. Demikian pula Athan, sebagai petugas Intelijen Agen Handlernya Kabais dhi Dir B Bais. Karena itu wajar apabila DIHUBUNGI LANGSUNG tidak akan dilayani oleh Athan. Akan beda apabila dir B, atau kabais yang dihubungi terlebih dahulu. Prinsip dasar ini harus dihormati.
      Athan yang "lagi pulang keIndonesia" dapat dimanfaatkan setelah menghubungi agent handlernya terlebih dahulu. Tidak boleh langsung begitu saja. Itu melanggar prisnsip kerja intelijen. Saya saja sebagai kabais, apabila memerlukan Athan, selalu menghubungi Dir B Bais, karena menghormatinya sebagai agen handelr para athan. Untuk diketahui, hal seperti ini tidak pernah terjadi di era pak Dadi dan pak Drajat. Saya yang menjabat athan saat itu, kalau ke Indonesia, selalu datang ke Dirstrahan di perintah Dir B/kabais, setelah mendapat permintaan dari dirstrahan.
      Inilah salah satu contoh mis komunikasi akibat banyaknya personil Strahan yang tidak berkualifikasi intelijen.
      Bapak benar, bahwa banyaknya personil Strahan yang tidak berkualifikasi Intelijen merupakan HAMBATAN UTAMA kerja sama kedua organisasi itu.
      Ketika saya menjabat Kabais, HAMBATAN ini sudah saya sampaikan kepada para staf ahli Kemhan yang datang berkunjung ke BAIS. Para staf ahli itu antara lain, pak Djoko Sutrisno, pak Helmi Karim, pak Imam Zaki dll.
      Dirstrahan TIDAK AKAN PERNAH PROFESIONAL dibidangnya, apabila PERSONIL YANG MENGAWAKINYA TIDAK MEMILIKI STANDAR KUALIFIKASI INTELIJEN. Untuk bapak ketahui, standar BAIS untuk Athan adalah 1:3. Artinya untuk mencari 10 orang Athan harus ditest dari 30 orang perwira dengan persyaratan tertentu. Demikian juga untuk masuk ke BAIS, Athan yang sudah melewati serangkaian test itu, harus terlebih dahulu ditest kembali.
      Untuk diketahui, semua anggota BAIS, 100 % berkualifikasi intelijen. Saya ketika menjabat Aspam kasal, semua anggota SPAMAL 100 % berkualifikasi intelijen. Bagaimana dengan Dirstrahan ??? Bapak sendiri yang menyatakan bahwa banyak personil dirstrahan yang tidak berbasis Intelijen.
      Dirstrahan hanya akan dapat melakukan fungsi sebagai Intelijen kemhan apabila 100 % personilnya berbasis Inteleijen. Bila personil Dirstrahan sudah 100 % berbasis inteleijen, secara otomatis Hubungan dengan BAIS, dan dgn Athan akan pulih seperti sedia kala, karena sudah memiliki bahasa komunikasi yang sama, dan hal ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
      Jadi, agar Dirstrahan menjadi profesional dan dapat berhubungan baik dengan Athan dan BAIS, maka seluruh personil yang bertugas di dirstahan harus dikembalikan seperti dulu, semuanya 100 % berbasis Intelijen.
      Sepanjang personil Dirstrahan masih dikuasai personil-personil yang tidak berkualifikasi intelijen, dapat dipastikan bahwa DirStrahan akan terkucilkan dengan sendirinya dari pergaulan dunia intelijen.
      Demikian penjelasan dari saya.

      Hapus
  2. saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
    tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan










    BalasHapus