Jika Permohonan Dikabulkan, Perkara Berhenti: Jalan Sunyi Menuju Impunitas De Facto Prajurit TNI
Jakarta 21 April 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 sebagaimana tergambar dalam risalah sidang , Para Pemohon tidak hanya meminta perubahan kecil terhadap satu pasal, tetapi secara nyata mengajukan permintaan yang berdampak besar terhadap seluruh sistem peradilan militer.
Permohonan tersebut pada intinya meminta tiga hal sekaligus:
- Pasal 9 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dibatasi, sehingga peradilan militer hanya mengadili tindak pidana militer;
- Pasal 43 ayat (3) UU 31/1997 tentang peradilan Militer dihapus, yaitu aturan yang selama ini menyelesaikan perbedaan pendapat;
- Pasal 127 UU 31/1997 tentang peradilan MIliter dihapus, yaitu aturan yang menyelesaikan sengketa kewenangan.
Sekilas, permohonan ini tampak seperti upaya memperbaiki sistem. Namun jika dilihat secara utuh, permohonan ini justru berpotensi menghilangkan mekanisme yang membuat hukum bisa berjalan.
Memahami Sistem yang Ada Sekarang (Agar Jelas Letak Masalahnya)
Dalam sistem yang berlaku saat ini, hukum sudah mengatur dengan cukup jelas bagaimana menangani perkara yang melibatkan prajurit.
Pertama, Pasal 9 menentukan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Ini penting, karena sejak awal sudah jelas ke mana perkara harus dibawa.
Kedua, jika terjadi perbedaan pendapat—misalnya antara atasan militer (ANKUM/PAPERA) dengan penuntut (Oditur)—maka ada jalan keluar.
Masalah itu diselesaikan oleh pengadilan melalui Pasal 43 ayat (3).
Ketiga, jika terjadi sengketa kewenangan, hukum juga sudah menyediakan jalannya melalui Pasal 127.
Artinya, dalam sistem sekarang:
Jika ada konflik → ada mekanisme → ada yang memutus → perkara berjalan
Tidak ada kebuntuan.
Apa yang Terjadi Jika Permohonan Dikabulkan
Sekarang kita bayangkan jika permohonan ini dikabulkan.
Langkah pertama: Pasal 9 dibatasi
Artinya:
- Prajurit tidak lagi selalu diadili di peradilan militer
- Jika melakukan tindak pidana umum → masuk peradilan sipil
Sekilas terlihat baik. Tapi di sini sistem mulai retak.
Langkah kedua: Pasal 43 dihapus
Artinya:
- Jika terjadi perbedaan pendapat → tidak ada lagi yang memutus
Langkah ketiga: Pasal 127 dihapus
Artinya:
- Jika terjadi sengketa kewenangan → tidak ada jalan penyelesaian
Sekarang Masuk ke Situasi Nyata
Bayangkan sebuah kasus:
- Seorang prajurit melakukan perbuatan tertentu
- ANKUM/PAPERA berkata:
“Ini cukup pelanggaran disiplin” - Jaksa berkata:
“Ini tindak pidana umum, harus ke pengadilan”
Pertanyaan Sederhana Tapi Mematikan
Siapa yang memutus?
Dalam sistem lama:
Yang menjadi pemutus adalah Pengadilan Militer Utama (Pasal 43)
Dalam sistem baru (kalau petitum dikabulkan):
Tidak ada pemutus
Apa Akibatnya?
Di sinilah masalah besar muncul.
Kemungkinan 1: Jaksa memaksakan
- Perkara diproses
- Tapi militer bisa tidak tunduk
terjadi konflik antar lembaga
Kemungkinan 2: ANKUM menahan
- Perkara dianggap disiplin
- Tidak pernah sampai ke pengadilan
Kemungkinan 3: Deadlock (kebuntuan total)
- Jaksa bersikeras
- ANKUM bersikeras
- Tidak ada yang berwenang memutus
PERKARA BERHENTI
Di Titik Ini, Hukum Tidak Lagi Berjalan
Perkara tidak bergerak.
- tidak masuk pengadilan
- tidak diperiksa
- tidak diputus
Padahal pelanggaran bisa saja nyata terjadi.
Di Sinilah Lahir “Impunitas De Facto”
Tidak ada aturan yang mengatakan:
“militer kebal hukum”
Tetapi dalam praktik:
- tidak ada proses
- tidak ada putusan
- tidak ada pertanggungjawaban
itulah impunitas de facto
Kebal hukum dalam kenyataan, bukan dalam teks undang-undang.
Ironi dari Permohonan Ini
Pemohon mengatakan: peradilan militer menimbulkan impunitas
Namun yang mereka minta justru: menghapus mekanisme yang membuat perkara bisa diputus
Akibatnya:
- bukan memperbaiki sistem
- tetapi melumpuhkan sistem
Perbandingan Sederhana (Agar Mudah Dipahami)
Sistem sekarang seperti:
ada konflik → ada wasit → pertandingan selesai
Sistem setelah petitum dikabulkan:
ada konflik → tidak ada wasit → pertandingan berhenti
Kesimpulan
Jika petitum dikabulkan:
- tidak ada pemutus konflik
- tidak ada mekanisme
- tidak ada kepastian
perkara tidak akan pernah sampai ke pengadilan
Penutup.
Permohonan ini terlihat ingin menghadirkan keadilan.
Namun tanpa disadari, yang dihapus justru adalah jalan menuju keadilan itu sendiri.
Karena dalam hukum, bukan hanya penting siapa yang salah,
tetapi bagaimana memastikan perkara itu bisa diputus.
Dan ketika tidak ada lagi yang bisa memutus,
maka yang terjadi bukan keadilan,
melainkan:
jalan sunyi menuju impunitas de facto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar