oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)
Secara tiba-tiba, posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini
berada dibawa Panglima TNI dicoba untuk dipindahkan kebawa Kementrian
Pertahanan.Perpindahan ini berdasarkan PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
yang sekaligus mengatur tentang tugas dan organisasi Kementrian Pertahanan
(KEMHAN).
Hal ini mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi 1 DPR, Tubagus
Hasanuddin, seperti yang dimuat pada harian Kompas hari Sabtu 20 Juni 2015. Kedudukan Athan dibawa Panglima TNI sebelumnya sudah diatur oleh
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.Dengan
demikian ada 2 (dua) Perpres yang mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta
juga ada yang berdasarkan Pandangan Umum.Oleh karenanya maka kedua perpres ini
harus diuji keabsahannya, termasuk pula Pandangan Umum.
1. Alat Uji materi Perpres.
Mengingat Perpres
58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan termasuk dalam peraturan
perundangan, maka sebagai batu ujinya adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya ketentuan yang
terdapat pada pasal 7, 10 dan 13 yang berbunyi :
a. Pasal
7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri
atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada
dasarnya, Pasal 7 ini mengatur hierarki perundangan, dimana sangat jelas diatur
bahwa Perpres kekuatan hukumnya berada
dibawa Undang-undang. Sesama Undang-undang kekuatan hukumnya sama,
sehingga tidak bisa saling mengatur. Demikian
pula sesama Perpres Tidak bisa saling meniadakan tetapi bisa saling memperkuat.
Undang-undang
Dasar merupakan hukum yang
tertinggi yang mutlak dijadikan
pedoman untuk mengatur perundangan dibawanya.
b. Pasal
10
(1) Materi muatan yang harus diatur
dengan Undang- Undang
berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai
ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah
suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
Pasal 10 ini
mengatur bahwa materi Undang-undang adalah tindak
lanjut lanjut dari pasal-pasal yang ada di Undang- undang Dasar, dan apabila ada ketentuan dari suatu Undang- undang yang menyatakan bahwa pelaksanaan dari
ketentuan itu dilaksanakan dengan
Undang-undang.
Jadi Undang-undang tidak bisa mengatur Undang-undang, kecuali dalam ketentuan Undang-undang itu ada dinyatakan bahwa tindak lanjutnya dilaksanakan dengan Undang-undang.
c. Pasal
13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang, materi untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan.
Pasal 13 ini secara
jelas mengatur bahwa materi Peraturan Presiden
harus mengalir atau berasal Undang-undang. Dengan perkataan lain, materi Perpres merupakan tindak lanjut dari sebuah Undang-undang yang secara herarki
berada diatasnya.
2. KEDUDUKAN ATHAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI
Dasar Hukum atau konsideran yang digunakan Perpres ini dapat dilihat
pada paragraf "Mengingat" yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Pasal 4
ayat (1), Pasal
10, dan Pasal
30 ayat (1)
dan ayat (5)
b. Undang-undang nomor 3
tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
c. Undang-undang
nomor 34 tahun
2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
Selengkapnya bunyi dari Ketentuan
yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi TNI adalah sebagai berikut :
a. UUD
45
Pasal
4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang
Dasar.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Ayat ini mengatur tentang kekuasaan presiden atas AD, AL dan AU
Pasal 30,
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat ini menegaskan
tentang kewajiban dari setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Untuk mempermudah pengendalian keikut sertaan masyarakat dalam usaha pertahanan negara, maka diperlukan
adanya pembagian tugas, dan adanya koordinatordalam
usaha pertahanan negara. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-undang
nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TENTARA NASIONAL
INDONESIA dan Kepolisian Negara
Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan
utama dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Ayat
ini menegaskan bahwa TNI adalah kekuatan Utama dalam
usaha Pertahanan Negara yang dalam melaksanakannya
tugasnya itu selanjutnya diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004
tentang TNI.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang- undang.
Ayat
ini menegaskan tentang diperlukannya susunan dan
kedudukan TNI. Hal ini selanjutnya diatur oleh Undang-undang
nomor 34 tahun 2004 dan ditindaklanjuti oleh Perpres nomor 10 tahun
2010 tentang Susunan
Organisasi TNI
b. Undang-undang nomor
3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
(2) Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman
Ayat-ayat
ini mengatur tentang definisi dari Pertahanan Negara,
bagaimana sistim untuk melaksanakan pertahanan
negara serta siapa saja yang berhak dan wajib untuk ikut serta
dalam usaha Pertahanan Negara
Pasal 7
(2) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ayat ini merupakan penegasan bahwa TNI adalah komponen utama dalam menghadapi ancaman militer
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ayat ini merupakan penegasan bahwa untuk menghadapi ancaman non militer, yang akan menghadapinya adalah lembaga terkait sesuai dengan bentuk ancamannya, diluar bidang pertahanan dhi Kementrian Pertahanan. Jadi ayat ini merupakan penegasan penegasan bahwa Kementrian Pertahanan tidak melaksanakan operasi Pertahannan negara tapi hanya merpakan koordinator saja.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat
pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ayat ini merupakan perintah UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara kepada TNI untuk berperan dalam usaha Pertahanan Negara, dimana TNI untuk melaksanakan usaha Pertahanan Negara secara khusus juga sudah diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Ayat ini merupakan perintah UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara kepada TNI untuk berperan dalam usaha Pertahanan Negara, dimana TNI untuk melaksanakan usaha Pertahanan Negara secara khusus juga sudah diatur oleh Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Inilah
contoh dari Undang-undang hanya dapat mengatur Undang-undang
apabila diatur dalam pasal Undang-undang
tersebut.
c. Undang-undang
nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia
Pasal 6
(1) TNI
sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman
militer dan ancaman bersenjata DARI LUAR
DAN DALAM NEGERI terhadap
kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
Pasal ini sebagai penegasan bahwa TNI adalah penangkal ancaman bersenjata dari Luar Negeri dan dalam negeri.Untuk mengatasi ancaman dari luar negeri inilah, dibutuhkan Perwira TNI (militer) yang nama jabatannya disebut Atase Pertahanan disingkat Athan untuk melaksanakan operasi dan kegiatan intelijen untuk mendukung tugas pokok TNI.Namun, untuk menghormati hubungan antar negara yang melarang adanya kegiatan intelijen baik secara terbuka maupun secara tertutup diluar negeri, maka tugas Athan disamarkan dengan menyebutnya sebagai wakil menteri Pertahanan dan wakil Panglima TNI diluar negeri.
Pasal 7
(1)Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
d. Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun
2010 tentang Susunan Organisasi TNI
Pasal
5
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara .
Tugas
Pokok TNI pada pasal 5 ini sama persis dengan Tugas
Pokok TNI yang ada pada pasal 7 UU nomor 34 tahun
2004 tentang TNI. Hal ini membuktikan bahwa Perpres nomor 10 tahun
2010 merupakan tindak lanjut dari
Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
Pasal
12
(1) MARKAS BESAR TNI TERDIRI ATAS :
a.
unsur pimpinan : Panglima TNI.
d.
Badan Pelaksana Pusat :
4.
BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI;
Pasal 31
(1) BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI DISINGKAT BAIS TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen
strategis serta pembinaan kekuatan
dan kemampuan intelijen strategis dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) BAIS TNI DIPIMPIN OLEH KEPALA BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI DISINGKAT
KABAIS TNI
yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) KABAIS
TNI DIBANTU OLEH Wakil Kabais TNI disingkat
Waka Bais TNI, 7 (Tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, ATASE
PERTAHANAN, serta
Penasehat Militer Perwakilan
Tetap Republik Indonesia
di PerserikatanBangsa-Bangsa.
Pasal
10 sampai dengan pasal 31 ayat 3 menunjukkan adanya
keterkaitan perintah penempatan Personil Perwira
TNI atau personil militer diluar negeri untuk mendapatkan data melalui kegiatan
dan ops intel baik secara
terbuka maupun secara tertutup tentang negara tertentu
sebagai bahan pengambilan keputusan Panglima TNI dalam melaksanakan tugas pokok
TNI.
Dari pasal-pasal yang dijadikan dasar hukum atau konsideran Perpres
nomor 10 tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI sangat terlihat
keterkaitannya mulai dari UUD45 pasal 30 ayat 1 dan 5 sampai dengan pasal 31
Perpres nomor 10 tahun 2010 yang mengatur tentang jabatan Atase Pertahanan, dimana
semuanya mengatur tentang usaha Pertahanan Negara.Jadi jabatanAtase Pertahan yang diatur oleh
Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang susunan Organisasi TNI sangat jelas tugas
dan fungsinya yaitu untuk melaksanakan operasi dan kegiatan intelijen diluar
negeri untuk mendukung tugas pokok TNI sesuai dengan perintah UUD45. Dengan
demikianJabatan ini tidak bisa dihilangkan atau dipindahkan keluar dari Mabes
TNI dhi Bais TNI karena keberadaannya bersumber langsung dari UUD45.dan
merupakan kelengkapan dasar dari TNI. Bahkan walaupun nantinya Kemhan diatur
oleh UU nomor 3 tahun 2002,tetap tidak berhak untuk membawahi Perwira TNI yang
ditempatkan di Perwakilan RI diluar negeri dengan nama jabatannya saat ini
disebut Athan, karena tugas athan yang sebenarnya athan adalah kelengkapan atau
senjata TNI untuk melaksanakan tugas pokoknya
3. KEDUDUKAN ATHAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Dasar Hukum atau konsideran yang digunakan Perpres ini dapat dilihat
pada paragraf "Mengingat" yaitu :
a.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 4
ayat 1 dan pasal 17
b. Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara
Selengkapnya bunyi dari Ketentuan
yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi TNI adalah sebagai berikut :
Kedudukan Athan diatur pada pasal 49 yang selengkapnya berbunyi :
a. UUD
45
Pasal
4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang
Dasar.
Pasal
17
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
(1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam
pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.
Pasal ini mengatur tentang bahwa Presiden dalam melaksanakan
tugasnya di bantu oleh Menteri menteri, yang
diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri
itu membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ditegaskan pula bahwa pembentukan dan
pembubaran Kementrian negara akan diatur oleh Undang-undang.
Pasal
ini tidak mengatur tetang Pertahanan Negara
b. Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian negara
Pasal
7
Kementerian
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal ini juga tidak mengatur tentang Pertahanan Negara.
c. Peraturan
Presiden Republik Indonesia nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian
Pertahanan
Pasal
2
Kementerian
Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang pertahanan
untuk membantu Presiden menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Tugas
Kementrian Pertahanan yang ada pada UU no 39 thn
2008, "menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan
" sangat berbeda atau tidak sama dengan
tugas Kementrian Pertahanan yang ada pada
pasal 2 Perpres
no 58 thn 2015, "menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pertahanan"
Pada pasal 2 ini secara tiba-tiba muncul kalimat "urusan pemerintahan dibidang pertahanan"Bunyi pasal ini sangat jelas dipaksakan, karena tidak jelas dari mana datangnya. Mulai dari pasal-pasal yang berada di UUD45, sampai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak ada satupun pasal yang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan Pertahanan Negara. Lebih ironis lagi, pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya bahkan memuat ketentuan tentang Kementerian Negara, bukan Pertahanan Negara
Hal ini
bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-udang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai alat uji kedua perpres
ini.
Sebagai pembanding,
Tugas TNI yang berada pada UU nomor 34
tahun 2004 sama persis dengan tugas
TNI yang ada di Perpres nomor 10
tahun 2010 tentang susunan organisasi TNI.
Pasal 49
Atase Pertahanan
(1) Untuk
melaksanakan tugas di bidang pertahanan
pada
Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dapat ditempatkan Atase
Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
(2) Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan.
Bunyi pasal 49 ayat 1 menyiratkan bahwa Kementerian Pertahanan akan menempatkan "personilnya" di Perwakilan RI di luar negeri dengan nama jabatan "Atase Pertahanan" untuk melaksanakan tugas di bidang Pertahanan. Lagi-lagi tugas di bidang Pertahanan ini tidak jelas dari mana datangnya. Mulai dari pasal-pasal yang berada di UUD45, sampai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang menjadi dasar hukum pembentukan Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak ada satupun pasalnya yang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan Pertahanan Negara.Demikian pula tidak jelas siapa "personil" yang akan ditempatkan pada jabatan itu di perwakilan RI di luar negeri. Apakah yang akan ditempatkan itu personil militer atau personil sipil ? Kalau yang akan ditempatkan itu personil militer, dari mana datangnya personil itu ? Karena Kemhan adalah organisasi sipil sudah pasti tidak memiliki personil militer yang berada dibawah kekuasaannya. Seluruh personil militer hanya berada dalam satu kendali, yaitu dibawah Panglima TNI.
Andaikan saja bunyi pasal 49 ayat 1 ini benar, maka kalimat "Untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" merupakan penegasan bahwa tugas dan ketentuan penempatan athan disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku saat ini. Aturan perundangan yang berkaitan dengan usaha Pertahanan Negara adalah ;
1) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pada pasal 7 ayat 2 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan jelas mengatur bahwa dalam menghadapi ancaman militer, TNI adalah unsur utamanya. Dengan demikian untuk mengamati ancaman militer dari luar negeri, maka personil TNI lah unsur utamanya. Tugas untuk mengamati ancaman militer dari luar negeri itulah yang diemban oleh personil TNI diluar negeri yang jabatannya disebut Atase Pertahanan. Jadi, sejatinya pasal inipun sebenarnya memperkuat bahwa pejabat Atase Pertahanan adalah personil militer yang berasal dari Mabes TNI dan dikendalikan oleh BAIS TNI.
Pasal 7 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Dengan demikian untuk mengamati ancaman nonmiliter diluar negeri misalnya ancaman bidang pendidikan, maka Personil dari Lembaga Pemerintah diluar bidang Pertahanan atau di luar Kementrian Pertahanan yaitu Kementrian Pendidikanlah (sesuai dengan bentuk dan sifat ancamanyang dihadapi) yang menjadi unsur utama. Untuk itulah kementerian Pendidikan menempatkan personilnya di Perwakilan RI diluar negeri.
Jadi, ketentuan pada pasal 7 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara merupakan
penegasan bahwa Kementrian
Pertahanan TIDAK
DAPAT MENEMPATKAN personilnya di Perwakilan RI diluar negeri. Untuk
dapat mengetahui perkembangan ancaman yang berasal dari luar negeri, atau intelijen dari luar negeri, Kementrian
Pertahanan dapat saja
langsung memanfaatkan para para Kepala-kepala
Perwakilan RI diluar negeri yang merupakan "KOORDINATOR" para Atase baik itu yang berasal dari militer yang dikenal dengan
Atase Pertahanan serta dan juga
yang berasal dari nonmiliter seperti Atase pendidikan, Atase Perdagangan, Atase
Imigrasi dll. Perlu diingat,
bahwa diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri
berlaku peraturan ONE GATE POLICY, yaitu dimana laporan para atase harus
disampaikan kepada kepala
perwakilan, baru kemudian kepala perwakilan yang
meneruskan keinstansi yang membutuhkannya ditanah air. Itulah sebabnya kepala
Perwakilan memiliki informasi
yang sangat luas dan banyak baik itu yang bersifat
ancaman militer maulupn ancaman non militer. Kemampuan Kepala Perwakilan inilah
yang dapat dimanfaatkan
oleh kementrian Pertahanan. Pemanfaatan kepala
perwakilan ini sangat menguntungkan karena tidak hanya mereka memiliki
informasi yang banyak, tetapi
juga merupakan penghematan anggaran belanja yang
luar biasa besarnya.
2) Undang-undang
nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Undang-undang ini telah ditindaklanjuti dengan perpres nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI yang didalamnya mengatur tentang penempatan personil TNI diPerwakilan Republik Indonesia diluar negeri untuk menjabat Atase pertahanan.
Undang-undang ini telah ditindaklanjuti dengan perpres nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI yang didalamnya mengatur tentang penempatan personil TNI diPerwakilan Republik Indonesia diluar negeri untuk menjabat Atase pertahanan.
Dengan demikian ketentuan pada pasal 49 ini merupakan
penegasan bahwa Kementrian Pertahanan walaupun
nantinya dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan negara TIDAK
DAPAT menempatkan personilnya di Perwakilan Republik
Indonesia diluar negeri dan merupakan penegasan pula bahwa penempatan
personil TNI di perwakilan
pemerintah repubik Indonesia diluar negeri untuk
menjabat Atase Pertahanan diluar negeri diatur oleh
Perpres nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan
Organisasai TNI yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Organisasai TNI yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
4. KEDUDUKAN ATHAN
MENURUT PANDANGAN UMUM
Pada harian kompas tanggal 20 Juni 2015, Dosen FISIP Universitas
Indonesia, Eddy Prasetyono mengatakan bahwa Athan bukan institusi intelijen,
melainkan perwakilan Kemhan. Para pakar di Kementrian Pertahanan pun
berpandangan seperti itu.Pandangan ini tentunya hanya berdasarkan pandangan umum
saja atau mungkin juga hanya pandangan pribadi saja karena diperwakilan
republik Indonesia diluarnegeri selain ada Atase pertahanan, ada juga Atase
Kepolisian yang merupakan Perwakilan Kepolisian, Atase Imigrasi yang merupakan
perwakilan imigrasi, Atase pendidikan yang merupakan perwakilan dari kementrian
pendidikan.
Didunia internasionalpun ada beberapa negara yang athannya mewakili
Kementrian Pertahanan.Hal itu disebabkan karena dinegara tersebut personil
militer berada langusng dibawa kendali Kementrian Pertahanan. (beda dengan
Indonesia)
Hal itu disebabkan karena secara universal, disetiap kedutaan besar didunia, ada aturan yang melarang anggota kedutaan besar untuk melakukan kegiatan dan operasi intelijen.Itulah sebabnya secara resmi tugas athan dengan sengaja dibuat mewakili Kemhan, sebagai kamuflase dari tugas yang sebenarnya.Hal ini berlaku tidak hanya untuk Athan RI saja, tetapi juga bagi Athan dari negeri manapun didunia ini. Hal itu disebabkan karena pada dasarnya tugas Athan itu dimana saja tetap sama, yaitu petugas inteljen, yang melakukan tugasnya secara rahasia. Itulah sebabnya banyak orang yang tertipu dengan tugas Athan ini, termasuk para pembuat Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan.
Di Indonesia, yang paling mengetahui tugas Athan yang sebenarnya
adalah orang-orang yang pernah menjadi athan, dan orang orang yang pernah
mengendalikan Athan, yaitu Kabais TNI dan para mantan Kabais TNI.
5. PENGANGGARAN TNI
TERHAMBAT
Mengingat Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan sama
sekali tidak menggunakan pasal 30 UUD 45, yang mengatur usaha Pertahanan
Negara, serta Undang-undang nomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur
tugas Menteri Pertahanan, maka KEMENTRIAN PERTAHANAN
hasil bentukan Perpres 58 tahun 2015
tentang Kementrian Pertahanan tidak
memiliki kewenangan untuk MENGURUS
ANGGARAN BELANJA TNI, sehingga TNI TIDAK MENDAPATKAN
ANGGARAN yang dibutuhkannya.Anggaran TNI harus diajukan ke Kementrian Pertahanan sebagaimana
diatur pada pasal 66 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang selengkapnya
berbunyi :
Pasal 66
(1) TNI
dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.
(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.
Sedangkan Kemhan
mendapatkan hak untuk mengurus anggaran
TNI berasal dari Pasal 16 ayat 6
Undang-undang no 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang selengkapnya berbunyi
:
Pasal
16
(1) MENTERI MEMIMPIN DEPARTEMEN PERTAHANAN.
(1) MENTERI MEMIMPIN DEPARTEMEN PERTAHANAN.
(6) Menteri menetapkan
kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional,
serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh
Tentara Nasional Indonesia
dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
Jadi lahirnya Perpres 58 tahun 2015 tentang
Kementrian Pertahanan mengakibatkan terhambatnya pengurusan anggaran TNI.
6. KESIMPULAN
a.Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa lahirnya Perpres
58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan telah menghasilkan hal-hal yang sangat merugikan negara yaitu :
1) Kementerian Pertahanan yang terbentuk
melalui Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan
adalah Kementrian Pertahanan yang banci, karena tidak memiliki kewenangan mengurus usaha
Pertahanan Negara, tetapi justru
menghasilkan Kementrian
Pertahanan yang hanya
bertugas mengurus Kementrian Negara.
2) TNI menjadi mandul karena tidak bisa
mengurus anggarannya. Hal itu disebabkan Kementerian
Pertahanan yang terbentuk melalui Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak lagi memiliki
kewenangan untuk mengurus anggaran TNI.
3) Indonesia seakan akan memiliki dua Athan yaitu :
a) Athan yang dasar hukumnya berasal dari
:
(1)
Pasal 30 UUD 45 Pertahanan Negara
(2) UU
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
b) Athan yang dasar hukumnya berasal dari :
(1) Pasal 17 UUD 45 Kementrian Negara
(2) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Dengan situasi seperti
ini dapat dipastikan TNI akan
menemui permasalahan besar
khususnya di bidang
anggaran ketika akan menempatkan personil TNI
untuk menjabat Athan di Perwakilan
Republik Indoesia diluar negeri.
b. Terbitnya Perpres 58
tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan
sebagai bukti adanya upaya-upaya untuk melemahkan
usaha Pertahanan Negara secara sistimatis yuridis,
terutama untuk melemahkan TNI yang
dilakukan secara bersama antara
personil TNI yang terlibat secara langsung
atau tidak langsung dalam pembuatan perpres ini dengan pihak-pihak yang menginginkan runtuhnya negeri ini.
c. Terbitnya Perpres 58 tahun 2015 tentang
Kementrian Pertahanan telah melahirkan Kementrian
Pertahanan yang tidak bertugas
mengurus usaha Pertahanan Negara.Akibatnya, Indonesia saat ini tidak memiliki Kementerian Pertahanan
yang berwenang mengurus usaha
Pertahanan Negara.
d. Bila Perpres 58 tahun 2015
tentang Kementrian Pertahanan
ini dimaksudkan untuk mengurus usaha Pertahanan
negara, maka landasan hukumnya tidak sesuai dengan UUD 45 dan Undang-undang dibawahnya
e. Oleh karena itu, maka Perpres 58 tahun
2015 tentang Kementerian Pertahanan ini harus
dicabut dan diganti baru. Pencabutan
ini dapat dilakukan dengan cara :
1) Kemhan
dengan kesadaran sendiri mengajukan pernarikan
perpres ini.
2) Melalui
upaya hukum dengan mengajukan uji materi
kepada MK atau MA.
f.Sangat jelas menurut aturan
perundangan, Kementrrian Pertahanan
tidak dapat menempatkan personilnya diperwakilan
Republik Indonesia diluar negeri, tetapi sebagai gantinya, untuk mendapatkan intelijen dari luar negeri kementerian pertahanan dapat memanfaatkan
para Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri untuk secara rutin
mengirimkan laporan kepada Menteri Pertahanan. Hal ini karena informasi yang diperlukan kementerian pertahanan bukan
saja informasi mengenai ancaman militer, tetapi juga informasi dari ancaman non militer.Semua informasi ini ada di tangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Disamping itu, dengan memanfaatkan para Kepala Perwakilan
Republik Indonesia diluar negeri, sebagai sumber informasi oleh Kemhan, maka negara telah melakukan penghematan anggaran yang luar biasa
besarnya.
g. Dari segi pengamanan personil, maka
seluruh personil TNI yang terlibat dalam
pembuatan Perpres 58 tahun 2015 tentang
Kementrian Pertahanan harus diperiksa kembali mental
ideologinya. Upaya untuk melepaskan Athan dari TNI sangat jelas merupakan upaya untuk melemahkan TNI, karena Athan adalah satu-satunya mata telinga TNI
diluar negeri yang keberadaannya
merupakan perintah langsung UUD 45.
h. Sangat disayangkan adanya para perwira
TNI yang ikut dalam upaya
pelepasan Athan dari TNI, dimana seharusnya mereka
memperkuat keberadaan Athan agar selalu berada di lingkungan TNI.
*) Kabais TNI tahun 2011-2013
Tulisan bapa tentang Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015 sangat menarik; lebih menarik lagi bagi saya karena mengambil bahan analisa lewat peran Athan dari Bais yang akan kelimpungan karena persoalan anggaran. Saya pernah tugas di Kemhan salah satu Kasubdit di Ditjenstrahan dan pension tahun 2010.Jadi mohon ijin karena mau ikut sharing tulisan bapa yang sebenarnya jauh diatas tataran saya. Sekali lagi mohon maaf. Dalam hal kegiatan persiapan berbagai kajian untuk bahan Kebijakan Pertahanan-memang terasa sekali waktu itu-kurangnya kerja sama dari para Athan ini dalam memberikan informasi. Secara resmi laporan memang masuk-tetapi kalau personilnya diminta untuk dapat hadir untuk pendalaman infrormasi selalu saja ada kendala. Secara logika tidak pantas tetapi itu memang sering sekali terjadi.
BalasHapusSehingga ada rasa kecewa di Kemhan-sampai sampai muncul istilah-Kemhan yang membiayai mereka tetapi kerja samanya jauh dari memadai. Dalam pandangan saya pribadi kala itu-apakah para Athan ini merasa kita di DitjenStrahan bukan merupakan bagian dari intern “Intelijen”? Sebab memang kita yang ada di tataran Kasundit Strahan waktu itu jarang yang berlatar belakang Intelijen. Tapi intinya adalah-sejak saat itu ada semangat agar menempatkan para Athan ini kelak berada dibawah kendali Kemhan. Saya jadi ingin juga bertanya? Bapa sebagai mantan Kabais apakah memang waktu itu tidak merasa Ditjen Strahan Kemhan itu sebagai bagian dari Intelijen? Faktanya informasi intelijen yang sangat diinginkan oleh Kemhan itu sangat alot untuk mendapatkannya? Waktu itu sangat sering terjadi rapat yang sudah di setting untuk mendengar infromasi Intelijen dari Athan yang kebetulan lagi “pulang ke Indonesia” gagal karena yang ditunggu tidak datang. Secara pribadi dan dalam hati-“kurang ajar benar” perlakuan para oknum “athan” ini. Secara pangkat mereka masih kolonel sementara yang menunggu mereka “rapat” itu justeru bintang dua-dan bintang satu. Sebagai militer saya pasti melihat ke komandannya. Pasti ada arahan atau minimal sinyal yang membuat mereka enggan datang.
Saya bisa menerima analisa bapa tentang besarnya akibat yang akan terjadi pada jajaran Bais TNI, khususnya terkait dengan anggaran. Tetapi sekali lagi, kalau melihat kelakuan pada pelaksana athan itu sendiri saya juga mengelus dada. Apakah mereka hanya melihat ke jajaran Baisnya saja? Karena masa depan mereka memang sepenuhnya ada pada tangan para atasannya di Bais? Sementara Kemhan awoh pengaruhnya? Saya malah hawatir hal seperti itu juga tidak terlepas dari Pimpinannya di Bais? Apakah mereka memang tidak merasa perlu mendukung Ditjen Strahan ? Hanya karena personilnya banyak yang tidak berbasis intelijen? Tapi… ya semuanya kini sudah berlalu. Yang salah perlu di luruskan dan masing-masing pihak jangan saling mencari kesalahan pihak lainnya-tapi sama-sama mawas diri sehingga ke depan lebih baik lagi. Sekali lagi …saya sendiri sebenarnya adalah pencinta tulisan-tulisan bapa-meski ada juga hal-hal tertentu yang saya tidak setuju…salam
Yth pak Harmen Batubara.
HapusPertama-tama saya mohon maaf keterlambatan membalas komentar bapak.
1. Kemhan sebagai pembuat kebijakan Pertahanan Negara kedudukannya sangat strategis. Sehingga informasi yang dibutuhkan adalah informasi strategis. Informasi ini tersedia lengkap di BAIS TNI yang ditulis dalam buku AREA STUDI. Saya 5 tahun menjabat Paban B6 Bais TNI yang mengurus buku AREA Studi ini TIDAK PERNAH mendapatkan permintaan dari Dirjenstrahan untuk mendapatkan informasi ini.
Untuk pendalaman informasi dapat diminta kepada Dir B Bais TNI, tidak mutlak harus kepada Athan.
Saya 2 kali dinas sebagai Athan, TIDAK ADA MASALAH komunikasi dengan Dirstrahan, yang saat itu di jabat pak Sudrajat dan pak Dadi susanto.
Setelah pak Drajat dan pak Dadi susanto pergi, KOMUNIKASI dengan STRAHAN terganggu. Gangguan itu terjadi karena banyaknya perwira yang bertugas di Dirjenstrahan yang TIDAK BERKUALIFIKASI INTELIJEN. Contoh, Ada info yang sifatnya RAHASIA, tapi ketika sampai di Strahan info itu menjadi info yang sifatnya biasa. Akibatnya, info itu bocor keluar, dan yang di Somasi selalu BAIS TNI, sebagai sumber info.
Strahan sebagai "Intelijennya" Kemhan harusnya mengerti bahwa SEORANG AGEN HANYA AKAN TUNDUK KEPADA AGEN HANDLERNYA. Demikian pula Athan, sebagai petugas Intelijen Agen Handlernya Kabais dhi Dir B Bais. Karena itu wajar apabila DIHUBUNGI LANGSUNG tidak akan dilayani oleh Athan. Akan beda apabila dir B, atau kabais yang dihubungi terlebih dahulu. Prinsip dasar ini harus dihormati.
Athan yang "lagi pulang keIndonesia" dapat dimanfaatkan setelah menghubungi agent handlernya terlebih dahulu. Tidak boleh langsung begitu saja. Itu melanggar prisnsip kerja intelijen. Saya saja sebagai kabais, apabila memerlukan Athan, selalu menghubungi Dir B Bais, karena menghormatinya sebagai agen handelr para athan. Untuk diketahui, hal seperti ini tidak pernah terjadi di era pak Dadi dan pak Drajat. Saya yang menjabat athan saat itu, kalau ke Indonesia, selalu datang ke Dirstrahan di perintah Dir B/kabais, setelah mendapat permintaan dari dirstrahan.
Inilah salah satu contoh mis komunikasi akibat banyaknya personil Strahan yang tidak berkualifikasi intelijen.
Bapak benar, bahwa banyaknya personil Strahan yang tidak berkualifikasi Intelijen merupakan HAMBATAN UTAMA kerja sama kedua organisasi itu.
Ketika saya menjabat Kabais, HAMBATAN ini sudah saya sampaikan kepada para staf ahli Kemhan yang datang berkunjung ke BAIS. Para staf ahli itu antara lain, pak Djoko Sutrisno, pak Helmi Karim, pak Imam Zaki dll.
Dirstrahan TIDAK AKAN PERNAH PROFESIONAL dibidangnya, apabila PERSONIL YANG MENGAWAKINYA TIDAK MEMILIKI STANDAR KUALIFIKASI INTELIJEN. Untuk bapak ketahui, standar BAIS untuk Athan adalah 1:3. Artinya untuk mencari 10 orang Athan harus ditest dari 30 orang perwira dengan persyaratan tertentu. Demikian juga untuk masuk ke BAIS, Athan yang sudah melewati serangkaian test itu, harus terlebih dahulu ditest kembali.
Untuk diketahui, semua anggota BAIS, 100 % berkualifikasi intelijen. Saya ketika menjabat Aspam kasal, semua anggota SPAMAL 100 % berkualifikasi intelijen. Bagaimana dengan Dirstrahan ??? Bapak sendiri yang menyatakan bahwa banyak personil dirstrahan yang tidak berbasis Intelijen.
Dirstrahan hanya akan dapat melakukan fungsi sebagai Intelijen kemhan apabila 100 % personilnya berbasis Inteleijen. Bila personil Dirstrahan sudah 100 % berbasis inteleijen, secara otomatis Hubungan dengan BAIS, dan dgn Athan akan pulih seperti sedia kala, karena sudah memiliki bahasa komunikasi yang sama, dan hal ini sudah pernah terjadi sebelumnya.
Jadi, agar Dirstrahan menjadi profesional dan dapat berhubungan baik dengan Athan dan BAIS, maka seluruh personil yang bertugas di dirstahan harus dikembalikan seperti dulu, semuanya 100 % berbasis Intelijen.
Sepanjang personil Dirstrahan masih dikuasai personil-personil yang tidak berkualifikasi intelijen, dapat dipastikan bahwa DirStrahan akan terkucilkan dengan sendirinya dari pergaulan dunia intelijen.
Demikian penjelasan dari saya.
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan