15 November 2024

Strategic Diplomacy and National Interests: A Comprehensive Response to Criticism of Indonesia’s South China Sea Policy

Strategic Diplomacy and National Interests: A Comprehensive Response to Criticism of Indonesia’s South China Sea Policy

 

Jakarta 15 November 2024

By: Rear Admiral (Ret) Soleman B. Ponto. *)

 

President Prabowo Subianto’s joint statement with China on maritime cooperation in the South China Sea has ignited intense debate. Critics, including Aristyo Darmawan, suggest that the statement reflects a policy shift or diplomatic missteps that could undermine Indonesia’s sovereignty.[1] However, these critiques fail to account for the strategic considerations underpinning Indonesia’s approach, which balances de jure legal principles with de facto realities to safeguard national interests. This article addresses the criticisms paragraph by paragraph, emphasizing intelligence perspectives, legal philosophy, and practical geopolitics. Special attention is given to Aristyo’s critique, including his labeling of certain actions as "stupid."

 

Critique 1: “President Prabowo Subianto has dazed and confused many foreign policy observers with an apparent dramatic shift in Indonesia’s South China Sea policy while in Beijing.”

Response:
The perception of confusion stems from a misunderstanding of strategic ambiguity—a diplomatic tool that allows Indonesia to engage constructively with China while preserving its sovereignty and territorial integrity.

  • Intelligence Perspective:
    Strategic ambiguity is essential in navigating complex geopolitical disputes. It enables Indonesia to address de facto challenges posed by China’s assertiveness without jeopardizing its de jure claims under UNCLOS.
  • Legal Philosophy:
    Niccolò Machiavelli in The Prince emphasizes pragmatism in leadership. The ambiguity reflects Indonesia’s prioritization of long-term sovereignty over immediate clarity, preserving flexibility in negotiations.

 

Critique 2: “Indonesia Foreign Ministry officials were caught off guard, if not shocked, after an official statement released on the final day of Prabowo’s trip appeared to recognize China’s expansive ‘nine-dash line’ claim…”

Response:
The swift clarification by the Foreign Ministry demonstrates Indonesia’s institutional commitment to defending its legal stance under UNCLOS. This is not evidence of disarray but of coordinated diplomacy addressing misinterpretations.

  • Legal Theory:
    Hans Kelsen’s Pure Theory of Law underscores that legal norms remain unaffected by political statements. The Ministry’s clarification ensures alignment with UNCLOS and reinforces Indonesia’s sovereignty.
  • Intelligence Perspective:
    Proactive clarifications mitigate potential misinterpretations, preemptively countering attempts by external actors to exploit perceived weaknesses in Indonesia’s policy.

 

Critique 3: “The announcement’s language was ambiguous so the practical implications remain unclear.”

Response:
Ambiguity in diplomatic language is deliberate, allowing Indonesia to engage with China while avoiding rigid positions that could escalate tensions or limit future strategic options.

  • Philosophical Insight:
    Aristotle’s phronesis (practical wisdom) supports adaptive decision-making in dynamic contexts. Ambiguity ensures Indonesia retains leverage while addressing sensitive disputes.
  • De Facto Realities:
    Recognizing disputes does not legitimize illegitimate claims. Instead, it acknowledges the geopolitical realities necessary for constructive engagement.

 

Critique 4: “This, plus earlier signals Indonesia might be taking a tougher line on defending its maritime territory…”

Response:
The combination of diplomatic engagement and assertive maritime defense reflects Indonesia’s dual strategy of safeguarding sovereignty while fostering regional stability.

  • Legal Philosophy:
    Immanuel Kant’s Perpetual Peace advocates for cooperation under international law. Indonesia’s adherence to UNCLOS while asserting its maritime boundaries exemplifies this principle.
  • Intelligence Perspective:
    A balanced approach ensures that Indonesia protects its territorial integrity without alienating key regional partners or escalating conflicts unnecessarily.

 

Critique 5: “Was this a simple slapdash slip by a president determined to take the lead on foreign policy…?”

Response:
This characterization overlooks the deliberate and calculated nature of President Prabowo’s actions. The joint statement reflects strategic pragmatism rather than impulsive decision-making.

  • Philosophical Perspective:
    Niccolò Machiavelli’s The Prince advises leaders to adapt to shifting realities while safeguarding their state’s interests. Prabowo’s leadership embodies this adaptability.
  • Intelligence Perspective:
    Leadership-driven diplomacy signals Indonesia’s resolve to both domestic and international audiences, ensuring its sovereignty and strategic influence.

Critique 6: “China has long made expansive territorial claims to waters in the South China Sea…”

Response:
China’s Nine-Dash Line represents a de facto challenge that Indonesia must address. However, Indonesia’s rejection of these claims under UNCLOS remains firm.

  • Legal Theory:
    The 2016 Permanent Court of Arbitration ruling invalidates the Nine-Dash Line, providing Indonesia with a robust legal basis to counter China’s claims.
  • Intelligence Perspective:
    Engaging diplomatically prevents unilateral Chinese actions while ensuring Indonesia remains a central player in regional geopolitics.

 

Responding to Aristyo Darmawan’s Critique

Aristyo Darmawan raises two main concerns: that acknowledging overlapping claims could lead to boundary negotiations and that resource-sharing agreements risk undermining Indonesia’s sovereignty. He also controversially labels resource-sharing as “stupid.” While his arguments highlight important legal considerations, they fail to fully appreciate the broader strategic and diplomatic context.

 

1. “Accepting an overlapping claim implies Indonesia might be open to negotiations on the maritime boundary.”

Response:
Acknowledging overlapping claims does not signify a willingness to negotiate sovereignty. Instead, it reflects a diplomatic acknowledgment of disputes, ensuring constructive dialogue without compromising Indonesia’s legal rights.

  • Legal Philosophy:
    Lon Fuller’s Morality of Law underscores the importance of adapting legal frameworks to practical challenges. This acknowledgment ensures that Indonesia maintains its legal position under UNCLOS while addressing de facto disputes.
  • Intelligence Perspective:
    Recognizing disputes tactically buys time, allowing Indonesia to strengthen its strategic posture and avoid unilateral escalations.

 

2. “Opening the door to sharing resources in the area…is like a random person arguing that part of your house is theirs.”

Response:
Aristyo’s analogy oversimplifies the strategic rationale behind resource-sharing agreements. These agreements allow Indonesia to benefit economically while maintaining sovereignty and influence.

  • Legal Philosophy:
    John Rawls’ A Theory of Justice supports equitable cooperation that benefits all parties without undermining sovereignty. Joint development agreements align with this principle.
  • De Facto Realities:
    Resource-sharing agreements prevent unilateral exploitation by China, reinforcing Indonesia’s operational presence in contested areas.
  • Intelligence Perspective:
    These agreements are strategic tools to counteract de facto threats, ensuring Indonesia retains control and influence while deriving tangible benefits.

 

3. Aristyo’s Labeling of Resource-Sharing as “Stupid”

Response:
Labeling resource-sharing as "stupid" dismisses the nuanced strategic benefits these agreements offer. Such actions are pragmatic measures that strengthen Indonesia’s position without conceding sovereignty.

  • Legal and Strategic Realities:
    Joint resource management enables Indonesia to maintain a presence in contested waters while deriving economic benefits, ensuring long-term resilience.
  • Philosophical Perspective:
    Pragmatism, as advocated by thinkers like Machiavelli and Rawls, underpins Indonesia’s approach to balancing economic cooperation with sovereignty preservation.
  • Intelligence Perspective:
    Resource-sharing agreements provide operational control over contested areas, preventing unilateral actions by adversaries.

 

Conclusion: Balancing Sovereignty and Strategic Realities

President Prabowo Subianto’s approach to the South China Sea reflects a nuanced strategy that combines legal adherence with practical engagement to address de facto challenges. Critics, including Aristyo Darmawan, raise important concerns but overlook the broader strategic considerations underpinning Indonesia’s actions.

  1. Legal Integrity:
    Indonesia’s commitment to UNCLOS ensures its sovereignty and territorial claims remain intact.
  2. Strategic Pragmatism:
    Acknowledging disputes and exploring resource-sharing agreements are tools to secure mutual benefits while maintaining de jure rights.
  3. Intelligence-Driven Diplomacy:
    Strategic ambiguity and calculated engagement enable Indonesia to counter threats effectively, safeguard sovereignty, and maintain stability.

By balancing assertiveness with pragmatism, Indonesia demonstrates its commitment to national interests, ensuring sovereignty, security, and prosperity in an increasingly contested global landscape. Aristyo’s critique highlights valid concerns, but the broader context reveals a calculated and resilient approach to securing Indonesia’s long-term strategic goals.

*)Kabais TNI 2011-2013



[1] https://asiatimes.com/2024/11/did-prabowo-just-yield-to-china-in-the-north-natuna-sea/

Diplomasi Strategis Indonesia di Laut China Selatan: Menjawab Kritik dengan Perspektif Hukum, Filsafat, dan Intelijen

Diplomasi Strategis Indonesia di Laut China Selatan: Menjawab Kritik dengan Perspektif Hukum, Filsafat, dan Intelijen

 

Jakarta 15 November 2024

Oleh: Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPR, CParb *)

 

Langkah Presiden Prabowo Subianto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan China tentang kerja sama pembangunan maritim di Laut China Selatan (LCS) telah menuai kritik tajam[1]. Tuduhan bahwa MoU ini adalah "tindakan bodoh" atau "kecelakaan diplomasi" tidak hanya mengabaikan realitas geopolitik, tetapi juga meremehkan strategi diplomasi yang mendalam, berlandaskan hukum internasional, filsafat politik, dan intelijen nasional.

Artikel ini memberikan tanggapan terhadap kritik tersebut dengan uraian rinci berdasarkan realitas geopolitik (de facto), hukum internasional (de jure), filsafat diplomasi, serta intelijen yang memandang ancaman sebagai realitas yang harus dikelola.

 

1. "Belum berpengalamannya anak didik Presiden Prabowo Subianto yakni Menteri Luar Negeri Sugiono mengenai politik luar negeri menyebabkan risiko dicaploknya Kepulauan Natuna Utara di Laut Cina Selatan."

Tanggapan:
Kritik ini tidak berdasar dan menunjukkan pandangan yang terlalu personal. Kebijakan luar negeri Indonesia bukan hasil kerja individu semata, tetapi merupakan produk dari sinergi antar lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, intelijen, dan pertahanan.

  • Landasan Hukum (De Jure):
    Hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara dijamin oleh UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985. Kritik terhadap pengalaman individu tidak memengaruhi posisi hukum Indonesia, yang tetap kuat dan konsisten.
  • Pandangan Intelijen (De Facto):
    Intelijen melihat kehadiran kapal penjaga pantai China di Natuna sebagai ancaman de facto yang nyata. MoU ini adalah cara untuk menciptakan ruang dialog sehingga Indonesia dapat menghadapi ancaman ini dengan cara yang taktis dan terukur.
  • Filsafat Kepemimpinan:
    Plato dalam The Republic mengajarkan bahwa pemimpin harus mengandalkan kebijaksanaan kolektif, bukan pada pengalaman individu semata. MoU ini adalah hasil kebijakan bersama yang bertujuan melindungi kepentingan nasional di tengah tekanan geopolitik.

 

2. "Risiko ini terjadi lewat Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pembangunan maritim Indonesia-Cina di LCS yang baru saja diteken Prabowo dan Presiden Cina Xi Jinping."

Tanggapan:
MoU adalah alat diplomasi, bukan ancaman. Dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak mengubah posisi hukum Indonesia terhadap klaim China. Sebaliknya, ini adalah cara untuk mengelola ketegangan tanpa kehilangan hak kedaulatan.

  • Landasan Hukum:
    Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menjelaskan bahwa hukum internasional adalah sistem normatif yang terpisah dari aspek politis. MoU tidak dapat dianggap sebagai pengakuan hukum atas klaim China, karena dokumen ini bersifat non-binding.
  • Pandangan Intelijen:
    MoU adalah upaya untuk meredakan ketegangan di wilayah yang rawan konflik. Intelijen mendukung langkah ini sebagai cara untuk mencegah eskalasi militer di Laut Natuna Utara tanpa mengorbankan hak de jure.
  • Filsafat Diplomasi:
    Sun Tzu dalam The Art of War menekankan bahwa kemenangan terbaik adalah yang dicapai tanpa pertempuran. MoU ini adalah langkah untuk menjaga stabilitas kawasan tanpa harus terlibat dalam konfrontasi langsung dengan China.

 

3. "Hal lain yang menyebabkan 'kecelakaan' ini tak lepas dari tekanan kalangan pengusaha papan atas Indonesia yang mengikuti rombongan Presiden Prabowo selama kunjungan tiga hari di Cina."

Tanggapan:
Tuduhan ini spekulatif dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap diplomasi ekonomi. Kehadiran delegasi bisnis adalah praktik umum dalam kunjungan kenegaraan, yang bertujuan untuk menarik investasi strategis.

  • Landasan Hukum dan Ekonomi:
    Kerja sama ekonomi antarnegara adalah hal yang sah dalam hubungan internasional. Investasi yang dihasilkan dari delegasi ini mendukung pembangunan nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan geopolitik.
  • Pandangan Intelijen:
    Diplomasi ekonomi adalah bagian dari strategi intelijen untuk meningkatkan daya tawar Indonesia. Dengan memperkuat ekonomi nasional, Indonesia dapat meningkatkan kapabilitas pertahanannya untuk menjaga kedaulatan.
  • Filsafat Ekonomi:
    Adam Smith dalam The Wealth of Nations menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi adalah elemen utama kekuatan negara. Langkah ini adalah investasi jangka panjang untuk mendukung kesejahteraan nasional.

 

4. "Dengan mencantumkan namanya dalam pernyataan resmi yang menerima premis ‘klaim yang tumpang tindih,’ maka Prabowo tampaknya menerima bahwa Tiongkok memiliki klaim teritorial yang sah di Laut Natuna Utara."

Tanggapan:
Kesimpulan ini salah kaprah. Frasa “wilayah yang tumpang tindih klaimnya” adalah bahasa diplomasi yang digunakan untuk membuka dialog tanpa memberikan pengakuan terhadap klaim pihak lain.

  • Landasan Hukum:
    UNCLOS tetap menjadi pedoman hukum utama Indonesia, yang menolak klaim Nine-Dash Line. Frasa ini adalah strategi untuk mengelola konflik tanpa memberikan legitimasi pada klaim ilegal China.
  • Pandangan Intelijen:
    Pendekatan diplomatik seperti ini diperlukan untuk menghadapi ancaman de facto tanpa menciptakan konfrontasi langsung. Intelijen merekomendasikan diplomasi sebagai alat untuk mengelola ancaman yang kompleks.
  • Filsafat Strategi:
    Niccolò Machiavelli dalam The Prince menekankan pentingnya pragmatisme dalam menjaga stabilitas. Diplomasi adalah langkah untuk memastikan bahwa hak Indonesia tetap terlindungi tanpa memicu eskalasi.

 

5. "Tindakan Bodoh: ‘Menurutku itu sesuatu yang bodoh,’ kata Aristyo."

Tanggapan:
Pernyataan ini emosional dan mengabaikan kompleksitas geopolitik. Diplomasi tidak bisa disederhanakan sebagai kelemahan, tetapi harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk melindungi kepentingan nasional.

  • Landasan Hukum:
    Tidak ada satu pun elemen dalam MoU ini yang mengubah posisi hukum Indonesia terhadap ZEE di Laut Natuna Utara. Kritik ini gagal memahami sifat hukum dokumen yang bersifat non-binding.
  • Pandangan Intelijen:
    Intelijen menilai bahwa dialog dan diplomasi adalah cara terbaik untuk mengelola ancaman de facto tanpa kehilangan kendali atas wilayah strategis. Mengabaikan diplomasi justru akan merugikan Indonesia.
  • Filsafat Diplomasi:
    Sun Tzu menekankan bahwa kekuatan sejati terletak pada kemampuan untuk menang tanpa perang. MoU adalah langkah cerdas untuk memastikan bahwa posisi Indonesia tetap kuat tanpa memicu konflik terbuka.

 

6. "Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan pernyataan yang mengklarifikasi bahwa MoU kerja sama maritim ‘tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas klaim 9 garis putus-putus.’"

Tanggapan:
Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap konsisten mempertahankan kedaulatan berdasarkan hukum internasional.

  • Landasan Hukum:
    Indonesia secara konsisten menolak klaim Nine-Dash Line berdasarkan UNCLOS. Klarifikasi ini mempertegas posisi hukum Indonesia di mata dunia internasional.
  • Pandangan Intelijen:
    Klarifikasi ini adalah bagian dari strategi komunikasi untuk memastikan bahwa dunia internasional memahami posisi Indonesia. Intelijen mendukung langkah ini sebagai cara untuk menjaga kredibilitas dan kedaulatan.

 

Kesimpulan: Diplomasi untuk Melindungi Kedaulatan dan Stabilitas

MoU dengan China adalah langkah strategis untuk mengelola ancaman de facto tanpa mengorbankan hak de jure. Kritik terhadap langkah ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang strategi diplomasi modern, hukum internasional, dan pendekatan intelijen.

  1. Intelijen dan De Facto: Diplomasi adalah alat utama untuk mengelola ancaman nyata di Laut Natuna Utara.
  2. Landasan Hukum: UNCLOS tetap menjadi dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menolak klaim Nine-Dash Line.
  3. Filsafat Diplomasi: Pendekatan ini mencerminkan kebijaksanaan dalam mengelola konflik dengan cara yang realistis dan strategis.

Indonesia adalah bangsa besar yang harus mampu menggunakan semua instrument hukum, diplomasi, intelijen, dan ekonomi untuk melindungi kedaulatan, stabilitas, dan kesejahteraan rakyatnya. Diplomasi bukan kelemahan, melainkan kekuatan untuk menghadapi ancaman global.

*) KabaIs TNI 2011-2013



[1] https://kbanews.com/hot-news/prabowo-teken-mou-jebakan-cina-pengamat-karena-menlu-minus-pengalaman-dan-tekanan-rombongan-pengusaha/

Menjawab Kekhawatiran Aristyo Darmawan: Diplomasi Indonesia di Laut Natuna Utara

Menjawab Kekhawatiran Aristyo Darmawan: Diplomasi Indonesia di Laut Natuna Utara

 

Jakarta 15 November 2024

Oleh: Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb *)

 

Pernyataan Aristyo Darmawan, dosen hukum internasional Universitas Indonesia dan pakar hukum maritim, mengenai Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pembangunan maritim Indonesia-China di Laut Natuna Utara patut dicermati. Dalam kritiknya, Aristyo menyebut bahwa frasa “pemahaman bersama mengenai pembangunan bersama di wilayah yang tumpang tindih klaimnya” berbahaya karena dapat membuka ruang untuk pengakuan klaim China yang tidak memiliki dasar hukum. Bahkan, ia menyebut langkah ini sebagai “tindakan bodoh.” Sebagai tanggapan, penting untuk menjelaskan landasan diplomasi Indonesia dan membahas secara rasional mengapa kebijakan ini diambil[1].

 

1. MoU Bukan Pengakuan Klaim Nine-Dash Line

Pertama-tama, penting untuk menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Xi Jinping bukan pengakuan klaim Nine-Dash Line China. Posisi Indonesia sangat jelas:

  • Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
  • Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) pada 2016 juga menegaskan bahwa klaim historis seperti Nine-Dash Line tidak memiliki validitas hukum.

Frasa “wilayah tumpang tindih klaimnya” dalam MoU adalah bagian dari strategi diplomasi untuk mengelola ketegangan, bukan pengakuan terhadap klaim China. Kementerian Luar Negeri telah dengan tegas menyatakan bahwa dokumen ini tidak berdampak pada kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.

 

2. Diplomasi: Alat untuk Mengelola Ancaman De Facto

Kritik Aristyo yang menyebut langkah ini sebagai “tindakan bodoh” tidak mempertimbangkan realitas geopolitik. Diplomasi adalah instrumen utama untuk mengelola ancaman de facto, seperti kehadiran kapal penjaga pantai China di Laut Natuna Utara. Mengabaikan ancaman ini atau meresponsnya hanya dengan retorika keras dapat memicu eskalasi yang tidak diinginkan.

  • Mengelola Konflik Tanpa Konfrontasi: Langkah diplomasi seperti MoU ini dirancang untuk mengurangi risiko konflik dan menjaga stabilitas kawasan.
  • Mempertahankan Hak De Jure: Indonesia tetap memegang teguh prinsip UNCLOS dan tidak akan menegosiasikan klaim yang bertentangan dengan hukum internasional.

Aristyo keliru jika menganggap bahwa MoU ini berarti pengakuan klaim China. Diplomasi adalah cara untuk memperkuat posisi Indonesia tanpa harus terlibat dalam konfrontasi yang tidak produktif.

 

3. Mengelola Sumber Daya Secara Bijak

Aristyo juga mengkhawatirkan bahwa MoU ini akan membuka pintu untuk berbagi sumber daya seperti perikanan atau minyak dan gas. Pandangan ini perlu diluruskan:

  • Tidak Ada Pengaturan Sumber Daya dalam MoU: MoU ini tidak mencantumkan pengaturan eksploitasi sumber daya. Setiap kerja sama di masa depan akan tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia dan hukum internasional.
  • Kontrol Penuh Indonesia: Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pengelolaan sumber daya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tetap berada di bawah kendali penuh Indonesia. Tidak ada bagian dari MoU ini yang mengorbankan hak-hak tersebut.

Kerja sama maritim yang diatur dalam MoU ini lebih berfokus pada pengelolaan konflik dan penguatan hubungan bilateral daripada berbagi sumber daya secara langsung.

 

4. Tanggapan atas Tuduhan “Tindakan Bodoh”

Menganggap langkah ini sebagai “tindakan bodoh” adalah kesalahan logika yang serius. Diplomasi bukanlah tanda kelemahan, melainkan alat strategis untuk melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional.

  • Mengelola Realitas De Facto: Realitas geopolitik menunjukkan bahwa China adalah kekuatan besar di kawasan ini. Mengabaikan pengaruhnya atau bersikap konfrontatif secara langsung hanya akan merugikan Indonesia.
  • Diplomasi untuk Stabilitas: Langkah ini adalah bagian dari strategi yang lebih besar untuk menjaga stabilitas kawasan dan memperkuat posisi Indonesia secara jangka panjang.

Jika diplomasi strategis seperti ini dianggap “bodoh,” maka kita melupakan bahwa stabilitas dan dialog adalah kunci untuk mengelola ketegangan di dunia yang semakin kompleks.

 

5. Menjaga Kedaulatan dengan Pendekatan Berimbang

Penting untuk memahami bahwa Indonesia tidak bergeser dari posisi prinsipilnya. MoU ini tidak mengubah sikap Indonesia terhadap klaim China, tetapi adalah cara untuk mengelola konflik tanpa mengorbankan kedaulatan.

  • Sikap Tegas Tetap Dijaga: Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kedaulatan melalui langkah-langkah tegas, dengan kehadiran kapal kapal TNI AL sepanjang tahun diwilayah laut ZEE Indonesia sekitar pulau Natuna. 
  • Diplomasi Berimbang: MoU ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara menjaga stabilitas kawasan dan mempertahankan kedaulatan.

 

6. Kesimpulan: Diplomasi Adalah Pilihan Cerdas

Kritik Aristyo Darmawan terhadap MoU ini didasarkan pada kekhawatiran yang berlebihan dan kurangnya pemahaman terhadap strategi diplomasi modern. Beberapa poin yang perlu ditegaskan:

  1. MoU Bukan Pengakuan: Indonesia tidak mengakui Nine-Dash Line, dan MoU ini tidak mengubah posisi hukum Indonesia.
  2. Diplomasi untuk Mengelola Ancaman: MoU ini adalah cara untuk mengelola ancaman de facto tanpa mengorbankan prinsip hukum internasional.
  3. Kedaulatan Tetap Dijaga: Indonesia tetap mempertahankan kendali penuh atas wilayah ZEE dan sumber dayanya.

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus mampu mengelola konflik dengan cerdas, tanpa kehilangan prinsip atau kedaulatan. Diplomasi adalah alat utama untuk menghadapi tantangan geopolitik, dan langkah ini adalah bagian dari strategi besar untuk memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terlindungi. Kritik yang menyebut langkah ini sebagai tindakan bodoh justru mengabaikan realitas global yang memerlukan pendekatan pragmatis dan strategis.

 

*) Kabais TNI 2011 - 2013



[1] https://kbanews.com/hot-news/prabowo-teken-mou-jebakan-cina-pengamat-karena-menlu-minus-pengalaman-dan-tekanan-rombongan-pengusaha/