10 Januari 2025

KONEKSITAS dalam Sistem Hukum Indonesia: Peran KUHP, RUU KUHAP, UUD 1945, dan Putusan MK.

KONEKSITAS dalam Sistem Hukum Indonesia: Peran KUHP, RUU KUHAP, UUD 1945, dan Putusan MK.


Jakarta 10 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB *)


I.   Pendahuluan.

Koneksitas merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi berbeda: militer dan sipil. KUHP yang baru disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan keberadaan koneksitas sebagai jembatan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum. Namun, RUU KUHAP mencoba menghilangkan koneksitas, dengan alasan untuk mendudukkan anggota TNI dalam peradilan umum. Langkah ini memicu diskusi serius karena bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UUD 1945.

UUD 1945 secara eksplisit membagi sistem peradilan Indonesia menjadi empat: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan militer dirancang khusus untuk menangani anggota TNI sesuai dengan sifat tugasnya sebagai penegak kedaulatan negara. Dalam konteks ini, koneksitas berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara yurisdiksi sipil dan militer dalam kasus pidana yang melibatkan keduanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat kedudukan koneksitas sebagai mekanisme yang konstitusional. MK menegaskan bahwa KPK dapat berperan dalam mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan serta penyidikan kasus koneksitas, selama kasus tersebut dimulai oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa koneksitas tetap relevan dan diperlukan dalam sistem hukum Indonesia.

Makalah ini bertujuan untuk membahas keberadaan koneksitas dalam KUHP, penghilangan koneksitas dalam RUU KUHAP, relevansi koneksitas dengan UUD 1945, serta rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan mekanisme ini.


II. Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Koneksitas.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Gugum tentang ketidakpastian hukum dari Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198-203 UU Peradilan Militer. Dalam gugatannya, Gugum menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Namun, MK justru menemukan bahwa pasal-pasal tersebut memberikan kepastian hukum yang kuat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.


Logika Putusan MK:

  1. Koneksitas Adalah Mekanisme Konstitusional.

MK menegaskan bahwa koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198-203 UU Peradilan Militer, adalah mekanisme yang sesuai dengan semangat UUD 1945. Koneksitas memastikan bahwa kasus yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi berbeda dapat ditangani dengan keadilan dan efisiensi, tanpa mengorbankan prinsip supremasi hukum.

  1. Jaksa Sebagai Koordinator.

Dalam mekanisme koneksitas, jaksa memainkan peran sebagai koordinator utama untuk mengintegrasikan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal ini memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan umum.

  1. Kepastian Hukum Dikuatkan.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, mekanisme koneksitas memiliki landasan hukum yang jelas. MK menilai bahwa gugatan yang menyatakan ketidakpastian hukum tidak berdasar, karena justru pasal-pasal tersebut memberikan kerangka kerja yang pasti untuk menangani kasus koneksitas sesuai dengan pembagian peradilan dalam UUD 1945.

  1. Melindungi Fungsi Peradilan Militer.

MK juga menegaskan bahwa peradilan militer memiliki peran yang tidak dapat digantikan dalam menangani anggota TNI. Dengan tetap mempertahankan koneksitas, peradilan militer dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

Dengan logika ini, MK menolak gugatan Gugum dan memperkuat posisi koneksitas dalam sistem hukum Indonesia.


III.  Koneksitas dalam KUHP: Sebuah Landasan yang Kuat.

KUHP baru mengatur koneksitas secara jelas melalui Pasal 66 ayat (5). Dalam pasal ini, koneksitas diberikan ruang untuk memastikan bahwa tindak pidana yang melibatkan pelaku dari peradilan militer dan umum dapat ditangani secara adil. Keberadaan koneksitas dalam KUHP menegaskan pentingnya mekanisme ini sebagai penghubung antara dua yurisdiksi yang berbeda, yaitu peradilan militer dan peradilan sipil.

KUHP baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi koneksitas, termasuk pemberian pidana tambahan dalam kasus yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa koneksitas tetap menjadi mekanisme yang diakui dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.


IV.   RUU KUHAP: Menghilangkan Koneksitas, Bertentangan dengan Putusan MK. 

Berbeda dengan KUHP, RUU KUHAP justru mencoba menghilangkan koneksitas. Dalam Paragraf 13 Penjelasan RUU KUHAP, disebutkan bahwa "Peradilan koneksitas sebagai lembaga yang selama ini memisahkan antara peradilan pidana militer dan peradilan pidana umum tidak lagi ditentukan atau diatur dalam KUHAP ini." Langkah ini didasarkan pada keinginan untuk mendudukkan anggota TNI di peradilan umum.

Langkah ini bertentangan dengan Putusan MK yang telah memperkuat kedudukan koneksitas. Dengan menghilangkan koneksitas, RUU KUHAP berpotensi melemahkan prinsip-prinsip keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi anggota TNI yang seharusnya tunduk pada yurisdiksi militer.


V. Rekomendasi: Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

  1. KUHAP Baru Harus Mengatur Koneksitas
    • Mengingat Putusan MK telah memperkuat kedudukan koneksitas, KUHAP baru harus secara tegas mengatur mekanisme koneksitas, termasuk peran jaksa sebagai koordinator utama.
  2. Harmonisasi Hukum
    • Revisi RUU KUHAP agar sesuai dengan KUHP dan Putusan MK, dengan tetap mempertahankan koneksitas sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana.
  3. Penguatan Proses Koneksitas
    • Membentuk pedoman atau protokol yang jelas untuk pelaksanaan koneksitas, termasuk pembagian peran antara jaksa, KPK, dan Oditur Militer.
  4. Sosialisasi dan Edukasi
    • Mengedukasi aparat penegak hukum dan masyarakat tentang pentingnya koneksitas dalam menjaga keadilan dan keseimbangan antara yurisdiksi sipil dan militer.


VI. Kesimpulan.

Putusan MK yang menolak gugatan terhadap ketidakpastian hukum dari Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198-203 UU Peradilan Militer justru memperkuat kedudukan koneksitas sebagai mekanisme yang konstitusional. Dalam konteks ini, jaksa berperan sebagai koordinator utama untuk memastikan efektivitas pelaksanaan koneksitas.

Dengan logika putusan MK, pasal-pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat sesuai dengan UUD 1945. Untuk menjaga keberlanjutan sistem hukum yang adil dan terintegrasi, KUHAP baru mutlak harus mengatur koneksitas. Langkah-langkah seperti harmonisasi hukum, penguatan peran koneksitas, dan edukasi masyarakat harus dilakukan untuk memastikan koneksitas tetap menjadi bagian yang relevan dalam sistem hukum Indonesia.

*)Kabais TNI (2011-2013)

 

9 Januari 2025

KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria

 KAPAKA, Militer, dan Jigsaw: Kompetisi Menangkap Tikus di Negara Ngacoceria

Jakarta 09 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB *)

Pendahuluan

Di sebuah negeri bernama Ngacoceria, ada masalah besar: tikus-tikus cerdik terus menggerogoti kekayaan negara. Tikus-tikus ini tidak hanya berkeliaran di rumah-rumah warga sipil tetapi juga sering menyusup ke barak militer. Untuk mengatasi ini, ada tiga pemburu utama: KAPAKA (Komisi Anti Penyelewengan Kekayaan Alam), Militer Ngacoceria, dan Jigsaw, sang Jaksa Agung. Namun, masalahnya adalah siapa yang sebenarnya berhak menangkap tikus-tikus yang berkeliaran di wilayah koneksitas yang melibatkan sipil dan militer?

Masalah ini menjadi semakin rumit ketika seorang warga bernama Gumgum mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehakiman Tertinggi (MKT) Ngacoceria, meminta kejelasan aturan main. Akibat gugatan ini, MKT mengeluarkan putusan yang memicu dinamika baru di antara para pemburu tikus.

Latar Belakang Gugatan Gumgum ke Mahkamah Kehakiman Tertinggi

Dalam gugatannya, Gumgum menyoroti dua masalah utama:

  1. Ketidakpastian Wilayah Perburuan Tikus: Gumgum merasa bahwa aturan perburuan tikus dalam Pasal 89-93 Kitab Perundangan Hukum Acara Ngacoceria (KUHAN) dan Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer Ngacoceria tidak jelas.

  2. Kurangnya Tim Khusus di KAPAKA: Menurut Gumgum, KAPAKA tidak memiliki divisi khusus untuk menangani tikus koneksitas, sehingga prosesnya menjadi lambat dan tidak efisien.

Putusan Mahkamah Kehakiman Tertinggi

MKT akhirnya memberikan putusan yang memperjelas aturan perburuan tikus koneksitas. Dalam keputusannya, MKT menyatakan:

"KAPAKA berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tikus koneksitas, tetapi hanya jika KAPAKA menemukan atau memulai kasus tersebut sejak awal."

MKT juga menegaskan bahwa Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer sudah sesuai dengan Konstitusi Ngacoceria dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan ini, setiap pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

Implikasi Putusan MKT

Putusan ini menciptakan kompetisi baru di antara para pemburu tikus. Berikut adalah dinamika yang terjadi:

  1. KAPAKA sebagai Pemburu Cepat:

    • KAPAKA memiliki batasan dalam kewenangannya. Mereka hanya dapat menangani tikus koneksitas jika kasus tersebut dimulai atau ditemukan oleh KAPAKA sejak awal, sebagaimana diatur dalam putusan MKT.

    • KAPAKA tidak berwenang menangani kasus tikus yang sudah berada dalam proses militer atau peradilan umum tanpa koordinasi dengan Jigsaw dan Militer.

    • KAPAKA berusaha menemukan tikus koneksitas lebih dulu agar dapat mengklaim kewenangan penuh dalam proses penanganannya.

  2. Militer sebagai Pelindung Wilayah:

    • Militer Ngacoceria ingin memastikan bahwa tikus yang bersembunyi di barak tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Sesuai Pasal 198-203, mereka memiliki prioritas menangani kasus yang lebih merugikan kepentingan militer.

  3. Jigsaw sebagai Koordinator Utama:

    • Jigsaw, sang Jaksa Agung, memiliki tugas penting untuk menentukan apakah tikus koneksitas harus diadili di peradilan umum atau militer. Dia harus memastikan setiap pihak mematuhi aturan dan menyelesaikan sengketa dengan adil.

Penegasan dari Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Peradilan Militer

Kedua kerangka hukum ini saling melengkapi untuk memastikan penanganan tikus koneksitas berjalan sesuai aturan:

  1. Pemeriksaan Koneksitas (Pasal 198):

    • Tindak pidana tikus yang melibatkan sipil dan militer diperiksa oleh Pengadilan Umum, kecuali jika Menteri Militer dan Menteri Kehakiman memutuskan bahwa perkara tersebut harus diadili di Pengadilan Militer.

  2. Penentuan Yurisdiksi (Pasal 199):

    • Jaksa/Jigsaw dan Oditur Militer melakukan penelitian bersama untuk menentukan pengadilan yang berwenang.

  3. Penyelesaian Perkara (Pasal 200):

    • Jika kerugian lebih besar pada kepentingan umum, perkara diserahkan ke peradilan umum.

    • Jika kerugian lebih besar pada kepentingan militer, perkara diserahkan ke peradilan militer.

  4. Perbedaan Pendapat (Pasal 202):

    • Jika ada sengketa, keputusan akhir berada di tangan Jigsaw, sang Jaksa Agung.

  5. Komposisi Majelis Hakim (Pasal 203):

    • Majelis hakim terdiri dari anggota dari peradilan umum dan militer secara berimbang.

Pembatasan KAPAKA

Putusan MKT juga menegaskan pembatasan kewenangan KAPAKA. Meskipun KAPAKA berperan sebagai koordinator utama, mereka hanya dapat menangani kasus koneksitas jika mereka menemukan atau memulai kasus tersebut sejak awal. Selain itu, KAPAKA harus menyerahkan kasus yang lebih relevan dengan kepentingan militer atau yang telah memasuki yurisdiksi lain kepada pihak terkait, seperti Jigsaw atau Militer.

Pembatasan ini juga diperkuat oleh beberapa peraturan lain, seperti:

  1. Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

    • Pengadilan Tipikor hanya mengadili perkara yang berada di yurisdiksi sipil. Jika ada keterlibatan militer, kasus harus diserahkan ke yurisdiksi militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

    • KAPAKA tidak dapat memaksakan kasus koneksitas untuk tetap berada di Pengadilan Tipikor jika unsur militer lebih dominan.

  2. Pasal 89-93 KUHAN (Kitab Perundangan Hukum Acara Ngacoceria):

    • Menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menentukan yurisdiksi dalam perkara koneksitas.

  3. Pasal 198-203 Undang-Undang Peradilan Militer:

    • Mengatur mekanisme penyidikan dan penentuan pengadilan yang melibatkan tim gabungan dari Polisi Militer, Oditur Militer, dan penyidik umum.

  4. Undang-Undang Kejaksaan:

    • Menetapkan Jaksa Agung sebagai koordinator utama dalam menyelesaikan sengketa yurisdiksi, sehingga KAPAKA harus berkoordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.

Putusan MKT juga menegaskan pembatasan kewenangan KAPAKA. Meskipun KAPAKA berperan sebagai koordinator utama, mereka hanya dapat menangani kasus koneksitas jika mereka menemukan atau memulai kasus tersebut sejak awal. Selain itu, KAPAKA harus menyerahkan kasus yang lebih relevan dengan kepentingan militer atau yang telah memasuki yurisdiksi lain kepada pihak terkait, seperti Jigsaw atau Militer.

Kesimpulan

Di Ngacoceria, perburuan tikus koneksitas kini diatur dengan tegas melalui putusan MKT, yang menetapkan:

  1. KAPAKA sebagai Koordinator Cepat: KAPAKA berwenang menangani tikus koneksitas jika mereka memulai atau menemukan kasusnya sejak awal.

  2. Penguatan Pasal 89-93 KUHAN dan Pasal 198-203 Peradilan Militer: Kedua aturan ini memberikan mekanisme yang jelas dan wajib dilaksanakan.

  3. Jigsaw sebagai Penentu Akhir: Jigsaw memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa dan menentukan forum pengadilan yang sesuai.

Dengan aturan ini, diharapkan kompetisi antar lembaga tetap profesional dan adil, sehingga tikus-tikus yang menggerogoti kekayaan negara dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

*)Kabais TNI (2011-2013)

Kepatuhan KPK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Koneksitas

Kepatuhan KPK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Koneksitas


Jakarta 09 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)


Pendahuluan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran strategis dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan wewenang yang diberikan melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya, lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, termasuk dalam perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum dari peradilan umum dan militer. Salah satu perkembangan penting terkait kewenangan KPK adalah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Gugum, seorang sipil, yang mempertanyakan kejelasan yurisdiksi dan kewenangan KPK dalam perkara koneksitas.


Latar Belakang Gugatan Gugum ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini berawal dari ketidakpastian hukum yang dirasakan Gugum terkait penanganan perkara koneksitas yang melibatkan tindak pidana korupsi. Gugatan Gugum mencakup dua poin utama:

  1. Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Pasal-Pasal yang Mengatur Koneksitas: Gumgum berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHAP (Pasal 89-94) maupun Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Pasal 198-203) menimbulkan ketidakpastian hukum bagi KPK dalam menangani perkara koneksitas.
  2. Ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002: Gugum menyoroti bahwa aturan ini tidak mengatur adanya subbidang khusus di bawah bidang penindakan KPK yang berwenang menangani korupsi koneksitas, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.


Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa:

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Putusan ini memberikan kejelasan bahwa KPK dapat menangani perkara koneksitas dengan syarat bahwa perkara tersebut ditemukan atau dimulai oleh KPK sejak awal. Namun, pelaksanaan kewenangan ini harus sejalan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 89 KUHAP dan sejumlah undang-undang lain yang relevan.


Putusan MK Menegaskan Kesahihan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya, yang artinya ketentuan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara koneksitas tidak diterima oleh Mahkamah. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer telah sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal-pasal ini menjadi landasan hukum yang jelas dan wajib dilaksanakan dalam penanganan perkara koneksitas, yang mengatur mekanisme pembagian yurisdiksi antara peradilan umum dan militer. Pasal-pasal tersebut juga menegaskan peran Jaksa Agung sebagai koordinator utama dalam menentukan yurisdiksi perkara koneksitas dan memastikan anggota militer tetap tunduk pada peradilan militer.


1. Pasal 89 KUHAP

Pasal 89 KUHAP mengatur mekanisme penanganan perkara koneksitas, yang mensyaratkan bahwa yurisdiksi perkara koneksitas ditentukan oleh Jaksa Agung. Putusan MK memperkuat ketentuan ini dengan menegaskan bahwa KPK hanya dapat menangani perkara koneksitas jika kasus tersebut dimulai atau ditemukan oleh KPK sejak awal. Namun, yurisdiksi akhir tetap berada di bawah kewenangan Jaksa Agung, sehingga memastikan adanya koordinasi yang jelas antara KPK dan kejaksaan sebagai koordinator utama dalam perkara koneksitas.


2. Keterbatasan KPK dalam Kasus Koneksitas

Putusan MK juga menolak gugatan terkait ketentuan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut telah sesuai dengan UUD 1945 dan wajib dilaksanakan. Pasal 89-93 KUHAP mengatur mekanisme penanganan perkara koneksitas yang menempatkan Jaksa Agung sebagai koordinator yurisdiksi, sementara Pasal 198-203 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 memastikan bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer. Kedua ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur batasan yurisdiksi dan kewenangan penanganan perkara koneksitas. Selain itu, sejumlah peraturan lain juga membatasi kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, di antaranya:

  • Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 UU KPK: Menegaskan bahwa KPK hanya berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan, tetapi tidak secara langsung menangani personel militer yang tunduk pada peradilan militer.
  • UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor: Mengatur bahwa Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum dari peradilan umum.
  • Pasal 39 UU Tipikor: Menyatakan bahwa penuntutan perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh kejaksaan pada pengadilan yang berwenang.
  • Pasal 35 UU Kejaksaan: Mengatur bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menentukan yurisdiksi untuk perkara koneksitas.


Kewajiban yang Harus Dipatuhi oleh KPK

Berdasarkan putusan MK dan aturan yang relevan, KPK wajib mematuhi hal-hal berikut dalam pelaksanaan perkara koneksitas:

  1. Koordinasi dengan Jaksa Agung:
    • Menyerahkan perkara koneksitas kepada kejaksaan untuk menentukan yurisdiksi, apakah perkara akan ditangani oleh peradilan umum atau militer.
    • Memastikan bahwa pembagian peran dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum.
  2. Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum:
    • Tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan langsung terhadap personel militer yang tunduk pada peradilan militer.
    • Melibatkan institusi yang berwenang, seperti oditur militer, dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota militer.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas:
    • Melaporkan perkembangan kasus koneksitas secara berkala kepada kejaksaan sebagai koordinator.
    • Menjaga akuntabilitas dalam seluruh proses hukum, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
  4. Memastikan Penanganan Sejak Awal oleh KPK:
    • KPK hanya dapat mengoordinasikan dan mengendalikan perkara koneksitas jika perkara tersebut ditemukan atau dimulai oleh KPK sejak awal.
    • Jika perkara tidak dimulai oleh KPK, maka KPK wajib menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk penanganannya.


Kesimpulan

Putusan MK memberikan kejelasan tentang kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, dengan tiga poin utama yang menjadi penegasan hukum:

  1. Kewenangan dan Kewajiban KPK: Putusan ini menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas, namun hanya jika perkara tersebut ditemukan atau dimulai oleh KPK sejak awal. Hal ini menegaskan keterbatasan KPK dalam menangani kasus yang melibatkan personel militer.
  2. Penguatan Kedudukan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer: Putusan ini memperkuat kedudukan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer yang telah dinyatakan sesuai dengan UUD 1945. Ketentuan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan untuk memastikan kejelasan yurisdiksi dalam penanganan perkara koneksitas.
  3. Penguatan Peran Jaksa Agung sebagai Koordinator Perkara Koneksitas: Putusan ini juga menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai koordinator utama dalam menentukan yurisdiksi perkara koneksitas. Jaksa Agung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembagian peran antara peradilan umum dan militer dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


Dengan mematuhi aturan ini, KPK, kejaksaan, dan institusi terkait dapat memastikan bahwa penanganan perkara koneksitas dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai prinsip penegakan hukum.

Putusan MK memberikan kejelasan tentang kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, namun tetap menegaskan keterbatasan kewenangan tersebut. Putusan ini juga memperkuat kedudukan Pasal 89-93 KUHAP dan Pasal 198-203 Peradilan Militer yang telah dinyatakan sesuai dengan UUD 1945. Ketentuan-ketentuan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mutlak harus dilaksanakan. Dalam menjalankan tugasnya, KPK wajib berkoordinasi erat dengan kejaksaan, menyerahkan yurisdiksi kepada Jaksa Agung, dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan ini, KPK dapat memastikan bahwa penanganan perkara koneksitas dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai prinsip penegakan hukum.

Putusan MK memberikan kejelasan tentang kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, namun tetap menegaskan keterbatasan kewenangan tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, KPK wajib berkoordinasi erat dengan kejaksaan, menyerahkan yurisdiksi kepada Jaksa Agung, dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan ini, KPK dapat memastikan bahwa penanganan perkara koneksitas dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai prinsip penegakan hukum.

*)Kabais TNI (2011-2013)


Referensi

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
  5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  6. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

Koneksitas dalam KUHP dan RUU KUHAP Baru: Sebuah Parodi Hukum yang Membingungkan

Koneksitas dalam KUHP dan RUU KUHAP Baru: Sebuah Parodi Hukum yang Membingungkan

Jakarta 09 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*)

I.          Pendahuluan.

Di dunia hukum pidana Indonesia, koneksitas selama ini dikenal sebagai jembatan sakral yang memisahkan dan sekaligus menyatukan peradilan militer dan peradilan umum. Namun, belakangan ini, koneksitas menjadi korban "revolusi konsep" dalam RUU KUHAP baru. KUHP yang baru saja disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur dengan serius soal koneksitas. Bahkan, Pasal 66 ayat (5) memberi ruang pidana tambahan dalam kasus koneksitas. Tapi tunggu dulu, RUU KUHAP baru justru ingin "menghilangkan" koneksitas seperti menghapus chat mantan yang bikin baper.

Jelas, ini seperti menaruh dua kuda dalam satu kereta tetapi dengan tali kekang yang berbeda arah. Di satu sisi, KUHP bilang, "Ayo kita tegakkan koneksitas." Di sisi lain, RUU KUHAP bilang, "Ngapain pake koneksitas? Kita pindahin TNI ke peradilan umum saja." Bagaimana ini bisa terjadi? Ayo kita bahas, tapi dengan senyum dan sedikit humor, karena membahas hukum berat sambil tertawa itu tetap sehat.

II. Koneksitas dalam KUHP: Sebuah Cinta Lama yang Tidak Pernah Padam.

KUHP baru tampaknya sangat setia dengan konsep koneksitas. Dalam Pasal 66 ayat (5), koneksitas diberikan tempat yang terhormat dengan adanya pidana tambahan untuk perkara koneksitas. Seolah-olah, KUHP berkata, "Koneksitas itu penting, karena bagaimana kita bisa menangani pelaku dari militer dan sipil dalam satu perkara tanpa melibatkan mekanisme ini?"

Namun, KUHP juga seperti pasangan yang terlalu romantis. Ia memberikan segala penghormatan kepada koneksitas, tapi lupa bahwa di luar sana ada pasangannya yang kurang setia: RUU KUHAP baru. Ini seperti satu orang bilang, "Saya sayang kamu," tapi yang lain balas, "Maaf, saya sudah tidak butuh kamu lagi."

III.  RUU KUHAP: Penghapus Koneksitas atau Inovator Radikal? 

Di dalam paragraf 13 Penjelasan RUU KUHAP, ada kalimat yang cukup kontroversial: "Peradilan koneksitas sebagai lembaga yang selama ini memisahkan antara peradilan pidana militer dan peradilan pidana umum tidak lagi ditentukan atau diatur dalam KUHAP ini." Wah, ini seperti mengatakan bahwa koneksitas adalah dinosaurus yang sudah tidak relevan dalam ekosistem hukum modern.

Lebih parahnya, paragraf itu menyiratkan bahwa TNI harus tunduk pada peradilan umum, kecuali Kitab Undang-Undang Pidana Militer (KUHPM) menentukan lain. Jadi, peran koneksitas yang selama ini jadi jembatan antara dua dunia dihapus begitu saja. Apa alasannya? "Keinginan adanya penundukan militer ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Serius? Ini seperti mengundang tentara masuk ke rumah orang sipil tanpa sepatu, lalu bilang, "Ya sudah, ikut aturan rumah ini saja."

IV. Bertentangan dengan UUD 1945: TNI sebagai Penegak Kedaulatan Mari kita bicara serius sebentar. TNI adalah penegak kedaulatan negara, bukan bagian dari struktur masyarakat sipil. UUD 1945 dengan tegas mengatur fungsi militer sebagai pelindung kedaulatan negara, yang tentunya memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamakan dengan masyarakat sipil.

Menghilangkan koneksitas dan memaksakan anggota TNI tunduk pada peradilan umum tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga mengabaikan sifat dasar tugas militer. Bayangkan seorang prajurit yang sedang bertugas menjaga perbatasan, tiba-tiba harus menghadapi proses hukum di pengadilan umum hanya karena tindakannya bersinggungan dengan pelaku sipil. Bukankah ini melemahkan fungsi pertahanan negara?

V. Kesimpulan: Antara Cinta dan Ironi 

Koneksitas adalah salah satu mekanisme hukum yang tidak hanya menjamin keadilan tetapi juga menjaga keseimbangan antara yurisdiksi sipil dan militer. KUHP baru memahami pentingnya koneksitas, tetapi RUU KUHAP tampaknya mencoba "move on" dari konsep ini tanpa alasan yang jelas.

Jika koneksitas dihapus, kita berisiko menciptakan kebingungan hukum yang bisa berujung pada ketidakadilan, baik bagi sipil maupun militer. Maka dari itu, mari kita harap para konseptor hukum tidak bermain-main dengan mekanisme koneksitas ini. Karena, jujur saja, koneksitas itu seperti jembatan cinta: kalau dihancurkan, semua pihak akan susah bertemu.

Jadi, sebelum kita terlalu jauh "menghapus" koneksitas, mari kita renungkan: apa jadinya sistem hukum kita tanpa jembatan ini? Akan jadi apa TNI, dan akan jadi apa supremasi hukum kita? Semoga jawaban yang kita dapat tidak menjadi ironi yang pahit.

*)Kabais TNI (2011-2013)

 

8 Januari 2025

Negara Republik Ngacoeria: Ketika Koneksitas Dihapus, Kekacauan Dimulai

 Negara Republik Ngacoeria: Ketika Koneksitas Dihapus, Kekacauan Dimulai

Jakarta 08 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)


Alkisah dizaman baheulak ada sebuah negera bernama Republik Ngacoeria. Di negera itu  segala sesuatu kadang berjalan terbalik. Negara ini terkenal karena ide-ide aneh yang sering diusulkan oleh para pejabatnya. Salah satu ide terbaru mereka adalah menghapus koneksitas dari sistem peradilan. "Militer harus tunduk pada peradilan umum!" teriak seorang pembuat undang-undang dengan gaya pidato bak orator hebat. Tapi sayangnya, dia lupa satu hal: militer Ngacoeria tidak suka bercanda.


Ide Cemerlang yang Mengundang Badai

Pembuat RUU Peradilan Ngaco, menganggap ide ini sebagai bentuk "reformasi." Mereka berpendapat bahwa dengan menghapus koneksitas, semua kasus bisa lebih "efisien." Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Militer Ngacoeria, yang terkenal sangat disiplin dan tidak pernah salah alamat, langsung bereaksi keras.

"Ini apa-apaan? Kami jaga negara, kok mau diadili sama sistem yang bahkan nggak ngerti cara pasang tenda militer!" ujar Jenderal Belut Goreng, Panglima tertinggi Militer Ngacoeria.


Rapat Rahasia Para Jenderal

Di sebuah markas rahasia yang hanya bisa ditemukan jika Anda tahu password Wi-Fi-nya (dan itu pun berubah setiap jam), para jenderal Ngacoeria berkumpul. "Kawan-kawan, kita harus bertindak. Kalau koneksitas dihapus, militer kita akan jadi bahan lelucon. Kita nggak bisa biarkan ini terjadi," kata Jenderal Belut sambil mengepalkan tangan.

Rapat itu memutuskan satu hal: para pembuat RUU harus diajak "berdiskusi," dengan cara yang tidak biasa.


Misi Diam-Diam: Operasi Tangkap Tukang RUU

Pada suatu malam, di bawah langit yang gelap dan tanpa bintang, tim khusus Militer Ngacoeria yang dikenal sebagai "Tim Kodok Loncat" bergerak. Dengan keahlian yang tak tertandingi, mereka menculik para pembuat RUU satu per satu, tanpa suara, tanpa jejak.

Pembuat undang-undang yang biasa bicara lantang di podium tiba-tiba menghilang. Para tetangga hanya mendengar suara "plop!" seperti balon pecah, lalu sunyi.


Diskusi "Hangat" di Markas Rahasia

Para pembuat RUU yang diculik akhirnya dibawa ke markas rahasia militer. Mereka disambut oleh Jenderal Belut Goreng dengan senyuman lebar yang lebih menyeramkan daripada wajah serius.

"Kalian tahu kenapa kalian ada di sini?" tanya Jenderal Belut.

"Kami... kami cuma mau reformasi," jawab salah satu pembuat RUU dengan gemetar.

"Reformasi apa? Reformasi yang bikin negara kita jadi bahan tertawaan? Apa kalian pikir militer ini lelucon?" Jenderal Belut menatap tajam sambil memegang peta besar yang ternyata cuma gambar ayam goreng.


RUU Tidak Jadi UU

Setelah "diskusi panjang" yang melibatkan suara keras, beberapa piring pecah, dan kopi yang terlalu pahit, para pembuat RUU akhirnya sadar bahwa ide mereka salah besar. Mereka setuju untuk menarik RUU tersebut sebelum menjadi UU.

"Kalian benar, Jenderal. Kami salah. Kami akan berhenti," kata salah satu dari mereka dengan suara kecil.

"Bagus. Tapi ingat, kalau ide seperti ini muncul lagi, kami akan mengirimkan Tim Kodok Loncat sekali lagi. Dan kali ini, mereka nggak cuma ngajak diskusi."


Ngacoeria Kembali Tenang

Setelah kejadian itu, Republik Ngacoeria kembali tenang. Koneksitas tetap ada, militer kembali fokus menjaga negara, dan para pembuat undang-undang lebih hati-hati dalam mengusulkan ide-ide mereka.

Semoga cerita ini tidak terjadi di negara kita tercinta, Indonesia. 


Koneksitas itu penting untuk menjaga harmoni antara peradilan umum dan militer. Menghapusnya bukan hanya melanggar konstitusi, tapi juga bisa memancing kekacauan yang tidak perlu. Mari kita jaga negeri ini agar tidak menjadi seperti Ngacoeria, tempat di mana ide buruk sering kali membawa akibat yang lucu, tapi berbahaya.

Pesan dari Jenderal Belut Goreng: "Jangan pernah main-main dengan TNI... atau Tim Kodok Loncat akan datang!"

*)Kabais TNI (2011-2013)

 

Hilangnya Koneksitas di RUU KUHAP: Ide Brilian atau Usaha Bikin Masalah?

 Hilangnya Koneksitas di RUU KUHAP: Ide Brilian atau Usaha Bikin Masalah?

Jakarta 8 Januari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb*) 

Kabar hilangnya koneksitas dalam RUU KUHAP ini seperti kabar bakso tanpa kuah—aneh, nggak enak, dan bikin semua orang bertanya-tanya: "Siapa yang kepikiran begini?" Apa mereka lupa baca konstitusi atau memang sedang uji nyali ? Karena Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bilang, ada empat jenis peradilan, termasuk peradilan militer. Lalu sekarang mau dihapus koneksitasnya? Halo, ini bukan cuma salah jalan, ini sudah salah negara!


Koneksitas: Kenapa Penting?

Koneksitas itu ibarat lem perekat antara peradilan umum dan militer. Kalau dihapus, apa jadinya? TNI disuruh antre di pengadilan umum? Nanti malah jadi lucu, tentara yang harusnya jaga negara malah ribet ngurus sidang bareng kasus maling ayam. Apa ini mau jadi sinetron? TNI bukan artis sinetron, mereka benteng pertahanan negara.


Ini Bukan Ide Lokal, Pasti Ada Angin Asing

Jujur saja, ide menghapus koneksitas ini kayaknya bukan lahir dari pikiran yang sehat. Mungkin ini "oleh-oleh" dari kepentingan asing yang pengin lihat Indonesia kehilangan kekuatan militernya. Kok bisa? Ya jelas, kalau TNI dilemahkan, siapa yang untung? Bukan rakyat, bukan bangsa kita, tapi mereka yang punya agenda licik dari luar sana.

Siapa pun yang punya pikiran ini, tolong bercermin dulu deh. Jangan sampai wajah di cermin itu malah bikin kita semua ngeri karena mirip musuh dalam selimut.


TNI: Jangan Main-main dengan Kami

Untuk yang masih coba-coba, izinkan kami ingatkan: TNI bukan mainan! Ini bukan lembaga yang bisa Anda eksperimenkan sesuka hati. TNI itu penjaga kedaulatan negara, dan kalau ada yang coba-coba mengganggu, TNI akan bertindak. Dan percayalah, mereka nggak akan datang bawa bunga atau puisi. Mereka datang bawa langkah tegas untuk melindungi bangsa.

Kalau TNI dilemahkan, siapa yang jaga negara? Apa kita mau keamanan negara diserahkan ke satpam komplek? Itu satpam saja tahu koneksitas penting, kok ini ada yang mau hapus?


Upaya Pelemahan TNI Adalah Penghancuran Bangsa

Menghapus koneksitas dalam RUU KUHAP adalah bentuk pelemahan sistematis terhadap TNI. Kalau TNI dilemahkan, itu sama aja bilang, "Ayo, silakan pihak asing masuk, Indonesia sudah nggak punya penjaga." Ide ini nggak cuma ngawur, tapi berbahaya!

Dan TNI tahu ini. Jangan pikir TNI akan tinggal diam. Siapa pun yang mencoba menggoyang kedaulatan negara, mereka akan menemukan bahwa TNI selalu siaga. Dan kalau perlu, TNI juga bisa cari tahu siapa yang punya ide ini. Jadi, untuk yang punya pikiran begini, hati-hati ya. TNI punya cara tersendiri buat menyelesaikan hal seperti ini.


Kesimpulan: Jangan Main-main dengan TNI

Hilangnya koneksitas bukan sekadar perubahan kecil di RUU KUHAP. Ini adalah ancaman besar untuk hukum dan keamanan negara. Kalau ada yang bilang ini ide bagus, mungkin mereka lupa baca sejarah atau sudah terlalu lama nonton drama politik luar negeri.

TNI akan terus berdiri untuk menjaga kedaulatan negara. Dan untuk siapa pun yang coba-coba melemahkan TNI, silakan siap-siap. Karena TNI nggak cuma siap bertindak, mereka juga siap mengingatkan siapa pun bahwa kedaulatan negara ini bukan untuk dijadikan eksperimen.

Jadi, jangan main-main dengan TNI. Indonesia kuat, TNI siap, dan rakyat bersatu. Selamat mencoba kalau Anda masih berani!

*)Kabais TNI (2011-2013)