PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS
Jakarta 17 April 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
1. Pendahuluan.
Peradilan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman. Keberadaannya bukan sekadar produk kebijakan hukum, melainkan manifestasi langsung dari desain konstitusi yang mengakui adanya diferensiasi ruang hukum dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 24 ayat (2) secara eksplisit menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan dalam empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak dibangun secara monolitik, melainkan berdasarkan pembagian lingkungan hukum yang mencerminkan karakteristik subjek dan ruang sosial yang berbeda. Dengan demikian, peradilan militer tidak dapat dipandang sebagai pengecualian, melainkan sebagai bagian inheren dari sistem hukum nasional.
Namun demikian, dalam praktik dan wacana hukum, masih sering muncul kekeliruan dalam memahami dasar penentuan yurisdiksi peradilan. Yurisdiksi kerap ditentukan berdasarkan jenis undang-undang yang dilanggar, bukan berdasarkan ruang hukum tempat peristiwa itu terjadi. Kesalahan ini berimplikasi serius, karena berpotensi menempatkan prajurit militer dalam forum peradilan yang tidak sesuai dengan konteks sosial dan fungsionalnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) menegaskan pembagian lingkungan peradilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Istilah “lingkungan peradilan” dalam norma tersebut tidak dapat dimaknai secara administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai ruang hukum (legal space) tempat norma hukum hidup dan berlaku.
Dengan demikian:
- peradilan militer → ruang hukum militer
- peradilan umum → ruang hukum sipil
Konsekuensinya:
Yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.
3. Penegasan Yuridis: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penguatan terhadap legitimasi peradilan militer secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3.1. Subjek Hukum sebagai Dasar Yurisdiksi
UU ini secara konsisten menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status subjek hukum, yaitu:
- prajurit TNI,
- atau pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit.
Artinya: selama seseorang berstatus sebagai prajurit, maka ia tunduk pada peradilan militer.
Dengan demikian:
Dasar yurisdiksi bukan jenis tindak pidana, melainkan status dan ruang hukum subjek.
3.2. Cakupan Kewenangan Peradilan Militer
UU No. 31 Tahun 1997 tidak membatasi kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer semata, tetapi juga mencakup: tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit
Implikasinya sangat penting:
- prajurit melakukan pembunuhan → tetap peradilan militer
- prajurit melakukan pencurian → tetap peradilan militer
Karena: yang dinilai bukan hanya perbuatannya, tetapi juga:
- konteks komando,
- tanggung jawab militer,
- dan dampaknya terhadap organisasi pertahanan.
3.3. Peradilan Militer sebagai Instrumen Disiplin dan Pertahanan.
Peradilan militer tidak dapat dipahami hanya sebagai forum peradilan pidana biasa, melainkan sebagai: instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando
Dalam konteks ini:
- hukum militer tidak hanya bersifat represif,
- tetapi juga menjaga stabilitas organisasi dan kesiapan tempur.
Oleh karena itu:
memisahkan prajurit dari peradilan militer berarti memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara.
4. Pertentangan dengan Pendekatan Berbasis Undang-Undang
Pendekatan yang menentukan yurisdiksi berdasarkan undang-undang yang dilanggar adalah keliru karena:
- mencampuradukkan norma dan struktur,
- mengabaikan ruang hukum,
- dan menghilangkan konteks sosial.
Pendekatan ini juga bertentangan dengan:
- UUD 1945,
- UU No. 31 Tahun 1997,
- dan teori hukum modern.
5. Dasar Konstitusional Peradilan Militer
Peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia bukanlah konstruksi yang lahir dari kebijakan administratif semata, melainkan memiliki dasar konstitusional yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.”
Rumusan norma tersebut secara eksplisit menempatkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan yang sah dan setara dengan lingkungan peradilan lainnya. Dengan demikian, keberadaan peradilan militer bukan hanya konstitusional, tetapi juga merupakan bagian integral dari desain sistem peradilan nasional Indonesia.
Secara sistematik, norma ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak menganut pendekatan monolitik dalam penegakan hukum, melainkan mengakui adanya diferensiasi lingkungan hukum berdasarkan karakteristik subjek dan ruang sosialnya.
6. Perspektif Eugen Ehrlich: Living Law dalam Lingkungan Militer.
Menurut Eugen Ehrlich, hukum yang sesungguhnya hidup (living law) tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi dalam praktik sosial yang nyata. Dalam konteks militer, kehidupan hukum tidak dapat dilepaskan dari struktur komando, disiplin, dan budaya organisasi yang khas.
Lingkungan militer memiliki norma-norma internal yang berbeda secara fundamental dengan masyarakat sipil, seperti:
- hirarki komando,
- kewajiban mutlak terhadap perintah,
- prinsip disiplin sebagai fondasi eksistensi organisasi.
Dalam kerangka ini, peradilan militer merupakan manifestasi dari living law tersebut, karena ia mengadili perbuatan berdasarkan konteks sosial militer, bukan semata-mata norma abstrak yang berlaku umum.
Apabila anggota militer diadili dalam peradilan umum tanpa mempertimbangkan konteks tersebut, maka hukum yang diterapkan akan kehilangan relevansinya terhadap realitas sosial yang diatur.
7. Perspektif Lawrence M. Friedman: Struktur, Substansi, dan Kultur
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama:
- Struktur (structure),
- Substansi (substance),
- Kultur hukum (legal culture).
Dalam konteks ini:
- Struktur: Peradilan militer merupakan bagian dari struktur hukum yang dirancang khusus untuk menangani subjek militer.
- Substansi: Hukum militer memiliki norma tersendiri yang berbeda dari hukum pidana umum, terutama terkait disiplin dan kepatuhan.
- Kultur hukum: Militer memiliki budaya hukum yang unik, berbasis komando dan loyalitas.
Jika anggota militer diadili di peradilan umum, maka akan terjadi ketidaksesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif karena hukum diterapkan tanpa memahami konteks sosialnya.
Dengan demikian, keberadaan peradilan militer justru memastikan konsistensi antara ketiga elemen tersebut.
8. Perspektif Gustav Radbruch: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan.
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar:
- keadilan (gerechtigkeit),
- kepastian hukum (rechtssicherheit),
- kemanfaatan (zweckmäßigkeit).
Peradilan militer memenuhi ketiga nilai tersebut:
a. Keadilan
Keadilan dalam konteks militer tidak dapat disamakan dengan keadilan sipil. Seorang prajurit diadili bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, penilaian terhadap perbuatannya harus mempertimbangkan fungsi dan tanggung jawab militernya.
b. Kepastian Hukum
Peradilan militer memberikan kepastian hukum melalui norma dan prosedur yang spesifik bagi militer, sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI.
c. Kemanfaatan
Kemanfaatan hukum dalam militer berkaitan langsung dengan stabilitas dan kesiapan pertahanan negara. Tanpa peradilan militer, disiplin akan melemah dan berdampak pada kemampuan operasional.
Dengan demikian, dalam perspektif Radbruch, peradilan militer bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan.
9. Perspektif Aristoteles: Keadilan Proporsional.
Menurut Aristotle, keadilan dibagi menjadi:
- keadilan distributif,
- keadilan korektif (komutatif).
Dalam konteks militer:
- Keadilan tidak dapat bersifat seragam (uniform), tetapi harus proporsional.
- Prajurit tidak dapat diperlakukan sama dengan warga sipil karena memiliki kewajiban dan risiko yang berbeda.
Aristoteles menegaskan bahwa memperlakukan hal yang berbeda secara sama adalah bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, memaksakan peradilan umum terhadap militer justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.
Peradilan militer adalah bentuk keadilan proporsional karena mempertimbangkan:
- status subjek hukum,
- fungsi sosialnya,
- risiko dan tanggung jawabnya.
10. Kesimpulan: Peradilan Militer adalah Konstitusional.
Berdasarkan analisis konstitusional dan teoritis di atas, dapat disimpulkan:
- Secara konstitusional, peradilan militer sah dan diakui secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2).
- Secara sosiologis (Ehrlich), peradilan militer mencerminkan living law dalam lingkungan militer.
- Secara sistemik (Friedman), peradilan militer menjaga kesesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum.
- Secara filosofis (Radbruch), peradilan militer memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
- Secara etis (Aristoteles), peradilan militer merupakan bentuk keadilan proporsional.
Dengan demikian, peradilan militer bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepentingan pertahanan negara.
11. Penutup
Peradilan militer bukanlah pengecualian dalam sistem hukum Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap ruang hukum yang berbeda dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan penyimpangan terhadap konstitusi dan teori hukum itu sendiri.
Yurisdiksi bukan ditentukan oleh pasal, tetapi oleh ruang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar