Ketika Ajakan Menjatuhkan Presiden Bukan Lagi Kritik, Tetapi Ancaman terhadap Negara
Jakarta 17 April 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto. ST, SH, MH
Ada garis batas yang tidak boleh dilanggar dalam negara hukum.
Kritik? Sah.
Perbedaan pendapat? Wajar.
Namun ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusi—itu bukan lagi demokrasi. Itu adalah awal dari pembangkangan terhadap negara.
Ketika seseorang secara terbuka mengatakan:
“kita konsolidasikan diri untuk menjatuhkan Presiden”,
dan pada saat yang sama menyatakan bahwa jalur konstitusional “tidak akan jalan”, maka yang sedang dibangun bukan lagi ruang diskusi.
Yang sedang dibangun adalah arah tindakan.
Ini Bukan Sekadar Kata-Kata.
Dalam hukum, kata-kata bisa menjadi perbuatan.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), ajakan di ruang publik yang:
- menggerakkan orang lain,
- mengarah pada tindakan kolektif,
- dan berpotensi melawan kekuasaan yang sah,
bukan lagi sekadar opini.
Itu adalah pengaruh.
Dan pengaruh adalah kekuatan.
Menolak Konstitusi, Mengundang Kekacauan.
Indonesia bukan negara tanpa aturan.
Pergantian kekuasaan sudah diatur:
- melalui pemilu
- melalui mekanisme konstitusional
Ketika mekanisme itu dianggap “tidak akan jalan”, lalu digantikan dengan ajakan “menjatuhkan”, maka pesan yang disampaikan sangat jelas:
➡️ konstitusi tidak lagi dijadikan rujukan
Dan ketika konstitusi ditinggalkan, yang tersisa hanya satu hal:
kekuatan massa.
Bahaya Dimulai dari Satu Kalimat.
Tidak ada negara runtuh dalam satu malam.
Semua dimulai dari hal yang dianggap kecil:
- satu ucapan
- satu ajakan
- satu normalisasi
Hari ini disebut “pendapat”.
Besok menjadi “gerakan”.
Lusa menjadi “tekanan massa”.
Dan ketika negara bereaksi, semuanya sudah terlambat.
Hukum Tidak Boleh Menunggu Ledakan Terjadi.
Kesalahan terbesar dalam menjaga negara adalah menunggu sampai terjadi kekacauan.
Hukum modern bekerja berbeda:
- mencegah sebelum terjadi
- membaca arah sebelum bergerak
- bertindak sebelum terlambat
Jika sudah ada:
✔ ajakan kolektif
✔ tujuan menjatuhkan kekuasaan
✔ penolakan jalur konstitusional
maka itu bukan lagi potensi biasa.
Itu adalah indikasi serius terhadap ancaman stabilitas negara.
Diam Adalah Awal dari Pembiaran.
Pertanyaan besarnya bukan lagi:
“Apakah ini boleh atau tidak?”
Tetapi:
Apakah kita akan membiarkan ini menjadi kebiasaan?
Jika ajakan menjatuhkan pemerintah di luar hukum mulai dianggap biasa, maka:
- hukum kehilangan wibawa
- konstitusi kehilangan makna
- negara kehilangan kendali
Dan ketika itu terjadi, bukan hanya pemerintah yang jatuh—
tetapi kepercayaan publik terhadap sistem ikut runtuh.
Kesimpulan.
Pernyataan yang mengajak untuk “mengonsolidasikan diri guna menjatuhkan Presiden” bukan lagi sekadar kritik.
Itu adalah:
- dorongan tindakan
- penggalangan kekuatan
- dan potensi awal dari pelanggaran terhadap tatanan konstitusional
Dalam kerangka hukum, ini layak diuji secara serius sebagai bentuk penghasutan yang dapat berkembang menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara.
Penutup
Demokrasi tidak hancur karena kritik.
Demokrasi hancur ketika ajakan inkonstitusional dibiarkan tumbuh tanpa batas.
Negara hukum tidak boleh kalah oleh retorika.
Dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kata-kata.
Sependapat. Dan yang mengerikan bagi saya adalah ajakan-ajakan untuk menggulingkan pemerintahan ini kian hari kian agresif.
BalasHapusSebagaimana kita bisa lihat dengan peristiwa yang terjadi di UGM ketika acara Total Politik pada tanggal 15 Juni 2026 yang dihadiri oleh Menteri ATR Nustron Wahid, Wamentan Sudaryono, dan Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko dibubarkan paksa oleh Serikat Mahasiswa (Sema) UGM sambil meneriakkan “revolusi, revolusi”.
Ditambah juga video Instagram BEM UI yang dirilis pada tanggal 21 Juni 2026 sudah terang-terangan mengatakan “the rebellion begins”, yang menurut hemat saya sudah jelas ini mengarah ke makar.
Mereka mungkin berkata itu hanya pendapat, namun sesuai dengan yang Bapak katakan, “hari ini disebut 'pendapat', besok menjadi 'gerakan', lusa menjadi 'tekanan massa'”.