REVISI KE 2 UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN BUYARKAN HARAPAN KPLP SEBAGAI COAST GUARD INDONESIA, TAPI PASTIKAN KPLP TETAP BERSTATUS SEBAGAI PENYIDIK UU17/2008 TENTANG PELAYARAN BERSAMA TNI AL DAN POLRI NAMUN MEMBUAT INSA DAN PEMILIK KAPAL LAINNYA MENJADI KORBAN
Cikarang 17 Agustus 2024
Oleh :
Laksda TNI (purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPArb.*)
Saat ini Pemerintah tengah membahas Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran. Besar harapan masyarakat agar revisi ini dapat menghasilkan penegak hukum di laut yang sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
Tapi ternyata, yang akan dihasilkan oleh pemerintah bukannya penegak hukum dilaut yang memiliki kewenangan sebagai penyidik, tetapi malah yang akan dihasilkan adalah penegak hukum dilaut yang tidak memilik kewenangan sebagai penyidik, seperti yang sudah ada sekarang ini. Jadi akan ada dua penegak hukum dilaut yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik. Tambah pusying kan ???
Untuk itu, saya mengucapkan Selamat kepada Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), karena walaupun pada Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran, tidak direlakan untuk menjadi Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard), akan tetapi KEWENANGAN PENYIDIK sebagai Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil dipastikan tetap melekat kepada personal KPLP.
Penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran bagaikan kucing tanpa kuku, karena tidak bisa berstatus Penyidik. Serupa nasibnya dengan Bakamla, yang dilahirkan tanpa status sebagai Penyidik.
Keadaan itu terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1. PENYIDIK UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN.
Penyidik UU 17/2008 tentang Pelayaran diatur pada Pasal 282 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Mengalir dari pasal 282 UU 17/2008 tentang Pelayaran maka sangat jelas bahwa Penyidik pada UU 17/2008 tentang Pelayaran bukan Penjaga laut ndan Pantai (Sea and Coast Guard) tetapi adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayarandiberi wewenang khusus sebagai penyidik.
Instansi yang leingkup tugasnya dibidang pelayaran adalah Kementrian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut sebagaimana yang diatur oleh Perpres 23/2022 tentang Kementrian Perhubungan.
Selengkapnya materi pasal – pasal dari PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN adalah sebagai berikut
Pasal 1 PP 23/2022 Tentang Kemhub
Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4 PP 23/2022 Tentang Kemhub
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6 PP 23/2022 Tentang Kemhub
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d……
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Kewenangan Penjaga laut dan Pantai untuk melakukan penyidikan diatur pada pasal 278 ayat 1 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 278
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. melakukan penyidikan.
Akan tetapi kewenangan itu hanya bisa dilaksanakan apabila Penjaga laut dan Pantai itu berstatus Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu diatur pada pasal 278 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian tanpa status Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan maka Penjaga laut dan Pantai tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.
2. PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) YANG DIBENTUK OLEH REVISI KE 2 UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN TIDAK BISA BERSTATUS PENYIDIK
Beberapa revisi UU 17/2008 tentang pelayaran yang berhubungan dengan Penegakan hukum dilaut adalah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 59 perubahan ke2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah Lembaga yang melaksanakan dan mengoordinasikan fungsi penjagaan, keselamatan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai khususnya bidang pelayaran, yang dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jadi sangat jelas bahwa Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 3 UU 17/2008 tentang Pelayaran berada langsung dibawa Presiden, serta tidak berada dibawa kementrian Perhubungan.
Oleh karena tidak berada dibawa kementrian Perhubungan maka tidak bisa berstatus sebagai pegawai negeri sipil Kementrian Perhubungan, sehingga secara otomatis Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 3 UU 17/2008 tentang Pelayaran tidak bisa menyandang status Penyidik,karena bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan.
2. Pasal 276 revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan dan dikoordinasikan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan Pantai khususnya bidang Pelayaran.
(2) Pelaksanaan dan koordinasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard).
(3) Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Jadi sangat jelas bahwa Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 3 UU 17/2008 tentang Pelayaran berada langsung dibawa Presiden, serta tidak berada dibawa Kementrian Perhubungan.
Oleh karena tidak berada dibawa kementrian Perhubungan maka tidak bisa berstatus sebagai pegawai negeri sipil Kementrian Perhubungan, sehingga secara otomatis Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran tidak bisa menyandang status Penyidik,karena bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 277 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 277 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277 Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
276 ayat (1) Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan
hukum di laut;
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan
hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan Pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah Perairan Indonesia;
d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu; dan
e. mengoordinasikan lembaga-lembaga lainnya sepanjang terkait dengan pelaksanaan fungsi penjagaan, keselamatan Pelayaran, dan penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara koordinasi, dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran berada langsung dibawa Presiden, serta tidak berada dibawa kementrian Perhubungan maka tidak bisa berstatus sebagai pegawai negeri sipil Kementrian Perhubungan, sehingga secara otomatis pula Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran tidak bisa menyandang status Penyidik, karena bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perhubungan.
Dengan demikian materi pasal 277 ini tidak bisa dilakukan oleh Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran karena tidak berstatus sebagai penyidik.
3. KPLP SEBAGAI PENYIDIK UU 17/2008 TENTANG PELAYARAN.
Penyidik UU 17/2008 tentang Pelayaran diatur pada Pasal 282 UU 17/2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Mengalir dari pasal 282 UU 17/2008 tentang Pelayaran maka sangat jelas bahwa Penyidik pada UU 17/2008 tentang Pelayaran bukan Penjaga laut ndan Pantai (Sea and Coast Guard) tetapi adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayarandiberi wewenang khusus sebagai penyidik.
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) adalah pegawai Negeri Sipil dilingkungan kementrian Perhubungan. Dengan demikian secara otomatis KPLP menjadi penyidik UU 17/2008 tentang Pelayaran.
4. LAHIRNYA PREDATOR BARU DILAUT.
Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran akan melahirkan Predator Baru yaitu Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Dengan demikian akan bertambah satu lagi petugas dilaut yang tidak berstatus PENYIDIK yaitu Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk oleh Revisi ke 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
5. KERUGIAN BAGI INSA DAN PEMILIK KAPAL LAINNYA.
Sungguh kasihan nasib INSA dan pemilik kapal lainnya di Indonesia. Dulu mereka meminta kepada pemerintah untuk mengurangi petugas dilaut. Pemerintah bukannya mengurangi malah menambah dengan dua petugas dilaut yang TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN SEBAGAI PENYIDIK.
Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang diharapkan menjadi komando dan coordinator dalam penegakan hukum dilaut, malah menjadi Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) tanpa kewenangan penyidik seperti yang terjadi kepada Bakamla.
Terbukti sudah bahwa manusia memang bukan keledai, karena keledai, tidak pernah akan terjatuh kedua kalinya pada lobang yang sama. Tidak demikian bagi manusia, kesalahan yang sama sangat senang diulangi Kembali.
Bila tahun 2014 lahir Bakamla tanpa kewenangan sebagai Penyidik, 10 tahun kemudian, tahun 2024 akan lahir penjaga laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) juga tanpa kewenangan sebagai penyidik.
6. KESIMPULAN.
Ternyata walaupun maksud hati adalah akan melahirkan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dengan kewenangan sebagai penyidik, namun apalah daya yang akan terlahir adalah Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) tanpa kewenangan sebagai penyidik.
KPLP mendapat rezeki, tetap sebagai penyidik UU 17/2008 tentang Pelayaran bersama-sama dengan TNI AL dan Polri.
*) Kabais TNI 2011-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar