23 Juni 2024

Case of Ship Detention by Iran as Retaliation or Revenge

 Case of Ship Detention by Iran as Retaliation or Revenge

Jakarta, June 23, 2024

By: Rear Adm (Ret) Adv. Soleman B. Ponto ST SH MH CPM CParb

Iran has a long history of retaliating against ships from countries that Iran perceives as having treated it unfairly. Here are some significant examples where Iran detained foreign ships as acts of retaliation (revenge):

  1. Case of Stena Impero (2019)

    • Date of Detention: July 19, 2019
    • Location: Strait of Hormuz, Iran
    • Background: The detention of the British-flagged tanker Stena Impero occurred after British authorities detained the Iranian tanker Grace 1 (later known as Adrian Darya 1) in Gibraltar on suspicion of violating EU sanctions by transporting oil to Syria. The detention was carried out by the Iranian Navy on charges that Stena Impero violated international maritime rules, including turning off its tracking system and colliding with an Iranian fishing boat.
    • Release Date: September 27, 2019
  2. Case of Maersk Tigris (2015)

    • Date of Detention: April 28, 2015
    • Location: Strait of Hormuz, Iran
    • Background: The Marshall Islands-flagged cargo ship Maersk Tigris was detained by the Iranian Navy after an Iranian court ruled that Maersk Line owed money to an Iranian company in a longstanding cargo dispute. The detention was an attempt to enforce the court's decision.
    • Release Date: May 7, 2015, after Maersk Line agreed to settle the financial dispute.
  3. Case of Al-Riya (2007)

    • Date of Detention: March 23, 2007
    • Location: Disputed waters in the Persian Gulf near Iraq
    • Background: Iran detained 15 British naval personnel accused of violating Iranian territorial waters while conducting anti-smuggling patrols in disputed waters. Iran claimed the sailors had illegally entered Iranian waters, while the UK insisted they were in Iraqi waters.
    • Release Date: The sailors were eventually released following diplomatic efforts.

Impact on Indonesia:

The Iranian-flagged MT Arman 114 has been detained for approximately 10 months under Article 98 of Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management, which essentially does not require the ship to be held as evidence. However, the reality is that the ship remains detained for reasons inconsistent with the alleged violation. If Iran perceives this as an injustice, it is not out of the question that Iran will retaliate by detaining any Indonesian ships passing through its waters. If this happens, it will be highly detrimental to the Indonesian people. Therefore, let us all hope that the judges in the Batam District Court can deliver the fairest possible verdict for the crew of MT Arman to avoid potential Iranian retaliation.

Kasus Penahanan Kapal oleh Iran karena Retaliation atau tindakan balas dendam

 Kasus Penahanan Kapal oleh Iran karena Retaliation atau tindakan balas dendam

Jakarta 23 Juni 2024

Oleh :

Laksda TNI (Purn) adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb


Iran memiliki sejarah panjang dalam melakukan tindakan retaliation atau balas dendam terhadap kapal-kapal dari negara yang dirasakan oleh Iran telah diperlakukan tidak adil oleh negara itu. Berikut adalah beberapa contoh signifikan di mana Iran menahan kapal asing sebagai bentuk retaliasi (balas dendam):


1. Kasus Stena Impero (2019)

  • Tanggal Penahanan : 19 Juli 2019
  • Lokasi: Selat Hormuz, Iran
  • Latar Belakang: Penahanan kapal tanker berbendera Inggris, Stena Impero, terjadi setelah otoritas Inggris menahan kapal Grace 1 (kemudian dikenal sebagai Adrian Darya 1) di Gibraltar atas dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa dengan mengangkut minyak ke Suriah. Penahanan ini dilakukan oleh Angkatan Laut Iran dengan tuduhan bahwa Stena Impero melanggar aturan maritim internasional, termasuk mematikan sistem pelacakannya dan menabrak kapal nelayan Iran.
  • Stena Impero akhirnya dibebaskan pada 27 September 2019.

2. Kasus Maersk Tigris (2015)

  • Tanggal Penahanan: 28 April 2015
  • Lokasi: Selat Hormuz, Iran
  • Latar Belakang: Kapal kargo berbendera Kepulauan Marshall, Maersk Tigris, ditahan oleh Angkatan Laut Iran setelah pengadilan Iran memutuskan bahwa perusahaan Maersk Line berhutang kepada perusahaan Iran dalam sengketa kargo yang sudah berlangsung lama. Penahanan dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan keputusan pengadilan Iran terkait hutang.
  • Maersk Tigris dibebaskan pada 7 Mei 2015 setelah Maersk Line setuju untuk menyelesaikan sengketa keuangan.

3. Kasus Al-Riya (2007)

  • Tanggal Penahanan: 23 Maret 2007
  • Lokasi: Perairan yang diperdebatkan di Teluk Persia, dekat Irak
  • Latar Belakang: Iran menahan 15 anggota angkatan laut Inggris yang dituduh melanggar perairan teritorial Iran saat melakukan patroli anti-penyelundupan di perairan yang diperdebatkan. Iran mengklaim bahwa para pelaut ini memasuki wilayah Iran secara ilegal, sementara Inggris bersikeras bahwa mereka berada di perairan Irak.
  • Iran akhirnya membebaskan para pelaut setelah berbagai upaya diplomatik.

Pengaruh terhadap Indonesia.

Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran sudah ditahan lebih kurang 10 bulan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup yang pada intinya tidak membutuhkan kapal sebagai barang bukti.

Namun kenyataannya kapal tetap ditahan dengan alasan yang tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apabila hal ini dirasakan Iran sebagai bentuk dari ketidak adilan, maka tidak tertutup kemungkinan Iran akan melakukan balas dendam dengan cara menahan setiap kapal-kapal Indonesia yang melawati wilayah laut Iran. Bila hal ini terjadi tentu akan sangat merugina rakyat Indonesia.

Dengan demikian, mari kita seluruh rakyat Indonesia berharap agar hakim dipengadilan negeri Batam dapat menjatuhkan hukum yang se adil – adilnya bagi anggota MT Arman, agar supaya tindakan balas dendam oleh Iran bisa terhindarkan.

 

22 Juni 2024

The Controversial Detention of MT Arman 114: Legal Implications and Analysis

 The Controversial Detention of MT Arman 114: Legal Implications and Analysis

Jakarta August, 22 June 2024

By : Rear Admiral (Ret) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPR, Carb

The MT Arman 114, a vessel sailing within the Indonesian EEZ, was detained by Bakamla. After approximately four months, the ship was handed over to the investigators from the Ministry of Environment and Forestry, and subsequently to the Prosecutor's Office. The ship's captain, Mr. Machmud, is charged under Article 98 of Law No. 32/2009 concerning Environmental Protection and Management.


Overview of Article 98


(1) Any person who intentionally commits an act that results in exceeding the ambient air quality standards, water quality standards, seawater quality standards, or environmental damage criteria, shall be punished with imprisonment for a minimum of 3 (three) years and a maximum of 10 (ten) years, and a fine of at least Rp3,000,000,000.00 (three billion rupiah) and at most Rp10,000,000,000.00 (ten billion rupiah).


Article 98 stipulates severe penalties for any person who intentionally engages in activities that exceed established environmental quality standards. The penalties include imprisonment ranging from 3 to 10 years and fines between IDR 3 billion and IDR 10 billion.


Key Elements of the Article

"Every Person": The term encompasses all individuals and legal entities, including companies, organizations, and institutions. This implies that both Indonesian citizens and foreigners within Indonesia's jurisdiction can be held accountable.


Legal Capacity: The law applies to legally competent individuals, typically adults, who can understand and control their actions. Those not legally competent (e.g., minors or individuals with mental disorders) may have different legal considerations, but their guardians or legal representatives may still be held responsible.

Intentional Action: The mens rea or required intent is "intentional." This means the perpetrator must have a deliberate intention to commit the act, not merely negligence.

Consequential Action: There must be a direct causal link between the act and the resulting environmental harm. In the context of MT Arman 114, there needs to be a clear connection between Mr. Machmud's actions and the environmental damage.

Exceeding Environmental Standards: Violations pertain to established standards for ambient air quality, water quality, marine water quality, or environmental damage criteria. The prosecution must prove that Mr. Machmud's actions led to exceeding these standards.

Penalties: The law prescribes significant imprisonment terms and hefty fines to act as a deterrent against environmental violations.

Legal Analysis of the Detention

  1. Focus on "Every Person":
    • The law targets individuals (in this case, Mr. Machmud) and does not establish a direct link between the individual and the vessel as a culpable entity. The ship is merely the location where the alleged crime occurred, implying that the vessel should not be detained.
  2. Violation of Environmental Standards:
    • Article 98 emphasizes actions resulting in exceeded environmental standards. Without conclusive evidence that these standards were breached, enforcing criminal penalties under this article is challenging.
  3. No Provision for Ship Detention:
    • Law No. 32/2009 does not provide specific regulations for detaining ships. The article does not address the source of pollution, only whether environmental standards were exceeded. This implies that detaining MT Arman 114 as evidence is unjustified.
    • Necessary evidence includes certified laboratory analysis of water samples taken by certified personnel to confirm if environmental standards were exceeded.

Conclusion

The detention of MT Arman 114 appears legally unfounded based on Law No. 32/2009. The law focuses on whether environmental standards were violated, not on the source of pollution or the vessel itself. Therefore, the detention of the ship is considered an act against the law, equated to piracy or hostage-taking. Consequently, MT Arman 114 should be promptly returned to its owner without awaiting a court decision.

 

 

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KAPAL MT ARMAN 114 TERGOLONG KEPADA PEROMPAKAN OLEH PETUGAS BERSERAGAM

 PENANGKAPAN DAN PENAHANAN KAPAL MT ARMAN 114 TERGOLONG KEPADA PEROMPAKAN OLEH PETUGAS BERSERAGAM

Jakarta 22 Juni 

Oleh :

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CP Arb

Kapal MT Arman 114 yang sedang berlayar di wilayah laut ZEE Indonesia ditahan Bakamla. Setelah menunggu sekitar 4 bulan, kapal itu akhirnya diserahkan kepada Penyidik Kementrian LIngkungan Hidup dan kehutanan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

Nahkoda kapal MT Arman 114, Bapak Machmud didakwa atas pelanggaran pasal Pasal 98 UU 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup. Selengkapnya bunyi pasal itu adalah sebagai beriktu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Agar jelas maka pasal ini harus diurai atas unsur-unsurnya.


A.         Unsur-unsur Pasal:


1.     Setiap Orang :

o   Pengertian

§  Subjek hukum dari pasal ini adalah "setiap orang", yang berarti semua individu tanpa kecuali, termasuk badan hukum atau entitas lainnya yang dapat bertindak secara hukum.

o    

o   Definisi Umum Dalam Konteks Hukum.

      • Individu: "Setiap orang" mencakup semua individu yang dapat dikenai hukum pidana. Ini termasuk semua warga negara maupun orang asing yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Dalam kontek kasus kapal MT Arman : Bpk Machmud adalah individu yang dapat dikenai hukum pidana.  Dari sini jelas yang dapat dikenai hukum pidana adalah sesorang yang Bernama Machmud.

      •  

·      Badan Hukum: Selain individu, badan hukum seperti perusahaan, organisasi, dan institusi juga termasuk dalam kategori "setiap orang" apabila badan hukum tersebut melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.

·       

·      Warga Negara Indonesia (WNI): Semua warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.

·       

·      Warga Negara Asing (WNA): Orang asing yang berada dalam wilayah hukum Indonesia dan melakukan perbuatan yang diatur oleh hukum Indonesia. 

·       

·      Dalam kontek kasus kapal MT Arman, Bpk Machmud adalah orang asing yang berada didalam wilayah hukum Indonesia yang melakukan perbuatan yang diatur oleh hukum Indonesia yaitu ps 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup.

    •  
    • Kapasitas Hukum :
      • Cakap Hukum: Orang yang secara hukum dianggap mampu bertanggung jawab atas tindakannya. Ini biasanya berarti orang dewasa (di atas usia tertentu yang diatur oleh hukum) yang tidak berada dalam kondisi yang menghalangi kemampuannya untuk memahami dan mengendalikan tindakannya.
      •  
      • Tidak Cakap Hukum: Dalam beberapa kasus, orang yang tidak cakap hukum (misalnya anak-anak atau orang dengan gangguan mental) dapat diperlakukan berbeda di bawah hukum pidana, tetapi entitas atau individu yang memiliki tanggung jawab hukum atas mereka (seperti orang tua atau wali) mungkin tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
      •  

o   Kesetaraan di Mata Hukum

o    

1.     Non-Diskriminatif: Prinsip hukum yang mengacu pada "setiap orang" berarti bahwa hukum ini berlaku secara universal tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kategori lainnya.

 

2.     Pertanggungjawaban Hukum

a.     Pertanggungjawaban Pribadi: Individu yang secara langsung melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan bertanggung jawab secara pribadi.

Dalam kontek kasus Kapal MT Arman maka Bpk Machmud yang secara langsung melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan akan berteanggung jawab secara pribadi.

 

b.     Pertanggungjawaban Kolektif: Dalam kasus badan hukum, pertanggungjawaban dapat diterapkan kepada pengurus, direksi, atau pihak yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam badan hukum tersebut.

Contoh :

Individu: Seorang individu yang sengaja membuang limbah ke laut. Akibat perbuatan individu itu maka baku mutu air laut bisa terlampaui, atau bisa juga baku mutu air laut tidak terlampaui. Bila baku mutu air laut terlampaui, maka individu itu yang dikenai sanksi.

Dalam kontek kapal MT Arman 114, Bpk Machmud, yang merupakan individu  yang sengaja membuang limbah ke laut. Akibat perbuatan ini baku mutu air laut bisa terlampaui, atau bisa juga baku mutu air laut tidak terlampaui. Bila baku mutu air laut terlampaui, maka individu itu, atau Bapak Machmud yang dikenai sanksi.

Jadi sangat jelas bahwa penggunaan istilah "setiap orang" dalam pasal ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dikenai sanksi atas pelanggaran terhadap perubahan baku mutu air laut sebagaimana yang diatur pada pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan hidup adalah “orang”. Dalam kontek kapal MT Arman adalah Bapak Machmud.

2.     Dengan Sengaja

o   Pengertian: Mens rea atau niat yang diperlukan adalah "dengan sengaja". Ini berarti pelaku harus memiliki kesengajaan atau niat untuk melakukan perbuatan tersebut. Tidak cukup hanya dengan kelalaian atau tanpa niat.

o    

3.     Melakukan Perbuatan

o   Pengertian: Perbuatan yang dimaksud mencakup tindakan aktif yang dilakukan oleh setiap orang. Perbuatan ini harus konkret dan bisa dibuktikan dalam konteks hukum.

o   Dalam kontek kapal MT Arman Tindakan aktif itu dilakukan oleh Bapak Machmud, yang harus dibuktikan di pengadilan nantinya.

o    

4.     Yang Mengakibatkan

o   Pengertian: Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan hasilatau akibat yang ditimbulkan. Perbuatan tersebut harus menjadi penyebab langsung dari akibat yang ditentukan oleh undang-undang.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114 ada hubungan antara perbuatan Bapak Machmud dengan akibat dari perbuatannya itu.

o    

5.     Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

o   Pengertian: Pelanggaran terhadap standar atau batasan yang telah ditetapkan terkait kualitas lingkungan. Ini mencakup:

§  Baku mutu udara ambien: Standar kualitas udara.

§  Baku mutu air: Standar kualitas air.

§  Baku mutu air laut: Standar kualitas air laut.

§  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup: Standar untuk mengukur kerusakan lingkungan.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, didakwa kan bahwa akibat dari perbuatan bapak Machmud membuang limbah ke laut maka terjadi perubahan baku mutu air laut.

o    

6.     Pidana Penjara

o   Durasi: Hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran serius.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, bapak Machmud diancam dengan 5 tahun hukuman penjara. 

o    

7.     Denda

o   Jumlah: Denda yang dapat dikenakan adalah paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ini mencerminkan upaya memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku pelanggaran.

o   Dalam kontek kapal MT Arman 114, bapak Machmud dedenda Rp, 7000.000.000 (tujuh milyar rupiah)


B.         Analisis Hukum pada Penangkapan Kapal MT Arman 114.


1.          Fokus pada “Setiap orang”    

Oleh karena pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka itu hanya mengikat “orang” yaitu  Bpk Mahcmud saja. Disini tidak ada hubungan sama sekali antara bpk Machmud dengan Kapal. Kapal hanya merupakan tempat (Locus) dimana perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian kapal tidak boleh ditahan.


2.          Fokus pada Pelanggaran Baku Mutu:

o   Pasal 98 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menekankan pada perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.

o   Tanpa adanya bukti bahwa baku mutu telah dilampaui, sulit untuk menegakkan sanksi pidana berdasarkan pasal ini.

o    

3.         Tidak ada Ketentuan khusus tentang Penangkapan atau Penahanan Kapal.

    

      Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :


o   Pasal 98 tidak mengatur sama sekali tentang penangkapan atau penahanan kapal.

o   Pasal 98, tidak mengatur tentang pentingnya asal dari pencemaran, sehingga dalam kontek penahanan dan penangkapan kapal MT Arman 114 tidak ada relevansi kapal MT Arman harus ditahan sebagai barang bukti.

o   Pasal 98, tidak memerlukan bukti foto tentang adanya genangan minyak dilaut yang di katakan berasal dari MT Arman. 

o   Bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan pelanggaran pasal 98 ini adalah hasil penelitian sampel air laut dilaboratourium, yang diambil oleh orang yang bersertifikat, dan diperiksa dilaboratorium yang bersertifikat, yang membuktikan telah terjadi atau tidak terjadi perubahan baku mutu air laut ditempat disekitar kapal. 


C.         Legalitas Penahanan Kapal:

o   Oleh karena UU No. 32 Tahun 2009 tidak memberikan dasar hukum untuk penahanan kapal, maka penahanan kapal MT Arman 114 adalah Tindakan melawan hukum, atau dapat dikatakan bahwa kapal MT Arman 114 telah dibajak dan sandera Oleh para petugas bersergam.

o   Tidak ada alasan hukum untuk menahan kapal MT Arman 114.


D.         Kesimpulan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang tidak mengatur secara khusus tentang penangkapan atau penahanan kapal. Dengan demikian penahanan Kapal MT Arman jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini tidak peduli dengan asal limbah, apakah limbah itu berasal dari kapal atau berasal dari tempat lain itu tidak penting,  yang terpenting adalah apakah terjadi perubahan baku mutu air laut. Ini juga merupakan bukti bahwa kapal MT Arman 114 tidak boleh ditahan dengan alasan sebagai barang bukti. 

Dengan demikian kapal MT Arman harus segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu putusan pengadilan.

 

نمونه‌برداری از آب دریا تحت تهدید دعوی غرامت ایران در دادگاه بین‌المللی حقوق دریا (ITLOS)

 نمونه‌برداری از آب دریا تحت تهدید دعوی غرامت ایران در دادگاه بین‌المللی حقوق دریا (ITLOS)

جاکارتا، 22 ژوئن 2024
نویسنده: دریاسالار بازنشسته TNI (پیر) Adv Soleman B. Ponto ST SH MH CPM CParb

حدود 10 ماه است که پرونده MT Arman 114 هنوز حل نشده است. MT Arman 114 به دلیل آلودگی دریا به دادگاه معرفی شده است. به منظور اثبات وقوع آلودگی دریایی، لازم است نمونه‌ای از آب دریا برداشته شود. روش نمونه‌برداری از آب دریا بسیار مهم است تا ثابت شود که آیا آلودگی دریایی رخ داده است یا خیر. به همین دلیل، MARPOL MEPC ISO یا سایر راهنماهای IMO دستورالعمل‌هایی در خصوص روش نمونه‌برداری از آب دریا ارائه داده‌اند.

در خصوص پرونده MT Arman 114، اگر ثابت شود که نمونه‌برداری از آب دریا مطابق با دستورالعمل‌های استاندارد تعیین‌شده توسط MARPOL MEPC ISO یا سایر راهنماهای IMO نبوده است، ایران می‌تواند ادعای غرامت کند و بگوید که نمونه‌برداری از آب دریا مطابق با استانداردهای بین‌المللی انجام نشده است.

یکی از دستورالعمل‌هایی که اغلب مورد استفاده قرار می‌گیرد MEPC.182(59) است که توسط کمیته حفاظت از محیط زیست دریایی (MEPC) از سازمان بین‌المللی دریانوردی (IMO) به تصویب رسیده است. این دستورالعمل راهنمایی‌هایی برای نمونه‌برداری و تجزیه و تحلیل آب دریا به منظور تشخیص آلودگی ارائه می‌دهد.

برخی از جنبه‌های اصلی که در این دستورالعمل آمده است:

  • برنامه‌ریزی نمونه‌برداری:

    • تعیین هدف نمونه‌برداری و پارامترهایی که قرار است تحلیل شوند.
    • انتخاب مکان‌های نمونه‌برداری نماینده برای منطقه تحت نظارت.
    • تعیین تناوب نمونه‌برداری براساس پتانسیل منابع آلودگی و شرایط محیطی.
  • تجهیزات نمونه‌برداری:

    • استفاده از تجهیزات مناسب و کالیبره شده برای اطمینان از یکپارچگی نمونه.
    • ابزارهای معمول شامل بطری نیکین برای نمونه‌های ستونی آب، ابزارهای برداشت نمونه‌های سطحی و سایر وسایل مناسب برای نوع تحلیل مورد نیاز.
  • روش‌های نمونه‌برداری:

    • آب سطحی: برداشت نمونه از لایه سطحی آب دریا با دقت تا لایه آب دست‌نخورده باقی بماند.
    • ستون آب: استفاده از ابزارهایی مانند بطری نیکین که می‌توانند در عمق مشخصی فعال شوند تا نمونه‌هایی از لایه‌های مختلف ستون آب بردارند.
    • رسوب: برداشت نمونه از بستر دریا در صورت لزوم با استفاده از ابزارهای خاصی که برای جمع‌آوری رسوب بدون آلودگی طراحی شده‌اند.
  • نگهداری و حفظ نمونه:

    • ذخیره فوری نمونه‌ها در ظروف مناسب پس از برداشت برای جلوگیری از آلودگی.
    • استفاده از مواد حفاظتی در صورت لزوم برای تحلیل‌های خاص مانند افزودن اسید برای تحلیل فلزات سنگین.
    • نگهداری نمونه‌ها در دمای پایین (معمولاً 4°C) و در شرایط تاریک تا زمان آماده شدن برای تحلیل.
  • روش‌های تحلیل:

    • آزمایشگاه معتبر: تحلیل نمونه‌ها باید در آزمایشگاه معتبر انجام شود تا از دقت و صحت نتایج اطمینان حاصل شود.
    • روش‌های تحلیل: روش‌های تحلیل باید پروتکل‌های تعیین‌شده برای پارامترهای خاص مورد تحلیل را دنبال کنند مانند تحلیل شیمیایی برای آلاینده‌های آلی یا فلزات سنگین.
    • استفاده از فناوری و تجهیزات مناسب برای شناسایی و اندازه‌گیری غلظت آلاینده‌ها در نمونه آب دریا.
  • گزارش‌دهی و مستندسازی:

    • سوابق نمونه‌برداری: مستندات کامل در مورد شرایط و روش‌های نمونه‌برداری شامل تاریخ، زمان، مکان، عمق و شرایط آب و هوا در هنگام نمونه‌برداری.
    • گزارش نتایج: نتایج تحلیل باید به وضوح گزارش شود، شامل غلظت آلاینده‌های تشخیص‌داده‌شده و تفسیر داده‌ها در ارتباط با استانداردهای محیط زیستی.
    • گزارش باید شامل توصیه‌هایی برای اقدامات بیشتر در صورت تشخیص آلاینده‌ها در سطح نگران‌کننده باشد.

ارتباط با توقیف کشتی MT Arman 114:

در مورد توقیف کشتی MT Arman 114، بسیار مهم است که اطمینان حاصل شود تمامی مراحل نمونه‌برداری و تحلیل آب دریا مطابق با دستورالعمل MEPC.182(59) انجام شده است. در صورتی که این مراحل رعایت نشده باشد، اعتبار شواهد مورد استفاده در دادگاه می‌تواند زیر سؤال برود. نتیجه این امر می‌تواند تأثیر زیادی بر نتایج دادگاه داشته باشد و فرصت‌هایی برای ایران فراهم کند تا این پرونده را به دادگاه بین‌المللی ITLOS ببرد.