“Bahaya profokasi Ferry Irwandi tentang Darurat Militer : Tindakan Ini Bisa Memecah Persatuan Bangsa, mendiskreditkan TNI”
Jakarta, 7 September 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPABR
1. Pendahuluan.
Pernyataan Ferry Irwandi melalui media sosial dan penampilannya di iNews TV terkait isu darurat militer dan dugaan kudeta oleh TNI memicu polemik tajam di tengah masyarakat.
Unggahannya dinilai menyesatkan, provokatif, dan mencederai kehormatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)sebagai institusi pertahanan negara.
Apa yang dilakukan Ferry bukan sekadar penyampaian opini, tetapi upaya menggiring persepsi publik yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan mengganggu stabilitas nasional.
2. Kronologi Aktivitas Ferry Irwandi
a. Unggahan di Media Sosial
Sejak 28 Agustus 2025, Ferry Irwandi secara aktif menyebarkan narasi sensitif melalui akun Instagram dan Threads. Beberapa pernyataannya di antaranya:
- 28 Agustus 2025 (Instagram):
“Sepanjang sejarah, darurat militer selalu hadir dengan janji menstabilkan keadaan. Tapi faktanya, kebebasan sipil dibatasi, oposisi ditindas, media disensor…”
- 29 Agustus 2025 (Video Instagram):
“Jangan sampai negara ini jatuh pada darurat militer. Kalau sampai terjadi, kebebasan sipil akan hilang dan kekuasaan penuh ada di tangan mereka yang memegang senjata.”
- 31 Agustus 2025 (Threads):
“Update terkini. Darurat militer hari ini bisa kita cegah, terima kasih kerja keras dan kerjasamanya…”
- 5 September 2025 (Instagram Reels):
“Darurat militer hari ini bisa kita cegah. Terima kasih kerja keras dan dukungan teman-teman.”
b. Penampilan di iNews TV
Pada awal September 2025, Ferry Irwandi tampil dalam salah satu program berita di iNews TV.
Dalam kesempatan itu, ia menayangkan sebuah potongan video kerusuhan yang menggiring opini publik seolah-olah oknum TNI menjadi pelaku perusakan fasilitas umum, yang disebut sebagai perusuh.
Namun, Ferry tidak menanggapi video tandingan yang dikeluarkan oleh Kepolisian, yang jelas menyatakan bahwa orang yang ditangkap itu TNI yang bukan perusuh.
Alih-alih mengklarifikasi fakta tersebut, Ferry justru mengalihkan pembahasan ke isu lain.
Akibatnya, tayangan tersebut meninggalkan kesan sepihak dan menciptakan persepsi publik seolah TNI adalah perusuh.
3. Bahaya Narasi Ferry Irwandi
a. Manipulasi Fakta dan Penggiringan Opini
Ferry menayangkan video sepihak tanpa memberikan informasi lengkap.
Dengan mengabaikan bukti dari polisi, Ferry secara sengaja membentuk persepsi publik yang salah.
b. Menimbulkan Stigma Negatif Terhadap TNI
Sikap ini berpotensi menurunkan citra dan kehormatan TNI, karena publik disuguhi informasi yang tidak berimbang.
c. Memecah Persatuan Bangsa
Narasi yang tidak diverifikasi dapat memicu ketegangan sosial, konflik horizontal, dan perpecahan di tengah masyarakat.
d. Mengganggu Stabilitas Nasional
Konten sepihak seperti ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik, yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan nasional.
4. Analisis Hukum Lengkap
Berdasarkan aktivitas dan pernyataannya, Ferry Irwandi diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana berikut:
Pasal | Peraturan | Ancaman Hukuman | Relevansi |
Pasal 207 KUHP | Penghinaan terhadap lembaga negara | 1 tahun 6 bulan | Menyerang kehormatan TNI |
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE | Pencemaran nama baik melalui media elektronik | 4 tahun + Rp750 juta | Menayangkan video sepihak yang merugikan citra TNI |
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE | Menyebarkan informasi memicu kebencian | 6 tahun + Rp1 miliar | Menggiring opini publik negatif terhadap TNI |
Pasal 14 UU No. 1/1946 | Menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran | 10 tahun | Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi |
Pasal 15 UU No. 1/1946 | Menyiarkan kabar tidak pasti | 2 tahun | Mengabaikan fakta video tandingan polisi |
Pasal 310 KUHP | Pencemaran nama baik | 9 bulan | Jika diarahkan pada pejabat TNI tertentu |
5. Pandangan Pakar Keamanan Nasional
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, pakar keamanan nasional, menyatakan:
“TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Menayangkan video sepihak dan mengabaikan bukti tandingan adalah tindakan provokatif yang dapat merusak kepercayaan publik, mencoreng nama baik TNI, dan mengancam stabilitas keamanan nasional.”
6. Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
- Memeriksa seluruh unggahan Ferry Irwandi dan penampilannya di iNews TV,
- Mengumpulkan bukti digital berupa video, postingan, dan rekaman siaran,
- Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP,
- Menindak tegas tindakan yang mencemarkan nama baik institusi negara.
7. Seruan kepada Publik
Masyarakat diminta untuk:
- Tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang belum diverifikasi,
- Menyaring konten sebelum membagikannya,
- Menjaga persatuan bangsa dan mengutamakan stabilitas nasional.
8. Penutup
Unggahan Ferry Irwandi dan penampilannya di iNews TV yang menampilkan video sepihak tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak cepat dan tegas demi menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar