oleh :
Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal
baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah
Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut
Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan
rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan
amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM," kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.
Bila dicari dalam Undang-undang nomor
17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT
DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga
laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.
BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND
COAST GUARD)Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut
dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh penjaga laut
dan pantai.
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab pada Presiden dan secara teknis operasional
dilaksanakan oleh Menteri.
Buah simalakama bagi Menteri Perhubungan.
Mengalir dari ketentuan Undang-undang tersebut,
bila Pembentukan Direktorat Jenderal tetap dilaksanakan maka akan mengakibatkan
hal-hal sebagai berikut :
1. Diirektorat yang dibentuk, hanya bertanggung
jawab terbatas kepada Menteri Perhubungan saja.
2. Direktorat yang dibentuk menjadi ilegal
karena tidak memiliki dasar hukum pembentukannya.
3. Direktorat yang dibentuk itu tidak akan
ada manfaatnya, karena tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik, sehingga pembentukannya
menjadi mubasir atau pemborosan.
4. Menteri Perhubungan dapat dituduh dengan
sengaja mengabaikan Perintah Undang-undang agar membentuk Kesatuan Penjaga Laut
dan Pantai yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Bila yang dibentuk adalah Kesatuan Penjaga
laut dan Pantai atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Sea and Coast Guard, maka akan
mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai atau Coast Guard akan bertanggungjawab langsung
kepada presiden melalui menteri Perhubungan
2. Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai atau
Coast Guard memiliki kewenangan sebagai penyidik seperti bunyi pasal 278 Undang-udang nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran yang berbunyi :
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai
mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli
laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hotpursuit);
c. memberhentikan dan
memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan
Pantai ini tidak hanya merupakan amanat dari peraturan perundangan nasional yaitu
UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundangan
internasional yaitu peraturan Internasional Maritim Organisation (IMO).
4. Dengan dibentuknya Kesatuan Penjaga laut
dan Pantai maka menteri perhubungan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
perintah Undang-undang.
Saya yakin bahwa menteri Perhubungan sangat
mengerti bahwa yang harus dibentuk adalah kesatuan penjaga laut dan Pantai yang
bertanggungjawab langsung kepada Presiden bukan direktorat Penjaga Laut dan pantai
yang bertanggungjawab kepada menteri yang tidak memiliki landasan hukum. Tapi hal
itu terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan dengan dibentuknya
Bakamla atas perintah Undang-undangnomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.
Ditinjau dari aturan perundangan,
PembentukanBakamla telah menimbulkan beberapa permasalahan hukum yaitu :
1. Perpres
nomor 178 tahun 2014.
Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan
Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur
oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan
Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang
menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang
memerintahkannya.
Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014 berbunyi,
Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan
pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang
mengoordinasikannya.
Timbul pertanyaan siapa sebenarnya Menteri yang berhak
untuk mengoordinasikan Bakamla ?.
Seperti
diketahui bahwa Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dibuat untuk
menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Kelautan dalam membangun Kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang
berada dibawah Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman. Perpres nomor 178 tahun 2014
tentang Pembentukan Bakamla adalah perintah dari Undang-undang nomor 32 tahun
2014 tentang Kelautan sehingga perpres tersebut tidak boleh bertentangan dengan
dengan Undang-undang yang memerintahkannya. Dengan demikian,
maka Bakamla yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan bertanggung jawab kepada presiden hanya dapat melalui
MKelautan dan Perikanan. Mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan berada
dibawah Menteri Koordinator Kemaritiman, maka Menko Kemaritiman dapat juga
menjadi Koordinator Bakamla. Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berada
dibawah Koordinasi Kemenko Polhukam. Dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan tidak ditemukan sama sekali ketentuan yang mengatur
hubungan antara Bakamla dengan Menkopolhukam. Dengan demikian maka Pasal 2
Perpres 178 tahun 2014 bertentangan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang
Kelautan yang menjadi landasan pembentukan Bakamla.
2. Tugas
Bakamla
Tugas Bakamla diatur
pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 yang berbunyi :
Badan Keamanan Laut
mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Sangat jelas tugas
Bakamla hanya melakukan patroli. Tidak ada tugas spesifik yang hanya dapat
dilakukan oleh Bakamla sehingga Bakamla menjadi penting untuk segera
dibentuk. Hal semacam inilah yang
mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar satuan yang beroperasi
di laut.
Bandingkan dengan tugas-tugas dari Kesatuan Penajaga laut
dan Pantai disingkat KPLP atau dalam bahasa Inggris diisebut Sea and Coast
Guard yang terdapat pada BAB XVII Pasal
277 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi :
(1) Dalam
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan
pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran
di laut;
c. pengawasan dan
penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan
laut;
e. pengamanan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung
pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Terlihat tugas KPLP
lebih jelas dan luas. Misalnya tugas yang terdapat pada huruf d. pengawasan dan penertiban kegiatan
salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;Tugas
ini sangat luas sampai mencakup eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Jadi
kegiatan pengeboran minyak di laut dan penangkapan ikanpun diawasi dan dapat
ditertibkan oleh KPLP, karena kegiatan itu dapat mengganggu dan membahayakan
pelayaran.
3. Pelaksanaan
tugas.
Bakamla bukan penegak hukum, anggotanya bukan penyidik,
sehingga penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 32 tahun
2014 tentang kelautan tidak mutlak harus dilakukan oleh Bakamla, tetapi dapat
dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan tugas dan kewenangan oleh
Undang-undang. Hal ini terlihat pada
bunyi ketentuan yang terdapat pada pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014
tentang kelautan yang berbunyi :
(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan
tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional.
(2) Yurisdiksi dalam
penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut
teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
Pada Pasal 59 ayat 1
dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional” menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan
hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan
lain sepanjang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL
berdasarkan Undang-undang TNI atau Sea and Coast Guard berdasarkan
Undang-undang nomo 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Tidak
memerlukan kapal.
Dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan sama sekali tidak ditemukan ketentuan yang mengamanatkan untuk
melengkapi Bakamla dengan kapal. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa dalam
melaksanakan tugas pokoknya Bakamla "tidak memerlukan Kapal". Hal ini
sangat berbeda dengan yang terjadi pada KPLP dan Kapal Pengawas perikanan.
Bagi KPLP, sangat jelas dinyatakan
bahwa KPLP dilengkapi dengan armada kapal bahkan dapat juga menggunakan pesawat
udara sesuai dengan Ketentuan pada Pasal 279 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Dalam rangka
melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
Demikian pula pada Undang-undang nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan Laut, dimana dinyatakan bahwa Pengawas
perikanan dilengkapi dengan kapal sebagaimana ketentuan pasal 66 C ayat 2 yang
berbunyi :
(2) Pengawas perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi
dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
Oleh karena menurut
Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan landasan hukum
pembentukannya, bahwa Bakamla "tidak perlu" dilengkapi dengan kapal,
maka semua aset Bakamla saat ini yang berhubungan dengan kapal, seperti,
dermaga, kapal, radar dll menjadi ilegal. Bagi TNI AL pun, tidak ada alasan
untuk menghibahkan kapal kepada Bakamla, karena tidak ada landasan hukumnya.
5. Personil.
Saat ini sebagian besar
personil Bakamla diisi oleh anggota TNI AL aktif, bahkan pimpinannya pun
ditunjuk dari perwira TNI AL berpangkat Laksamana Madya. Hal ini bertentangan
dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana ketentuan
pasal 47 yang berbunyi :
(1)
|
Prajurit
hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas aktif keprajuritan.
|
(2)
|
Prajurit
aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang
Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden,
Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan
Nasional, Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
|
Saat ini, Bakamla tidak
berada langsung dibawah Kemenkopolhukam, sebagaimana Bakorkamla, yang Ketuanya
adalah Menkopolhukam. Bakamla adalah organisasi sipil, dan tidak termasuk dalam
daftar jabatan yang diizinkan oleh Undang-undang 34 tahaun 2004 tentang TNI
untuk diawaki oleh personil TNI aktif.
6. Kewenangan.
Kewenangan Bakamla diatur dalam ketentuan Pasal 63 yang
bunyinya :
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan 3, Badan Keamanan Laut berwenang : a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan,
memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan
kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum
lebih lanjut; dan c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
Bandingkan dengan
kewenangan KPLP seperti yang tercantum pada ketentuan Pasal 278 Undang-udang nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran yang berbunyi :
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai
mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli
laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hotpursuit);
c. memberhentikan dan
memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dari kewenangan yang
diberikan oleh Undang-udang sangat jelas bahwa Kewenangan KPLP lebih besar
daripada Bakamla. KPLP adalah penyidik, sedangkan Bakamla bukan penyidik.
sehingga kapal tangkapannya harus diserahkan kepada penyidik sesuai dengan
bentuk peanggarannya.
Masalah kewenangan penyidik ini dapat dilihat
pada kasus PraPeradilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan
Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan bahwa penyidik KPK adalah ilegal, karena menurut Undang-undang KPK, yang
penyidik hanyalah ketua KPK sedangkan anggota lainnya tidak disebut sebagai penyidik.
Kasus ini semakin mengaskan bahwa kewenangan Bakamla yang jelas-jelas bukan penyidik
jauh di bawah KPLP yang dengan jelas disebut sebagai penyidik. Dengan demikian setiap
kasus yang ditangani oleh Bakamla pasti akan digugurkan oleh hakim. Dengan kondisi
seperti ini sudah sepatutnyaalah bila KPLP segera dibentuk dan sebagai gantinya
Bakamla dibubarkan saja.
Hal inilah yang menurut saya Menteri Perhubungan
bagaikan menelan buah simalakama.
*) Kabais
TNI 2011-2013
kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI ALIH,,di no (((0823 1366 9888)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
juta, wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah.... AKI ALIH akan membantu
anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: AKI ALIH: (((0823 1366 9888)))
KLIK RAMALAN TOGEL 4D 5D 6D
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
BalasHapusSalam sejahtera Admin,saya pengrajin pedang pora perwira,dari Sukabumi Jawa Barat.Menerima Pesanan order,pembuatan Pedang Pora.
Minat bisa hubungi saya
Hp.081280798387
Pin 2B3FF1C7
Terima Kasih
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan