7 Juli 2015

Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditinjau dari Aturan Perundang-undangan RI



oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM,"  kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Bila dicari dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.

Selengkapnya ketentuan itu berbunyi :

 BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD)Pasal 276

(1)               Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan   peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
(2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab pada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.            

Buah simalakama bagi Menteri Perhubungan.

Mengalir dari ketentuan Undang-undang tersebut, bila Pembentukan Direktorat Jenderal tetap dilaksanakan maka akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :

1. Diirektorat yang dibentuk, hanya bertanggung jawab terbatas kepada Menteri Perhubungan saja.
2. Direktorat yang dibentuk menjadi ilegal karena tidak memiliki dasar hukum pembentukannya.
3. Direktorat yang dibentuk itu tidak akan ada manfaatnya, karena tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik, sehingga pembentukannya menjadi mubasir atau pemborosan.
4. Menteri Perhubungan dapat dituduh dengan sengaja mengabaikan Perintah Undang-undang agar membentuk Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Bila yang dibentuk adalah Kesatuan Penjaga laut dan Pantai atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Sea and Coast Guard, maka akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai atau Coast Guard akan bertanggungjawab langsung kepada presiden melalui menteri Perhubungan
2. Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai atau Coast Guard memiliki kewenangan sebagai penyidik seperti bunyi pasal 278  Undang-udang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :
           
            (1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277,                         penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk: 
a. melaksanakan               patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hotpursuit);
c.                                               memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
            (2)  Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                   huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat                                   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-                  undangan.

3.Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ini tidak hanya merupakan amanat dari peraturan perundangan nasional yaitu UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, tetapi juga merupakan amanat peraturan perundangan internasional yaitu peraturan Internasional Maritim Organisation (IMO).
4. Dengan dibentuknya Kesatuan Penjaga laut dan Pantai maka menteri perhubungan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perintah Undang-undang.

Saya yakin bahwa menteri Perhubungan sangat mengerti bahwa yang harus dibentuk adalah kesatuan penjaga laut dan Pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden bukan direktorat Penjaga Laut dan pantai yang bertanggungjawab kepada menteri yang tidak memiliki landasan hukum. Tapi hal itu terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan dengan dibentuknya Bakamla atas perintah Undang-undangnomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. 

Ditinjau dari aturan perundangan, PembentukanBakamla telah menimbulkan beberapa permasalahan hukum yaitu :

1.         Perpres nomor 178 tahun 2014.
Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang memerintahkannya.
Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014 berbunyi, Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

Timbul pertanyaan siapa sebenarnya Menteri yang berhak untuk mengoordinasikan Bakamla ?.
Seperti diketahui bahwa Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dibuat untuk menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dalam membangun Kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berada dibawah Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman. Perpres nomor 178 tahun 2014 tentang Pembentukan Bakamla adalah perintah dari Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan sehingga perpres tersebut tidak boleh bertentangan dengan dengan Undang-undang yang memerintahkannya. Dengan demikian, maka Bakamla yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertanggung jawab kepada presiden hanya dapat melalui MKelautan dan Perikanan. Mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan berada dibawah Menteri Koordinator Kemaritiman, maka Menko Kemaritiman dapat juga menjadi Koordinator Bakamla. Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berada dibawah Koordinasi Kemenko Polhukam. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tidak ditemukan sama sekali ketentuan yang mengatur hubungan antara Bakamla dengan Menkopolhukam. Dengan demikian maka Pasal 2 Perpres 178 tahun 2014 bertentangan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang menjadi landasan pembentukan Bakamla.

2.         Tugas Bakamla
            Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 yang berbunyi :
            Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan         keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
           
            Sangat jelas tugas Bakamla hanya melakukan patroli. Tidak ada tugas spesifik yang hanya dapat dilakukan oleh Bakamla sehingga Bakamla menjadi penting untuk segera dibentuk.  Hal semacam inilah yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar satuan yang beroperasi di laut.
            Bandingkan dengan tugas-tugas dari Kesatuan Penajaga laut dan Pantai disingkat KPLP atau dalam bahasa Inggris diisebut Sea and Coast Guard yang terdapat pada  BAB XVII Pasal 277 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi :

            (1)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276             ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
            a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
            b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan       pencemaran di laut;
            c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
            d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air,    serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
            e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
            f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.

Terlihat tugas KPLP lebih jelas dan luas. Misalnya tugas yang terdapat pada huruf  d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;Tugas ini sangat luas sampai mencakup eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Jadi kegiatan pengeboran minyak di laut dan penangkapan ikanpun diawasi dan dapat ditertibkan oleh KPLP, karena kegiatan itu dapat mengganggu dan membahayakan pelayaran.

3.         Pelaksanaan tugas.
            Bakamla bukan penegak hukum, anggotanya bukan penyidik, sehingga penegakan hukum atas pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan tidak mutlak harus dilakukan oleh Bakamla, tetapi dapat dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-undang.  Hal ini terlihat pada bunyi ketentuan yang terdapat pada pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan yang berbunyi :
(1)          Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum internasional.

(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pada Pasal 59 ayat 1 dan 2 kalimat “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”  menegaskan bahwa penegakkan kedaulatan dan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dilakukan oleh satuan lain sepanjang diberikan kewenangan oleh Undang-undang. Misalnya, TNI AL berdasarkan Undang-undang TNI atau Sea and Coast Guard berdasarkan Undang-undang nomo 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.


4.         Tidak memerlukan kapal.
            Dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sama sekali tidak ditemukan ketentuan yang mengamanatkan untuk melengkapi Bakamla dengan kapal. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Bakamla "tidak memerlukan Kapal". Hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi pada KPLP dan Kapal Pengawas perikanan.
          Bagi KPLP, sangat jelas dinyatakan bahwa KPLP dilengkapi dengan armada kapal bahkan dapat juga menggunakan pesawat udara sesuai dengan Ketentuan pada Pasal 279 ayat 1 yang berbunyi :
(1)  Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

          Demikian pula pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Laut, dimana dinyatakan bahwa Pengawas perikanan dilengkapi dengan kapal sebagaimana ketentuan pasal 66 C ayat 2 yang berbunyi  :
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.

Oleh karena menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan landasan hukum pembentukannya, bahwa Bakamla "tidak perlu" dilengkapi dengan kapal, maka semua aset Bakamla saat ini yang berhubungan dengan kapal, seperti, dermaga, kapal, radar dll menjadi ilegal. Bagi TNI AL pun, tidak ada alasan untuk menghibahkan kapal kepada Bakamla, karena tidak ada landasan hukumnya.

5.         Personil.
            Saat ini sebagian besar personil Bakamla diisi oleh anggota TNI AL aktif, bahkan pimpinannya pun ditunjuk dari perwira TNI AL berpangkat Laksamana Madya. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana ketentuan pasal 47 yang berbunyi :


(1)
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2)
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat ini, Bakamla tidak berada langsung dibawah Kemenkopolhukam, sebagaimana Bakorkamla, yang Ketuanya adalah Menkopolhukam. Bakamla adalah organisasi sipil, dan tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diizinkan oleh Undang-undang 34 tahaun 2004 tentang TNI untuk diawaki oleh personil TNI aktif.

6.         Kewenangan.
            Kewenangan Bakamla diatur dalam ketentuan Pasal 63 yang bunyinya :

(1)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3, Badan Keamanan Laut berwenang : a. melakukan pengejaran seketika; b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia

Bandingkan dengan kewenangan KPLP seperti yang tercantum pada ketentuan Pasal 278  Undang-udang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berbunyi :
           
            (1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277,                         penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk: 
a. melaksanakan               patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hotpursuit);
c.                                               memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
            (2)  Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                   huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat                                   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-                  undangan.

Dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-udang sangat jelas bahwa Kewenangan KPLP lebih besar daripada Bakamla. KPLP adalah penyidik, sedangkan Bakamla bukan penyidik. sehingga kapal tangkapannya harus diserahkan kepada penyidik sesuai dengan bentuk peanggarannya.

Masalah kewenangan penyidik ini dapat dilihat pada kasus PraPeradilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan bahwa penyidik KPK adalah ilegal, karena menurut Undang-undang KPK, yang penyidik hanyalah ketua KPK sedangkan anggota lainnya tidak disebut sebagai penyidik. Kasus ini semakin mengaskan bahwa kewenangan Bakamla yang jelas-jelas bukan penyidik jauh di bawah KPLP yang dengan jelas disebut sebagai penyidik. Dengan demikian setiap kasus yang ditangani oleh Bakamla pasti akan digugurkan oleh hakim. Dengan kondisi seperti ini sudah sepatutnyaalah bila KPLP segera dibentuk dan sebagai gantinya Bakamla dibubarkan saja.

Hal inilah yang menurut saya Menteri Perhubungan bagaikan menelan buah simalakama.

*) Kabais TNI 2011-2013

4 komentar:

  1. kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4 angka alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI ALIH,,di no (((0823 1366 9888)))
    insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
    juta, wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....




    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..


    Solusi yang tepat jangan anda putus asah.... AKI ALIH akan membantu
    anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
    butuh angka togel 2D 3D 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: AKI ALIH: (((0823 1366 9888)))

    KLIK RAMALAN TOGEL 4D 5D 6D


    angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/


    angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/


    angka GHOIB; malaysia


    angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/


    angka GHOIB; laos






    BalasHapus
  2. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Salam sejahtera Admin,saya pengrajin pedang pora perwira,dari Sukabumi Jawa Barat.Menerima Pesanan order,pembuatan Pedang Pora.
    Minat bisa hubungi saya
    Hp.081280798387
    Pin 2B3FF1C7
    Terima Kasih

    BalasHapus
  3. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus
  4. saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
    bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
    setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
    sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
    sempat saya putus asah dan secara kebetulan
    saya buka FB ada seseorng berkomentar
    tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
    melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
    karna di malaysia ada pemasangan
    jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
    saya minta angka sama AKI NAWE
    angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
    terima kasih banyak AKI
    kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
    rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
    bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
    terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
    jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
    tak ada salahnya anda coba
    karna prediksi AKI tidak perna meleset
    saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan




















    BalasHapus